JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya


KUNINGAN  | JABARCENNA.COM,- Pembagian minyak goreng dan kerudung diduga dilakukan oknum THL Satpol PP di wilayah Aruji, Kuningan, saat masa tenang Pilkada 2024. Dugaan ini bermula dari beredarnya foto minyak goreng dan kerudung dengan tertempel stiker Paslon 01.

Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Pol PP Kuningan, Agus Basuki mengaku, tidak mengetahui pasti kejadian tersebut. Namun diakui, jika anak buahnya ada yang menerima pembagian barang tersebut.

“Intinya kejadian kegiatan seperti itu kita tidak tahu, tidak pernah mengkondisikan dan sebagainya. Itu mungkin dari anak-anak yang salah satunya ada pemberian,” katanya melalui telepon seluler, Selasa (26/11).

Dirinya juga mengaku, telah menanyakan kepada anak buahnya yang kebetulan melaksanakan piket di Rumdin Wakil Bupati Kuningan.

“Ya saya tanya kegiatannya apa, direncanakan atau tidak dan sebagainya. Jadi spontan kemarin itu,” ucapnya.

Dirinya tegas menyampaikan kepada semua anak buahnya, kalau misalkan ada seperti itu (pemberian minyak goreng), jangan ditanggapi. Sebab nantinya berdampak terhadap dirinya selaku pimpinan.

“Saya sampaikan kalau kondisi seperti itu jangan ditanggapi, kalau ada apa-apa kan saya juga. Terkait di luar jam kerja, dan di luar tempat itu (Rumdin Wabup), itu bukan kewenangan saya, tapi itu kan masih jam kerja dan tempatnya kan fasilitas pemerintah,” ungkapnya.

Kaitan dengan oknum pemberi minyak goreng dan kerudung berstiker Paslon 01 Dirahmati, pihaknya menyebut, akan diinformasikan lagi jika ada langkah-langkah lanjutan, karena belum ada klarifikasi hingga saat ini.

“Nanti saya informasikan lagi, karena tidak melaporkan juga ke kita. Hanya yang saya panggil tadi petugas yang piket saja, dan yang piket tahu dan mengakui ada kegiatan (pembagian minyak goreng) itu. Ada juga yang menerima, saya tanya apa bentuknya dan sebagainya, karena kita harus tahu itu kan posisinya di jam kerja dan lokasinya di fasilitas negara,” bebernya.

Dia menjelaskan, bentuk barang yang dibagikan itu berupa minyak goreng berdasarkan pengakuan anak buahnya.

“Saya sendiri tidak tahu ya barangnya apa, tapi dari pengakuan yang menerima itu minyak goreng. Kemudian saya tanya juga apakah ada bentuk yang lain, dan dijawab ada katanya. Intinya kegiatan (pembagian minyak goreng) itu murni kegiatan mereka (tim paslon), dan anak-anak yang non PNS tidak sepengetahuan dari Satpol PP dan tidak diagendakan,” pungkasnya.

Bawaslu Kuningan Telusuri Dugaan Money Politik Paslon 01 di Wilayah Kadugede

Kuningan - Bawaslu Kabupaten Kuningan kini tengah melakukan penelusuran atas dugaan money politik di wilayah Kadugede. Hal ini mencuat, usai beredarnya video viral pengakuan emak-emak yang menerima uang diduga dari Tim Paslon 01.

Meski beredar videonya, namun tidak nampak oknum pelakunya. Hanya emak-emak berusia lanjut yang mengaku sudah menerima uang untuk memilih Paslon 01.

“Kebetulan informasi baru masuk, jadi baru dilakukan penelusuran. Jadi masih penelusuran di lapangan,” kata Ketua Bawaslu Kuningan, Firman ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (26/11).

Saat ini, pihaknya tengah melakukan penelusuran kaitan dengan dugaan money politik di wilayah Kadugede.

“Intinya kita sedang melakukan penelusuran. Kalau dari pengakuan di video viral, penerima itu sudah jelas, makanya kita lakukan penelusuran,” tandasnya.

Termasuk soal bagi-bagi minyak goreng dan kerudung berstiker Paslon 01 di wilayah Aruji, Kuningan, Bawaslu juga tengah menelusuri hal tersebut.

“Sama itu juga, kita lakukan penelusuran,” ungkap Firman. (Dedi J)


KUNINGAN | JABARCENNA.COM,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye dalam masa tenang Pilkada 2024 berupa pembagian minyak goreng dan bahan kampanye berupa stiker di media sosial. Pada Senin (25/11/2024).

Hal itu dilaporkan oleh warga Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi, Agil Aprianto melaporkan dugaan pelanggaran dalam masa tenang oleh tim sukses paslon Dian Rachmat Yanuar - Tuti Andriani. "Saya melaporkan AE adanya dugaan kampanye yakni pembagian minyak goreng dan bahan kampanye berupa stiker dalam masa tenang di media sosial, itu dilakukan pada Minggu (24/11/2024), dan masih ditayangkan hingga hari Senin (25/11/2024)," kata Agil didampingi tim kuasa hukum.

Dikatakan Agil, laporan tersebut telah dilayangkan ke Bawaslu Kuningan, disertai dokumentasi bukti terjadinya pelanggaran.

Pihaknyapun sangat menyesalkan dengan adanya dugaan pembagian atau penjualan minyak goreng disertai bahan kampanye di masa tenang kemarin.

"Langkah ini menjadi bagian dari pendidikan politik untuk masyarakat. Harapannya ke depan tidak ada langkah-langkah pragmatis dalam proses demokrasi. Kasihan orang-orang baik," katanya.

Terkait hal inilah, Pihaknya minta kerjasama dan sikap tindaklanjut dari Bawaslu Kuningan untuk segera mendalalami laporan dan temuan ini.

Dasar hukum laporan ini adalah Pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal 187 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan, dan/atau denda antara Rp100.000 hingga Rp1.000.000.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PPDatin), Rendi Septian membenarkan adanya laporan tersebut.

"Ya, kami menerima laporan dugaan praktik politik uang atau sejenisnya berupa pembagian minyak goreng dan bahan kampanye berupa stiker, ” ujar Rendi Septian, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PPDatin).

Dia mengatakan berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi, pembagian tersebut disertai arahan untuk memilih salah satu paslon yang bertarung di Pilkada Kuningan. (Ded)


KUNINGAN | JABARCENNA.COM, - Hujan tidak menghalangi ribuan loyalis Ridho - Kamdan untuk datang dan menyaksikan Kampanye Akbar (Rapat Umum) Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kuningan Nomor Urut 2, di Stadion Purabaya Ciawigebang, Jumat (22/11/2024).

Dalam orasinya, calon Bupati Kuningan H. M. Ridho Suganda menyampaikan visi dan misi untuk kesejahteraan rakyat Kabupaten Kuningan. Ridho menekankan pentingnya perhatian terhadap pendidikan dan kesejahteraan para penggiatnya. "Kampanye kita, sejahterakan rakyat Indonesia dan juga Kabupaten Kuningan. Semangat para kyai, kita urus pondok pesantren kita, urus guru ngaji, kita sejahterakan para penggiat pendidikan kita," ujar Ridho disambut teriakan dan yel yel kemenangan Ridho Kamdan.

Ia juga menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada anak muda untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah. "Anak muda harus berani maju dan membawa pesan perjuangan kepada seluruh rakyat Kabupaten Kuningan. Anak muda harus diberikan kesempatan untuk bisa melayani," lanjut Ridho.


Dalam kesempatan itu, Ridho juga menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program-program yang telah dicanangkan oleh Bupati sebelumnya. "Kami akan melanjutkan program-program almarhum Bapak Haji Acep Purnama, termasuk menyelesaikan jalan lingkar Timur Selatan yang belum selesai," katanya.

Ridho juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang tidak relevan, seperti yang berkaitan dengan harga minyak goreng. "Jangan sampai kita tergelincir gara-gara minyak goreng. Masyarakat Kabupaten Kuningan tidak boleh dibodohi dengan hal-hal seperti itu," tambahnya.

Akhirnya, Ridho meminta dukungan dan doa dari masyarakat untuk dapat mewujudkan visi misinya. "Doakan kami, kami akan berikan yang terbaik untuk rakyat Kabupaten Kuningan. Mari bersama-sama datang ke TPS dan coblos nomor 2," tutupnya.

Dengan penuh semangat, ribuan pendukung Paslon Ridho - Kamdan mengakhiri kampanye akbar ini dengan harapan besar untuk masa depan Kabupaten Kuningan. (Dedi J)

Nur Jamaludin Subkor Penyehatan Lingkungan DPUTR Kuningan

KUNINGAN | JABARCENNA.COM,- Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sanitasi 2024 yang bersumber dari anggaran pusat yang digelontorkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kuningan dalam pelaksanaannya berjalan sesuai juklak-juknis.

Program DAK Sanitasi yang diperuntukan untuk pembuatan septitank hal ini dilakukan guna menurunkan angka stunting di kab Kuningan dan menuntaskan praktek BABS (buang air besar sembarangan) yang terjadi di masyarakat. Untuk jumlah pengalokasikannya itu dialokasikan kepada 21 KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat.red) yang tersebar di beberapa wilayah Kuningan.

Dikatakan Nur Jamaludin, "sejauh ini kegiatan berjalan lancar sesuai rencana kegiatan, seperti halnya aturan juklak juknisnya yang ada. Kalau dilihat dari progres pekerjaan yang ada sejauh ini sudah mencapai sekitar 75 persen." Ucapnya, Selasa 19 November 2024.

Dan untuk besaran anggaran yang diterima oleh penerimaan manfaat sebesar Rp.7 juta per unit septitank. Pelaksanaan program tersebut dilakukan menggunakan sistem swakelola tipe IV dan dialokasikan di 21 KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) yang ada di Kabupaten Kuningan, tuturnya

"Sesuai amanat Pimpinan Pak Kadis, Ir I Putu Bagiasna MT bahwa kita akan terus berusaha semaksimal mungkin dalam menjalankan program ini mengingat program ini harus berjalan dengan baik," Kata  Subkor Penyehatan Lingkungan DPUTR Kuningan ini.

Kedepan dengan adanya program Sanitasi ini diharapakan masyarakat bisa melakukan pola hidup bersih dan sehat. Tidak hanya itu kabupaten Kuningan juga sesuai dengan target zero stunting. Pungkasnya (Iwan/Ang)

Diberdayakan oleh Blogger.