JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya


KUNINGAN | JABARCENNA.COM,- Perhelatan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sedang berlangsung. Tahapan demi tahapan perlahan terlalui. Setelah pekan kemarin selesai tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh Petugas pemutakhiran data pemilih, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pancalang gencarkan sosialisasi dan pendidikan pemilih di wilayah kerjanya pada Selasa, (30/07/2024) bertempat di Gedung Serba Guna Desa Tajurbuntu.

Dengan tujuan meningkatkan angka partisipasi memilih dan edukasi kepemilihan, PPK Pancalang berkolaborasi bersama PPS setempat dan Majelis Dirosah Islamiyah yang menghimpun 13 Majelis Ta’lim se-Kecamatan Pancalang yang sedang melaksanakan Gebyar Muharram dengan latar belakang Jamaah dari mulai segmen ibu rumah tangga, tenaga pendidik, tokoh agama, serta tokoh masyarakat. Tidak kurang dari 300 peserta hadir dalam kegiatan tersebut.

“Ini momentum yang pas. Dihadiri 13 Mejelis Ta’lim dari 13 desa se-kecamatan Pancalang. Segmen pemilih ada semua di kegiatan tersebut. 300 peserta walaupun mayoritas Ibu-Ibu. Tapi, kecepatan ibu-ibu dalam menyalurkan informasi tidak bisa diragukan. Harapannya, informasi dan pesan-pesan perihal pilkada dapat tersebar luas nantinya, masyarakat menjadi tau kapan pilkada digelar, dan mau datang ke-TPS pas hari-H nya. Dari situ, angka partisipasi memilih insya Allah meningkat.” Ujar Yayat Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM, dan Partisipasi Masyarakat PPK kec. Pancalang.

Kegiatan tersebut diawali dengan perkenalan, penyampaian tahapan-tahapan, sampai pemaparan pengetahuan kepilkadaan yang dibawakan langsung oleh Ketua PPK kec. Pancalang dan PPS desa Tajurbuntu. Rangkaian berjalan dengan riang gembira dan penuh antusias sambil diselipi doorprize.

“Kita perlu mengedukasi masyarakat agar menjadi pemilih yang cerdas. Pemilih yang cerdas tidak akan termakan hoax, tidak mudah terprovokasi, dan tentunya tidak terpengaruh dengan money politik. Itu yang harus kita perjuangkan bersama, kecerdasan dalam memilih. Harapannya, semua yang hadir menjadi pelopor kedamaian dan kegembiraan dalam pagelaran pilkada minimal di lingkup keluarga.” Ucap Ketua PPK kec. Pancalang, Dian Aprianti di sela-sela penyampaian materinya.

Hadir pula Camat kec. Pancalang, Kapolsek Kec. Pancalang, dan Danramil 15/14 Pancalang, Kepala desa, Kesra se-kec. pancalang turut serta memeriahkan kegiatan. (Dedi)


JABARCENNA.COM | KUNINGAN,- Dari program Kuningan Caang Desa Padamenak mendapat bantuan 10 titik, yang terpasang di jalur strategis jalan protokol desa, menurut hemat kami bantuan 10 titik tersebut masih kurang maksimal karena kebutuhan desa hampir mencakup antara 20-25 titik PJU. Kekurangan di desa kami sekitar 10-15 titik PJU karena di jalur-jalur yang dianggap rawan perlu ada penerangan PJU, menurut keterangan sekretaris Desa Padamenak Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, Edi Sarmedi di ruang kerjanya.

Masih menurut sekdes, yang dibutuhkan saat ini adalah untuk penerangan jalur ke pemakaman umum (TPU) karena ketika ada warga yang meninggal dunia di sore hari dan harus di kebumikan malam itu juga mengalami kendala penerangan, karena itu kami anggap kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan harus segera terpasang penerangan.

Lanjut sekdes, memohon kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan kalau bisa permohonan kekurangan program Kuningan caang cepat terealisasi karena kebutuhannya sangat mendesak, salah satu contoh jalan menuju toserba Fajar dari arah persawahan pemukiman sangat membutuhkan penerangan.

Alhamdulillah dengan adanya program Kuningan caang masyarakat dapat merasakan langsung yang semula gelap menjadi terang. Mengenai kualitas dan kuantitas tidak meragukan semenjak dipasang sampai saat ini belum ada kendala seperti mati lampunya.


Di tempat terpisah, camat Jalaksana, Bagja Gumelar, S.Sos., melalui Kasi Perekonomian dan Pembangunan, Iis Sutrisna, SE., didampingi Kasi Ketertiban dan Keamanan, M. Eden Sodikin, SE., membenarkan adanya program Kuningan caang di wilayah Kecamatan Jalaksana yang tersebar di 15 desa. Adapun desa penerima manfaat yaitu, Desa Sidamulya 16 unit PJU, Desa Babakanmulya 36 unit PJU, Desa Maniskidul 26 unit PJU, Desa Sangkanerang 13 unit PJU, Desa Sukamukti 13 unit PJU, Desa Peusing 47 unit PJU, Desa Sayana 20 unit PJU, Desa Ciniru 17 unit PJU, Desa Padamenak 13 unit PJU, Desa Sindangbarang 13 unit PJU, Desa Nanggerang 31 unit PJU, Desa Sembawa 31 unit PJU, Desa Sadamantra 38 unit PJU, Desa Jalaksana 16 unit PJU, dan Desa Manislor 36 unit PJU.

Lanjut Iis, jumlah titik tidak merata karena sesuai dengan jumlah kebutuhan jarak antara satu desa dengan desa yang lain sehingga adanya perbedaan jumlah titik PJU karena tidak mungkin sama dengan luas wilayah desa masing-masing. Data tersebut merupakan pencapaian pekerjaan PJU Kuningan Caang Kabupaten Kuningan per-tanggal 20 Desember 2023, sementara data yang sekarang 2024 belum ada laporan dari pihak desa. (Dedi J)

Oknum dan dokumen yang menjadi bukti dilapangan

KUNINGAN | JABARCENNA.COM,- Menjadi tukang tipu atau penipu untuk mendapatkan uang selalu saja dikerjakan oleh sebagian manusia di seluruh dunia. Banyak macan cara atau modus yang di lakukan oleh oknum atau sang penipu untuk mengelabui korbannya. Dan keberadaannya sama bahayanya dengan bahaya laten sebuah faham yang terlarang.

Modus dari sebuah penipuan yang mereka lakukan biasanya selalu menjadikan diri si penipu menjadi figur sebuah profesi, mereka meniru segala bentuk dari sebuah profesi menjadi mirip dan seolah-olah benar dia orang adalah orang yang berprofesi yang dimaksud yaitu profesi yang di "palsukan" nya dengan menjadi seorang "gadungan' dari profesi itu. Dan yang paling populer atau ngetop markotop adalah menjadi wartawan gadungan.

Seperti halnya yang terjadi beberapa belum lama ini, adanya oknum atau si Penipu yang berani mengatasnamakan suatu Organisasi Profesi Kewartawanan hanya demi mencari keuntungan pribadi.

Kasus yang terjadi dilapangan.

Berawal dari beredarnya surat salah satu Forum/Organisasi Kewartawanan (FORWADES) yang menyebar ke beberapa daerah dengan bertuliskan perihal Permohonan Bantuan nyatanya membuat geram para pengurus pusat Forum Wartawan Desa Dan Sekolah (FORWADES) Kabupaten Kuningan.

"Sebelumnya, banyak yang bertanya secara langsung kepada pihak pengurus Forwades terkait perihal kebenaran surat tersebut. Namun sejauh ini Forwades terus mencari oknum yang berani mencatut nama organisasi yang di pergunakan untuk tipu muslihat tersebut. Dan alhasil tidak memakan waktu lama kami berhasil menemukan oknum yang mencatut nama Forwades ini", Ucap Ketua Forwades, Suradi di kediamannya, Minggu (28/7/2024).


"Pelakunya adalah Sukron dan kemarin sudah kita panggil dan dia datang ke kantor Forwades yang berada di jalan veteran 50 Kuningan. Bersama Tim kuasa hukum Forwades, Bambang Listi Law Firm, telah menginterogasi kejadian tersebut, dan hasilnya diakui bahwa Sukron dan rekan-rekannya melakukan pemalsuan surat." Kata Suradi

Harus Siap Terima Resiko

Kini mereka harus bisa mempertanggungjawabkan semua apa yang telah dilakukan, dan kami Forwades telah melimpahkan segala bentuk pengaduan dan lain-lainnya itu melalui kuasa hukum. Dan hasil dari pertemuan pertama dengan pihak oknum yang bernama Sukron dan rekan-rekannya untuk bisa hadir kembali pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 mendatang. Apabila hal tersebut tidak digubris maka, kuasa hukum yang akan bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Pungkas Ketua Forwades

Sementara, Sekjen Forwades, Iwan Kancil, dirinya mengutuk keras kepada oknum yang berani mencatut nama organisasinya.

"Ini tidak bisa dibiarkan, mereka jelas sudah melanggar hukum, fakta otentik dimana si penipu ini menggunakan nama Forwades dan memalsukan tanda tangan seorang ketua Forwades, tidak hanya itu dalam surat tersebut juga yang menjadi korban para pedagang pupuk, dan mereka berani juga memunculkan logo-logo media dan hal tersebut dilakukan tanpa adanya konfirmasi dan kordinasi sebelumnya kepada pihak pengurus Forwades. Maka dari itu ini cukup jelas si oknum (Sukron) harus bisa mempertanggung jawabkan semuanya. Karena sudah sangat jelas ini masuk kepada tindak pidana pemalsuan dokumen berdasarkan pasal 263 KUHP yaitu menggunakan surat palsu sehingga menimbulkan kerugian, dan pasal 266 KUHP jo Pasal 391 undang-undang Nomor 1 tahun 2023 mereka bisa diancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 miliar rupiah". Ucap Iwan yang juga Pemred Jabarcenna.com

"Kita lihat nanti, apakah mereka atau Sukron dkk, akan menggubris surat yang telah dilayangkan tim kuasa hukum Forwades, Bambang Listi Law Firm tertanggal 24 Juli kemarin, dan mereka diminta hadir kembali di tanggal, senin 29 Juli 2024 guna membicarakan kembali penyelesaian terkait permasalahan ini. Apabila hal tersebut tidak di gubris dari layangan undangan surat somasi yang telah disampaikan maka hal ini akan berlaku kepada proses hukum". Ujarnya

./Red-wn


KUNINGAN | JABARCENNA.COM,- Petugas Bea Cukai Cirebon bersama Satpol PP Kabupaten Kuningan lakukan giat operasi bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal, Kamis, 25 Juli 2024.

Beberapa Petugas gabungan baik Satpol PP Kab.Kuningan, Bea Cukai Cirebon, Bagian Ekonomi Pemda Kuningan dan Kodim Kuningan melakukan pemberantasan rokok ilegal ke sejumlah kios atau toko yang ada di beberapa wilayah Kabupaten Kuningan.


"Pada hari ini Kamis 25 Juli 2024 kami melakukan Giat operasi pemberantasan BKCHT atau rokok ilegal bersama BC Cirebon, Bagian Ekonomi dan Pihak Kodim Kuningan" ucap Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Kuningan Hendrayana, SE., M.Si kepada jabarcenna.com

Dan sebagai dasar hukumnya atas adanya giat operasi pemberantasan BKCHT hari ini adalah yang pertama, PP No.16 Th.2018 ttg SatPol PP; Kedua, PermenKeu No. 215/PMK.07/2021 Ttg Penggunaan, Pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau; Ketiga, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;

Keempat, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda No.5 Th.2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Kuningan; dan terakhir, Peraturan Bupati Kuningan Nomor 50 Tahun 2019 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Pokok Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja SatPol PP Kab. Kuningan.


"Untuk lokasi yang kita sasar dalam giat hari ini kami bersama tim melakukan Rajia ke beberapa lokasi dimana lokasi yang kita sasar itu ada di wilayah Kecamatan Ciawigebang, Kec. Kalimanggis dan Kec. Cibingbin. Dan jumlah Tim gabungan yang turun kelapangan diantaranya 10 Personil Satpol PP Kuningan, 3 Personil dari Bea Cukai Cirebon, 1 personil dari bagian Ekonomi dan 2 personil dari pihak Kodim" terang Hendrayana

Disampaikannya pula, Dari hasil kegiatan dilapangan petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dan hasil dari giat yang menyasar beberapa kios dan warung yang diperiksa di beberapa wilayah, petugas berhasil menyita barang rokok ilegal.


Adapun toko /warung telah diperiksa oleh petugas diantaranya;

1. Toko Arga, yang berlokasi di Desa Ciawigebang, Kec. Ciawigebang, ditemukan rokok ilegal sejumlah 10 bungkus (200 batang) dari berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai.

2. Toko Rafi, yang berlokasi di Desa Kalimanggis, Kec. Kalimanggis ditemukan rokok ilegal sejumlah 82 bungkus (1640 batang).

3. Pengusaha tempe Alimukti, yang berlokasi di Desa Cibingbin, Kec. Cibingbin ditemukan rokok ilegal sejumlah 100 bungkus (2000 batang)

4. Toko Aurel, yang berlokasi di Desa Cibingbin, Kec. Cibingbin ditemukan rokok ilegal sejumlah 51 bungkus (1.020 batang)

5. Toko Sembakopedia, yang berlokasi di Desa Cibingbin, Kec. Cibingbin ditemukan rokok ilegal sejumlah 31 bungkus (620 batang)

6. Toko Almira, yg berlokasi di Desa Cibingbin, Kec. Cibingbin ditemukan rokok ilegal sejumlah 43 bungkus (860 batang).

Untuk jumlah rokok yang berhasil disita petugas seluruhnya mencapai 317 bungkus rokok ilegal dari berbagai merk/jenis atau sebanyak 6340 batang. Dan selama kegiatan berlangsung, Alhamdulillah berjalan tertib, aman terkendali. Demikian disampaikan Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Kuningan Hendrayana, SE., M.Si

./Iwan

Diberdayakan oleh Blogger.