JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya


JABARCENNA.COM | KUNINGAN,- Dari program Kuningan Caang Desa Padamenak mendapat bantuan 10 titik, yang terpasang di jalur strategis jalan protokol desa, menurut hemat kami bantuan 10 titik tersebut masih kurang maksimal karena kebutuhan desa hampir mencakup antara 20-25 titik PJU. Kekurangan di desa kami sekitar 10-15 titik PJU karena di jalur-jalur yang dianggap rawan perlu ada penerangan PJU, menurut keterangan sekretaris Desa Padamenak Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, Edi Sarmedi di ruang kerjanya.

Masih menurut sekdes, yang dibutuhkan saat ini adalah untuk penerangan jalur ke pemakaman umum (TPU) karena ketika ada warga yang meninggal dunia di sore hari dan harus di kebumikan malam itu juga mengalami kendala penerangan, karena itu kami anggap kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan harus segera terpasang penerangan.

Lanjut sekdes, memohon kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan kalau bisa permohonan kekurangan program Kuningan caang cepat terealisasi karena kebutuhannya sangat mendesak, salah satu contoh jalan menuju toserba Fajar dari arah persawahan pemukiman sangat membutuhkan penerangan.

Alhamdulillah dengan adanya program Kuningan caang masyarakat dapat merasakan langsung yang semula gelap menjadi terang. Mengenai kualitas dan kuantitas tidak meragukan semenjak dipasang sampai saat ini belum ada kendala seperti mati lampunya.


Di tempat terpisah, camat Jalaksana, Bagja Gumelar, S.Sos., melalui Kasi Perekonomian dan Pembangunan, Iis Sutrisna, SE., didampingi Kasi Ketertiban dan Keamanan, M. Eden Sodikin, SE., membenarkan adanya program Kuningan caang di wilayah Kecamatan Jalaksana yang tersebar di 15 desa. Adapun desa penerima manfaat yaitu, Desa Sidamulya 16 unit PJU, Desa Babakanmulya 36 unit PJU, Desa Maniskidul 26 unit PJU, Desa Sangkanerang 13 unit PJU, Desa Sukamukti 13 unit PJU, Desa Peusing 47 unit PJU, Desa Sayana 20 unit PJU, Desa Ciniru 17 unit PJU, Desa Padamenak 13 unit PJU, Desa Sindangbarang 13 unit PJU, Desa Nanggerang 31 unit PJU, Desa Sembawa 31 unit PJU, Desa Sadamantra 38 unit PJU, Desa Jalaksana 16 unit PJU, dan Desa Manislor 36 unit PJU.

Lanjut Iis, jumlah titik tidak merata karena sesuai dengan jumlah kebutuhan jarak antara satu desa dengan desa yang lain sehingga adanya perbedaan jumlah titik PJU karena tidak mungkin sama dengan luas wilayah desa masing-masing. Data tersebut merupakan pencapaian pekerjaan PJU Kuningan Caang Kabupaten Kuningan per-tanggal 20 Desember 2023, sementara data yang sekarang 2024 belum ada laporan dari pihak desa. (Dedi J)

Oknum dan dokumen yang menjadi bukti dilapangan

KUNINGAN | JABARCENNA.COM,- Menjadi tukang tipu atau penipu untuk mendapatkan uang selalu saja dikerjakan oleh sebagian manusia di seluruh dunia. Banyak macan cara atau modus yang di lakukan oleh oknum atau sang penipu untuk mengelabui korbannya. Dan keberadaannya sama bahayanya dengan bahaya laten sebuah faham yang terlarang.

Modus dari sebuah penipuan yang mereka lakukan biasanya selalu menjadikan diri si penipu menjadi figur sebuah profesi, mereka meniru segala bentuk dari sebuah profesi menjadi mirip dan seolah-olah benar dia orang adalah orang yang berprofesi yang dimaksud yaitu profesi yang di "palsukan" nya dengan menjadi seorang "gadungan' dari profesi itu. Dan yang paling populer atau ngetop markotop adalah menjadi wartawan gadungan.

Seperti halnya yang terjadi beberapa belum lama ini, adanya oknum atau si Penipu yang berani mengatasnamakan suatu Organisasi Profesi Kewartawanan hanya demi mencari keuntungan pribadi.

Kasus yang terjadi dilapangan.

Berawal dari beredarnya surat salah satu Forum/Organisasi Kewartawanan (FORWADES) yang menyebar ke beberapa daerah dengan bertuliskan perihal Permohonan Bantuan nyatanya membuat geram para pengurus pusat Forum Wartawan Desa Dan Sekolah (FORWADES) Kabupaten Kuningan.

"Sebelumnya, banyak yang bertanya secara langsung kepada pihak pengurus Forwades terkait perihal kebenaran surat tersebut. Namun sejauh ini Forwades terus mencari oknum yang berani mencatut nama organisasi yang di pergunakan untuk tipu muslihat tersebut. Dan alhasil tidak memakan waktu lama kami berhasil menemukan oknum yang mencatut nama Forwades ini", Ucap Ketua Forwades, Suradi di kediamannya, Minggu (28/7/2024).


"Pelakunya adalah Sukron dan kemarin sudah kita panggil dan dia datang ke kantor Forwades yang berada di jalan veteran 50 Kuningan. Bersama Tim kuasa hukum Forwades, Bambang Listi Law Firm, telah menginterogasi kejadian tersebut, dan hasilnya diakui bahwa Sukron dan rekan-rekannya melakukan pemalsuan surat." Kata Suradi

Harus Siap Terima Resiko

Kini mereka harus bisa mempertanggungjawabkan semua apa yang telah dilakukan, dan kami Forwades telah melimpahkan segala bentuk pengaduan dan lain-lainnya itu melalui kuasa hukum. Dan hasil dari pertemuan pertama dengan pihak oknum yang bernama Sukron dan rekan-rekannya untuk bisa hadir kembali pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 mendatang. Apabila hal tersebut tidak digubris maka, kuasa hukum yang akan bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Pungkas Ketua Forwades

Sementara, Sekjen Forwades, Iwan Kancil, dirinya mengutuk keras kepada oknum yang berani mencatut nama organisasinya.

"Ini tidak bisa dibiarkan, mereka jelas sudah melanggar hukum, fakta otentik dimana si penipu ini menggunakan nama Forwades dan memalsukan tanda tangan seorang ketua Forwades, tidak hanya itu dalam surat tersebut juga yang menjadi korban para pedagang pupuk, dan mereka berani juga memunculkan logo-logo media dan hal tersebut dilakukan tanpa adanya konfirmasi dan kordinasi sebelumnya kepada pihak pengurus Forwades. Maka dari itu ini cukup jelas si oknum (Sukron) harus bisa mempertanggung jawabkan semuanya. Karena sudah sangat jelas ini masuk kepada tindak pidana pemalsuan dokumen berdasarkan pasal 263 KUHP yaitu menggunakan surat palsu sehingga menimbulkan kerugian, dan pasal 266 KUHP jo Pasal 391 undang-undang Nomor 1 tahun 2023 mereka bisa diancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 miliar rupiah". Ucap Iwan yang juga Pemred Jabarcenna.com

"Kita lihat nanti, apakah mereka atau Sukron dkk, akan menggubris surat yang telah dilayangkan tim kuasa hukum Forwades, Bambang Listi Law Firm tertanggal 24 Juli kemarin, dan mereka diminta hadir kembali di tanggal, senin 29 Juli 2024 guna membicarakan kembali penyelesaian terkait permasalahan ini. Apabila hal tersebut tidak di gubris dari layangan undangan surat somasi yang telah disampaikan maka hal ini akan berlaku kepada proses hukum". Ujarnya

./Red-wn


KUNINGAN | JABARCENNA.COM,- Petugas Bea Cukai Cirebon bersama Satpol PP Kabupaten Kuningan lakukan giat operasi bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal, Kamis, 25 Juli 2024.

Beberapa Petugas gabungan baik Satpol PP Kab.Kuningan, Bea Cukai Cirebon, Bagian Ekonomi Pemda Kuningan dan Kodim Kuningan melakukan pemberantasan rokok ilegal ke sejumlah kios atau toko yang ada di beberapa wilayah Kabupaten Kuningan.


"Pada hari ini Kamis 25 Juli 2024 kami melakukan Giat operasi pemberantasan BKCHT atau rokok ilegal bersama BC Cirebon, Bagian Ekonomi dan Pihak Kodim Kuningan" ucap Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Kuningan Hendrayana, SE., M.Si kepada jabarcenna.com

Dan sebagai dasar hukumnya atas adanya giat operasi pemberantasan BKCHT hari ini adalah yang pertama, PP No.16 Th.2018 ttg SatPol PP; Kedua, PermenKeu No. 215/PMK.07/2021 Ttg Penggunaan, Pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau; Ketiga, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;

Keempat, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda No.5 Th.2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Kuningan; dan terakhir, Peraturan Bupati Kuningan Nomor 50 Tahun 2019 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Pokok Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja SatPol PP Kab. Kuningan.


"Untuk lokasi yang kita sasar dalam giat hari ini kami bersama tim melakukan Rajia ke beberapa lokasi dimana lokasi yang kita sasar itu ada di wilayah Kecamatan Ciawigebang, Kec. Kalimanggis dan Kec. Cibingbin. Dan jumlah Tim gabungan yang turun kelapangan diantaranya 10 Personil Satpol PP Kuningan, 3 Personil dari Bea Cukai Cirebon, 1 personil dari bagian Ekonomi dan 2 personil dari pihak Kodim" terang Hendrayana

Disampaikannya pula, Dari hasil kegiatan dilapangan petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dan hasil dari giat yang menyasar beberapa kios dan warung yang diperiksa di beberapa wilayah, petugas berhasil menyita barang rokok ilegal.


Adapun toko /warung telah diperiksa oleh petugas diantaranya;

1. Toko Arga, yang berlokasi di Desa Ciawigebang, Kec. Ciawigebang, ditemukan rokok ilegal sejumlah 10 bungkus (200 batang) dari berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai.

2. Toko Rafi, yang berlokasi di Desa Kalimanggis, Kec. Kalimanggis ditemukan rokok ilegal sejumlah 82 bungkus (1640 batang).

3. Pengusaha tempe Alimukti, yang berlokasi di Desa Cibingbin, Kec. Cibingbin ditemukan rokok ilegal sejumlah 100 bungkus (2000 batang)

4. Toko Aurel, yang berlokasi di Desa Cibingbin, Kec. Cibingbin ditemukan rokok ilegal sejumlah 51 bungkus (1.020 batang)

5. Toko Sembakopedia, yang berlokasi di Desa Cibingbin, Kec. Cibingbin ditemukan rokok ilegal sejumlah 31 bungkus (620 batang)

6. Toko Almira, yg berlokasi di Desa Cibingbin, Kec. Cibingbin ditemukan rokok ilegal sejumlah 43 bungkus (860 batang).

Untuk jumlah rokok yang berhasil disita petugas seluruhnya mencapai 317 bungkus rokok ilegal dari berbagai merk/jenis atau sebanyak 6340 batang. Dan selama kegiatan berlangsung, Alhamdulillah berjalan tertib, aman terkendali. Demikian disampaikan Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Kuningan Hendrayana, SE., M.Si

./Iwan


KUNINGAN | JABARCENNA.COM,- Krisis air bersih yang menghantui warga perumahan Grand Amelia Kuningan hingga saat ini belum kunjung mendapatkan solusi. Hal tersebut yang kembali memicu amarah warga hingga melakukan aksi demonstrasi dan turun ke jalan untuk kedua kalinya dan memblokir beberapa akses menuju proyek pembangunan perumahan tersebut.

Permasalahan yang tak kunjung selesai sedari awal pembangunan hingga kini diduga akibat pengembang yang dalam hal ini adalah PT. BAKTI ARTHA MULYA lalai dalam hal perencanaan mengenai pasokan air untuk rumah-rumah yang dibangun di areal perumahan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Imam yang merupakan sekretaris dari Forum Komunikasi dan Silaturahmi (FOKUS) Grand Amelia saat ditemui di lokasi demonstrasi, Sabtu (20/7/2024). Menurutnya sedari awal pembangunan perumahan, pengembang terkesan asal-asalan perihal pasokan air untuk menopang kebutuhan warga yang menghuni perumahan tersebut bahkan seolah tanpa perencanaan.


"Sedari awal juga kalau saya perhatikan, pengembang ini terkesan asal-asalan untuk urusan air. Mulai dari titik lokasi sumur hingga ke instalasi pipa distribusi air yang semrawut", ungkapnya.

Sifat air yang mengalir dari tempat yang tinggi ke tempat yang rendah, kata Imam seolah tidak difahami oleh developer. Hal tersebut dibuktikan dengan lokasi sumur yang berada di tempat yang lebih rendah dibandingkan beberapa rumah yang lokasinya lebih tinggi (Blok MM) sehingga air sulit untuk mengaliri lokasi tersebut.

"Air itu mengalir dari tempat yang lebih tinggi ke tempat yang lebih rendah, ini lokasi sumur ada di bawah, sedangkan beberapa rumah warga berada di lokasi yang lebih tinggi, gimana mau ngalir ke sana?, tegasnya.

"Perihal instalasi juga terkesan semrawut karena dikerjakan bukan oleh ahlinya", imbuh imam.


Aksi demonstrasi ini juga akhirnya mencuri perhatian beberapa pihak seperti Kapolsek Kuningan, Kapolsek Kramatmulya, Kepala Desa Kedungarum, Kepala Desa Gereba, serta Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Sri Laelasari yang juga turut hadir ke lokasi sebagai bentuk perhatian terhadap warga perumahan Grand Amelia tersebut.

Dalam diskusi ditengah-tengah aksi demonstrasi tersebut Sri selaku Anggota DPRD berjanji akan mencarikan solusi untuk warga, tentunya dengan menekan pihak pengembang yang saat itu juga hadir untuk segera menuntaskan tuntutan-tuntutan warga agar tidak terjadi aksi serupa untuk ketiga kalinya.

Bahkan sri menjelaskan bahwa pengembang meminta waktu 7 hari untuk menuntaskan masalah air ini khusunya permasalahan yang terjadi di sumur 2, jika tidak maka pintu Gedung DPRD Kabupaten Kuningan terbuka lebar untuk warga Grand Amelia.

"Sesuai permintaan developer khususnya untuk menyelesaikan masalah sumur 2, saya minta waktu 7 hari, kalau tidak tuntas juga, silahkan pintu gedung DPRD Kuningan terbuka untuk warga Grand Amelia", kata sri. (Wn)
Diberdayakan oleh Blogger.