Media Gathering, Dr Nina Yuningsih Bahas Demokrasi Berkualitas dan Berintegritas
TASIKMALAYA | JABARCENNA.COM,- Dr. Nina Yuningsih, S.Ag., S.Pd., M.M., mengatakan, persoalan yang mungkin akan timbul disaat perhelatan Pilkada. Demokrasi berkualitas dan berintegritas.
Kacamata penyelenggara kita ingin berkualitas dan berintegritas pada aspek proses. Juga pada hasil. Pilkada sebagai area konflik yang dilegalkan menurut undang undang. Kita tidak bisa dihindari perbedaan pandangan dan pendapat bahkan pendapatan.
Perlu pemahaman bersama antara penyelenggara dan peserta di dalam memahami regulasi.
Penyelenggara mesti mampu bersinergi dengan Jurnalis atau dengan para awak media. Baik proses maupun hasil ditentukan oleh media. Memberikan informasi yang akurat dan valid serta dapat dipertanggungjawabkan.
Semua yang disajikan mampu menentukan opini di masyarakat. Sajian informasi edukatif dan informatif. Jujur dan Adil disebut dalam azas Pemilu dan Azas Penyelenggaraan.
Media salah satu elemen masyarakat yang kritis. Mampu menggerakkan partisipasi masyarakat. Tidak hanya bentuk angka dan datang ke TPS. Di dalam proses masyarakat kritis, mulai dari pendaftaran hingga penetapan Daftar Pemilih.
Banyak keuntungan yang didapat, akses informasi lebih baik dan mudah. Pengawasan juga didapatkan. Meskipun ada di ranah Bawaslu. Tetapi arti luas harus diawasi oleh semua masyarakat.
Pendidikan politik meningkat. Bentuk kesadaran untuk menggunakan hak pilih. Itu output yang diharapkan Penyelenggara.
DKPP yang diberi kewenangan untuk memberikan, Penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu serta DKPP. Diberikan kewenangan ketika ditemukan ada penyimpangan etik. Ini diperlukan, bahwa di Indonesia saja.
Baik buruknya penyelenggaraan tergantung kualitas penyelenggara itu sendiri. Pemilu bergulir penyimpangan pasca reformasi tidak bisa dihindarkan. Banyak temuan pelanggaran dan kecurangan.Banyak bentuk mal praktek dari penyelenggara itu sendiri. Sehingga kita ingin menstandarkan belum tercapai karena ada penyimpangan tersebut.
Kode etik mengikat pada penyelenggara. UUD Nomor 7 Tahun 2017, hadir mengkritisi posisi ini supaya kedepan tidak terulang kasus ini pada saat penyelenggaraan Pilkada.tm