JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya


KUNINGAN | JABARCENNA.COM,- Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat menerima Rp. 87 Miliar untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan TA 2024 dari pemerintah pusat. Agar penyerapannya tepat guna, Pemkab Kuningan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar sosialisasi dan pendampingan penyaluran DAK kepada para Sekolah jenjang Paud, SD, dan SMP se-Kabupaten Kuningan di Hotel Horizon Sangkanurip, Rabu (15/03/2024).

PJ Bupati Kuningan, Iip Hidajat mengapresiasi langkah Disdikbud Kuningan yang terus konsen dalam meningkatkan kualitas pendidikan dengan mengupayakan DAK fisik dari pusat sehingga mengalami kenaikan.

“Apresiasi kepada Disdikbud Kuningan karena tahun ini DAK Fisik mengalami kenaikan mencapai lebih dari 40 persen dibanding tahun lalu. Hal ini merupakan upaya kita untuk terus menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Kuningan” Ujar Iip.


Iip menyebutkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengarahkan para Kepala Sekolah dapat mempergunakan DAK Fisik dengan bertanggung jawab serta mematuhi koridor hukum yang berlaku.

“Saudara sekalian harus bertanggung jawab kepada Negara atas tugas yang diberikan kepada anda hari ini. Gunakan DAK Fisik ini untuk meningkatkan sarana dan prasarana Pendidikan yang menunjang peserta didik agar dapat belajar dengan baik. Semuanya mesti transparan” Kata Iip.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Kuningan UU Kusmana menyampaikan tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang DAK Fisik sehingga meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme dan prosedur mulai dari perencanaan, pengusulan, penetapan, pelaksanaan hingga monitoring dan evaluasi.

“Selain itu diharapkan juga dapat meningkatkan akuntabilitas dan transfaransi sehingga mencegah terjadinya penyalahgunaan dana DAK fisik” Kata U. kusmana.


Menurutnya, dengan nominal Rp87,7 miliar DAK Fisik Pendidikan Kuningan 2024, akan terbagi ke dalam 3 sub bidang. Yaitu sub bidang PAUD Rp5.216.833.000 untuk alokasi 12 TK Negeri, PKBM dan SKB. Kemudian sub bidang SD Rp60.913.404.000 untuk 45 SD, tersebar di 45 desa dalam 25 kecamatan. Terakhir sub bidang SMP Rp21.661.749.000 untuk SMP Negeri.

“DAK ini untuk rehab dan pembangunan ruang kelas, ruang perpustakaan, laboratorium, ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang TU, ruang UKS, dan rehab toilet,” sebut Kepala Disdikbud Kuningan, U Kusmana, usai Sosialisasi DAK Fisik Pendidikan 2024.

Selain rehab, DAK Fisik Pendidikan juga diperuntukan bagi pembangunan area bermain sekolah, ruang praktek, pengadaan alat multimedia., alat permainan edukatif, peralatan lab IPA, peralatan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dan pengadaan alat keterampilan. (Angga/wn)


BANJAR | JABARCENNA.COM, - Kantor Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kota Banjar bersama Polres Banjar menggelar razia pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor, di Jalan Mayjend Didi Kartasasmita atau tepatnya Jalan depan Taman Kota Lapang Bhakti Kota Banjar, Selasa (14/5/2024).

Kepala Pusat Pengelola Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Banjar Kota Banjar Benny Suranata mengatakan, kegiatan razia ini dilaksanakan untuk pemeriksaan pajak kendaraan bermotor.

Di lokasi razia pun sudah disediakan tempat untuk membayar pajak, bagi siapa saja yang memiliki kendaraan belum melakukan pembayaran pajak.

“Kepada pemilik kendaraan yang belum membayar pajak, dan kebetulan membawa uang, bisa membayarnya di sini, " ucapnya.

Sementara menurut Benny, untuk penunggak pajak yang tidak bisa membayar di tempat, pihaknya memberikan surat pemberitahuan untuk segera membayar pajak.

"Jadi selain memeriksa pajak kendaraan bermotor, kita juga mengedukasi dan mengimbau kepada masyarakat yang belum bayar pajak kendaraan agar segera melakukan pembayaran, " imbuhnya.

Kepala P3D Wilayah Kota Banjar pun berharap, dari kegiatan razia pemeriksaan pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat wajib pajak semakin paham dan bijak untuk membayar pajak kendaraan bermotornya. Karena dari pajak kendaraan bermotor ini berkontribusi terhadap Kota Banjar dari dana bagi hasil, harapnya.tm


BANJAR | JABARCENNA,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar menyelenggarakan Test Tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) bagi calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 Kota Banjar, yang dilaksanakan di ruang Lab Komputer SMK N 1 Kota, Rabu (15/5/2024).

Test tertulis melalui metode CAT ini diikuti oleh 182 peserta yang sebelumnya telah lolos mengikuti verifikasi administrasi.


Seperti yang disampaikan Ketua KPU Kota Banjar Muhammad Mukhlis, ada 182 peserta yang mengikuti test CAT untuk PPS Pilkada 2024. Untuk pelaksanaannya dibagi dalam dua sesi. Untuk sesi pertama dari pukul 09.00 WIB diikuti peserta dari Kecamatan Pataruman dan Kecamatan Langensari. Kemudian sesi kedua, dari pukul 14.00 WIB diikuti peserta dari Kecamatan Banjar dan Kecamatan Purwaharja.

"Dari 182 peserta calon anggota PPS ini, setelah melaksanakan Test CAT akan diambil 3 kali kebutuhan. Jadi kalau kebutuhan di PPS itu ada 3 orang maka dikali 3 kali kebutuhan, jadi diambil 9 orang untuk melakukan test wawancara, " ucapnya.

Yang selanjutnya akan dipilih 3 orang Anggota PPS untuk setiap Desa/ Kelurahan. Jadi kebutuhan anggota PPS di Kota Banjar sebanyak 75 orang.

Menurut jadwal dan tahapan seleksi calon anggota PPS Pilkada 2024 Kota Banjar, penetapan untuk calon anggota PPS terpilih dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2024. Dilanjutkan dengan pelantikan anggota PPS pada tanggal 26 Mei 2024.tm


KUNINGAN | JABARCENNA.COM,- Tragedi kecelakan bus subang yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, dalam kecelakaan yang terjadi pada Sabtu malam, 11 Mei 2024 itu, telah menewaskan 12 orang, 11 siswa dan 1 orang guru, saat mengadakan study tour perpisahan kelas XII di Bandung pada 10-11 Mei.

Dari kejadian tersebut, Gubernur Jawa Barat, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 64/PK.01/Kesra tanggal 8 Mei 2024 tentang Study Tour Sekolah kepada para Bupati dan Wali Kota di wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sekda Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., usai menjadi pembina apel pagi di Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD), Selasa (14/5/2024), menyampaikan bela sungkawa dan keprihatinan atas terjadinya kecelakaan Subang. Dikatakan Sekda, dari kejadian tersebut, dapat diambil hikmah bahwa untuk melakukan study tour perlu mempersiapkan secara matang, mulai dari jarak tempuh, kondisi kendaraan, hingga kodisi supirnya.

“Sebagaimana surat edaran Pak Gubernur, Pak Pj Bupati Kuningan juga telah mengeluarkan surat kepada Kadisdik untuk mengeluarkan surat edaran terkait karya wisata ini. Untuk karya wisata/study tour bisa dilakukan tanpa ke luar kota,” kata Dian.

Lebih lanjut Sekda Dian juga mengimbau, bagi satuan pendidikan yang akan melaksanakan karya wisata untuk memanfaatkan potensi wisata yang ada di Kabupaten Kuningan, mengingat, sambungnya, Kuningan kaya akan wisata, mulai dari wisata sejarah, wisata religi, dan wisata alam.

“Untuk karya wisata, kita bisa mengarahkan kepada kearifan lokal sekaligus penguatan karakter bagi siswa, sekaligus lebih mengenalkan sejarah kepada peserta didik, dan pada akhirnya ini juga akan berdampak pada berputarnya roda perekonomian masyarakat di daerah wisata,” tuturnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kab. Kuningan, U Kusmana, S.Sos., M.Si, saat ditemui di ruang kerjanya, menjelaskan, sebagaimana SE Bupati Kuningan Nomor 400.3/1555/Disdikbud tentang Study Tour Atau Karya Wisata, pihaknya telah menerbitkan surat Nomor 400.3/1522/Umum Perihal Himbauan Pelaksanaan Study Tour tertanggal 13 Mei 2024, kepada seluruh jenjang satuan pendidikan dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

“Alhamdulillah, dari SE Gubernur Jawa Barat, kami segera menindak lanjuti menjadi SE Bupati dan sudah disebarkan ke seluruh satuan pendidikan seluruh jenjang. Dari SE Bupati tersebut, dikuatkan kembali dengan surat Kepala Dinas Pendidikan kab. Kuningan. Dimana dalam surat tersebut ada point tambahan yang dari tiga point surat edaran Gubernur maupun Bupati. Point tambahannya yaitu, bagi satuan pendidikan yang telah mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan untuk melaksanakan karya wisata sebelum adanya surat edaran tersebut, maka rekomendasi tersebut dibatalkan,” terangnya.

Dikatakan Kadisdik, bagi satuan pendidikan yang akan melaksanakan karya wisata/study tour dan sudah melakukan kontrak dengan pihak penyelenggara untuk berusaha membatalkan kontrak tersebut, adapun apabila kontrak tersebut tidak bisa dibatalkan maka satuan pendidikan harus melakukan kordinasi dengan Dinas perhubungan untuk mendapatkan rekomendasi terkait kelayakan teknis kendaraan.

“jadi point pentingnya adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kuningan tetap melarang kepada seluruh jenjang satuan pendidikan mulai tingkat TK, SD, SMP, untuk melaksanakan study tour atau karya wisata ke luar kota. Kita himbau, ada karya wisata tapi di dalam kota. Karena destinasi wisata di Kuningan yang bisa memberikan edukasi kepada anak-anak didik kita juga cukup banyak,” tandas Kusmana. (Angga)
Diberdayakan oleh Blogger.