|
Kepala Desa Manis Lor didampingi Sekretaris Desa saat ditemui wartawan di ruang kerjanya |
KUNINGAN | JABARCENNA.COM - Adanya Tanah Desa atau Bengkok yang berlokasi tepat didekat Obyek wisata Zam-Zam Pool yang berada di Desa Manis Lor Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan kini jadi sorotan publik. Pasalnya sebagaimana informasi yang di dapat oleh media ini dilapangan bahwa tanah bengkok milik Desa Manis Lor tersebut telah dialihfungsikan menjadi lahar parkir yang sebelumnya tanah tersebut adalah hamparan persawahan.
Guna menangkap informasi yang akurat pihak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Manis Lor, Rusdi, Senin (13/5/2024). Hal tersebut dilakukan guna menanyakan secara langsung terkait kebenaran atau tidaknya atas adanya informasi sewa atau jual beli tanah bengkok tersebut.
Dikatakan Rusdi, saat dikonfirmasi diruang kerjanya pihaknya membantah bahwa obyek wisata zam-zam pool tersebut murni berdiri di tanah pribadi dan bukan tanah bengkok.
"Kita tidak menjual tanah bengkok tersebut pak, zam-zam pool tersebut murni berada di tanah pribadi dan itu hasil pembelian langsung dengan masyarakat atau yang punya tanah di wilayah tersebut". Kata Rusdi
Saat ditanya lebih lanjut bahwa apakah ada tanah bengkok yang berada di daerah wilayah tersebut pihaknya awalnya mengatakan tidak ada namun ditanya lebih lanjut dan mencocokan informasi yang di dapat dari sekdes justru berbanding terbalik, yang akhirnya sang kades pun menjelaskan kembali bahwa memang ada beberapa hamparan tanah bengkok di sana.
"Oh untuk tanah bengkok ke daerah belakangnya zam-zam pool, Iyah memang ada beberapa petak tanah bengkok, namun perlu di ketahui kembali kita tidak menjual tanah tersebut ke pihak zam-zam pool", ujarnya
Kalau ingin jelasnya bapak-bapak juga bisa langsung mengkonfirmasi pihak zam-zam pool juga biar informasinya juga jelas, terangnya.
Nah, terkait asal muasal berdirinya zam-zam pool ya saya kurang paham betul karena secara perijinan mereka juga mengantongi ijin, terkait hal yang lainnya itu bisa ditanyakan langsung ke beberapa dinas menangani hal tersebut. Bahkan dulu sempat saya tanyakan juga apakah daerah tersebut berada di area lahan produktif atau lahan hijau, itu sempat di jelaskan juga bahwa sepengetahuan saya ketika saya bertanya kembali ke dinas terkait itu memang bisa digunakan, nah terkait ijin awalnya untuk apa itu saya kurang tahu, ulas Rusdi kepada media
Dilain tempat, media mencoba menemui salah satu pengusaha obyek wisata tersebut guna mengkonfirmasi pemilik zam-zam pool tersebut namun yang bersangkutan tidak ada di tempat. Hanya ada salah seorang pengelola obyek wisata Hendy.
Pihaknya mencoba mengkonfirmasi kembali guna kedatangan para wartawan ke obyek wisata tersebut untuk hal apa!
"Mohon maaf pak, biar jelas keperluannya saya boleh tau ada perihal apa ya pak? Biar saya bisa mengabarkan kembali kepada pa Umbara nya, tanya Hendy
Menjawab pertanyaan tersebut pihak media mencoba menanyakan terkait kebenaran informasi dilapangan sebagaimana adanya tanah bengkok yang dipakai oleh pihak zam-zam pool.
"Iyah pak, yang tanah ini (lahan parkir) yang di belakang memang tanah bengkok kita sewa, per tahun bahkan dulu hasil kesepakatan dengan pihak desa yang di sebelah lahan parkir tersebut akan di buat untuk kios atau UMKM bagi warga desa manis lor sendiri pak" ucap Hendy
Dan mohon maaf pak untuk tanah yang ada di zam-zam pool khususnya yang bangunannya itu memang tanah pribadi pak, dan yang ada tanah bengkok hanya yang lahan parkir saja yang disewakan pak. Terangnya
Sementara, informasi yang di dapat media ini berbanding terbalik dengan pernyataan kepala desa bahwa pihak ya tidak menjual atau menyewakan tanah bengkoknya kepada pihak wisata tersebut bahkan dirinya meyakini tidak ada kaitannya dengan tanah bengkok. Faktanya pihak zam-zam pool berbeda dalam menyampaikan informasi tersebut.
Atas adanya informasi yang di berikan oleh kepala desa tersebut kuat dugaan adanya hal yang disembunyikan oleh pihak desa terkait tanah bengkok tersebut pasalnya sebagaimana informasi yang di dapat oleh media ini juga bahwa transaksi penyewaan tanah bengkok tersebut diduga tanpa adanya musyawarah dengan perangkat desa atau pihak lembaga desa. Kalaupun hal demikian terjadi ini menjadi bukti kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak desa khususnya kepala desa. mengingat informasi yang di dapat media ini masih menemui titik kejanggalan dari pernyataan yang didapat dari kedua belah pihak. Diduga kepala desa menggunakan kewenagan hak jabatannya hanya untuk kepentingan pribadi. (Iwan/Angga)