JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya


KUNINGAN | JABARCENNA.COM,- Salah satu tujuan utama PIP adalah mencegah peserta didik putus sekolah. Dengan memberikan bantuan finansial kepada keluarga miskin, dan pemerintah berharap dapat menarik siswa yang telah putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikan mereka.

Sejatinya program PIP Dikdasmen adalah Program Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP merupakan kerja sama tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Namun dalam proses penyaluran dan penerimaan bantuan Indonesia pintar tersebut nyatanya masih menemui sengkarut masalah yang terjadi dilapangan.


Seperti halnya yang terjadi di salah satu sekolah menengah pertama di Kabupaten Kuningan khususnya di SMPN 1 Cipicung Kecamatan Cipicung Kabupaten Kuningan baru-baru ini telah terjadi dugaan pemungutan terhadap penerima bantuan PIP.

Atas adanya dasar dan pengaduan tersebut, pihak Forum Wartawan Desa dan Sekolah (Forwades) yang diketuai Suradi mencoba mengkonfirmasi kebenaran informasi yang didapat dengan mendatangi pihak sekolah.

Pihak sekolah SMPN 1 Cipicung yang dikepalai oleh Dede Admiral saat di konfirmasi dirinya mengungkapkan bahwa sejauh ini tidak mengetahui permasalahan tersebut.

"Saya tidak tahu permasalahan tersebut, nanti akan saya tanyakan kepada bagian yang menangani program tersebut, dan saya akan mencoba menelpon yang bersangkutan. nanti silahkan konfirmasi langsung sama yang dituju". ucapnya

Dandi selaku bidang kesiswaan saat ditanyai perihal dugaan adanya pungutan bantuan PIP bagi siswa sekolahnya, dirinya mengakui bahwa hal tersebut bukan dasar pemungutan melainkan pemberian yang dilakukan langsung atau kadeudeuh yang diberikan oleh pihak penerima bantuan khususnya para wali murid kepada dirinya.

"Sebenarnya itu tidak dipungut pak, melainkan mereka mungkin memberikan kadeudeuh atau ucapan terima kasih karena telah di bantu dalam proses pemberkasannya", kata dandi dihadapan awak media, Rabu (20/12/2023)

Dan sebelumnya juga disini sudah dua tahun para wali murid suka ada yang mengasih. Mungkin itu sifatnya adat ketimuran atau sebagai penghargaan saja atas telah di bantunya dalam proses pemberkasan.

Ketika ditanya perihal berapa jumlah siswa penerima bantuan PIP pihaknya hanya menjawab sejauh ini masih dalam tahap perekapan.

"Untuk jumlah data penerima kita masih dalam tahap perekapan pak, dan datanya juga ada di bagian operator yang di pegang oleh pak Fandi", ucapnya

Menyikapi permasalahan tersebut, Ketua Forum Wartawan Desa dan Sekolah, Suradi yang juga pengurus dewan redaksi di Koran Inti Jaya dirinya langsung memberikan statement kepada media ini usai mendapatkan informasi secara langsung dari pihak sekolah.

Menurutnya, apapun dalih ataupun alasan yang dilontarkan oleh pihak sekolah sebenarnya itu tidak dibenarkan mengingat peruntukan program bantuan PIP tersebut jelas dan tidak boleh ada pemotongan apapun. Apalagi dengan pernyataan yang disampaikan langsung oleh Dandi khususnya bidang kesiswaan itu bukan suatu pembenaran karena sejatinya pendidik harus memberikan contoh yang baik tatkala dalam pelaksanaan program PIP ini harus sama-sama mendukung program pemerintah jangan sampai terjadinya permasalah dilapangan seperti ini menjadikan adat ketimuran yang harus di biasakan, ucapnya

"sengkarut polemik PIP yang terus berlarut seperti ini jangan sampai menghilangkan hak anak untuk mendapat pendidikan. Dan pelaksana program PIP harus mendukung dan memastikan bahwa hak pendidikan anak harus terpenuhi" tegasnya.

"Jangan sampai berdasar kepada pemberian mereka memanfaatkan momen untuk melakukan tindakan kolektif kolegial sehingga memunculkan tindakan pemberian (gratifikasi) atau pemungutan yang seharusnya tidak boleh dilakukan satu sama lain. Karena gratifikasi sendiri itu adalah akar dari korupsi. Maka kalau kita berpaku kepada aturan hukum kita harus bisa melaksanakan undang-undang Tindak Pidana Korupsi.


(Iwan)


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Pemerintah Kota Banjar telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 milyar yang diambil dari APBD Kota Banjar sesuai Pemendagri No.54 tahun 2019.

Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol) Kota Banjar Dedi Suryadi, S.STP., M.Si, Pemerintah Kota Banjar mempunyai kewajiban untuk mengalokasikan anggaran tersebut.

Dari jumlah tersebut akan dialokasikan untuk penyelenggaraan pilkada yang akan dilaksanakan pada bulan November 2024 mendatang.

Dedi menjelaskan, untuk anggaran Pilkada ini terbagi untuk penyelenggaraan pemilu, meliputi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 13.200.000.000, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp 3.450.000.000, kemudian untuk pengamanan yaitu untuk KODIM 0613/Ciamis sebesar Rp.250.580.000 dan Polres Banjar sebesar 3.287.790.000.

"Hanya empat instansi tersebut yang diberi alokasi dana hibah untuk kegiatan Pilkada. Dan diambil dari APBD Kota Banjar, " ucapnya Selasa ( 19/12/2023).

Setelah tahapan Pilkada keluar, selanjutnya penerima dana hibah Pilkada tersebut menyusun rencana untuk kebutuhan biaya untuk penyelenggaran dan pengamanan Pilkada.

"Mudah-mudahan penyelenggaraan Pilkada bisa berjalan dengan lancar dan kondusif serta menghasilkan Kepala Daerah yang amanah, " harapnya.tm


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Pendaftaran untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 berakhir sampai tanggal 20 Desember tahun 2023.

Dari hasil monitoring yang dilakukan oleh KPU Kota Banjar ke setiap PPS di masing-masing wilayah, secara umum mendapat respon yang cukup positif, di mana antusiasme masyarakat terutama di kalangan anak muda.

Ketua KPU Kota Banjar Dani Danial Mukhlis mengatakan, sampai saat ini sudah ada 2.513 pendaftar dari kebutuhan anggota KPPS untuk di Kota Banjar yaitu 4.277.


"Secara umum kebanyakan mereka sudah mengambil formulir, hanya tinggal pengembalian, karena mungkin ada yang masih mengurus syarat-syarat untuk pendaftaran KPPS ini, " ucapnya kepada media, Selasa ( 19/12/2023

Terkait salah satu syarat pendaftaran untuk anggota KPPS yaitu menyertakannya surat keterangan kesehatan, Danial menyampaikan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.

"Kita berkoordinasi dengan Puskesmas di masing-masing wilayah, agar dikhususkan untuk masyarakat yang mendaftar untuk KPPS itu agar diberikan pos khusus, untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat menjadi KPPS, " pungkas Ketua KPU Kota Banjar.tm


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Polsek Pataruman Polres Banjar Polda Jabar Bhabinkamtibmas Desa Sinartanjung Aipda Atang Targana S.I.P., laksanakan silaturahmi rutin ke warga masyarakat.

Kegiatan dilaksanakan gotong royong pembangunan jembatan di Dusun Pananjung barat RT.05 RW.01 Desa Sinartanjung Kecamatan Pataruman Kota Banjar.

Bhabinkamtibmas imbau masyarakat akan bahaya pembakaran polusi udara akan kebakaran hutan.

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Pataruman AKP Hadi Winarso S.Sos., M.H. menyampaikan programnya dengan melakukan Silaturahmi dengan warga sambil Sharing penyelesaian masalah yang ada di lingkungan tersebut.

“Bersama kita merencanakan dan melaksanakan Kegiatan positif yang sangat dibutuhkan untuk menciptakan harkamtibmas. Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab semua warga masyarakat yaitu menjadi polisi dalam diri semua masyarakat" ucap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan " kita semua mempunyai tanggung jawab untuk bisa berperan aktif dalam konduktivitas di kota Banjar”.

“Kita menginginkan adanya gerakan yang berkelanjutan untuk selalu berkomunikasi antara pihak kepolisan dan pemerintah setempat serta masyarakat” urainya.

“Mari selalu bersama sama melakukan Hal hal yang baik dengan niat yang baik dengan konsep penegakan hukum dan musyawarah untuk mufakat dan RJ (Restoratif Justice)” ajaknya

Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat lebih terbuka dengan Personil Polsek Pataruman, bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluh kesah bisa langsung menyampaikan di Forum ini agar dapat langsung ditindak lanjuti dan diselesaikan bersama

“Diharapkan masyarakat harus semakin cerdas menyikapi persoalan yang ada, baik dalam berita maupun di media social, jangan meyakini dan langsung menyebarkan setiap informasi yang didapatkan tanpa lebih dahulu mengecek kebenarannya.” harapnya

Dengan adanya silaturahmi tersebut, ciptakan kamtibmas Kondusif sangat bermanfaat, yang hadirpun merasa senang dan berterimakasih atas kehadiran Bhabinkamtibmas karena selain dapat bersilaturahmi dan bertatap muka juga telah mendapat pengarahan yang sangat bermanfaat serta sharing.t m
Diberdayakan oleh Blogger.