Hasil Tinjauan Dilapangan Panwaslu Kec Langensari Belum Temui Titik Adanya Pelanggaran
BANJAR | JABARCENNA.COM,- Panwaslu Kecamatan Langensari mengadakan Press Release Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan masa Kampanye Pemilihan Umum tahun 2024 di Lingkungan Panwaslu Kecamatan Langensari, Rabu (06/12-2023).
Dalam kesempatan ini Yudi Dwi Nugroho sebagai Koordinator Divisi sumber daya manusia Organisasi Pelatihan Pendidikan dan Datin menyampaikan Koordiv Sumber Daya Manusia Organisasi Pelatihan Pendidikan dan Datin Panwascam Langensari menyampaikan, sampai dengan hari ini baik tatap muka belum ada dugaan pelanggaran.
APK di ruang terbuka hijau, kata Yudi, terkait apk yang sudah terpasang kebetulan ada yang di ruang terbuka hijau. Kami sudah melakukan himbauan sebelum pelaksanaam kampanye. Ke PAC Parpol dan Caleg untuk memang APK yang di tempat yang diperbolehkan.
Himbauan ke PAC untuk menertibkan secara mandiri. Ada beberapa ditertibkan yang baru dipasang ditempat yang dilarang.
Kami himbaukan ditertibkan secara mandiri. Panwascam tidak mempunyai kewenangan menertibkan APK. Kami hanya bisa menyampaikan hasil pengawasan dan disampaikan ke instansi terkait kewenangan ruang terbuka hijau yakni Satpol PP.
Himbauan kampanye di tempat ibadah. Melalui MUI, DKM dan Tokoh Agama.
Pengawasan, laporan. Media sosial di Panwascam tidak ada, itu hanya di Bawaslu karena mempunyai perangkat yang memungkinkan. Kalau lokasi di Langensari bisa dilimpahkan selama tidak pelanggaran pidana.
Penanganan laporan, tentu kita harus lihat waktu, ketika diketahui jangan lebih dari 7 hari jadi kita bisa tindaklanjuti. Kalau lewat bisa temuan awal. Asal syarat formil terpenuhi.tm