JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih,M.Si., dengan didampingi oleh Wakil Wali Kota Banjar, H. Nana Suryana,S.Pd.,M.H., Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar, bertempat di Auditorium Widya Pustaka Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Banjar, Jumat (24/11/2023).

Kegiatan tersebut juga dihadiri secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Banjar, Seluruh Asisten Daerah, serta Perwakilan Dari Perangkat Daerah Kota Banjar dengan menghadirkan Narasumber Direktur kearsipan daerah II ANRI, Suminarsih, SS, M.Hum.

Aplikasi SRIKANDI merupakan aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik, berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Aplikasi SRIKANDI merupakan kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Dalam sambutanya, Wali Kota mengatakan bahwa selama ini, Pemerintah Kota Banjar telah menggunakan e-office dalam mendukung percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kota Banjar. Menurutnya dengan hadirnya Aplikasi SRIKANDI, Wali Kota Berharap dapat terintegrasi dengan e-office yang sebelumnya telah digunakan

"Mudah-mudahan Aplikasi SRIKANDI dapat terintegrasi dengan e-office. Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Banjar terhadap penggunaan Aplikasi SRIKANDI, saya instruksikan kepada Asisten Daerah satu dengan bagian hukum agar segera menyusun draf Surat Keputusan Wali Kota tentang Kewajiban penggunaan Aplikasi SRIKANDI di lingkup Pemerintah Kota Banjar. "Ujar Wali Kota.

Pada moment tersebut, Wali Kota juga mengatakan bahwa masih ada kendala dalam penggunaan Aplikasi SRIKANDI di Kota Banjar, salahsatunya terbatasnya jumlah SDM di Kota Banjar. Dijelaskanya, Pemerintah Kota Banjar saat ini hanya mempunyai arsiparis sebanyak empat orang yang dibantu oleh pengelola arsip di masing-masing Perangkat Daerah.

"Namun demikian, Kita akan terus berkomitmen guna mendukung percepatan segera dibuat SK Wali Kota mewajibkan penggunaan SPBE di Kota Banjar. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada narasumber yang telah memberikan paparan materi, yang menjadi sebuah pembelajaran bagi kita semua dalam mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kota Banjar. "Pungkas Wali Kota.tm


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Pemerintah Kota Banjar bersama Kejaksaan Negeri Kota Banjar melakukan Penandatanganan Perpanjangan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Banjar dengan Kejaksaan Negeri Kota Banjar tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Kamis (23/11/2023).

Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M. Si., dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Bapak Irwan Setiawan Wahyuhadi, S.H., M.H., yang disaksikan secara langsung oleh Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Banjar serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Banjar.

Wali Kota Banjar menuturkan, Penandatanganan Perpanjangan Bersama ini dilaksanakan guna menciptakan sinergitas dan saling membantu serta menguatkan satu sama lain untuk mencapai tujuan yang sama yaitu mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam menyelesaikan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Kesepakatan bersama ini juga merupakan file hukum sekaligus merupakan pintu masuk (entry point) dalam pelaksanaan kegiatan berupa pemberian bantuan hukum hukum, pertimbangan hukum ataupun tindakan hukum lainya oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar kepada Pemerintah Kota Banjar dalam menghadapi permasalahan Hukum di bidang Tata Usaha Negara baik sebagai tergugat maupun tergugat. "Jelasnya.



Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota berharap dimasa mendatang dapat meminimalisir hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Banjar serta konflik hukum antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan pembangunan daerah. Wali Kota juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Banjar bersama Kejaksaan Negeri Kota Banjar selalu mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi sehingga akan berdampak positif terhadap pembangunan di semua bidang.

"Sebagai ASN kita harus mematuhi dua aturan, yaitu Peraturan Perundang-undangan formal serta aturan agama. Tetap laksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing deng terus menjalin sinergi serta kerjasama yang harmonis dengan seluruh element. " Pungkas Wali Kota.tm


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pemilu tahun 2024 bersama anggota Partai Politik peserta Pemilu 2024 dan stakeholder di Aula KPU Kota Banjar, Kamis (23/11/2023). Untuk jadwal kampanye Pemilu 2024 akan dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Ketua KPU Kota Banjar, Dani Danial Mukhlis mengatakan bahwa Rakor tersebut digelar agar pelaksanaan kampanye berjalan sesuai aturan.

"Di masa kampanye ini kami tentunya menyeru kepada peserta Pemilu untuk taat terhadap aturan dan regulasi yang telah ditetapkan terkait kampanye, " ucapnya.

Danial menambahkan, kampanye harus didudukan sebagaimana essensinya, yaitu bagaimana membangun dialog dengan masyarakat terkait dengan penyampaian visi misi dan program.

" Kampanye sebetulnya juga merupakan arena untuk melakukan dinamika harapan masyarakat. Di mana harapan masyarakat itu betul-betul bisa tertampung oleh peserta Pemilu. Sehingga nanti bisa dijadikan dasar kebijakan bila nanti mereka terpilih, " imbuhnya.

Dalam Rakor tersebut juga dibahas terkait titik kampanye, mana yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan. Termasuk pembahasan lokasi pemasangan APK.

"Untuk titik lokasi yang dimaksud, kita masih menunggu keputusan Wali Kota, setelah itu baru kita menerbitkan keputusan, " pungkasnya.tm


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjar, menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024 bersama penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu dan Stakeholder, di Aula Hotel Mandiri Kota Banjar, Kamis (23/11/2023).

Rakor tersebut diselenggarakan dalam menghadapi masa kampanye Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2023, demi menciptakan kondusivitas Kota Banjar di Pemilu 2024.

Salah satu pembahasan yang disampaikan adalah netralitas ASN selama masa kampanye. Di mana menurut Komisioner Bawaslu Kota Banjar, Solehan, berdasarkan data sampai 2022 terdapat sekitar 2.000 pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.

Padahal sudah dijelaskan dalam peraturan yang tertuang dalam Undang-undang No.20 tahun 2023 pasal 9 dan pasal 24, bahwa ASN tidak boleh berpihak atau berpolitik.

" Rata-rata pelanggaran yang dilakukan oleh ASN ini di media sosial. Jadi ASN ini harus menahan diri, tidak boleh terpengaruh suasana kampanye, " ujar Solehan.

Bawaslu sendiri telah menyiapkan tim untuk mengawasi ASN. Dimana ketika ada temuan yang mengarah ketidaknetralitasan ASN akan ditindak lanjuti. " Kalau ada temuan, kita akan tindak, " ucapnya tegas.

Solehan pun menyampaikan, ada beberapa tempat yang tidak boleh ada alat peraga selama masa kampanye diantaranya tempat terbuka hijau, tempat-tempat ibadah, tempat pendidikan, dan gedung fasilitas pemerintah.

Sebelum masa kampanye tanggal 28 November 2023, mulai tanggal 25 November atau 3 hari sampai masa mulai kampanye, peserta Pemilu harus mendaftarkan terkait masalah anggaran dana kampanye.

"Kalau selama 3 hari atau batas waktu yang diberikan tidak mendaftarkan anggaran dana kampanye, bisa didiskualifikasi, " pungkasnya.tm
Diberdayakan oleh Blogger.