JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Pemerintah Kota Banjar bersama Kejaksaan Negeri Kota Banjar melakukan Penandatanganan Perpanjangan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Banjar dengan Kejaksaan Negeri Kota Banjar tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Kamis (23/11/2023).

Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M. Si., dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Bapak Irwan Setiawan Wahyuhadi, S.H., M.H., yang disaksikan secara langsung oleh Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Banjar serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Banjar.

Wali Kota Banjar menuturkan, Penandatanganan Perpanjangan Bersama ini dilaksanakan guna menciptakan sinergitas dan saling membantu serta menguatkan satu sama lain untuk mencapai tujuan yang sama yaitu mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam menyelesaikan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Kesepakatan bersama ini juga merupakan file hukum sekaligus merupakan pintu masuk (entry point) dalam pelaksanaan kegiatan berupa pemberian bantuan hukum hukum, pertimbangan hukum ataupun tindakan hukum lainya oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar kepada Pemerintah Kota Banjar dalam menghadapi permasalahan Hukum di bidang Tata Usaha Negara baik sebagai tergugat maupun tergugat. "Jelasnya.



Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota berharap dimasa mendatang dapat meminimalisir hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Banjar serta konflik hukum antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan pembangunan daerah. Wali Kota juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Banjar bersama Kejaksaan Negeri Kota Banjar selalu mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi sehingga akan berdampak positif terhadap pembangunan di semua bidang.

"Sebagai ASN kita harus mematuhi dua aturan, yaitu Peraturan Perundang-undangan formal serta aturan agama. Tetap laksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing deng terus menjalin sinergi serta kerjasama yang harmonis dengan seluruh element. " Pungkas Wali Kota.tm


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pemilu tahun 2024 bersama anggota Partai Politik peserta Pemilu 2024 dan stakeholder di Aula KPU Kota Banjar, Kamis (23/11/2023). Untuk jadwal kampanye Pemilu 2024 akan dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Ketua KPU Kota Banjar, Dani Danial Mukhlis mengatakan bahwa Rakor tersebut digelar agar pelaksanaan kampanye berjalan sesuai aturan.

"Di masa kampanye ini kami tentunya menyeru kepada peserta Pemilu untuk taat terhadap aturan dan regulasi yang telah ditetapkan terkait kampanye, " ucapnya.

Danial menambahkan, kampanye harus didudukan sebagaimana essensinya, yaitu bagaimana membangun dialog dengan masyarakat terkait dengan penyampaian visi misi dan program.

" Kampanye sebetulnya juga merupakan arena untuk melakukan dinamika harapan masyarakat. Di mana harapan masyarakat itu betul-betul bisa tertampung oleh peserta Pemilu. Sehingga nanti bisa dijadikan dasar kebijakan bila nanti mereka terpilih, " imbuhnya.

Dalam Rakor tersebut juga dibahas terkait titik kampanye, mana yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan. Termasuk pembahasan lokasi pemasangan APK.

"Untuk titik lokasi yang dimaksud, kita masih menunggu keputusan Wali Kota, setelah itu baru kita menerbitkan keputusan, " pungkasnya.tm


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjar, menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024 bersama penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu dan Stakeholder, di Aula Hotel Mandiri Kota Banjar, Kamis (23/11/2023).

Rakor tersebut diselenggarakan dalam menghadapi masa kampanye Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2023, demi menciptakan kondusivitas Kota Banjar di Pemilu 2024.

Salah satu pembahasan yang disampaikan adalah netralitas ASN selama masa kampanye. Di mana menurut Komisioner Bawaslu Kota Banjar, Solehan, berdasarkan data sampai 2022 terdapat sekitar 2.000 pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.

Padahal sudah dijelaskan dalam peraturan yang tertuang dalam Undang-undang No.20 tahun 2023 pasal 9 dan pasal 24, bahwa ASN tidak boleh berpihak atau berpolitik.

" Rata-rata pelanggaran yang dilakukan oleh ASN ini di media sosial. Jadi ASN ini harus menahan diri, tidak boleh terpengaruh suasana kampanye, " ujar Solehan.

Bawaslu sendiri telah menyiapkan tim untuk mengawasi ASN. Dimana ketika ada temuan yang mengarah ketidaknetralitasan ASN akan ditindak lanjuti. " Kalau ada temuan, kita akan tindak, " ucapnya tegas.

Solehan pun menyampaikan, ada beberapa tempat yang tidak boleh ada alat peraga selama masa kampanye diantaranya tempat terbuka hijau, tempat-tempat ibadah, tempat pendidikan, dan gedung fasilitas pemerintah.

Sebelum masa kampanye tanggal 28 November 2023, mulai tanggal 25 November atau 3 hari sampai masa mulai kampanye, peserta Pemilu harus mendaftarkan terkait masalah anggaran dana kampanye.

"Kalau selama 3 hari atau batas waktu yang diberikan tidak mendaftarkan anggaran dana kampanye, bisa didiskualifikasi, " pungkasnya.tm


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Komandan Kodim 0613/Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi S.I.P., M.I.Pol., mendatangi anak korban kekerasan yang dilakukan oleh orang tuanya di Kota Banjar Jawa Barat. Komandan Kodim 0613/Ciamis menemui anak berinsial A itu di kediaman Bibinya yang berada di Dusun Warung Buah, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu (22/11/2023).

Kehadirannya turut didampingi oleh Danramil 1313/Banjar Mayor Inf M Junaedi dan Kapolsek Banjar Kompol Sudi Hartono serta Staf Pabung Kodim 0613/Ciamis. Tak hanya itu, tampak hadir Pegawai Kecamatan dan Relawan Sosial ikut hadir mendampingi Dandim 0613/Ciamis menemui anak.

Saat itu, Komandan Kodim 0613/Ciamis turut berkomunikasi dan melihat kondisi anak. Mulai dari kondisi fisik hingga psikis anak. Tak hanya itu, pihaknya juga turut memberikan bantuan untuk anak agar bisa membantu segera memulihkan kondisi fisik, psikis dan kemampuan anak pasca peristiwa yang menimpa dirinya.

Komandan Kodim 0613/Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi S.I.P., M.I.Pol., menyampaikan, pihaknya menerima informasi peristiwa itu dan membuat hatinya bergerak untuk menemui korban. Sehingga hari ini datang ke kerumah bibi korban untuk ikut membantu memulihkan kondisi anak agar segera pulih kembali.

"Kita melihat kondisinya memprihatinkan. Secara pribadi sangat tidak tega melihatnya. Anak kecil yang seharusnya di bina dengan rasa kasih sayang malah diperlakukan seperti itu. Sore ini kita kesini sambil membawa sesuatu yang mungkin berguna sehingga memulihkan kondisi anak," ucap Dandim 0613/Ciamis.

"Kita berharap kejadian ini tidak terulang lagi. Ini juga menjadi tanggungjawab kita semua kalau si adek ini kita pulihkan seperti sedia kala," kata Letkol Inf Wahyu AR menambahkan.

Letkol Inf Wahyu AR menambahkan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan dinas instansi terkait pendidikan anak. "Tapi yang jelas kita lihat kondisi fisiknya kita lihat dulu upaya pemulihan kondisi fisik. Fisik lemah, pertumbuhan kurang dan psikis juga tertekan kita fokus pulihkan dahulu," katanya.tm
Diberdayakan oleh Blogger.