JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya


KUNINGAN | JABARCENNA.COM,-
Bupati kuningan akan melaporkan oknum yang telah membuat kegaduhan serta telah mencatut nama Bupati Kuningan dengan Seseorang, perbuatan oknum jelas sudah merugikan dan mencemarkan nama baik Bupati serta mengadu domba antara Bupati vs Sekda. Bupati Kuningan memutuskan akan menempuh jalur Hukum dan melaporkan perbuatan Oknum yang di pandang sudah merugikan dan membuat kegaduhan.

Yang pertama telah mencatut Nama Baik, kedua membuat berita hoax / ke gaduhan dan yang ketiga menyebar luaskan informasi untuk kepentingan pribadi sesuai UU dan KUHP Bupati akan melaporkan terkait Pencemaran Nama baik dan penyalahgunaan Medsos.

Betul saya akan melaporkan perbuatan Oknum yang telah Membuat kegaduhan serta telah mencatut Nama baik saya jelas Bupati Kuningan H. Acep Purnama SH. MH di saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Jum'at (27/10/2023)

Lebih jauh menurut Bupati saya sama pa sekda tetap solid dan baik- baik saja, itu perbuatan Oknum yang sudah tidak dapat di maafkan saya harus mengambil sikap dan ketegasan, yang mana saya akan menempuh jalur Hukum dan akan melaporkan terkait Pencemaran nama baik serta Penyalahgunaan Medsos tegasnya./WN


KUNINGAN | JABARCENNA.COM,-
Jelang pilkada 2024 suhu politik di Kabupaten Kuningan kian memanas pasalnya H. Acep Purnama SH. MH akan mencalonkan kembali sebagai Bupati Kuningan di Pilkada 2024, sudah pasti menjadi saingan terberat bagi para Balon yang lainnya, sudah tidak aneh bila mana Pitnahan, Hinaan dan sebagainya terontarkan di akhir masa jabatan / kepemimpinan H. Acep Purnama SH. MH seperti baru - baru ini beredar Photo Chat Bupati Kuningan dengan seseorang yang berusaha mengadu domba antara Bupati vs Sekda.

Menurut Bupati Kuningan H. Acep Purnama SH. MH saat di konfirmasi terkait beredar nya Chat Atara Bupati Kuningan dengan seseorang, Acep menegaskan bahwa berita tersebut tidak lah Benar itu ulah Oknum yang berusaha untuk mengadu domba, buktinya sampai saat ini Saya tidak Ada masalah dengan Pa Sekda kami tetap solid, terang Acep Kepada Jabarcenna.com. Kamis (26/10/2023)

Mengenai hal PJ Bupati mau siapapun saya tidak keberatan karena keputusan yang akan menentukan adalah kementrian, jadi saya yakin siapapun yang akan menjadi PJ Bupati akan lebih baik dari saya terangnya, lebih jauh menurut Acep, yang Pasti Kasus ini akan saya tindak lanjuti ke jalur hukum tegasnya./WN


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Jelang Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Kota Banjar launching Pesantren Kawal Pemilu 2024, yang diikuti 25 Pondok Pesantren di Kota Banjar, Kamis (26/12/2023).

Kegiatan tersebut dalam rangka ikhtiar Bawaslu Kota Banjar untuk menggerakkan semua komponen anak bangsa.

Seperti disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Banjar Wahidan, bahwa Pesantren ini mampu menggerakkan masyarakat setempat Pesantren untuk bersama-sama berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu.

"Tentunya kami berharap para pimpinan Pondok Pesantren di Kota Banjar dalam melakukan aktifitas syiarnya, ceramah-ceramahnya memberikan materi tentang Pemilu. Seperti harapan kita semua, Pemilu 2024 ini berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berjalan damai, jujur, adil, terbuka dan mandiri, " ucapnya.

Wahidan menambahkan, selain Launching Pesantren Kawal Pemilu 2024, sekaligus melakukan MoU dengan Forum Pondok Pesantren Penggerak Umat di Kota Banjar.

"Setelah launching ini, nantinya masing-masing Pesantren dapat mengkampanyekan tentang Pemilu damai tanpa hoaks, tanpa ujaran kebencian, melawan money politic dan segala bentuk kejahatan dalam Pemilu," pungkasnya.tm





BANJAR | JABARCENNA.COM,- Alat Peraga Sosialisasi (APS) dari para bakal calon anggota legislatif baik tingkat pusat hingga bakal calon presiden dan wakil presiden di Kota Banjar yang melanggar Perda di Kota Banjar semakin marak. Meski sempat sekali dilakukan penertiban tetapi masih banyak APS yang melanggar ketertiban, kebersihan dan keindahan dalam wilayah Kota Banjar. Bahkan kondisi ini semakin diperparah dengan lambannya pergerakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar dalam action atau bergerak menertibkan APS yang melanggar peraturan daerah.

Bahkan setelah melakukan pertemuan beberapa kali dengan lembaga dan instansi terkait dalam hal ini Bawaslu Kota Banjar, KPU Kota Banjar, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik hingga Liaison Officer (LO) Partai Politik masih saja belum ada action dalam menertibkan.

"Kami sudah sampaikan Perda Trantibung Linmas, dimana daerah mana saja yang dikatakan boleh dilakukan pemasangan APS kepada setiap LO Parpol Peserta Pemilu di Kota Banjar. Kami pada minggu ini atau minggu depan akan mencoba turun ke lapangan terkait mana-mana saja yang melanggar utamanya taman-taman yang menjadi pemilik Kota Banjar. Kita akan sama-sama dengan Bawaslu dan didampingi oleh LH dan Kesbangpol," ujar Kepala Satpol PP Kota Banjar Irwan Adhiawan Suriahkusumah, Selasa (24/10/2023).


"Kategori melanggar contoh dipaku di pohon di tancap di ruang terbuka hijau, bangunan milik pemerintah, dan jembatan, sekarang dari MK itu hanya Universitas dari sabtu minggu atas seizin rektor," kata Irwan menambahkan.

Irwan menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pendataan dilapangan ada berapa APS yang dianggap melanggar Perda yang ada. Hari ini dilakukan pendataan di wilayah Kecamatan Langensari.

"Hasil kesepakatan (Bawaslu, LO Parpol dan Kesbangpol serta Satpol PP) mulai tanggal 4 November 2023 setelah penetapan DCT mungkin itu langsung bersama-sama. Namun kesepakatan sementara beberapa hari kedepan akan melakukan penertiban," kata Irwan.

Namun sebelum Satpol PP yang menurunkan diharapkan setiap pendukung ataupun bacalegnya bisa menurunkan terlebih dahulu APS yang dianggap melanggar ketertiban, kebersihan dan keindahan Kota Banjar. Sebab ketika petugas Satpol PP sudah bergerak pihaknya tidak bertanggungjawab atas kerusakan APS saat dilakukan penertiban.

"Hasil dari penertiban apakah boleh diambil lagi tetapi akan disimpan dahulu dan boleh diambil kembali. Namun saat diambil tidak komplain kondisi. Hasil kesepakatan mangga cabut sendiri," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham Ginanjar menyampaikan bahwa kewenangan Bawaslu dalam penertiban APS maupun APK yang melanggar Perda hanya sebatas mendampingi Satpol PP Kota Banjar. Banyaknya APS yang diduga melanggar Perda dan aturan Bawaslu karena bermuatan unsur kampanye pihaknya masih menunggu waktu kapanya dari Satpol PP Kota Banjar.

"Agenda minggu sekarang dan minggu depan tinggal menunggu kesiapan Satpol PP mau kapan melaksanakan pembersihan APS yang melanggar. Kewenangan Bawaslu saat penertiban nanti hanya mendampingi, itu pun karena yang ditertibkan alat sosialisasi peraga pemilu. Kita tidak memiliki kewenangan untuk menurunkan tetapi hanya mendampingi APS yang melanggar. Termasuk APK juga nanti," kata Rudi Ilham Ginanjar.

Rudi menambahkan, sampai saat ini pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap APS yang melanggar Perda dan aturan Bawaslu perihal APS yang mengandung unsur kampanye. "Total ada 1.457 APS, APK yang melanggar versi Bawaslu," tuturnya./Tm
Diberdayakan oleh Blogger.