JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Diduga sopir mengantuk, truk Diesel tabrak tronton tangki muatan susu cair di jalan Brigjen M Isa, Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat (8/9/2023).petang.

Sopir dan kernet truk Diesel serta sopir tronton mengalami luka. Proses evakuasi seluruh korban berlangsung sulit dan dramatis lantaran terjepit badan truk.

Menurut sopir truk tronton, Sutikno (52) warga Blitar, Jawa Timur, tabrakan itu terjadi ketika dirinya membawa tronton tangki melaju dari arah Banjar menuju Blitar. Setibanya di lokasi kejadian, melaju kencang truk diesel dari arah berlawanan lalu oleng ke kanan jalan hingga akhirnya menabrak truk tronton tangki.

"Truk diesel oleng ke arah kanan dan saya sudah coba banting setir ke kiri jalan tapi keburu ditabrak, sopir truk diesel sepertinya mengantuk pak," ucap sopir truk tronton tangki, Sutikno.

Sementara sopir truk diesel, Asep Saepudin (33) warga Cipaku, Ciamis, Jawa Barat, mengalami luka berat dan seluruh korban langsung dievakuasi ke RSUD Banjar.

Kecelakaan dua truk itu terekam kamera CCTV milik Dinas Perhubungan Kota Banjar. Akibat kecelakaan tersebut, arus lalu lintas dari arah Jawa Barat menuju Cilacap, Jawa Tengah dan sebaliknya sempat macet panjang selama proses evakuasi korban dan truk./Tm





BANJAR | JABARCENNA.COM,- Wakil Wali Kota Banjar, H. Nana Suryana, S. Pd,. M. H., menghadiri kegiatan peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-40 Tahun 2023 Tingkat Kota Banjar bertempat di Gelora Banjar Patroman kecamatan Langensari, Jumat (08/09).

Peringatan Hari Olah Raga Nasional Ke-40 tingkat Kota Banjar dilakukan secara sederhana dengan menggelar kegiatan Senam bersama serta Turnamen Volly Ball Putra/Putri tingkat SMA/K Se-Kota Banjar.

Dalam sambutanya, Wakil Wali Kota menuturkan bahwa peringatan Hari Olahraga Nasional tingkat Kota Banjar tidak dilaksanakan secara gebyar dan meriah.

"Karena berbagai keterbatasan, Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Banjar menggelar Peringatan Haornas ini secara sederhana yang diisi dengan senam bersama serta Pertandingan Bola Volly tingkat SMA se-Kota Banjar. Tujuan utama dari peringatan Haornas ini adalah agar seluruh masyarakat serta ASN di Kota sehat, bugar dan bahagia. Sehat itu diawali dengan bahagia, karena jika kita bahagia badan kita dipastikan akan sehat. "Ujar Wakil Wali Kota./tm








JAKARTA | JABARCENNA.COM,- Prestasi tiada henti diraih Pemerintah Kota Banjar di penghujung Masa Kepemimpinan Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M. Si., bersama H. Nana Suryana, S. Pd., M. H.

Hari ini, Pemerintah Kota Banjar meraih penghargaan dari Kementrian Dalam Negeri atas Dukungan Pemerintah Kota Banjar dalam Pelaksanaan Pembangian 10 Juta Bendera Merah Putih dalam Rangka Menyemarakan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023.

Piagam serta Palakat Penghargaan diserahkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, S.H., M.H. yang diterima secara langsung oleh Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M. Si., bertempat di Sasana Bhakti Praja Gedung C Lantai 3 Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta Pusat, Jumat (08/09).

Penghargaan tersebut sangat membanggakan, mengingat Kota Banjar menjadi satu-satunya Pemerintah Kota Di Jawa Barat yang menerima penghargaan tersebut bersama 18 Pemerintah pemerintah daerah lain Se-Indonesia.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjar, Dedi Suryadi, S. STP., M. Si., menuturkan, Kota Banjar meraih penghargaan sebagai Kota yang mendukung Gerakan Pembagian 10 juta Bendera merah putih tahun 2023. Gerakan Pembagian 10 juta Bendera Merah Putih tingkat Kota Banjar tahun 2023 digelar di Taman Kota Lapang Bhakti Kota Banjar pada Jumat (28/07).

"Kota Banjar dianggap sukses melaksanakan Kegiatan yang dilaunching oleh Wali Kota Banjar tersebut. Gelaran pembagian 10 juta bendera ini dirangkaikan dengan berbagai kegiatan pendukung, seperti Bazaar UMKM Kota Banjar serta Pentas Seni budaya serta melibatkan masyarakat dan pelajar sehingga sangat meriah dan sempat viral di media sosial dengan pembentangan kain merah putih raksasa ukuran 18X12 meter. "Ujarnya.

Dalam sambutanya, Wakil Menteri Dalam Negeri mengatakan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah bekerja keras melaupaui target serta sebagai bentuk ucapan terima kasih atas partisipasi Pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan Pembangian 10 Juta Bendera Merah Putih guna Menyemarakan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Pembagian 10 juta bendera juga merupakan sebuah terobosan baru untuk meningkatkan kecintaan warga, terutama generasi muda, terhadap simbol negara yaitu bendera. Kegiatan ini juga bukan hanya sebuah seremonial semata, namun dilakukan dengan aksi nyata mengibarkan bendera merah putih, sebagai alat pemersatu bangsa. Kibarkan bendera merah putih dilangit Indonesia agar dunia tau kita bangsa kuat dan bersatu. "Ucap Wamen.

Ditemui selepas menerima penghargaan, Wali Kota Banjar mengaku bangga dengan diraihnya penghargaan tersebut. Menurutnya penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas kerjasama dan sinergi yang telah dilakukan dalam Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera di Kota Banjar.

"Saya bersyukur sinergi dan kerjasama kita diapresiasi oleh Kementrian Dalam Negeri. Dari 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi di Indonesia, hanya 19 daerah saja yang menerima penghargaan ini. Semoga penghargaan ini menjadi salahsatu indikator meningkatnya rasa nasionalisme serta cinta tanah air di kalangan generasi muda khususnya di Kota Banjar. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran pelaksana kegiatan, TNI/Polri, pelajar serta masyarakat yang telah berpartisipasi aktif mensukseskan gelaran Pembagian 10 juta bendera tingkat Kota Banjar tahun 2023."ucap Wali Kota.

Ada 19 penerima penghargaan di antaranya Gubernur Bengkulu, Gubernur Jambi, Gubernur Jawa Timur, Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Pj Gubernur Papua Barat Daya, Bupati Bulukumba, Bupati Kabupaten Karo, Bupati Kabupaten Belu, Bupati Kabupaten Natuna.

Kemudian Bupati Kabupaten Purbalingga, Bupati Kabupaten Maluku Tenggara, Pj Bupati Buol, Pj Kabupaten Kepulauan Yapen, Pj Kabupaten Mappi, Wali Kota Semarang, Wali Kota Banjar, Wali Kota Tangerang, Pj Wali Kota Pekanbaru, serta Pj Wali Kota Lhokseumawe./tm







BANJAR | JABARCENNA.COM,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar telah melakukan pengawasan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada tanggal 18 Agustus 2023, dengan rincian rekapitulasi jumlah dari keseluruhan penyusunan dan penetapan DCS anggota DPRD Kota Banjar Pemilu 2024, dengan jumlah calon 376, yang memenuhi syarat (MS) 332, dan yang tidak memenuhi syarat (TMS) 44.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham Ginanjar, setelah ditetapkan DCS maka ada tahapan tanggapan dari masyarakat yang berlangsung selama 10 hari yaitu dari tanggal 18 Agustus sampai 28 Agustus 2023.

‌" Di Kota Banjar tidak ada Partai Politik (Parpol) yang mengajukan sengketa atas putusan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kota Banjar. Sampai batas kadaluarsa masa penyampaian tanggapan dari masyarakat, tidak ada satupun pengajuan permohonan sengketa proses pemilu dari partai politik, " ucapnya saat Press Release di Aula Kantor Bawaslu Kota Banjar, Kamis ( 7/9/2023).

Dalam kesempatan tersebut juga, Bawaslu Kota Banjar menyampaikan tentang menindaklanjuti atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Judicial Review Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat yang dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

Menurut Rudi, Dalam putusannya tersebut Mahkamah konstitusi memberikan syarat sebagai berikut, yaitu fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dapat digunakan apabila mendapatkan ijin dari penanggung tempat tersebut. Kemudian fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dapat digunakan apabila hadir tanpa atribut kampanye, " ucapnya.

Dengan demikian, Bawaslu Kota Banjar masih menunggu perubahan PKPU nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pasca keputusan Mahkamah Konstitusi diatas.

"Kami pun menghimbau dan berharap kepada peserta pemilu dan pihak lainnya di Kota Banjar untuk dapat memperhatikan sebagai berikut yaitu jika memungkinkan dapat menghindari berkampanye di tempat fasilitas pemerintah, hal ini sebagai langkah mitigasi terjadinya pelanggaran netralitas ASN. Kemudian jika akan melaksanakan kampanye di lembaga pendidikan, diharapkan di tingkatan lembaga pendidikan tingkat perguruan tinggi dan atau minimal setingkat SLTA se-derajat, " pungkasnya.tm
Diberdayakan oleh Blogger.