JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Ratusan pengendara motor dan mobil terjaring operasi pemeriksaan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan selama 2 hari oleh Pusat Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar bekerja sama dengan Polres Banjar dan Denpom Banjar.

Kepala P3DW Kota Banjar Benny Suranata mengatakan operasi yang bertujuan untuk menurunkan angka Kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) yang dilaksanakan selama 2 hari tersebut, bagi pemilik kendaraan bermotor yang terjaring operasi dan belum melakukan pembayaran pajak kendaraannya dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lokasi pemeriksaan.


"Selama 2 hari ini kami berhasil memberhentikan 100 unit roda empat kemudian 567 unit roda dua. Dan sampai hari kemarin yang telah membayar pajak di tempat kurang lebih Rp. 10 juta," ucapnya saat ditemui di lokasi operasi pemeriksaan pajak kendaraan bermotor, Kamis (08/06/2023).

Benny menambahkan dari data yang ada, lebih dari 67.800 kendaraan potensi di Kota Banjar masih ada sekitar 25 persen yang KTMDU.


Sementara dengan adanya operasi ini, masyarakat pun terbantu, karena tidak menutup kemungkinan ada masyarakat yang lupa untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

"Mudah-mudahan dari pemeriksaan ini, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu. Karena 30 persen dari pembayaran pajak kendaraan bermotor ini kembali lagi ke Pemerintah Kota Banjar, " harapnya.tema


KUNINGAN | JABARCENNA.COM,- 8 Desa Penyangga yang berada di wilayah Waduk Darma khususnya yang tergabung dalam BUMDESma Darma Bhakti Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan menginginkan adanya kerjasama dengan pihak PT Jaswita selaku pengelola Wisata Waduk Darma.

"Kita ingin adanya kerjasama dengan pihak PT Jaswita karena beberapa desa penyangga

Wisata Waduk Darma seperti halnya 8 desa yang ada sesuai hasil pertemuan rapat bersama, maka kita putuskan untuk melakukan ajuan kerjasama dan keinginan dalam hal ikut andil dalam pengelolaan obyek wisata tersebut", ucap Hendriyatno Direktur Bumdesma Darma saat ditemui dikantornya, Rabu (7/6/2023).

Kita tidak ada niatan untuk mengambil alih pengelolaan wisata waduk darma, kita hanya ingin minta dilibatkan. Karena setahu kami dalam pengelolaan di dalamnya itu oleh perorangan. Dan tidak hanya itu, kata Hendriyanto kenapa hanya satu desa saja juga yang bisa ikut andil dalam pengelolaan tersebut, kan ada desa penyangga, seenggaknya bisa dilibatkan sehingga pemberdayaan terhadap perekonomian bisa merata, tukasnya

Adanya pernyataan dari Direktur BUMDESma Darma Bhakti tersebut nyatanya didukung oleh Duta BUMDESma Kabupaten Kuningan Dani.


Dikatakan Dani, "saya selaku duta BUMDESma sangat setuju dan mendukung dengan adanya metode-metode yang ingin dibangunnya kerjasama antara beberapa desa penyangga dengan PT Jaswita tersebut. Sebagaimana dari beberapa desa penyangga tersebut kan masuk dalam BUMDESma jadi kenapa tidak! ini perlu dilibatkan dalam pengelolaan wisata tersebut, ucapnya

"Sebenarnya kita hanya ingin dirasa adil saja, karena tujuan keinginan adanya kerjasama yang dibangun ini sebagai pemberdayaan masyarakat. Mungkin kita bisa lihat dalam pengelolaan didalamnya itu kan setahu saya oleh perorangan, nah melihat dari itu maka saya hanya ingin mengadvokasi saja, dan saya tergerak karena menjadi duta bumdes sehingga ada tugas yang memang harus saya gelorakan terkait Bumdes ini" kata Dani

Dan Intinya ada satu usaha yang mungkin bisa dikolaborasikan di jaswita tersebut, jadi jelas ketika desa penyangga ini ikut dilibatkan ini menjadi program yang mungkin bisa dilakukan secara kerjasama sebagaimana sesuai aturan yang berlaku, pungkasnya (Iwan)


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Dalam rangka kegiatan pengawasan Pemilihan Umum 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjar mengadakan Sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu, yang diadakan di Ball room Hotel Mandiri Kota Banjar, Kamis (08/06/2023).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh para Kepala Desa dan Camat se-Kota Banjar, Partai Politik, Panwaslu Kecamatan serta PKD. Sosialisasi yang mengambil tema Peraturan Bawaslu No 4 Tahun 2023 tentang pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Umum tersebut dengan nara sumber dari KPU Kota Banjar dan Dinas Capilduk Kota Banjar.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Banjar Irfan Saiful Rohman, tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk memastikan pemilih atau masyarakat yang sudah meninggal dan masih tercatat di dalam daftar pemilih dihapuskan oleh KPU Kota Banjar. Setelah kemarin di tingkat kecamatan DPSHP sudah diserahkan ke KPU dan tanggal 21 atau 22 Juni nanti KPU akan menetapkan DPT.

" Beberapa waktu lalu kami selalu memberikan saran perbaikan rekomendasi ke KPU agar pemilih atau masyarakat yang sudah meninggal yang masih terdaftar atau tercatat itu dihapuskan. Dan sekarang ini kami hadirkan nara sumber dari KPU dan Dinas Capilduk, bagaimana membuat formulasi agar sebelum penetapan, masyarakat yang sudah meninggal dan masuk DPT bisa dicoret, " jelasnya.

Irfan menambahkan menurut DPSHP terakhir, ada sekitar 930 masyarakat yang telah meninggal masih tercatat di daftar pemilih.

"Tentunya kami berharap ke depannya para Kepala Desa bisa menyampaikan atau memerintahkan terhadap RT/RW untuk segera mendatangi masyarakat yang di mana nama-nama yang sudah meninggal dan tercatat di DPT agar segera melaporkan kepada RT/RW, berjenjang sampai Capilduk. Sehingga Capilduk bisa mengeluarkan sertifikat kematian. Dan KPU Kota Banjar dapat mencoret nama tersebut di daftar pemilih, " pungkasnya.tema


KUNINGAN | JABARCENNA.COM,- Beredarnya berita terkait Pengadaan PJU Gate yang menyeret nama Bupati Kuningan beberapa hari kebelakang nyatanya pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan memberikan klarifikasi terkait berita miring (hoax) yang dianggap mencemarkan nama baik Bupati Kuningan ini.

Tepat pada Selasa (06/06/2023) Bupati Acep menegaskan informasi yang tersebar melalui media massa tentang keterlibatannya dalam proyek PJU ini adalah informasi yang tidak benar.

Hal senada pun disampaikan Kuasa Hukum Bambang L.A Hutapea SH MH C.Med (Bambang Listi Law Firm) dalam surat klarifikasi yang dilayangkan pada Rabu 07 Juni 2023.

Dalam isi surat klarifikasinya, Bambang menyampaikan beberapa pernyataan dan menyayangkan terkait adanya dugaan tuduhan dari saudara DA melalui pemberitaan di media massa/sosial sebagaimana Skandal Mega Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kuningan yang dianggap mencemarkan nama baik tersebut.

Untuk diketahui, Bambang Listi Law Firm juga memegang peranan sebagai ahli kuasa hukum di beberapa instansi dan organisasi yang ada di Kabupaten Kuningan.

Berikut isi surat klarifikasi yang disampaikan Bambang L.A Hutapea SH MH C.Med selaku pihak kuasa hukum :

"Melalui surat kuasa ini kami selaku kuasa hukum dari instansi terkait yaitu Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas UPT Dinas Pemadam Kebakaran, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kuningan dan Forum Wartawan Desa dan Sekolah yang berkantor di jalan Veteran No.50 Lingkungan Cipicung RT.04 RW.02 kelurahan Kuningan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.

Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 07 Juni 2023 telah tersebar luas dan bermunculan di media massa/sosial tentang skandal mega proyek penerangan jalan umum (PJU) yang diduga dilakukan oleh Bupati Kuningan yang sumber beritanya belum tentu kepastian dan kebenarannya dan hal itu telah dilakukan klarifikasi oleh Bupati Kuningan sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers pasal 5 ayat (2) dan ayat (3).

Bahwa kami selaku kuasa hukum dari instansi-instansi tersebut telah menyimak dan menelaah kabar di media massa/sosial, maka kami menyayangkan atas pemberitaan yang dilakukan oleh saudara DA terlalu gegabah dan ceroboh dalam narasi yang telah dibuat dan disebarluaskan melalui media sosial karena hal itu bisa berdampak hukum atas dugaan pelanggaran tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah berdasarkan ketentuan-ketentuan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 KUHP Pasal 310 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 311 ayat (1), Pasal 315, Pasal 317 JO UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) JO UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berdasarkan hal tersebut di atas kami berharap tidak ada lagi pemberitaan dan opini-opini mengenai hal tersebut di atas karena dapat mengganggu kondusifitas serta dapat memecah belah antar suku, ras dan golongan (sara).

Demikian surat klarifikasi ini kami sampaikan atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih".

Kuningan 07 Juni 2023
Hormat kami,
Kuasa Hukum

TTD
Bambang L.A Hutapea SH MH C.Med




.(Iwan)




Diberdayakan oleh Blogger.