JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Dalam rangka kegiatan pengawasan Pemilihan Umum 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjar mengadakan Sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu, yang diadakan di Ball room Hotel Mandiri Kota Banjar, Kamis (08/06/2023).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh para Kepala Desa dan Camat se-Kota Banjar, Partai Politik, Panwaslu Kecamatan serta PKD. Sosialisasi yang mengambil tema Peraturan Bawaslu No 4 Tahun 2023 tentang pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Umum tersebut dengan nara sumber dari KPU Kota Banjar dan Dinas Capilduk Kota Banjar.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Banjar Irfan Saiful Rohman, tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk memastikan pemilih atau masyarakat yang sudah meninggal dan masih tercatat di dalam daftar pemilih dihapuskan oleh KPU Kota Banjar. Setelah kemarin di tingkat kecamatan DPSHP sudah diserahkan ke KPU dan tanggal 21 atau 22 Juni nanti KPU akan menetapkan DPT.

" Beberapa waktu lalu kami selalu memberikan saran perbaikan rekomendasi ke KPU agar pemilih atau masyarakat yang sudah meninggal yang masih terdaftar atau tercatat itu dihapuskan. Dan sekarang ini kami hadirkan nara sumber dari KPU dan Dinas Capilduk, bagaimana membuat formulasi agar sebelum penetapan, masyarakat yang sudah meninggal dan masuk DPT bisa dicoret, " jelasnya.

Irfan menambahkan menurut DPSHP terakhir, ada sekitar 930 masyarakat yang telah meninggal masih tercatat di daftar pemilih.

"Tentunya kami berharap ke depannya para Kepala Desa bisa menyampaikan atau memerintahkan terhadap RT/RW untuk segera mendatangi masyarakat yang di mana nama-nama yang sudah meninggal dan tercatat di DPT agar segera melaporkan kepada RT/RW, berjenjang sampai Capilduk. Sehingga Capilduk bisa mengeluarkan sertifikat kematian. Dan KPU Kota Banjar dapat mencoret nama tersebut di daftar pemilih, " pungkasnya.tema


KUNINGAN | JABARCENNA.COM,- Beredarnya berita terkait Pengadaan PJU Gate yang menyeret nama Bupati Kuningan beberapa hari kebelakang nyatanya pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan memberikan klarifikasi terkait berita miring (hoax) yang dianggap mencemarkan nama baik Bupati Kuningan ini.

Tepat pada Selasa (06/06/2023) Bupati Acep menegaskan informasi yang tersebar melalui media massa tentang keterlibatannya dalam proyek PJU ini adalah informasi yang tidak benar.

Hal senada pun disampaikan Kuasa Hukum Bambang L.A Hutapea SH MH C.Med (Bambang Listi Law Firm) dalam surat klarifikasi yang dilayangkan pada Rabu 07 Juni 2023.

Dalam isi surat klarifikasinya, Bambang menyampaikan beberapa pernyataan dan menyayangkan terkait adanya dugaan tuduhan dari saudara DA melalui pemberitaan di media massa/sosial sebagaimana Skandal Mega Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kuningan yang dianggap mencemarkan nama baik tersebut.

Untuk diketahui, Bambang Listi Law Firm juga memegang peranan sebagai ahli kuasa hukum di beberapa instansi dan organisasi yang ada di Kabupaten Kuningan.

Berikut isi surat klarifikasi yang disampaikan Bambang L.A Hutapea SH MH C.Med selaku pihak kuasa hukum :

"Melalui surat kuasa ini kami selaku kuasa hukum dari instansi terkait yaitu Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas UPT Dinas Pemadam Kebakaran, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kuningan dan Forum Wartawan Desa dan Sekolah yang berkantor di jalan Veteran No.50 Lingkungan Cipicung RT.04 RW.02 kelurahan Kuningan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.

Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 07 Juni 2023 telah tersebar luas dan bermunculan di media massa/sosial tentang skandal mega proyek penerangan jalan umum (PJU) yang diduga dilakukan oleh Bupati Kuningan yang sumber beritanya belum tentu kepastian dan kebenarannya dan hal itu telah dilakukan klarifikasi oleh Bupati Kuningan sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers pasal 5 ayat (2) dan ayat (3).

Bahwa kami selaku kuasa hukum dari instansi-instansi tersebut telah menyimak dan menelaah kabar di media massa/sosial, maka kami menyayangkan atas pemberitaan yang dilakukan oleh saudara DA terlalu gegabah dan ceroboh dalam narasi yang telah dibuat dan disebarluaskan melalui media sosial karena hal itu bisa berdampak hukum atas dugaan pelanggaran tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah berdasarkan ketentuan-ketentuan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 KUHP Pasal 310 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 311 ayat (1), Pasal 315, Pasal 317 JO UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) JO UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berdasarkan hal tersebut di atas kami berharap tidak ada lagi pemberitaan dan opini-opini mengenai hal tersebut di atas karena dapat mengganggu kondusifitas serta dapat memecah belah antar suku, ras dan golongan (sara).

Demikian surat klarifikasi ini kami sampaikan atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih".

Kuningan 07 Juni 2023
Hormat kami,
Kuasa Hukum

TTD
Bambang L.A Hutapea SH MH C.Med




.(Iwan)





BANJAR | JABARCENNA.COM,- Kapolres Banjar Pantau Latihan Sekaligus Pelepasan Para Atlet Badminton dalam Kejuaraan Kapolda Jabar Cup 2023

Berlokasi di Gor Kecamatan Purwaharja Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo,S.H.,S.I.K.,M.M. memantau latihan serta pelepasan para 20 atlet gabungan Kontingen Badminton Polres Banjar dalam rangka Kapolda Jawa Barat Cup Tahun 2023.

Pertandingan kejuaraan badminton tersebut di Gelora Susi Susanti Kota Tasikmalaya yang digelar mulai 8 hingga 14 Juni 2023.


Dalam kesempatan tersebut Kapolres Banjar mengucapkan terimakasih kepada para Atlet perwakilan Polres Banjar yang akan Berlatih dan Bertanding pada Turnamen Kapolda Cup 2023, dan berpesan untuk tetap semangat jaga Sportivitas selama pertandingan.

"Kita ikut memeriahkan Kapolda Jabar Cup 2023, jaga kesehatan, kalo prestasi itu kita anggap sebagai bonus, tapi bertanding tetap harus sungguh-sungguh," ucap Kapolres Banjar.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Waka Polres Banjar, Kabag Ops, Ketua PBSI Kota Banjar, dan Kontingen Badminton Polres Banjar yang akan Berlatih sebanyak 20 orang gabungan TNI, Polri, ASN, serta Mahasiswa dan Masyarakat.tema



PAPUA | JABARCENNA.COM,- Permudah pelayanan kesehatan terhadap warga Puncak, Klinik Kesehatan Pos Eromaga menjadi solusi melayani kesehatan masyarakat secara gratis.

Hal tersebut disampaikan Danpos Eromaga Lettu Inf Ibrahim dalam keterangan tertulisnya di Distrik Eromaga Kabupaten Puncak Papua, Rabu (07/06/2023)

Dikatakan Danpos, Klinik Kesehatan yang berada di depan Pos Eromaga memang sengaja dibangun, dan terbuka untuk seluruh masyarakat puncak yang ingin berobat dengan berbagai keluhan penyakitnya.

“Dengan perlengkapan dan obat - obatan yang telah disiapkan untuk dibtempat penugasan, klinik kesehatan sederhana berupaya untuk dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Kabupaten Puncak ” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, klinik kesehatan ini juga dimaksudkan mendekatkan diri kepada masyarakat, menjalin komunikasi dengan masyarakat sekitar Pos,” ungkap Danpos

Sering masyarakat datang ke Pos untuk memeriksa kesehatannya, bahkan juga membawa sayur mayur hasil bumi yang sengaja disiapkan untuk dijualnya.

"Salah satu Program Unggulan Satgas 303 yakni Borong Hasil Bumi, kami sering sampaikan kepada mama - mama apabila hasil panen agar singgah ke pos, tidak perlu jauh jauh ke Pasar, dan itu sudah sering mereka lakukan. " Tambah Danpos. 

Bapak Anis Murib (50) mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada bapak - bapak TNI yang telah membantu memberikan obat.

"Terima Kasih Bapak - Bapak. Semoga Tuhan memberkati." Ungkapnya./TM
Diberdayakan oleh Blogger.