JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya


CIANJUR | JABARCENNA.COM,-
Jajaran Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang dimana waktu dan tempat kejadiannya terjadi pada hari Kamis 11 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Gunung Padang Desa Cikancana Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur.


Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan, ada 2 tersangka yang berhasil diamankan yang berinisial saudara DR dan saudari UA, saksi- saksi sekaligus juga korban sebanyak 4 orang dan semuanya perempuan yang berinisial TN, L, R dan AS.

“Barang bukti yang kita amankan antara lain paspor, handphone, beberapa dokumen dan 1 unit mobil yang digunakan untuk mengangkut para calon PMI (Pekerja Migran Indonesia).” Ucap Kapolres Cianjur saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Rabu (17/05/2023).

Kapolres Cianjur menambahkan, modus operandinya adalah para pelaku memproses atau melakukan perekrutan calon PMI untuk di berangkatkan ke luar negeri yaitu ke Saudi Arabia dan Singapur secara ilegal, yang dimana pelaku mengimi-imingi para korban dengan cara akan diberikan uang gaji sebesar 1500 real perbulan atau kurang lebih 6 juta rupiah.

Para pelaku dikenakan Pasal Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah. Pungkasnya./Wan


CIANJUR | JABARCENNA.COM,-
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus perjudian online yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, Rabu, (17/05/2023).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang berinisial RNH, AA dan MIH yang semuanya laki-laki yang merupakan warga Cianjur. Adapun TKP di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Cigoletak Desa Sindangasih Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu berbagai macam CPU komputer, beberapa layar monitor, beberapa buah handphone dan berbagai alat elekronik lainnya termasuk buku tabungan dan kartu ATM” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur.

Kronologi bermula informasi dari masyarakat tentang dugaan kegiatan penyedia layanan judi online di wilayah Kabupaten Cianjur sehingga personel Sat Reskrim melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

“Pada hari senin tanggal 15 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, bahwa benar ditemukan adanya praktek kegiatan layanan judi online disalah satu kontrakan TKP tersebut. pada kesempatan tersebut penyidik menemukan beberapa orang yang sedang mengoperasikan kegiatan layanan judi online dengan menggunakan perangkat komputer.” Jelas Kapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur menyampaikan, untuk modus operandinya para pelaku tersebut merupakan operator atau admin dari web judi online yang servernya ada di negara Rusia dengan alamat web www.1Xbet.com, jika masyarakat mengakses web tersebut, bermain masyarakat harus mendaftar dan memasang deposit mulai dari 25 ribu rupiah hingga 25 juta rupiah. Setelah memasang deposit masyarakat bisa bermain judi online tersebut dengan memasang taruhan.

“Para pelaku operator ini mendapatkan keuntungan sebagai penyedia jasa web judi online yang servernya di Rusia ini perharinya mendapatkan keuntungan 3% dari keuntungan tiap harinya. Untuk dikasus ini masih ada 1 DPO yang berinisial A karena yang bersangkutan tidak berada di Kabupaten Cianjur” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah./Ris-Wan


GARUT | JABARCENNA.COM,-
Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor berhasil di ungkap oleh Polres Garut Polda Jabar. Sebanyak 5 pelaku berhasil di ringkus.

Waka Polres Garut Kompol Yopy M. Suryawibawa dalam Konferensi Pers mengatakan para pelaku ini sudah lama di cari oleh Tim Sancang. Selasa (16/5/2023).

Modus operandi para pelaku ini mengintai kendaraan bermotor yang di parkirkan di pinggir jalan. Setelah situasi aman pelaku langsung menggasak kendaraan bermotor yang sudah di intai.

Setelah situasi aman para pelaku mengambil motor dengan cara merusak atau menjebol lubang kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T atau kunci palsu.

Kemudian Sdr. ER, Sdr. RM dan Sdr. D menjual sepeda motor hasil curian tersebut melalui akun facebook milik Sdr. RM dengan nama akun facebook “Sampoerna Mild” yang kemudian di beli oleh Sdr. TA.

Dalam melancarkan aksinya para pelaku ini juga menggunakan Senjata Api mainan / Korek gas untuk menakut nakuti Korban apabila ketahuan.

Kelima orang tersangka dengan inisial AJ, ER, RM, D dan TA ini berhasil di amankan di dua wilayah yakni di Kecamatan Malangbong dan Tarogong Kaler.

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 27 sepeda motor berbagai jenis, kunci leter T, obeng dan HP.

Saat ini Tim Sancang Polres Garut juga masih mengejar 4 pelaku yang sudah di kantongi identitasnya.

“Para pelaku di jerat pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 dan 5 tahun Penjara.” ujar Yopy.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi Kapolres Garut Polda Jabar atas kerja kerasnya, berhasil menangkap para pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat. Pungkasnya./Ris-Wan


SUBANG | JABARCENNA.COM,-
Kapolres Subang Polda Jabar, AKBP. Sumarni yang kerap blusukan ke desa desa sambil menyambangi warga Kertajaya didampingi Kapolsek Binong AKP Edi Juhedi di Kampung Kutasari RT 16 Rw 03 Desa Kertajaya Kecamatan Tambakdahan pada hari Selasa. (16/5/2023).

Sementara Caswan (75) tinggal bersama istrinya sedangkan kedua anaknya sudah berpisah karena sudah berumah tangga. Caswan yang berprofesi sebagai buruh tani sudah mendiami gubug reot sejak 30 tahun lalu, merasa tak mungkin untuk bisa membangun rumahnya yang sudah rusak parah dan mau ambruk.

Saat Menyambangi keluarga Pak Caswan, Kapolres melihat lihat kondisi rumah yang sebagian sudah ambruk tersebut. Kapolres meminta Pak Caswan dan keluarga berdoa, semoga dalam pekan depan rumahnya bisa diperbaiki.

Bantuan renovasi menjadi rumah layak huni memang sangat diharapkan pak Caswan yang sudah diambang senja. Istri Caswan mengucapkan banyak terimakasih kepada Ibu Kapolres, AKBP Sumarni yang telah memberikan perhatian begitu besar, mengharapkan rumahnya cepat dipugar," ujarnya.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat yang mempunyai kekurangan atas hidupnya.

"Renovasi rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni merupakan bagian penting dalam membangun proses akseleratif atau percepatan pembangunan, dimana gotong royong adalah kata kuncinya."Pungkas Ibrahim Tompo./Ris-Wan
Diberdayakan oleh Blogger.