JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya


St. Petersbug | jabarcenna.com, – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Menteri Kehakiman Rusia, Konstantin Anatolievich Chuychenko untuk meningkatkan kerja sama Indonesia dan Rusia di bidang hukum.

Penandatanganan MoU dilakukan pada Kamis (11/05/2023) dalam rangkaian acara 11st. Saint. Petersbug International Legal Forum 2023.

Yasonna menjelaskan MoU Indonesia dan Rusia akan meningkatkan kerja sama yang telah terjalin antara kedua negara, dalam isu-isu yang mewakili kepentingan bersama berdasarkan prinsip dan kaidah hukum internasional. Lingkup kerja sama mencakup banyak hal, di antaranya Peraturan Perundang-undangan, Administrasi Hukum Umum, Pemasyarakatan, Imigrasi, Kekayaan Intelektual, Hak Asasi Manusia dan Strategi Kebijakan. Selain itu kerja sama juga dapat dilakukan dengan kantor wilayah di setiap provinsi yang menyediakan layanan publik dan hukum.

Kegiatan kerja sama dapat berupa pertukaran pengalaman dan kunjungan antara para ahli dan pejabat, seminar gabungan, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia seperti pendidikan dan pelatihan, kuliah, studi kasus, dan pemberian bantuan hukum guna menjamin akses keadilan bagi semua.

Yasonna selanjutnya menegaskan bahwa implementasi dari MoU ini akan membantu tugas kita masing-masing dalam menjawab tantangan global dan meningkatkan kapasitas dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum.

Kerja sama bidang hukum antara Indonesia dan Rusia telah dimulai sejak lima tahun terakhir. Kerja sama ini diawali dengan penandatanganan Bantuan Hukum Timbal Balik di Moskow pada tahun 2019. Selanjutnya, di bulan Maret tahun 2023 lalu kedua negara melakukan perjanjian Ekstradisi di Bali.

Partisipasi delegasi Kementerian Hukum dan HAM dalam 11st Saint Petersbug International Legal Forum 2023 dipimpin oleh Menteri Yasonna H. Laoly, didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahardian Muzhar serta Staf khusus Menteri Bidang Hubungan Luar Negeri Ibu Linggawati Hakim serta delegasi lainnya./TM


BANJAR | JABARCENNA.COM,- DPC PDI-Perjuangan Kota Banjar mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan bertarung di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Kamis (11/5/2023).

PDI-Perjuangan Kota Banjar menjadi Partai Politik ke-tiga yang mendaftarkan Bacaleg nya ke KPU Kota Banjar.

Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Banjar H.Nana Suryana, S.Pd,M.H di hadapan awak media menyampaikan bahwa DPC PDI-Perjuangan Kota Banjar telah menyampaikan pengajuan berkas 30 Bacaleg dari semua Dapil yang ada di Kota Banjar.

" Sesuai dengan quota yang ada, dari seluruh Dapil Kami mengajukan 30 Bacaleg. Yaitu 12 Bacaleg dari Dapil 1 dengan rincian 8 orang laki-laki dan 4 orang perempuan, dan 9 Bacaleg dari Dapil 2 dengan 6 orang laki-laki dan 3 orang perempuan, begitupula dengan Dapil 3. Jadi kami menyampaikan Bacaleg lengkap 100 persen dan memenuhi quota perempuan 30 persen di semua Dapil, " paparnya.

Dengan 30 Bacaleg yang akan ikut meramaikan di perhelatan Pemilu 2024 nanti, tentunya DPC PDI-Perjuangan mempunyai target untuk meraih suara setinggi-tingginya, dengan target 9 kursi.

" Kami menargetkan 3 kursi di masing-masing Dapil. Dan Kami sedang berupaya untuk meraih 9 kursi tersebut," imbuhnya.

Untuk Bacaleg sendiri, DPC PDI-Perjuangan Kota Banjar mengkolaborasikan antara senior, incumbent, pendatang-pendatang baru, kaum millenial bahkan kaum difabel.

" Sesuai dengan perkembangan dan kemajuan zaman juga kultur penduduk di Kota Banjar, jadi kami meraih dari semua kalangan mempunyai kesempatan yang sama, dan sudah berkomitmen dengan kami DPC PDI-Perjuangan Kota Banjar. Dan kami juga mengakomodir dari kaum disabilitas di Dapil 3, " pungkas Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Banjar./Tema






BANJAR | JABARCENNA.COM,- Sebanyak 321 personel Polres Banjar Polda Jabar dilibatkan menjadi Polisi RW. Program ini guna meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat hingga tingkat Rukun Warga (RW). Rabu (10/05/2023)

Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, S.H.,S.I.K.,M.M. mengatakan bahwa masing-masing Polisi dalam program ini memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan di setiap satu RW se wilayah Kota Banjar.

"Melalui program tersebut sebanyak 321 anggota kepolisian kini memiliki tanggung jawab untuk bertugas di setiap RW se Kota Banjar," Ucap Kapolres Banjar.

Polisi RW diharapkan dapat bermitra dengan masyarakat untuk mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan terkait keamanan dan ketertiban di lingkungannya, serta bisa mencari solusinya.



"Saya harap para petugas Polisi RW dapat benar-benar hadir di tengah masyarakat, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian secara komprehensif, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri" ujar Kapolres.

Kegiatan yang digelar di aula Somahna Bagja Dibuana Setda Kota Banjar ini, dihadiri juga oleh seluruh Camat serta Kepala Desa dan Lurah se Kota Banjar.tema


JABARCENNA.COM | KUNINGAN,- Pungutan yang dilakukan sekolah kepada siswa dengan dalih kesepakatan dan hasil musyawarah bersama antara orang tua siswa dengan komite, masih terjadi di Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat. Hal itu seperti terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Sukamukti Desa Sukamukti Kecamatan Jalaksana.

Disekolah tersebut, setiap siswa, dari kelas satu sampai kelas empat dipungut biaya untuk pemagaran Sekolah sebesar Rp. 90.000 per siswa, dan untuk kelas lima sampai kelas enam sebesar Rp. 150.000 per siswa dan Biaya Ijazah sebesar Rp. 185.000. Disekolah tersebut, jumlah seluruh siswa nya diatas 200 orang siswa.

Salah satu dari beberapa orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengaku dirinya sangat keberatan dengan adanya pungutan tersebut, dengan alasan kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini sedang sulit.

"Saya keberatan dengan adanya pungutan ini, apalagi ekonomi saya saat ini sedang sulit, ditambah anak saya yang sekolah di SDN tersebut ada dua, yang satu kelas satu dan yang keduanya kelas lima, total saya harus membayar sebesar Rp. 240.000,." Keluhnya.


Sementara itu, Kepala SDN 1 Sukamukti Junairah saat dikonfirmasi terkait hal ini dirinya tidak membantah adanya pungutan tersebut, namun ia mengakui tidak terlibat sama sekali dan murni ide dari komite sekolah.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen DPC LSM Penjara Kujang Nicky Edward Nugraha turut membuka suara, menurutnya "Jika mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016 sangat clear. Bahwa pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan pada murid dan wali murid, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.

Dalam pasal itu sangat jelas, tidak boleh Komite Sekolah mengambil atau melakukan pungutan,” Ungkap Nicky saat ditemui Jabarcenna.com beberapa waktu lalu.

Dalam Pasal 10 lanjut Nicky, disebutkan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain oleh Komite Sekolah dilakukan dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela. Dengan kata lain bukan dalam bentuk pungutan melalui keputusan Komite Sekolah yang besarannya ditentukan. Keseluruhan prosesnya juga dipertanggungjawabkan secara transparan,” jelasnya.

“Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif itu sangat tegas dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua atau walinya,” ujarnya./AS-IY
Diberdayakan oleh Blogger.