Pemkot Banjar Anggarkan Jaminan Perlindungan Pekerja Rentan Sebanyak 1000 Pekerja
BANJAR | JABARCENNA.COM,- Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M.Si., membuka kegiatan Sosialisasi Perlindungan Pekerja Rentan yang bertempat di Aula Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Selasa (07/03/2023).
Kegiatan yang digelar selama satu hari ini menghadirkan narasumber dari Kepala Biro Setda Provinsi Jawa Barat, BPJS Ketenagakerjaan Kota Banjar, serta BPJS Kesehatan Kota Banjar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, H. Sunarto, SH.,M.Si., dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilatar belakangi oleh Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan yaitu pemerintah kota, dalam menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya dan meningkatkan perlindungan pekerja rentan di daerah Kota Banjar melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kegiatan ini diikuti oleh Perwakilan desa/kelurahan Se-Kota Banjar yang bertujuan agar tersampaikannya materi tentang regulasi mengenai perlindungan pekerja rentan melalui jaminan sosial Ketenagakerjaan serta tercapainya target kepesertaan asisten rumah tangga dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. "Jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjar dalam arahannya mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang sistem jaminan sosial Nasional bahwa setiap orang berhak mendapatkan jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya melalui terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera adil dan makmur.
"Pemerintah Kota Banjar, melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, telah membuat Rancangan Peraturan daerah Kota Banjar tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalu jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan diharapkan terus memperluas cakupan peserta. Utamanya melalui regulasi dan kebijakan agar pekerja Penerima Upah dan pekerja Bukan Penerima Upah, seluruhnya dapat dilindungi dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,”ucapnya.
Lebih lanjut wali kota mengatakan bahwa Pemerintah Kota Banjar menganggarkan jaminan perlindungan pekerja rentan sebanyak 1000 pekerja, namun baru terdaftar sebanyak 400-an peserta. Untuk itu Wali Kota menginstruksikan untuk terus mendata pekerja yang belum terdaftar sehingga target 1000 pekerja dapat tercapai.
"Saya berharap seluruh pekerja dapat terdata sehingga mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di tahun 2023 ini. " Imbuhnya./Tema