JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya

 


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Pemerintah Kota Banjar melalui Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Daerah terus berupaya menurunkan angka kemiskinan di Kota Banjar. Mengingat angka kemiskinan di Kota Banjar masih di atas sebelum terjadinya pandemi.

Sehingga ditengah situasi pandemi yang sudah melandai, TKPK Daerah Kota Banjar menargetkan bisa kembali di angka sebelum pandemi Covid-19. Salah satunya dengan melakukan peningkatan pemberdayaan masyarakat serta koordinasi setiap OPD dan stakeholder terkait guna menaikan pendapatan masyarakat di Kota Banjar.

"Penanggulangan kemiskinan tidak hanya satu pihak saja, tetapi berbagai OPD serta stakeholder terkait," ujar Wakil Walikota Banjar sekaligus Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Daerah Kota Banjar H. Nana Suryana, S.Pd., M.H., seusai memimpin rapat optimalisasi TKPK di Ruang Rapat Gunung Sangkur Gedung Setda Kota Banjar, Jalan Siliwangi KM.3, Karangpanimbal, Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022).

Menurut H. Nana Suryana, angka kemiskinan di Kota Banjar sebelum dan saat pandemi mengalami peningkatan. Dimana pada tahun 2019 angka kemiskinan diangka 5,5 persen dan pada Tahun 2020 naik 0,7 persen menjadi 6,2 persen.

Pada tahun kedua pandemi, tepatnya 2021 kembali naik menjadi 7,11 persen. Namun di tahun 2022 ini mengalami penurunan diangka 6,7 persen.

"Mudah-mudahan tahun depan turun lagi sehingga kita standar angka kemiskinan kembali ke sebelum Covid-19," kata H. Nana Suryana.

Wakil Walikota Banjar ini juga kembali mengingatkan bahwa target pemerintah yakni bagaimana menurunkan angka kemiskinan di Kota Banjar. Bagaimana juga meningkatkan pemberdayaan masyarakat untuk menaikan pendapatan di Kota Banjar./Tema




 


BANJAR | JABARCENNA.COM,-  Pendidikan karakter harus mulai dibentuk sejak dini agar menjadi generasi penerus bangsa yang berkarakter kuat. Inilah yang diajarkan TK Putra 3 BBWS Citanduy kepada para anak.

Dimana para anak diajak dan diperkenalkan dengan kantor Pemerintahan Kota Banjar agar menumbuhkan motivasi ataupun kemauan menjadi seorang pemimpin. Tentunya pemimpin yang berkarakter kuat dalam memimpin.

"Kami mengunjungi kantor-kantor pemerintahan untuk memperkenalkan kepada anak-anak. Ini bagian dari pembelajaran kami dalam upaya pembentukan karakter yang kuat sejak dini," kata Kepala Sekolah TK Putra 3 BBWS Citanduy Suminarsi saat di Kantor Sekretariat Daerah Kota Banjar, Jalan Siliwangi KM.3, Karangpanimbal, Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (8/12/2022).

"Sejak dini kami perkenalkan pendidikan berkarakter," ucap Suminarsi menambahkan.


Suminarsi berharap pembelajaran ini dapat memotivasi anak menjadi pemimpin yang mana perkantoran yang ditangi merupakan kantor tempat bekerja Walikota dan Wakil Walikota Banjar beserta jajaran. "Kami harap anak-anak termotivasi untuk mampu menjadi pemimpin, dimana pemimpin yang harus berkarakter memimpin Indonesia," kata dia.

Selain memperkenalkan perkantoran pemerintahan, anak-anak juga dikenalkan dengan pakaian adat yang ada di Indonesia. Dimana para anak hari ini mengenakan pakaian adat yang ada di Indonesia, dari Sabang samapi Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote.

Karena, kata Suminarsi, ini bagian dari kegiatan memperkenalkan anak agar cinta Indonesia. Sebab anak Indonesia adalah penjelajah alamiah yang berkebhinekaan global.

"Karena kita ketahui Indonesia terdiri dari berbagai pulau, suku dan budaya. Penerapannya anak-anak dikenalkan memakai baju budaya atau adat daerah. Karena nanti di usia 100 tahun Merdeka, anak-anak inilah yang akan memimpin Indonesia," tutur ./Tema

 


CIAMIS | JABARCENNA.COM,-Kodim 0613/Ciamis melaksanakan kegiatan pelayanan sidang terpadu Isbat Nikah bagi pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah atau belum disahkan secara administratif negara. Acara tersebut digelar di Aula Makodim 0613/Ciamis, Kertahayu, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022).

Kegiatan tersebut, Kodim 0613/Ciamis bekerjasama dengan Pengadilan Agama Ciamis, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis, dan Kantor Kementerian Agama Cabang Kabupaten Ciamis.

Acara ini turut hadiri oleh Komandan Kodim 0613/Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi, S.I.P., M.I.Pol., Kepala Pengadilan Agama Ciamis Arif Mukhsinin, Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Dra. Soimah, SH, M.H., dan Asda I Setda Kabupaten Ciamis. Tidak hanya hadir, mereka juga turut serta menyerahkan secara simbolis buku nikah, kk, dan KTP pasangan yang telah sah secara administrasi negara.

Komandan Kodim 0613/Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi, S.I.P., M.I.Pol., mengatakan, pelaksanaan pelayanan terpadu sidang itsbat nikah ini diikuti oleh 44 orang pasangan pengantin. Dimana ini bertujuan untuk mengesahkan secara administrasi negara.

"Ini inisiasi kita, Kodim bersama Pengadilan Agama membantu masyarakat. Karena banyak mereka yang sudah nikah secara agama tetapi belum secara administrasi negara. Kita bantu mereka dalam pengadaan buku nikah, KTP dan KK nya," tutur Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi.

Menurut Dandim, ketika pengurusan secara perorangan paling tidak mereka harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp.4 juta. "Berkat kerjasama kita, Kodim 0613/Ciamis Pengadilan Agama dan Dinas Dukcapil Kabupaten Ciamis, alhamdulillah ini free untuk mereka dan membantu," tutur Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi.

Dandim menuturkan kedepan masih ada ratusan pasang pengantin yang akan dilaksanakan lagi sidang terpadu itsbat nikah. "Kita akan bersinergi dengan Polres Ciamis melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk mencari warga untuk membantu melaksanakan sidang itsbat," ucap Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Ciamis Arif Mukhsinin mengatakan, para pasangan yang akan mengikuti sidang itsbat sebelumnya harus diverifikasi dulu.

Permasalahan yang membuat pasangan tidak melakukan pengesahan secara administrasi negara ada beragam faktor. Mulai dari usia masih dini oleh KUA ditolak. Tidak mau tau karena ketidaktahuannya mereka tidak melaksanakan nikah resmi, memang sengaja supaya ngirit biaya.

"Peserta sidang itsbat nikah yang hadir rata-rata usia pernikahan 5-6 tahun paling lama. Mereka melaksanakannya untuk menyelamatkan anak karena tidak tercover baik akta maupun kartu keluarga," katanya.

Arif Muhksinin mengapresiasi Dandim 0613/Ciami beserta jajaran yang telah luar biasa membantu masyarakat khususnya mereka yang ingin mengesahkan pernikahannya sacara administrasi negara. "Dandim luar biasa membantu masyarakat," ucap Arif./Tema





JAKARTA | JABARCENNA.COM,- Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP)g disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (06/12/2022).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna usai rapat paripurna DPR RI.

Menurut Yasonna, produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.


“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya.

Yasonna menjelaskan KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.

“RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” ujar Menteri Yasonna.

Meskipun demikian, Yasonna mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis. Namun, Yasonna meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.

Yasonna menilai pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu. Yasonna mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang benar. Masyarakat diperbolehkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” jelasnya.

Perluasan Jenis Pidana Kepada Pelaku Tindak Pidana

Selanjutnya, Menteri Yasonna menjelaskan bahwa pengesahan RUU KUHP tidak sekadar menjadi momen historis karena Indonesia memiliki KUHP sendiri. Namun, RUU KUHP menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana. Yasonna menjelaskan terdapat tiga pidana yang diatur, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.

Dalam pidana pokok, RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda saja, tetapi menambahkan pidana penutupan, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial.

“Perbedaan mendasar adalah RUU KUHP tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun,” tutur Yasonna.

Selain pidana mati, pidana penjara juga direformasi dengan mengatur pedoman yang berisikan keadaan tertentu agar sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana. Keadaan-keadaan tersebut antara lain, jika terdakwa adalah anak, berusia di atas 75 tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan beberapa keadaan lainnya.

“Meskipun demikian, diatur pula ketentuan mengenai pengecualian keadaan-keadaan tertentu itu. Yaitu terhadap pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, atau tindak pidana yang merugikan masyarakat, serta merugikan perekonomian negara,” katanya.

Selanjutnya, pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, dan pemenuhan kewajiban adat setempat.

Pelaku tindak pidana dapat pula dijatuhi Tindakan, yaitu perwujudan nyata dari diterapkannya double track system dalam pemidaan Indonesia. Contohnya, RUU KUHP mengatur Tindakan apa yang dapat dijatuhkan bersama pidana pokok dan Tindakan yang dapat dikenakan kepada orang dengan disabilitas mental atau intelektual.

Terakhir, perumus RUU KUHP mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana. Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan Tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat dalam korporasi tersebut, baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat./TM
Diberdayakan oleh Blogger.