JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M.Si., Membuka Rapat Koordinasi Persiapan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) Tingkat Kota Banjar Tahun 2022 yang bertempat di Aula Somahna Bagja Dibuana Setda Kota Banjar, Selasa, 12 Juli 2022.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kota Banjar, Kepala Kementrian Agama Kota

Banjar, Para Camat, Kepala Desa/Lurah Se-Kota Banjar dengan Narasumber Kepala Dinas Kesehatan.

BIAN adalah upaya pemberian imunisasi yang dilaksanakan secara terintegrasi yang meliputi 2 (dua) kegiatan yaitu imunisasi tambahan dan imunisasi kejar. Kegiatan imunisasi tambahan berupa pemberian satu dosis imunisasi campak-rubela secara massal tanpa memandang status imunisasi sebelumnya kepada sasaran dengan usia 9 sampai dengan 59 bulan, sedangkan imunisasi kejar adalah berupa pemberian satu atau lebih jenis imunisasi untuk melengkapi status imunisasi anak usia 12 sampai dengan 59 bulan. Imunisasi Kejar sendiri meliputi imunisasi Polio (tetes dan suntik/IPV), DPT-HB-HB serta pelaksanaan perluasan dan introduksi vaksi baru (PCV, HPV, Rotavirus).

Dalam sambutnya, Wali Kota Banjar menjelaskan bahwa selama Masa Pandemi pelaksanaan imunisasi rutin di Indonesia tidak dapat berjalan optimal sehingga terjadi penurunan cakupan imunisasi yang cukup signifikan. Hal ini juga terjadi di Kota Banjar, sehingga banyak sasaran vaksin di Kota Banjar belum mendapatkan layanan vaksin. "Upaya tersebut dilaksanakan melalui kegiatan yang dinamakan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus mendatang. 

Berdasar data dari Dinas Kesehatan, ada 11.375 sasaran Vaksin campak-rubela serta target Vaksin Kejar sebanyak 3.088 sasaran vaksin se-Kota Banjar. Saya berharap target tersebut dapat tercapai guna mencapai dan mempertahankan kekebalan populasi yang tinggi dan merata serta menghentikan transmisi virus campak-rubela serta polio di Kota Banjar. "Jelasnya.

Wali Kota berharap, dengan rapat Koordinasi ini, dapat terjalin sinergi antar stakeholder di Kota Banjar, sehingga program tersebut dapat berjalan dengan optimal.

./Tema


JABARCENNA.COM | KUNINGAN,- Adanya kasus PMK di Kuningan yang sudah di atas 2.500 ekor hewan ternak tersebut kini Dinas Perikanan dan Peternakan Kuningan fokus lakukan pemberian vaksin terhadap hewan ternak.

"Untuk total vaksin hewan ternak yang disalurkan dari Pemerintah Pusat totalnya ada 7.200 dosis vaksin, dan dalam pelaksanan vaksinasinya kini sudah mencapai 50 persen pemberian vaksin terhadap hewan ternak tersebut", ucap Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kuningan, H Dadi Hariadi M.Si, Senin (11/7/2022) di ruang kerjanya.

Lanjutnya, Pemberian vaksin tersebut diberikan untuk hewan ternak milik masyarakat atau kelompok yang ada di Kabupaten Kuningan baik hewan ternak sapi perah, sapi potong dan babi.

"Sejauh ini kasus PMK di Kuningan alhamdulillah melandai, dan pihak kita terus fokus melakukan peninjauan dan pengawasan dilapangan, dan menyangkut anggaran yang di ajukan untuk penanganan kasus PMK ini kita telah mengajukan sebesar Rp500 juta ke pihak pemda, sekarang lagi dalam tahap proses dan sudah ada di BPKAD", ucapnya

Sementara ditambahkan Kasi Kesehatan Hewan Drh Rofiq, mengatakan, untuk penanganan PMK, sejauh ini kita lakukan vaksinasi dan dalam pemberian vaksin PMK tersebut sudah 50 persen. Dari jumlah vaksin yang ada itu sebanyak 7.200 dosis, dan Vaksin itu akan dibagi 5.200 dosis untuk sapi perah, dan 2.000 dosis untuk sapi potong dan untuk pemberian vaksin terhadap hewan babi sendiri baru ada 200 ekor yang sudah divaksin, ujarnya

Kedepan kita akan terus lakukan pemberian vaksin terhadap hewan ternak tersebut sesuai dengan target, mudah-mudahan semua hewan ternak bisa tervaksin semua. Pungkasnya (Iwan)


JABARCENNA.COM | KUNINGAN,- Adanya pemberitaan yang menyangkut pemerintahan Desa Cihideung Girang Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan di media jabarcenna.com yang tayang Senin (11/7) kemarin perihal dugaan ketidakjelasan program yang sedang dilaksanakan, kini pihak pemdes Cihideung Girang berikan klarifikasi.

Sekertaris Desa Cihideung Girang, Badru Alqubani mengungkapkan bahwa menurutnya ini hanya sekedar miskomunikasi saja.

"Jadi perlu diluruskan perihal informasi yang disampaikan kemarin, saya bukan dalam artian tidak transparan namun sebenarnya untuk pekerjaan fisik pembangunan irigasi tersebut memang itu dikerjakan oleh pihak TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dan untuk saya pribadi hanya sebatas pemantauan dan pembinaan saja sebagaimana pekerjaan tersebut harus sesuai", ungkapnya kepada jabarcenna.com, Selasa (12/7/2022) diruang kerjanya.

Dan terkait program ketahanan pangan sendiri pihak kita selaku pemerintahan desa cihideung girang itu untuk pemberdayaan masyarakat dengan memprogramkan anggaran yang ada itu untuk pembelian kambing yang mana kambing tersebut nantinya akan di urus oleh kelompok, dalam penyalurannya seperti ke anggota linmas Cihideung Girang itu sebanyak 10 ekor Kambing, terus Karang Taruna 15 ekor dan 15 ekor lagi untuk masyarakat.

Jadi pak, untuk anggaran 20 persen yang bersumber dari Dana Desa tersebut kita kita alokasikan terhadap dua kegiatan tersebut sebagaimana programnya adalah ketahanan pangan, ujar Badru

Dan menyangkut pelaksanaan pekerjaan yang irigasi tersebut, anggarannya itu mencapai Rp170 juta itu dilaksanakan untuk pembangunan irigasi yang berada di blok Pakuwon dengan jarak tempuh pekerjaan irigasi tersebut sepanjang 400 meter itupun kita ada tambahan lagi 100 meter yang diperuntukan untuk wilayah lainnya.

Lanjutnya, kembali lagi kepada persoalan yang ada, pihak desa khususnya saya dan TPK ini murni hanya untuk melaksanakan program yang ada jadi sebenarnya tidak ada permasalahan baik di tubuh pemerintah desa dan TPK.

Dan untuk kegiatan yang sekarang sedang berjalan, pihak kita mempunyai harapan bagaimana program ini bisa berjalan sesuai rencana sehingga masyarakat juga bisa merasakan hasil kegiatan yang ada. Karena program ketahanan pangan ini bisa memberikan dampak baik terhadap petani ataupun kelompok ternak sehingga adanya kegiatan pekerjaan irigasi dan pengadaan kambing tersebut bisa menumbuhkan peningkatan taraf ekonomi masyarakat khususnya warga Desa Cihideung Girang. Demikian dikatakan Sekertaris Desa Cihideung Girang tersebut. (Iwan)


JABARCENNA.COM | KUNINGAN,- Sesuai dengan undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bahwa setiap lembaga pemerintah wajib menyampaikan informasi kepada publik secara terbuka.

UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh Informasi, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, dan tepat.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-Undang tersebut menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Namun lain halnya dengan Pemerintah Desa Cihideung Girang Kecamatan Cidahu Kab. Kuningan, dimana kinerja pemerintahan desanya dalam pengalokasian dana ketahanan pangan tersebut tidak jelas.

Perlu di ketahui bahwa Dana Desa ( DD ) yang di terima Desa Cihideung Girang sebagaimana berdasar pada data tahun 2021 tersebut menyerap anggaran diatas satu milyar lebih. Untuk pengalokasian program dana ketahanan pangan sendiri itu berasal dari 20 persen penyerapan anggaran yang bersumber dari Dana Desa.

Jadi untuk anggaran ketahanan pangan yang ada di desa tersebut apabila di ambil sebesar 20 persen dari dana desa maka besaran anggaran yang ada berkisar Rp200 juta an, namun alokasi anggaran tersebut dalam penggunaannya diduga tidak jelas.

Hasil investigasi media ini dengan beberapa media lainnya, bahwa Desa Cihideung Girang sedang melaksanakan pembangunan saluran irigasi di depan UPTD Pertanian.


Namun adanya pembangunan tersebut nyatanya menimbulkan dugaan bahwa proses pekerjaan tersebut tidak menunjukan transparansi anggaran sebagaimana mestinya dengan fakta dilapangan tidak adanya papan informasi publik sehingga kuat dugaan adanya penggelembungan anggaran.

Saat pihak wartawan mencoba mengkonfirmasi Wawang selaku Ketua TPK dalam proyek tersebut melalui via telpon, dirinya enggan memberikan informasi lebih.

"Ke Sekdes saja, semua sudah ditangani sekdes" ujarnya.

Sementara dikatakan Sekdes Cihideng Girang, Badru Alqubani, melalui telepon menjelaskan terkait penggunaan dana ketahanan pangan tersebut.

"Itu digunakan untuk pembuatan saluran dan pembelian 40 ekor hewan ternak kambing untuk kelompok" terangnya pada awak media Forwades, Senin (11 / 07 /22).

Adapun ketika ditanya perihal pekerjaan irigasi ia pun kembali lempar bola jawaban yang berbeda. " Jeh... itu kan pekerjaaan Wawang", ucapnya

Ketika di tanyakan berapa anggaran untuk pekerjaan irigasi maupun pembelian ternak, awak media pun tidak bisa mendapatkan jawaban yang pasti perihal jumlah anggaran tersebut, mengingat informasi yang didapat baik dari Wawang dan sekdes nyatanya tidak terbuka bahkan saling lempar tanggungjawab. (Tim)

Diberdayakan oleh Blogger.