JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Kesbangpol kota Banjar menyelenggarakan Penyuluhan Pendidikan Politik dengan tema "Melalui Penyuluhan Pendidikan Politik kita sukseskan Pemilu dan Pilkada tahun 2024" yang dilaksanakan di Aula Somahna Bagja Dibuana Sekda kota Banjar, Selasa (28/6-2022).

Hadir dalam acara tersebut Walikota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih yang sekaligus membuka acara Penyuluhan, Wakil Walikota Banjar H.Nana Suryana memberikan arahan atau paparan, Camat Banjar, Camat Purwaharja, Ketua KPU kota Banjar Danil Danial Muklis, Bawaslu kota Banjar dan Pemilih Pemula dan Masyarakat umum.

Dalam paparannya, Wakil Wali Kota menjelaskan tentang "Sukseskan Pemilu dan pilkada Kota Banjar melalui pendidikan Politik".


Pengertian politik, Secara etimologis, berasal dari bahasa Yunani yaitu polis. Polis berarti kota yang berstatus negara kota (city state). Pengertian politik yang berkembang di Yunani saat itu dapat ditafsirkan sebagai suatu proses interaksi antara individu dengan individu lainnya demi mencapai kebaikan bersama. Dalam perjalanannya, Hajat demokrasi di Indonesia dilakukan melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilu adalah hajat demokrasi untuk memilih calon pemimpin (Kepala Daerah, Wakil rakyat, Presiden).

"Pemilu harus dilaksanakan dengan damai,  kampanye damai, dan selalu mengedepankan ide dan gagasan baru untuk kemajuan yang akan datang. Pilkada merupakan perwujudan dari demokrasi, dengan demikian mari kita ciptakan suhu politik yang adem, dami dan berprilaku baik sesuai dengan azas Pancasila." Jelasnya.

Ditemui setelah kegiatan, Wakil Wali Kota Banjar menambahkan bahwa, kegiatan ini merupakan salah satu upaya edukasi kepada masyarakat, khususnya pemilih pemula yang akan melaksanakan haknya di tahun 2024. Antara pemilih dan yang dipilih harus memiliki ikatan emosional, bukan ikatan transaksional.

"Ikatan emosional yang baik, dimana seorang individu yang telah dipilih akan melakukan program kegiatan untuk kemajuan dan membawa masyarakat ke arah yang lebih baik, berbeda dengan ikatan transaksional, dimana setelah dipilih individu terpilih tidak memiliki beban dipundaknya untuk membawa masyarakatnya ke arah yang lebih baik. Untuk itu saya berharap dengan sosialisasi ini akan dapat meminimalisir kecurangan serta menyiapkan kesiapan pemilih pemula melaksanakan hak pilihnya. "Pungkas wakil wali Kota./Tema


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Kontingen Pencak Silat Kota Banjar mampu mendulang prestasi dalam kegiatan Festival Olah Raga Rekreasi Tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2022 yang bertempat di Gedung Bale Rame Kabupaten Bandung. Kontingen Pencak silat Kota Banjar Meraih Juara 1 Ekshibisi Kasepuhan (Seni Bela Diri Tradisi) Persatuan Pencak silat Indonesia Porprov KORMI Jawa Barat Tahun 2022.

Kegiatan ini digelar oleh Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Provinsi Jawa Barat yang diikuti oleh Perwakilan KORMI Tingkat Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat. Festival Olah raga Rekreasi adalah penyelenggaraan perlombaan dan pertandingan olahraga serta pagelaran eksebisi guna membangun kegemaran dan hubungan sosial untuk memperoleh kesehatan, kebugaran, kegembiraan dan kebersamaan.

Piala penghargaan di serahkan oleh Ketua KORMI Kota Banjar Dengan didampingi oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Banjar yang bertempat di Ruang Kerja Wali Kota Banjar, Selasa, 28 Juni 2022.

Apresiasi dan penghargaan diberikan oleh Wali Kota Banjar atas Penghargaan yang telah diraih. Kedepan, pembinaan dan pembibitan Atlit di Kota Banjar, harus lebih ditingkatkan lagi untuk mencetak atlit yang dapat berprestasi membawa nama Kota Banjar di Tingkat Provinsi maupun Nasional.

"Selamat kepada kontingen Pencak silat Kota Banjar, yang telah meraih Juara 1 Ekshibisi Kasepuhan (Seni Bela Diri Tradisi) Persatuan Pencak silat Indonesia Porprov KORMI Jawa Barat Tahun 2022. Semoga dengan prestasi ini tidak menjadi atlit pencak silat berpuas diri, tetap berlatih dengan semangat sehingga mampu meraih prestasi yang lebih banyak lagi. " Pungkasnya./Tema


JABARCENNA.COM | KUNINGAN,- Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Kuningan menggelar giat Penguatan Moderasi Beragama bagi Penyuluh Agama Islam di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Kuningan. Giat tersebut diselenggarakan di Gedung IPHI Kabupaten Kuningan pada hari Selasa, 28 Juni 2022.
Peserta berjumlah 250 orang yang merupakan Penyuluh Agama Islam se-Kabupaten Kuningan. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan profesionalitas dan kinerja penyuluh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menguatkan pemahaman kepada para penyuluh terkait Moderasi Beragama. Menghadirkan Narasumber yang berkompeten di bidang Penguatan Moderasi Beragama, Deden Faried Mohammad Yusuf, SS, MM, yang bertempat tugas di Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, H. Mujayin berkesempatan membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dalam sambutannya ia menyampaikan Penyuluh harus memiliki wawasan yang luas dalam amaliyah di masyarakat, “Penyuluh Agama Islam sebagai bagian dari ASN dengan tugas dan fungsi sebagai pembimbing juga penerang bagi masyarakat, Penyuluh Agama Islam yang profesional harus memiliki wawasan yang luas dan dapat memberikan kontribusi pemikiran sesuai dengan tantangan perkembangan zaman sehingga mampu menjawab persoalan sesuai dengan kemajuan perkembangan teknologi. Penyuluh Agama Islam juga harus tawasuth dalam amaliyahnya ditengah masyarakat dan bisa berkontribusi langsung kepada masyarakat terkait moderasi beragama”, ujarnya.

Penyuluh modern, lanjutnya, dituntut untuk memiliki Kompetensi untuk melakukan pengkajian terhadap masalah hukum Islam; kompetensi untuk melakukan pengembangan metode penasihatan, konseling, dan pelaksanaan bimbingan agama Islam diselaraskan dengan perkembangan zaman; kompetensi pengembangan perangkat dan standar pelayanan penerangan agama Islam; Kompetensi untuk melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenyuluhan; dan Kompetensi untuk menyusun laporan kegiatan dan memahami penghitungan angka kreditnya.

Dalam pelaksanaannya, peserta diberikan form pretest sebelum berlangsungnya pembinaan. Dalam pembinaan, peserta mendapatkan pendalaman materi terkait Moderasi Beragama yang difasilitasi oleh Deden Faried Mohammad Yusuf, SS, MM selaku Narasumber. Materi yang disampaikan Narasumber berupa Udar Asumsi Dan Bangun Perspektif, Konsep Moderasi Beragama Kementerian Agama, Wawasan Kebangsaan Dan Jati Diri ASN Kementerian Agama, Dan Analisis Sosial Dan Strategi PMB Dengan Analisis Gunung Es. Sebelum kegiatan tersebut usai, peserta diminta mengisi postest. /Iwn

Dok foto ; Popbela

JABARCENNA.COM | JAKARTA,- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut izin usaha semua outlet perusahaan bar dan kafe Holywings yang berada di Jakarta. Hal ini dilakukan karena terbukti melanggar ketentuan.

Benny Agus Chandra, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, mengungkapkan, ada 12 tempat outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin usahanya.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny dalam keterangan resmi, Senin (27/6/2022).

Sementara dikatakan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran yang melandasi rekomendasi pencabutan izin 12 outlet Holywings.

Salah satu pelanggaran itu antara lain beberapa outlet Holywings di Ibu Kota belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

Hal ini berdasarkan peninjauan lapangan bersama Satpol PP DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM). Dugaan pelanggaran itu juga ditemukan dari hasil pemeriksaan perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," ujar Andhika

Andhika menjelaskan sertifikat standar KBLI 56301 merupakan klasifikasi yang harus dimiliki pengusaha bar yang menjual minuman beralkohol, non alkohol, dan makanan kecil di tempat usaha mereka.

Hal sama pun diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, berdasarkan penelusuran Pemprov DKI Jakarta, Holywings Group di Jakarta ternyata hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221.

Pemilik surat izin ini, kata Elisabeth, hanya untuk pengusaha yang mengecer minuman beralkohol. Sertifikat tersebut juga tidak memperbolehkan pemilik usaha membolehkan pembelinya meminum alkohol di tempat.

"Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," kata Elisabeth.

Elisabeth mengatakan 7 dari 12 outlet Holywings di Jakarta hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221.

"Ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," lanjut Elisabeth.

Lebih lanjut, 12 outlet Holywings di Jakarta yang izinnya dicabut adalah Holywings Kelurahan Tanjung Duren Utara, Holywings Kalideres, Holywings di Kelapa Gading Barat, Tiger, Dragon, Holywings PIK, Holywings Reserve Senayan, Holywings Epicentrum, Holywings Mega Kuningan, Garison, Holywings Gunawarman, dan Vandetta Gatsu.

./Ebit
Diberdayakan oleh Blogger.