JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya


JABARCENNA.COM | BANJAR, - Polres Banjar melalui Satuan Samapta Polres Banjar melaksanakan Bakti Sosial berupa Kerja bakti bersih-bersih lingkungan Lingkungan tempat ibadah agama Khonghucu (Kong Miao) MAKIN (Majelis Agama Khonghucu) Kota Banjar yang beralamat di simpang 4 Pasar Kota Banjar, Sabtu (18/06).

Sebanyak 15 Personel Satuan Samapta dengan dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Banjar AKP Helmizar, S.I.P. Dengan didampingi oleh KBO Sat Samapta Polres Banjar.


Di sana Personel disambut oleh Pengurus Bapak Yayang Heryanto BE. Beserta Umat MAKIN kota Banjar bersama-sama melaksanakan bersih-bersih di lokasi tersebut.

Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, S.I.K.,M.Si. mengatakan kegiatan tersebut sebagai wujud Negara hadir di seluruh lapisan masyarakat termasuk saudara-saudara yang beragama Khonghucu.

"Selain itu, kegiatan ini salah satu dari rangkaian kegiatan menjelang Hari Bhyangkara ke-76" ucap Kapolres Banjar Banjar.


Sementara itu Pengurus MAKIN Kota Banjar Yayang Heryanto BE. Menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tinggi atas kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Polres Banjar di MAKIN kota Banjar.

"Semoga kebersamaan yang telah terbina antara Polres Banjar dengan MAKIN Kota Banjar ke depannya akan lebih bersinergi dan lebih baik lagi" ucapnya./Tema


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Rencana pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Pangandaran saat ini dalam proses koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat dengan Bupati Pangandaran, khususnya membahas ketersediaan lahan.

Pertemuan yang dilaksanakan di Pangandaran (14/6) ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Maulidi Hilal bersama Kalapas Kelas IIB Banjar Muhammad Maulana bertemu dengan Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata membahas terkait rencana dan keinginan pembangunan Lapas di Pangandaran dapat segera terwujud.


Maulidi Hilal menuturkan bahwa dalam pembangunan Lapas Pangandaran ini dibutuhkan lahan seluas 5 hektar. Kita ketahui bersama bahwa kondisi isi hunian Lapas di Indonesia saat ini telah melebihi kapasitas, sehingga nantinya kehadiran Lapas Pangandaran ini menjadi solusi untuk mengurangi kondisi overstaying tersebut, tutur Hilal.

Pada kesempatan yang sama, Hilal berharap nantinya Lapas Pangandaran melalui Program Pembinaan Kemandiriannya dapat menjadi daya Tarik bahkan menjadi Lapas Wisata dengan keunikannya memiliki program pembinaan kemandirian di bidang hasil olahan laut maupun aneka kerajinan khas pesisir pantai dan kami dorong agar Program Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) di Lapas Pangandaran nantinya dapat menjadi daya tarik tersendiri, pungkas Hilal./Tema


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-76, Polres Banjar menyelenggarakan Lomba Mewarnai bagi anak-anak TK/RA di wilayah Hukum Polres Banjar dan Pameran Kepolisian yang diselenggarakan di Obyek Wisata Situ Mustika Banjar, Kamis (16/06/22).

Sebanyak 350 peserta dari anak TK/RA se-Kota Banjar antusias mengikuti Lomba Mewarnai.

Selain dihadiri anak-anak TK/RA, kegiatan yang bertema “Polri Yang Presisi Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural Untuk Mewujudkan Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh" dihadiri pula oleh orang tua anak yang antusias menyaksikan penampilan kreatifitas anak-anak dan juga pameran Kepolisian.


Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih saat ditemui seusai membuka Lomba Mewarnai dan Pameran Kepolisian menyampaikan, kegiatan ini sebagai wahana anak untuk beraktualisasi dan berkreatifitas.

" Di kegiatan saat ini kami mengajak anak-anak untuk bisa berkreasi dengan mengikuti Lomba Mewarnai. Dan kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan menyambut hari Bhayangkara ke-76, " ucap Kapolres Banjar.


Selain dari rangkaian kegiatan HUT Bhayangkara ke-76, kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun komunikasi antara anak-anak TK/ RA dengan Polisi.

" Dalam kegiatan Pameran Kepolisian yang juga diselenggarakan di sini. Kita mengenalkan bagaimana tugas Kepolisian, seragam Kepolisian sehingga ini juga membangun mimpi anak-anak.

Dan yang paling penting memberikan pesan kepada anak-anak dan masyarakat untuk mengenalkan bahwa Polisi itu humanis dan Polisi juga ada pungsi-pungsi yang berkaitan dengan sosialisasi. Dan kegiatan ini bisa menjadi bahan edukasi bagi kami, " pungkasnya.

./Tema


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Kejaksaan Negeri Kota Banjar menghentikan satu perkara dengan mengedepankan Restorative justice. Penghentian perkara ini karena tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memaafkan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Ade Hermawan, SH.MH, alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain karena tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum. Kemudian, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan telah dilaksanakan proses perdamaian, di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.


Saat ditemui awak media di Aula Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Rabu ( 15/6/2022) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar menjelaskan kronologis sampai terjadinya Restorative Justice.

Tersangka Dicky sekitar bulan Maret 2022 meminjam sepeda motor kepada korban, dengan alasan ada keperluan di Rumah Sakit. Namun kenyataannya motor tersebut tidak dikembalikan, tapi digadaikan ke orang lain. Dan diketahui tersangka dan korban adalah teman dari kecil.

"Dari kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian. Kemudian diproses dengan pemberkasan, yang bersangkutan dipanggil, ditangkap dan ditahan. Sampai akhirnya perkara ini masuk ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, " ungkap Kajari Kota Banjar.

"Selanjutnya pada tahap dua di kita, ada upaya ternyata pihak korban secara lapang dada memaafkan pelaku. Dan dari pihak keluarga tersangka mengembalikan kerugian yang diderita korban, dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 4 juta, " imbuhnya.


Dari kejadian tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Banjar memfasilitasi untuk melakukan perdamaian, dengan mengajukan permohonan tersebut secara berjenjang melalui ke Kejaksaan Tinggi melalui ke Kejaksaan Agung, dan disetujui untuk diberikan penghentian penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice.

"Hingga akhirnya pada hari ini, kita mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan. Penuntutan kita hentikan dengan pendekatan Restorative Justice, yang bersangkutan kita keluarkan dari Lapas Kelas IIB Banjar, setelah itu dinyatakan bebas, dan perkara ini tidak dilanjutkan ke tahap persidangan, jadi selesai di sini, " pungkas Ade Hermawan.

Di tempat yang sama, suasana haru terjadi pada tersangka, keluarga tersangka dan korban.

Tersangka Dicky dengan terbata-bata mengucapkan terimakasih kepada keluarganya dan juga kepada korban yang merupakan temannya sendiri.

"Saya mohon maaf atas kekhilafan saya. Terimakasih kepada keluarga Ade yang sudah mengurus keluarga, dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, " ucapnya dengan penuh isak tangis.

Sementara itu, Aan istri dari korban (Agung) hanya bisa memberi nasihat kepada tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Saya minta jangan sampai diulangi lagi.Kasian kepada orangtua dan anak kamu, cari jalan yang baik dan benar, " ucapnya singkat./Tema
Diberdayakan oleh Blogger.