JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya


JABARCENNA.COM | KUNINGAN,- Tim Penasihat Senior Menteri (PSM) KLHK full tim sebanyak sepuluh orang secara serempak mendatangi Taman Kehati yang terdapat di Desa Dukuh Dalem Kec. Japara Kab. Kuningan. Selain meninjau keberadaan taman kehati yang merupakan inisiasi Kementerian LHK juga melaksanakan penanaman pohon di lokasi.

Mereka tidak mengkhususkan datang ke taman kehati tapi merupakan bagian tak terpisahkan atas kunjungan Menteri KLHK Siti Nurbaya dengan segenap jajarannya yang hampir tiga puluh orang dibawa semua. Mulai dari Dirjen, Sekjen, Direktur, dan Kepala Biro. Tak ketinggalan Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, Dinas LIngkungan HIdup se wilayah tiga Cirebon dan Kepala Balai se Jawa Barat.

Kedatangannya dalam rangka kunjungan kerja Kementrian LHK ke Kab. Kuningan membawa agenda perhutanan sosial, kemitraan dengan masyarakat, penanganan kemiskinan melalui pemanfaatan hutan dan perkebunan. Sedangkan yang ditugaskan ke DInas LIngkungan HIdup Kab. Kuningan PSM yang diketuai Prof. Imam Prasojo, P.Hd., juga pengamat sosial sekaligus Guru Besar Uninversitas Indonesia.

“Taman Kehati (Keaneragaman Hayati) di Desa Dukuh Dalem didirikan tahun 2006, inisiasi Kementrian LH, dulu sekarang KLHK. Sebelumnya, kita mengajukan permohonan karena sudah siap lokasi yang dipersyaratkan. Taman Kehati ini, dikelola oleh desa dan kelompok sedangkan LH Kuningan, merupakan fasilitator dan pembinaan,” terang Wawan Setiawan, Kadis DLH Kab. Kuningan dalam dialog dengan Tim PSM.

Kehati merupakan kebun konservasi, sambung Wawan, sesuai dengan tumbuhan langka yang ada di Kabupaten Kuningan. Atau endemi di daerah tertentu. Jadi tidak sembarangan pohon perlu ada kekhususan. Misalnya pohon endemi yang langka di Kab. Kuningan adalah Kalapa CIung. Mungkin orang lain menafsirkan itu pohon kelapa, padahal bukan.

“Kalapa Ciung adalah pohon biasa dan sangat langka. Selain untuk menjaga air dan memproduksi air tanaman tersebut memiliki manfaat lain. Misalnya dijadikan obat-obatan semacam herbal. Namun belum diproduksi sebab kita belum sepenuhnya melakukan budidaya Kalapa Ciung dan jika yang ada diproduksi, dikhawatirkan akan punah,” masih kata Wawan.

Imam Prasojo, sebelum memaparkan memperkenalkan timnya yang dihuni para ahli dibidangnya masing-masing dan bergelar profesor. Diantaranya, Efransjah, Wahyudi, Chalid Muhamad, Agus Pambagyo, Hariadi, San Ari Awang, Nur Masripatin. “Saya menyambut baik atas paparan pa Kadis LH, tentang Taman Kehati yang memberikan manfaat ke masyarakat Kab. Kuningan,” tuturnya.

“Sebetulnya, kita ingin mendengarkan atau anggaplah hearing dengan temen-temen di Kehati tentang proses pembinaan, pengembangan, vegetasi, sarana dan prasarana bahkan kemungkinan kemajuan atau kemandekan. Sebab sebuah program tentu harus berkesinambungan, tidak dibuat untuk ditinggalkan,” ungkap Imam Prasojo.


Keberadaan taman kehati, kata Iman, harus mampu mendorong pengelola dan desa lebih mampu menciptakan peluang ekonomi baru dari taman ini. Mampu menciptakan peluang usaha yang nantinya berdampak pada kesejahteraan masyarakat sekitar, itu minimalnya. Mungkin secara luas bagi masyarakat Kab. Kuningan.

“Tadi saya dengarkan dari pengelola, hanya seminggu sekali menerima pendapatan. Ini cukup memperihatinkan. Perlu terobosan baru dengan cara kolaborasi yang tidak merusak keanekaragaman hayatinya. Justru memberikan keluasan makna dan manfaat dari Taman Kehati itu sendiri. Kreatifitasnya harus dikembangkan,” paparnya.

Ia pun memberikan contoh, di sini ada pohon enau. Dalam setahun berapa kali panen untuk dijadikan bahan kolang-kaling. Sabut injuknya. Pemanfaatan ini yang harus dipikirkan. Toh kita tidak merusak pohon itu, tapi pohon itu sudah memberikan manfaat yang besar. Di sini air melimpah, kenapa tidak dimanfaatkan lebih ke arah pemberdayaan ekonomi.

Jika semuanya berkembang, maka perluasan Taman Kehati dengan vegetasinya akan bertambah sebab di sana ada dana. Hasil dari hutan dikembalikan ke hutan dengan keterpenuhan pengelola dan warganya lebih sejahtera. Karena adanya produksi, maka mau tidak mau orang akan datang dengan sendirinya. Secara tidak langsung akan memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat, misalnya dengan membuat cinderamata (Dedi J)


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Pelaksanaan Operasi Lilin Lodaya tahun 2021 sudah bergulir, Personel gabungan dari TNI, Polri, Sat Pol PP, Dishub, BPBD, Nakes, serta Mitra Kamtibmas lainnya sudah menempati pos-pos Pengamanan dan pelayanan yang tersebar di wilayah hukum Polres Banjar. Hal itu untuk mewujudkan situasi yang aman dan nyaman di hari raya Natal dan tahun 2021.

Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, S.I.K.,M.Si. Bersama Perwira Menengah (Pamen) Asistensi yang bertugas di wilayah hukum Polres Banjar yakni Dir Tahti Polda Jabar AKBP Hadianur dan AKBP Abdul Sobur cek pelaksanaan tugas di Pos Pam (Pos Pengamanan) dan Pos Yan (Pos Pelayanan) Ops Lilin lodaya tahun 2021. Sabtu (25/12).


Seperti yang disampaikan Kapolres Banjar bahwa dalam pelaksanaan Ops Lilin Lodaya ini difokuskan pada pengamanan dan pelayanan terhadap masyarakat dalam hari raya Natal dan Tahun Baru 2022 serta tetap pengawasan penerapan prokes.

“Ya, Kami bersama Pamen Asistensi Polda Jabar cek pelaksanaan tugas personel yang terlibat di pos pam maupun pos yan ops Lilin Lodaya, baik kesiapsiagaan personel dan administrasi pendukungnya” ucap Kapolres Banjar

“Ini merupakan upaya Kami dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat” Lanjut Kapolres Banjar./Tema


JABARCENNA.COM | KUNINGAN,- Memperingati Hari Amal Bakti (HAB) Ke-76 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan bakti sosial di dusun Kancana Desa Bangunjaya Kecamatan Subang Kabupaten Kuningan, Sabtu (25/12/2021).

Bertempat di Balai Gedung Posyandu Kancana, turut hadir Kepala Kemenag Kuningan, Drs. H Mujayin, M.Pd.I, Kasubag TU, H. Hamzah Rukmana, S.Ag, MA, Kepala Seksi Bimas Islam, H. Ahmad Fauzi, S.Ag., M.Si, Analis Kepegawaian Depag, H Asep Sugiharto, H Edi Suardi bagian Perencanaan Depag, DWP Kemenag, Kepala Desa Bangunjaya, Muhamad Ridwan, Ketua DKM Baiturrahmat, Hadili Hasibuan, Pihak MUI, Kepala KUA Kecamatan Subang, dan tokoh masyarakat setempat.

Pada pelaksanaan baksos tersebut, Kepala Desa Bangunjaya, Muhammad Ridwan dalam sambutannya mengatakan, terimakasih banyak kepada jajaran Kemenag Kuningan yang telah menyempatkan hadir dan melaksanakan kegiatan bakti sosial sebagaimana di momen Hari Amal Bakti (HAB) Ke-76 di desa kami ini.

Mungkin perlu di ketahui juga bahwa di desa kami ini ada beragam keyakinan agama yang mana ada Islam, ada Kristen ada khatolik, dan Paku (Paguyudan Adat Karuhun Urang), ucap Ridwan

"Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini menjadi bagian keberagaman yang harus tetep dijaga" katanya

Saya ucapkan terima kasih kembali kepada jajaran Kementerian Agama Kabupaten Kuningan semoga adanya kegiatan baksos ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Pungkasnya

Sementara disampaikan Kepala Kemenag Kuningan H Mujayin, Alhamdulillah ini yang ke dua kalinya mengunjungi wilayah Subang ini, dan sekarang jajaran Kementerian Agama mengadakan kegiatan bakti sosial di Dusun Kancana Desa Bangunjaya.

Kegiatan ini juga atas adanya dukungan dari rekan-rekan HTC (Hayu Touring Comunity) yang mana di dalamnya adalah orang-orang yang ada di lingkup Kemenag. Jadi kita datang ke sini juga dengan mengendarai Motor "Touring sambil Baksos", ungkap H Mujayin

Lanjutnya, berbicara kerukunan umat beragama, kita juga pasti tahu bahwa kerukunan umat beragama itu sudah tergabung dari jaman dulu, namun dari dulu juga selalu ada aja paham yang berbeda baik paham radikal dll. Yang terpenting sekarang bagaimana kita bisa bersatu dan rukun dalam sesama, ucapnya

"Saya doakan untuk desa bangunjaya ini warganya semakin sejahtera, semakin hebat dan saya lihat masyarakat yang berada di daerah Kecamatan Subang ini banyak juga yang perantau dan pada sukses sehingga mereka pada berjuang" kata H Mujayin

Mudah-mudahan bantuan ini ada manfaatnya. Saya ucapkan mohon maaf juga karena kita hanya memberikan dari apa yang kita bawa saja, mungkin bantuan uang ini tidak seberapa tetapi mudah-mudahan bisa bermanfaat. Demikian dikatakan Kemenag Kuningan

Di tempat yang sama dikatakan Kasi Bimas Kemenag Kuningan, H Ahmad Fauzi selaku ketua panitia pelaksanaan Baksos mengatakan bahwa kegiatan ini sebagaimana kita memperingati juga Hari Amal Bakti (HAB) Ke-76 Kemenag dengan melaksanakan Bakti Sosial (baksos) dengan mengangkat Tema "Moderasi Beragama dalam Rangka Toleransi Beragama" dan Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar, baksos ini juga kita memberikan bantuan berupa uang untuk Masjid Ar Rohman Ucapnya


Sebelumnya, pelaksanaan pemberian bantuan sosial berupa uang diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kementerian Agama dan di terima langsung oleh Ketua DKM dan hal sama pun dilakukan oleh Pihak DWP Kemenag (Dharma Wanita Persatuan) kepada tokoh Ibu-ibu setempat.


Ditambahkan Ketua DKM, Hadili Hasibuan, mengucapkan, Alhamdulillah terimakasih banyak kepada jajaran Kemenag Kuningan sebagaimana telah memberikan bantuan sosial ini mudah-mudahan ini bisa bermanfaat, ucapnya 

Dan Alhamdulillah juga di kita dengan adanya perbedaan agama baik Islam, Kristen, katolik, PAKU (Paguyuban Adat Karuhun Urang) yang ada di Desa Bangunjaya ini masih kental berbaur bahkan setiap adanya kegiatan baik pembangunan semua selalu terlibat dan disini selalu kondusif tidak pernah ada gejolak apapun mengenai perbedaan agama. Mudah-mudahan seterusnya seperti ini. Pungkasnya (Iwan)

Jajaran Kemenag Kuningan (Hayu Touring Comunity) saat foto bersama sebelum pelaksanaan "Touring sambil Baksos" di depan Kantor Kemenag Kuningan 

Masyarakat Dusun Kancana Desa Bangunjaya saat menghadiri acara Baksos 



JABARCENNA.COM | BANJAR,- Hari Raya Natal Tahun 2021 membawa kebahagiaan bagi warga binaan Lapas Kelas IIB Banjar yang beragama Kristen, sebab di Hari Raya Natal Tahun ini sebanyak 8 warga binaan memperoleh Remisi Khusus Natal.

Pemberian Remisi Natal sebagaimana Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor : PAS-1702.PK.01.05.05 TAHUN 2021 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2021. Sabtu (25/12-21).

Kalapas Kelas IIB Banjar, Muhammad Maulana, Amd.IP.,S.H.,M.Si menjelaskan bahwa Warga Binaan memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh Negara, salah satunya adalah remisi atau hak mendapatkan pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.


Adapun pemberian remisi tidak terlepas dari reintegrasi sosial sebagai filosofi pemasyarakatan. Hal ini berarti setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat perlu diberikan kesempatan untuk menebus kesalahan sekaligus kerugian yang telah diakibatkannya.

Hakikat Pemasyarakatan sebagai proses pembinaan untuk memulihkan hidup, kehidupan dan penghidupan agar warga binaan menyadari kesalahannya, tidak mengulangi perbuatannya, menjadi manusia yang lebih baik, serta menjadi manusia yang mandiri dan produktif. Mewujudkan hakikat pemasyarakatan tersebut warga binaan Lapas Banjar diberikan pembinaan dan pembimbingan melalui Pembinaan Kepribadian dan Pembinaan Kemandirian.


Lebih lanjut, remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di Lapas. Melalui remisi tersebut, diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat.

Dasar Hukum Pemberian Remisi :

Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614);

Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah terakhir kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), Perubahan Pertama: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006;

Perubahan Kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012;

Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, dan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.05.05.1520 tanggal 12 November 2021 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2020 Kepada Narapidana dan Anak Pidana.

Syarat-syarat Narapidana yang berhak untuk memperoleh Remisi :

Remisi Khusus Hari Raya Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan

Berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan ;

Untuk tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Besaran remisi khusus yang diberikan setiap tahunnya adalah sebagai berikut :
  1. Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat 15 hari
  2. Tahun pertama (telah menjalani lebih dari 1 tahun) mendapat 1 bulan
  3. Tahun kedua mendapat 1 bulan
  4. Tahun ketiga mendapat 1 bulan
  5. Tahun keempat mendapat 1 bulan 15 hari
  6. Tahun kelima mendapat 1 bulan 15 hari
  7. Tahun keenam mendapat 2 bulan

Data WBP Lapas Kelas IIB Banjar tanggal 25 Desember 2021 : untuk Tahanan : 24 orang, Narapidana : - Dalam Lapas : 499 orang, Asimilasi di rumah : 1 orang, Jumlah Total 524 orang

Besaran Perolehan REMISI KHUSUS NATAL Tahun 2021 ( Narapidana Dewasa ):

REMISI KHUSUS I (masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Khusus Natal) sejumlah :

Untuk Pidana Umum, 15 Hari : 0 Orang, 1 Bulan : 4 Orang, 1 Bulan 15 Hari : 1 Orang, 2 Bulan : 0 Orang, Jumlah : 5 Orang

Dan Pidana Terkait PP 99 : 15 Hari : 0 Orang, 1 Bulan : 3 Orang, 1 Bulan 15 Hari : 0 Orang, 2 Bulan : 0 Orang, Jumlah : 3 Orang, Total : 8 Orang

REMISI KHUSUS II (langsung bebas) sejumlah

15 Hari : -

1 Bulan : -

1 Bulan 15 Hari : -

2 Bulan : -

Jumlah RK II : -

JUMLAH KESELURUHAN (RK I + RK II) : 8 + 0 = 8

Keterangan :

RK I adalah Remisi Khusus yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan Remisi Khusus tesebut, yang bersangkutan masih harus harus menjalani masa pidananya dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Natal tersebut.

RK II adalah Remisi Khusus yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan Remisi Khusus tesebut, yang bersangkutan masih harus harus menjalani masa pidananya dan bebas pada saat tanggal pelaksanaan Hari Raya Natal tersebut./Tema
Diberdayakan oleh Blogger.