JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Lapas Banjar kembali mengukir prestasi menerima penghargaan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat atas prestasi Lapas Banjar sebagai Terbaik II Kategori Publikasi dan Pelaporan Rangkaian Kegiatan HDKD di Unit Pelaksana Teknis, yang diserahkan langsung Kakanwil Kemenkumham Jabar kepada Kalapas Banjar Muhammad Maulana pada Acara Syukuran Perayaan HDKD 2021 bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Sabtu (30/10).

Dalam rangkaian Syukuran HDKD yang dilaksanakan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat memberikan beberapa penghargaan kepada Unit Pelaksana Teknis yang berprestasi dalam beberapa bidang diantaranya, Penggagalan Narkotika masuk ke Lapas, Pengelolaan Barang dan Jasa, Pelaporan Keuangan melalui IKPA, Lomba Kreasi Clip Video Lagu Indonesia Raya, Bagimu Negeri, dan Mars Kemenkumham, serta Kategori Publikasi dan Pelaporan Rangkaian Kegiatan HDKD di Unit Pelaksana Teknis.

Kalapas Banjar Muhammad Maulana mengungkapkan bahwa prestasi ini adalah prestasi bersama, dalam artian kami mendapat prestasi dengan Kategori Publikasi dan Pelaporan Rangkaian Kegiatan HDKD, ini berkat kerja keras Tim Humas Lapas Banjar dan tentunya bersinergi dengan rekan – rekan media yang senantiasa memberikan informasi kepada masyarakat melalui pemberitaan secara online, media cetak maupun media sosial dan televisi.

Raihan prestasi ini sebagai motivasi bagi kami untuk terus konsisten dalam memberikan informasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat lebih cepat dan update terhadap segala bentuk perkembangan informasi./Tema


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Tim Ombudsman R.I dipimpin oleh Nugroho Andriyanto SH. Jabatan Keasistenan Utama I Bidang Penegakan Hukum Peradilan dan HAM selaku Ketua Tim, meninjau pelaksanaan pelayanan Pemasyarakatan di Lapas Banjar yang diterima langsung oleh Kalapas Banjar Muhammad Maulana, Kamis 28 Oktober 2021.

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta/ perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik.

Pelaksanaan kunjungan Tim Ombudsman R.I dalam rangka untuk meninjau penyelenggaraan berbagai pelayanan publik yang telah dilaksanakan Lapas Banjar, baik itu pelayanan kepada warga binaan, masyarakat/pengunjung serta mitra kerja maupun stakeholder.

Proses wawancara dilaksanakan oleh Tim Ombudsman kepada Kalapas Banjar untuk mengetahui langkah–langkah yang telah dilakukan Lapas Banjar menyikapi kejadian bencana di Lapas Tangerang, menyikapi hal tersebut Lapas Banjar telah melakukan langkah–langkah progresif dalam rangka kesiapsiagaan dan kedaruratan bencana melalui kegiatan simulasi pemadam kebakaran, pemeriksaan instalasi listrik oleh PLN, simulasi evakuasi bencana bekerjasaman dengan BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran, Deklarasi Zero Halinar, penertiban jalur listrik ilegal dan kegiatan penggeledahan rutin serta pemusnahan barang hasil penggeledahan.

Penanganan Covid di Lapas Banjar dijelasakan Kalapas Banjar mengenai langkah penanganan warga binaan yang terpapar, mekanisme koordinasi, kolaborasi, kegiatan dan kerjasama dengan Satgas Covid Kota Banjar, Dinas Kesehatan Kota Banjar dan BPBD Kota Banjar yang telah dilaksanakan. Lebih lanjut pula bahwa seluruh warga binaan dan pegawai telah selesai mendapatkan Vaksin Dosis pertama dan kedua;

Pelayanan Publik kepada pengunjung warga binaan di masa pandemi ini dilakasnakan pelayanan kunjungan berupa kunjungan Virtual Video Call serta pelayanan penitipan makanan bagi warga binaan.

Dalam hal kondisi Kontinjensi, kesiapan sarana keamanan berupa PHH, Senjata dalam kondisi siap digunakan serta administrasi senjata berupa buku Pas (ijin kepemilikan) senjata dalam kondisi masih berlaku;

Terkait inovasi yang telah dibuat Lapas Banjar, Kalapas menyampaikan inovasi–inovasi yang telah dibuat dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat diantaranya inovasi unggulan yaitu Ngopi Lanjar, Ubar Lanjar, Anjungan Lanjar, Jubah Lanjar, POB Lanjar, Wisata Lapas dan Tafaqur Lanjar.


Peninjauan lapangan oleh Tim Ombudsman meliputi area pelayanan dan Blok Hunian. Kunjungan di ruang pelayanan Tim mengapresiasi tempat layanan yang sudah memiliki ruangan terpisah dengan ruang penerimaan tamu dinas dan terpisah pula dari ruang administrasi kantor. Keterbukaan informasi publik terlihat jelas dengan berbagai branding melalui media banner, poster dan lainnya menunjukan Lapas Banjar siap memberikan pelayanan terbaik. Layanan pengaduan berupa kotak saran / kotak pengaduan tersedia dengan baik melalui sistem manual maupun elektronik. Adanya tempat dan jalur bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus berbasis HAM meliputi, tempat pendaftaran untuk disabilitas, jalur disabilitas dan toilet disabilitas.

Kesesuaian penerapan SOP meliputi pemeriksaan badan di P2U serta Tim Ombudsman melakukan simulasi Inovasi Bell Door sebagai inovasi untuk mempermudah petugas P2U berkomunikasi dengan tamu yang akan masuk berada di depan Kantor Utama.


Peninjauan ruang komandan jaga meliputi pengecekan sarana keamanan dan kedaruratan diantaranya alat komunikasi HT, Panic Button, APAR dan melakukan interview singkat kepada komandan jaga dalam hal langkah pertama mengatasi kondisi darurat.

Peninjauan dapur meiliputi area masak dan gudang bahan makanan serta pengecekan ketersediaan APAR. Tim meninjau Blok hunian dan melaksanakan wawancara singkat dengan warga binaan yang sudah berada di dalam kamar terkait dengan pelayanan yang diberikan Lapas Banjar, diantaranya kegiatan pembinaan yang dilaksanakan, pelayanan makanan dan pelayanan kerohanian. Peninjauan program pembinaan kemandirian dengan melihat lokasi ruang bimbingan kerja, area pertanian dan perikanan serta melihat hasil karya warga binaan.

Tim Ombudsman meninjau Poliklinik Lapas Banjar dan mengapresiasi polikilinik yang sudah memiliki ruangan tertata meliputi ruang pemeriksaan, ruang perawatan, ruangan obat dan tempat penyimpanan rekam medis. Apresiasi terhadap langkah yang dilakukan Lapas Banjar untuk mengatasi tidak adanya tenaga medis dan dokter melalui kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Banjar dan Puskesmas Pataruman 3.

Kalapas Banjar menjelaskan bahwa dalam rangka menjalankan amanat Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, kami memiliki Tata Nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif) sebagai budaya kerja kami. Lebih lanjut, dalam mengimplementasikan berbagai tugas dan fungsi kami senantiasa memegang teguh prinsip 7 Karakter Pribadi Agung, yakni :

Bekerja dan Berkarya dalam rangka pengabdian Kepada Allah SWT dan masyarakat.

Meyakini selalu diawasi Allah SWT dan menyadari bahwa Jika berbuat baik pasti dibalas dengan Kebaikan dan Jika berbuat keburukan akan dibalas dengan keburukan.

Semangat Belajar tiada akhir dan menciptakan beragam inovasi dan kemudahan layanan.

Hidup yang sederhana dengan Take Home Pay yang Halal.

Mengeliminasi terhadap keserakahan terhadap Kekuasaan dan Harta.

Merespon semua Keberhasilan dengan Bersyukur dan Rendah Hati.

Menyikapi Kegagalan dengan berfikir Positif tentang Hikmah dan mencari solusi yang tepat.

Nugroho mengapresiasi terhadap berbagai upaya yang dilakukan Lapas Banjar, khususnya adanya berbagai inovasi dalam rangka memberikan pelayanan publik yang sangat baik serta terpenuhinya berbagai layanan dengan mengedepankan prinsip melayani dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. /Tema


Ilustrasi

JABARCENNA.COM | KUNINGAN,- Kementerian Sosial lakukan sidak terhadap para Pendamping Keluarga Harapan (PKH) yang berada di wilayah Kabupaten Kuningan.

Adanya sidak yang dilakukan oleh pihak Kemensos beberapa waktu yang lalu tersebut tidak menutup kemungkinan adanya masukan/aduan yang dilayangkan oleh pihak masyarakat.

Terkait adanya informasi mengenai ke tiga pendamping PKH yang kena sanksi kode etik tersebut nyatanya di benarkan oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, Nono Supriyatna, S.Sos.,M.Si saat di temui Jabarcenna.com diruang kerjanya, Rabu (27/10/2021).

"Sebelumnya, sesuai prosesnya yang saya tahu bahwa adanya pemanggilan terhadap ke tiga pendamping PKH tersebut dikarenakan melanggar kode etik", ucap Nono

Pihak kita pun tidak tahu bahwa pihak Kemensos melakukan sidak dan investigasi secara langsung. Hal tersebut kemungkinan atas adanya aduan yang dilayangkan oleh masyarakat.

Memang ke tiga orang tersebut lagi dalam proses, yang satu sudah di PAW atau kalau dilihat dari surat yang dilayangkan pihak Kemensos terkait kode etik, udah pasti bukan PAW lagi ini bisa sebut juga SP3 sama dengan sudah dikeluarkan. Terangnya

Mengenai keterkaitan dengan pihak dinas sosial sendiri terutama yang berada di bidang saya, itu sebenarnya tidak ada keterkaitan dikarenakan para pendamping tersebut berada di wilayah binaan langsung pihak Kemensos sehingga apa yang dilakukan oleh pihak Kemensos menjadi kewenangan penuh, kita hanya diberitahukan melalui surat yang dilayangkan oleh pihak Kemensos bahwa dalam surat tersebut untuk lebih melakukan pembinaan dan pengawasan kembali terhadap SDM para pendamping PKH.

Dan terkait mengenai lebih lanjut sanksi yang berkaitan dengan kasus hukum ketiga orang tersebut, sejauh ini kita tidak mengetahui karena itu berada langsung di pihak Kemensos, apakah ketiga orang ini masuk juga ke ranah hukum nya atau tidak. Kalaupun ada indikasi keranah hukumnya ya kita tidak bisa ikut campur mungkin hanya mereka yang tahu, ungkap Nono

"Kalaupun memang yang duanya lagi dalam proses penyelidikan, sejauh ini pihak kita belum menerima surat tembusan secara langsung terkait kasus hukumnya" katanya

Ketika ditanya siapa saja para pendamping PKH yang yang kena sanksi kode etik tersebut, Nono tidak bisa memberikan jawaban. "saya tidak bisa memberi tahukan siapa saja namanya atau berada di wilayah binaan mana mereka bertugas karena ini menyangkut pribadi masing-masing, ucapnya

Mengenai jumlah keseluruhan pendamping PKH yang ada di Kabupaten Kuningan sendiri itu jumlahnya ada 167 Pendamping. Maka dengan adanya kejadian seperti ini kita hanya bisa melakukan pemetaan kembali dengan melakukan kordinasi baik itu kepada Kordinator Pendamping PKH tingkat Kabupaten, tingkat Korwil dan ada juga kordinator regional. Jadi Dinas Sosial hanya bisa memberikan arahan baik pembinaan atau pengawasan terhadap para pendamping PKH tersebut. Pungkasnya ./Iwan


JABARCENNA.COM | JAKARTA,- Hari Sumpah Pemuda yang ke-93 yang jatuh pada hari ini Kamis 28 Oktober 2021, besok diharapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia, Zainudin Amali menjadi momentum para pemuda untuk bersatu dan bangkit bersama membangun Indonesia tumbuh dan maju.

Menurut Menpora Amali, Hari Sumpah Pemuda ke 93 kali ini mengambil tema “Bersatu, Bangkit dan Tumbuh”. Tema ini diambil untuk menegaskan kembali komitmen yang telah dibangun oleh para pemuda yang diikrarkan pada tahun 1928 dalam Sumpah Pemuda.

"Bahwa hanya dengan persatuan kita dapat mewujudkan cita-cita bangsa. Tema Bersatu, Bangkit dan Tumbuh ini sesungguhnya diperuntukan untuk seluruh elemen bangsa, tetapi bagi pemuda menjadi penting karena di tangan pemuda lah kita berharap Indonesia bisa Bangkit dari keterpurukan akibat Pandemi dan melangkah lebih maju untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia," kata Menpora Amali.

Pandemi Covid-19 yang masih melanda Bangsa di belahan dunia termasuk Indonesia, tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga mempengaruhi kondisi perekonomian, pendidikan, dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Bahkan dampak yang luar biasa terhadap 29,12 juta penduduk usia kerja.

Oleh karenanya Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan, baik untuk menanggulangi wabah Covid-19 di bidang Kesehatan maupun menanggulangi dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi. Menurut Menpora, penanganan Covid 19 menunjukkan hasil yang sangat menggembirakan.

"Pencapaian ini tentunya bukan saja kerja pemerintah sendiri, akan tetapi partisipasi seluruh lapisan masyarakat terutama peran para relawan, ketaatan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan juga kerja keras para tenaga medis," ujar Menpora.

Menurut Menpora Amali, pencapaian penanganan Covid-19 ini menjadi momentum bangsa Indonesia segera bergerak tumbuh secara ekonomi khususnya ekonomi yang mendorong kemandirian Pemuda dalam mensejahterahkan diri, dan memberikan dampak pada kesejahteraan bangsa Indonesia secara keseluruhan. "Terutama memulihkan kondisi ekonomi para pemuda sebagai segmen yang paling terdampak oleh situasi Covid-19 ini," tambahnya.

Untuk itu momentum Hari Sumpah Pemuda harus mampu menjadi perekat Persatuan kita sebagai Bangsa untuk bersama-sama Bangkit melawan Pandemi, serta mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang kokoh melalui kewirausahaan pemuda. "Persatuan Pemuda dimasa sekarang juga menjadi penentu kemajuan bangsa Indonesia hari ini dan tetap eksisnya bangsa Indonesia di masa yang akan datang," ujar menpora Amali.

"64,50 juta Pemuda Indonesia, atau seperempat dari populasi penduduk Indonesia menjadi harapan besar kemajuan bangsa yang sudah di depan mata, tanpa komitmen bersatu para pemuda untuk bangsa, niscaya impian menjadi bangsa yang unggul tidak akan terwujud," harapnya.

Pemuda sebagai agen perubahan (agent of change) ialah sebuah fakta sejarah yang tidak bisa dihindari, Pemuda Indonesia selalu menjadi penentu momen penting perjalanan bangsa Indonesia. Momentum-momentum bersejarah penting dalam perjalanan bangsa Indonesia bisa dicapai dengan modal persatuan para pemuda di tengah berbagai keragaman yang dimiliki bangsa Indonesia.

"Persatuan menjadi syarat mutlak sebuah loncatan perubahan dan menghadapi berbagai tantangan. Ke depan, tantangan bagi bangsa Indonesia khususnya bagi para pemuda tentunya tidak semakin ringan, akan tetapi dengan komitmen bersatu dalam keragaman menjadi modal sosial dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan bangsa ke depan," ujar Menpora Amali./Tema
Diberdayakan oleh Blogger.