JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Warga di jalan Kapten Jamhur Banjar dikagetkan dengan ditemukannya seorang pria tanpa identitas tergeletak pingsan di depan rumah warga, dengan kondisi dagu berdarah,

Menurut keterangan dari salah seorang warga, Elis (55) pertama kali dia melihat pria tersebut berlari dari arah pintu rel kereta dan tiba-tiba terjatuh.

" Saya melihat pria tersebut lari dari arah pintu rel kereta api. Pas di sini langsung terjatuh. Tadinya saya mengira karung yang jatuh, ternyata dia jatuh tergeletak. Saya langsung menghubungi polisi, memberitahu keadaan di sini, " tuturnya Kamis (19/8/21).

Tidak lama kemudian, tim medis dari Puskesmas Banjar 3 dan BPBD datang ke lokasi dan langsung mengevakuasi pria tersebut langsung dibawa ke RSUD.

Firmansyah petugas BPBD Kota Banjar menyampaikan, pihaknya mengevakuasi pria tersebut karena tidak ada warga yang berani mendekati, sehingga akhirnya tim medis dan BPBD memeriksa pria tersebut dan membawanya me RSUD.

" Kami mendengar dari warga, ada pria tergeletak pingsan, dan warga tidak berani mendekatinya. Kami belum mengetahui penyebab pria tersebut tergeletak pingsan, cuma di dagunya ada keluar darah. Dan tidak ada saksi yang mengetahui penyebabnya. Kami pun belum mengetahui siapa orang tersebut, karena tidak ada identitas atau pengenal yang dibawa, " ucapnya.

Adapun ciri-ciri pria yang ditemukan tergeletak pingsan itu, menggunakan celana panjang jeans, baju kemeja kotak-kotak putih, mengenakan peci dan membawa karung./Tema


JABARCENNACOM | BANJAR,- Upaya Pencegahan dan menangani Kasus Covid-19 terus dilakukan oleh Para Forkopimda Kota Banjar, salah satunya dengan melaksanakan isolasi terpusat (isoter) bagi warga kota Banjar yang terkonfirmasi positif Covid-19. (19/08)

Pelakasanaan isoter tersebut disiapkan oleh satgas Covid-19 Banjar di Gelanggang Banjar Patroman (GBP) atau sport centre di Langensari.

Kegiatan Penjemputan warga masyarakat Kota Banjar yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, S.I.K.,M.Si. bersama Walikota Banjar Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M.Si. untuk melaksanakan isoter di GBP tersebut.


Di sela-sela kegiatan tersebut Kapolres Banjar mengatakan dalam kegiatan tersebut sebanyak 6 warga Kota Banjar dijemput untuk melaksanakan Isoter di GBP.

"Ya, ini sebagai salah satu upaya untuk memutus penyebaran dan menekan angka Kasus Covid-19, pelakasanaan isoter ini dapat mengefesiensi pelaksanaan petugas di lapangan" ucap Kapolres Banjar.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pabung Kodim 0613/Ciamis wilayah Banjar, Kapolsek Langensari, Kadinkes kota Banjar, Kadispora kota Banjar, Sekdis Pol PP, Babinsa Langensari, Babinmas Langensari, dan Team Gugus tugas Covid 19 kota Banjar./Tema


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Sebagai upaya pencegahan dan penanganan Covid -19, Pemerintah Kota Banjar mengeluarkan keputusan untuk menempatkan warga yang terkonfirmasi positif covid-19 untuk melakukan isolasi secara terpusat di Sport Center atau Gelora Banjar Patroman (GBP) di Langensari Banjar.

Isolasi terpusat (Isoter) di GBP sendiri dilakukan untuk pasien Covid tanpa gejala, sedangkan untuk yang bergejala ringan ditempatkan di RS Asih Husada, dan yang bergejala berat di RSUD Banjar.

Keputusan tersebut benar-benar dilakukan oleh Pemerintah Kota Banjar dengan melakukan penjemputan warga yang terkonfirmasi positif.


Seperti yang terjadi pada hari Kamis (19/08/2021), Walikota Banjar Ade Uu Sukaesih secara langsung menjemput 6 warga yang terpapar Covid untuk melakukan isolasi terpusat (Isoter).

" Saya mengambil keputusan untuk semua yang terpapar kita isolasikan secara terpusat. Ini dilakukan supaya kita bisa tuntas dalam penanganan Covid, sehingga angka kasus Covid semakin menurun. Dan ini merupakan keputusan, mau tidak mau warga harus kooperatif. Mulai saat ini tidak ada lagi Isoman, " ucapnya.

Sementara sampai saat ini, tempat isolasi yang disediakan untuk yang bergejala ringan di RS Asih Husada tersedia 70 tempat tidur, sedangkan di RSUD Banjar saat ini terisi 18 tempat tidur. Dan bagi warga yang terpapar covid-19 tanpa gejala yang melakukan isoter di GBP sebanyak 16 orang.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjar Agus Nugraha melalui sambungan telepon.

" Ada penambahan warga yang terpapar covid-19 yang melakukan isoter di Sport Center, jumlahnya menjadi 16 orang. Mulai saat ini tidak ada yang Isoman, jadi semua yang terkonfirmasi positif kami jemput untuk melakukan isolasi terpusat, " ujarnya.

Ditambahkan Agus, keputusan untuk isolasi terpusat mendapat tanggapan positif dari masyarakat.

" Masyarakat menyambut baik adanya isoter ini. Ini artinya masyarakat sudah semakin sadar, lebih baik isolasi terpusat daripada isolasi mandiri, " pungkasnya./Tema

JABARCENNA.COM | KUNINGAN,- Hampir semua orang terutama penduduk warga Indonesia tahu apa itu rokok. Dan kegiatan merokok ini kita tahu sudah tidak bisa dipungkiri lagi bahkan sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat.

Kebiasaan menghisap rokok yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, merupakan suatu kebutuhan yang tidak bisa dihindari bagi orang yang mengalami kecenderungan terhadap rokok.

Rokok merupakan salah satu bahan adiktif, artinya dapat menimbulkan ketergantungan bagi pemakainya. Sifat adiktif rokok berasal dari nikotin yang dikandungnya. Setelah seseorang menghirup asap rokok, dalam 7 detik nikotin akan mencapai otak (Soetjiningsih, 2010). Namun dalam hal ini penulis tidak akan menerangkan lebih jauh tentang spesifikasi jenis rokok dan bahayanya.

Yang akan kita ulas adalah sejauh mana kita tahu tentang Cukai Rokok dan Pajak Rokok.

Cukai Rokok adalah upaya pengendalian harga jual dari pemerintah terhadap rokok dan produk tembakau lainnya seperti Sigaret, Cerutu serta rokok daun, yang di pungut dan berlaku pada pembelian.

Mungkin kita bertanya, Kenapa rokok harus kena cukai? Ini Alasannya....

Cukai rokok itu diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Aturan ini diterapkan agar pabrikan rokok membayar tarif cukai lebih rendah dari ketentuan golongannya. Dengan begitu, kepatuhan industri rokok akan membaik dan kebocoran pada keuangan negara berkurang.

Tidak hanya itu, alasan kenapa cukai rokok tersebut juga diberlakukan. Karena Rokok juga dalam ilmu kesehatan dianggap sebagai perusak kesehatan dan ini sudah menjadi "kesepakatan umum bahwa merokok dapat merugikan kesehatan".

Nah, karena rokok menjadi barang yang perlu dikendalikan dan diawasi sehingga memunculkan beberapa aspek yang dapat menimbulkan dampak negatif maka rokok itu dikenakan cukai dan pembebanannya pun dibebankan kepada perokok.

Produsen tembakau. Foto (Ist)
Sedangkan Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai yang dipungut Pemerintah yang berwenang bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Dan pajak rokok itu sendiri dibebankan kepada produsen rokok. Dan tujuan utamanya penerapan pajak rokok adalah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok.

Lalu, berapa besaran penerapan pajak rokok ?

Penerapan pajak rokok itu ditentukan sebesar 10 persen dari nilai cukai.

Perhitungan pajak rokok yang digunakan dewasa ini adalah menggunakan pengukuran berdasarkan Harga Jual Eceran (HJE). Misalnya, kalau HJE rokok dipatok Rp 1.000 per batang, maka penghitungannya adalah sebagai berikut:

Cukai rokok:
40% X Rp 1.000 = Rp 400

Pajak rokok:
10% x Rp 400 = Rp 40

Kalau kita ingin lebih tahunya lagi tentang besaran hitungan dengan menggunakan tarif advolrum atau sistem kombinasi, maka kita bisa asumsikan, kalau harga satu bungkus rokok merek “X” sebesar Rp 14.000 dengan cukai 40%. Dengan demikian, nilai Cukai Rokok tersebut adalah:
40% x Rp14.000 = Rp5.600

Dan Pemerintah Daerah memungut Pajak Rokok dengan besaran 10% atas Cukai Rokok. Dengan demikian, nilai Pajak Rokok yang harus dibayarkan adalah:
10% x Rp5.600 = Rp560

Dari situ, dapat diasumsikan harga jual yang ditetapkan dari satu bungkus rokok merek “X” setelah terkena Pajak dan Cukai Rokok adalah Rp14.560 dengan cukai sebesar Rp5.600

Dengan memahami sistem penghitungan Pajak dan Cukai Rokok tersebut, kita akan memahami pula pentingnya kedua pungutan tersebut pada sebatang rokok.

Tidak hanya itu adanya pajak yang ditentukan oleh pemerintah menjadi sebuah aset pendapatan sehingga pemerintah bisa memulihkan kembali terhadap aspek kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan kesehatan bagi masyarakat dan peningkatan sarana dan prasarana kesehatan daerah sehingga pemerintah tetap melindungi masyarakat sesuai dengan tujuannya.


(Iwan)
Diberdayakan oleh Blogger.