JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya


JABARCENNA.COM | SUKABUMI,- Bertempat di Aula Makodim 0607/ kota Sukabumi telah dilaksanakan penyerahan sembako (beras dan masker) ke Koramil untuk dibagikan kepada warga diwilayah Kodim 0607/Kota SMI dijajaran koramilnya, Kamis (24/06/2021)

Kepala Staf Kodim 0607/ Kota Sukabumi Mayor Chb R. Khoirulloh didampingi pasiter dan pasilog menyampaikan pesan kepada danramil dan Babinsa bahwa TNI Kodim masih dipercaya oleh yayasan Budha Tzu Chi untuk menyalurkan sembako kepada warga Sukabumi. Ini suatu amanah yang harus kita lakukan agar tepat sasaran dan ini suatu ibadah apabila kita kerjakan dengan ikhlas ," pungkas kasdim.

Kemudian Beras di bagikan kepada Koramil Koramil untuk dibagikan kepada warga yang berdampak Covid 19 di wilayah koramil.

Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Kodim 0607/ Kota Sukabumi dengan Yayasan Budha Tzu Chi Sukabumi, dimana masyarakat yang mendapat bantuan ini adalah masyarakat yang betul betul berdampak akibat virus Covid 19. disini tugas Babinsa yang mencari warga di wilayah binaanya agar bantuan tepat Sasaran.

Bantuan ini tidak memandang, Agama, suku dan ras. tetapi kita membantu warga yang memang sangat berdampak dengan adanya virus Covid 19 ini. Dandim berterimakasih sekali kepada Yayasan Budha Tzu Chi yang masih peduli kepada warga wilayah kodim 0607/ Kota Sukabumi.

Pembagian sembako ini juga tetap menerapkan protokol kesehatan dimana warga yang mendapatkan bantuan langsung diantarkan kerumah masing masing oleh para Babinsa untuk menghindari kerumunan. Dan menyampaikan kepada warga tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker,mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak/ jangan berkerumun.

Komandan Kodim berpesan kepada Warga agar benar benar mengikuti anjuran pemerintah dan melaksanakan vaksin bagi warga yang belum di vaksin,karena virus ini benar adanya dan sudah banyak masyarakat yang kena virus Covid 19 ini. Sehingga masyarakat agar selalu menjaga kebersihan dan Pola hidup Sehat, " Pungkasnya. (Pendim 0607)/Suhendi





JABARCENNA.COM | BANJAR,- Dalam rangkaian kegiatan TMMD ke 111 non Fisik Kodim 0613/Ciamis tahun 2021, di Desa Batulawang Kecamatan Pataruman kota Banjar, ibu-ibu Persit Kodim 0613/Ciamis memberikan Sosialisasi/Penyuluhan, jumat (25/6-21).

Dalam kegiatan ini Ibu-ibu Persit memberikan Sosialisasi/Penyuluhan tentang Pemberian Makan Bayi dan Anak (PMBA) untuk mencegah Stunting dan Penyelenggaraan Posbindu PTM dan Screening Kesehatan bagi usia Produktif serta Penyelenggaraan Posyandu Balita dalam rangka kegiatan non Fisik TMMD ke 111.

Hadir dalam kegiatan Danramil Langensari, Kepala Desa Batulawang Yosep, Ketua Persit Dandim 0613/Ciamis, Pasiter Dandim 0613/Ciamis Kapten Inf Margono, dan tamu undangan yang hadir.

Dalam sambutannya Pasiter Dandim 0613/Ciamis mengatakan ini Salah satu bagian dari pada kegiatan TMMD ke-111 Kodim 0613/Ciamis adalah bentuk kegiatan non fisik yang kebetulan di sini adalah melibatkan ibu-ibu Persit serta PKK yang ada di wilayah Desa Batulawang, ucapnya.

Adapun materinya tentang posbindu kemudian penanganan bayi di situ ada stunting diharapkan Nanti pada ibu-ibu Persit dan PKK mengerti serta memahami materi tersebut bisa dilaksanakan dalam aplikasi kehidupan sehari-hari demikian.

Harapan kami bahwa materi ini bisa diterima oleh ibu-ibu Persit yang ada di Kodim 0613/ Ciamis serta PKK Desa Batulawang dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari tentunya paling tidak sekup kecilnya adalah keluarga maksimalnya adalah satuan kami Kodim 0613/Ciamis dan desa Batulawang khususnya PKK, ucap Pasiter Kodim 0613/Ciamis Kapten Inf. Margono./Tema

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Simanjuntak saat memaparkan kasus tembak mati wartawan media online Mara Salem Harahap alias Marsal di Siantar, Kamis (14/6/2021).

JABARCENNA.COM,- Kasus penembakan seorang pimpinan media online lokal di Siantar, Mara Salem Harahap (42) akhirnya terungkap. Tiga orang dibekuk polisi dan digelandang ke Mapolres Pematangsiantar.

Otak pelaku adalah seorang pengusaha/ pemilik Ferrari Kafe, Bar and Resto bernama Sujito (S), anggotanya Yudi (Y) dan seorang oknum aparat berinisial A.

Pengungkapan kasus dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak, didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin dan jajarannya di Mapolres Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021) sore.

Kapolda dalam paparannya menyampaikan terungkapnya kasus ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi, CCTV di sejumlah tempat korban dan para pelaku dan hasil uji laboratorium forensik dan balistik.

"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dan motif adalah tumbuhnya rasa sakit hati oleh S selaku pemilik pemilik kafe dan resto terhadap korban yang selalu memberitakan peredaran narkotika di tempatnya," kata Kapolda.

Namun demikian, korban Marsal Harahap juga justru meminta sejumlah uang sebagai syarat tak akan memberitakan hal yang buruk di lokasi usaha milik Sujito.

"Korban meminta uang sejumlah Rp 12 juta/bulan dan perharinya meminta 2 butir ekstasi, bisa dibayangkan teman teman," kata Kapolda.

Atas sikap korban, Sujito kemudian kesal dan merasa perlu memberi pelajaran kepada korban.

Sujito kemudian memanggil Yudi yang merupakan humas di lapak usahanya untuk menyusun rencana memberi pelajaran terhadap korban.

"Saudara S meminta Y memberikan pelajaran kepada korban. Tersangka S bertemu Y serta bersama saudara A di jalan seram bawah Siantar. Di mana saudara S menyampaikan kepada Y dan A kalau begini orangnya cocoknya ditembak," terang Kapolda.

Kapolda menyampaikan atas dasar tersebut Yudi selaku humas menindaklanjuti. Makanya dibicarakan lah tindakan untuk memberi pelajaran.

Proses ini diawali dari pertemuan Yudi dan AS di wilayah Siantar untuk menindaklanjuti permintaan Sujito tersebut.

Adapun korban sebelum kejadian sempat minum minum tuak di kedai milik Ibu Ginting di salah satu daerah di Siantar.

Korban kemudian juga sempat kencan dengan seorang perempuan di Siantar Hotel.

Kapolda menyebut, saat itu Yudi dan AS hendak mendatangi korban Mara Salem Harahap di rumahnya, Huta VII, Nagori Karanganyar, Kabupaten Simalungun. Namun korban tak ada di rumahnya.

"Sekitar pukul 22.30. tersangka Y kembali menuju arah Kota Pematangsiantar. Di perjalanan mereka berselisih dengan mobil korban. Dan selanjutnya tersangka Y dan saudara A ini berbalik arah mengikuti mobil korban," katanya.

"Y mengemudi sepeda motor dan A melakukan penembakan yang mengenai bagian kaki korban di sebelah kiri paha atas. Dan mengenai hasil outopsi, tembakan mengenai tulang kaki korban. Pada akhirnya tulang patah dan mengenai pembuluh arteri. Maka mengeluarkan darah yang secara deras," tambah Kapolda.

Kapolda mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman terberat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Perlu diketahui, Sujito sendiri selain dikenal sebagai pemilik tempat hiburan malam, juga dikenal sebagai eks Calon Wali Kota Pematangsiantar pada tahun 2015.

Sumber: Tribun Medan


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Guna mempercepat upaya peningkatan ekonomi masyarakat Desa, DPMD Kesbangpol Kota Banjar adakan kegiatan Pembinaan dan Pemberdayaan Bumdes dan Lembaga Kerjasama Antar Desa tahun 2021.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kesbangpol Kota Banjar tersebut dihadiri Walikota Banjar Hj. Ade Uu Sukaesih, Kadis Kesbangpol, Kadis Pol PP, Kadishub, dan Para Camat se-kota Banjar dan Desa/Kelurahan se-kota Banjar, Kamis (24/6-21).

Dalam sambutannya Walikota Banjar menyampaikan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) merupakan badan hukum yang didirikan oleh Desa dan atau Bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, Mengembangkan Investasi dan produktivitas, Menyediakan jasa layanan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Wali Kota Banjar, dalam arahanya menegaskan bahawa Bumdes selain bertujuan untuk kegiatan usaha dalam upaya meningkatkan produktivitas perekonomian masyarakat, namun Bumdes juga diharapkan dapat memperoleh keuntungan bagi pendapatan asli Desa serta mengembangkan dari sumber daya masyarakat Desa, ungkapnya.

Dalam Pertaturan Pemerintah nomor 11 tahun 2021 merupakan landasan Hukum bagi Pembentukan dan Pengolaan Bumdes sebagai Badan Hukum yang pengaturanya disesuaikan dengan prinsip korporasi pada umumnya, namun tetap menempatkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan sebagai pilar utama.

Dalam masa Pandemi covid19 yang melanda wilayah kita sangat berdampak pada seluruh aspek, termasuk aspek Ekonomi. Bumdes harus hadir dan berperan serta dalam membangkitkan perekonomian masyarakat, salah satunya dengan melakukan kerja sama dengan UKM yang terdampak Covid19.

"saya berharap melalui pembinaan ini, bumdes di Kota Banjar dapat meningkatkan kapsitas SDM nya agar uapaya peningakatan ekonomi masyarakat desa dapat tercapai dengan Maksimal", Jelasnya. /Tema
Diberdayakan oleh Blogger.