JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Dinas Kearsipan dan Perpustakaan kota Banjar mengadakan Kegiatan sosialisasi Budaya Baca dan Literasi pada satuan Pendidikan dasar dan Pendidikan khusus serta masyarakat melalui Lomba Bercerita (Story Telling) tingkat SD/MI se kota Banjar tahun 2021.

Kegiatan Lomba Bercerita (Story Telling) dilaksanakan di Aula Somahna Bagja Dibuana Sekda kota Banjar, Jumat (18/6-2021).

Hadir dalam kegiatan Walikota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih M.Si yang sekaligus membuka kegiatan Lomba Bercerita, Ketua Literasi kota Banjar Ibu Elis, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Nia Kania, dan OPD se-kota Banjar.

Sambutan dari Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakan Ibu Nia Kania mengatakan ini adalah kegiatan Story Telling tingkat SD/MI, anak kelas 5 SD yang akan dilombakan kembali di tingkat Provinsi dan tingkat Nasional, jelasnya.

Harapannya dengan kegiatan ini bisa menarik atau meningkatkan minat baca dari siswa, kemudian juga bisa orang tua menjadi rajin untuk bercerita karena memang tingkatan motorik anak itu salah satunya dengan bercerita. Kita berusaha menggali tentang potensi daerah kita alhamdulillah untuk tahun ini kita berhasil mempunyai sikap cerita rakyat diantaranya satu cerita tentang banteng loreng dari Desa Cibeureum, yang kedua tentang pulau Majeti dan yang ketiga tentang Banjar Patroman.

Itu adalah cerita baru yang mudah-mudahan nilainya sangat besar nanti di tingkat Provinsi kita bisa bersaing dengan Kabupaten/kota yang lain dari 16 sekolah dasar yang mengikuti lomba./Tema


JABARCENNA.COM | SUKABUMI,- Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Cikole dipusatkan di kelurahan Cisarua jl. Samsi No. 45 Kota Sukabumi.

Bertempat di aula Kelurahan Cisarua, Kamis (17/6/2021) undangan yang hadir dalam rapat kordinasi tingkat kecamatan tersebut diantaranya perwakilan RT/RW, LPM, BKN dan lainnya dari tiga Kelurahan.

Turut hadir dalam acara tersebut Walikota Sukabumi H. Ahmad Fahmi, Firkopimcam Kecamatan Cikole diantaranya Camat Cikole Fitria, Sekmat Cikole Firman Taufik, dan Lurah Cisarua Yudi, Lurah Cikole Ujang dan Lurah Subang Jaya Feri, Danramil Cikole dan Kapolsek.

Walikota Sukabumi H. Ahmad Fahmi dalam sambutannya mengatakan, Alhamdulillah kita bisa berkumpul disini dalam ajang silaturahmi dan Audiensi dengan para ketua RT, RW, BKM, LPM dari perwakilan masyarakat.

Hal yang pertama yang ingin saya sampaikan adalah mengenai pembangunan walaupun pembangunan dikota Sukabumi ini kurang maksimal karena adanya COVID-19 dan yang kedua adalah tentang pemulihan ekonomi dan yang ketinganya itu adalah penanganan Covid, Ungkap Walikota.

Lurah Cisarua Yudi Supriyadi.SE Menambahkan, Alhamdulillah kengiatan Audiensi antara para ketua RT, RW, LPM dan BKM di tiga Kelurahan Cisarua, Cikole dan Kelurahan Subang jaya telah dilaksanakan,dan dihadiri langsung oleh Pak Walikota.


Dalam pertemuan ini juga disampaikan informasi-informasi yang penting yang memang harus diadakan kerjasama antara pemerintah dan juga aparat di wilayah,diharapkan terutama untuk penanganan Covid kemudian juga untuk pembangunan disampaikan dan setelah penyampaian informasi dilaksanakan tanya jawab antara pihak pemerintah dalam hal ini pak Walikota dengan perwakilan daripada RT/RW.

Alhamdulillah aspirasi dari RT/RW perwakilan dari masyarakat ditanggapi oleh pak Walikota.

Harapan saya tentunya terjadi kerjasama antara masyarakat dengan pemerintah, Alhamdulillah pemerintah dalam hal ini sudah memberikan Fasilitasnya untuk kesehatan warga Masyarakat, tinggal masyarakatnya untuk lebih memahami pungkas Lurah.


.Suhendi


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Dalam rangka penyerahan donasi melalui Dompet Peduli Umat (DPU) Daarut Tauhid Bandung (DTB), aksi PGRI Kota Banjar peduli Palestina 2021 dilaksanakan secara virtual di Meeting Room Kampus SMAN I Banjar, Kamis, 17 Juni 2021.

Aksi peduli Palestina tersebut mengangkat tema "Mempererat Tali Silaturahmi, Bersinergi untuk NKRI, dan Berbagi Peduli".

Dalam kegiatannya diikuti pula oleh Kabid Disdikbud, para Ketua Cabang se-Kota Banjar, IGTKI, SlB dan perwakilan lainnya.

Usai kegiatan, Ketua PGRI Kota Banjar, Dadang Darulkutni, SH., S.Pd kepada awak media mengatakan kegiatan ini merupakan wujud peduli kami atas kejadian yang ada di Palestina.

"Dengan cara memberikan sumbangan, serta menyisihkan sebagian rezeki mereka tanpa ditentukan berapa nominalnya mudahan-mudahan bisa sedikit meringankan beban warga Palestina yang sedang terkena dampang perang," jelasnya.

Dikatakan Dadang, Alhamdulillah pada saat ini titipan dari anggota rekan-rekan guru termasuk titipan dari pada anak-anak orang tua siswa nominalnya sudah saya serahkan melalui peduli Daarut Tauhid Bandung (DTB).

"Insyaallah titipan dari kita sesuai dengan amanah yang akan mereka laksanakan akan disampaikan kepada Pelestina," jelasnya.

Karena kita terus lakukan komunikasi tentang bagaimana kondisi Palestina sekarang ini. Dengan komitmen bersama yang beberapa tahun lalu juga sudah berkiprah untuk membantu Palestina pada penyerahan bantuan.

Mudah-mudahan dengan bantuan ini, lanjut Dadang, yang mungkin bagi Palestina ini tidak seherapa penting. Akan tetapi bagi kita adalah sebuah pendidikan, bagaimana kita membangun kepedulian terhadap saudara muslim kita yang sedang dilanda peperangan.

"Ini merupakan donasi titipan dari rekan rekan kepada kami. Dengan jumlah Rp. 89.575.400,- penyerahan donasi titipan dilakukan secara virtual dengan disaksikan perwakilan dari penyumbang donasi" ujarnya.


Dalam penyerahannya donasi tersebut dilakukan secara simbolis kepada perwakilan peduli DTB dengan disaksikan oleh peserta yang hadir./Tema


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Sempat kabur melarikan diri dan menjadi buronan selama 2 tahun akhirnya MH (18) Pelaku pencabulan dan asusila kini di bekuk pihak kepolisian.

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Polres Banjar melakukan penangkapan terhadap MH yang menjadi tersangka pencabulan dan asusila terhadap perempuan dibawah umur.

Sebelumnya MH melakukan pencabulan dan asusila terhadap perempuan di bawah umur tersebut pada bulan Agustus 2019, di wilayah Kelurahan Karang Panimbal, Kecamatan Purwaharja Kota Banjar tepatnya di rumah tersangka sendiri. Namun tersangka saat mau ditangkap sempat kabur dan melarikan diri sehingga menjadi buron selama 2 tahun.

"Kini tersangka telah diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Banjar", Ungkap Kapolres Banjar, AKBP. Ardiyaningsih, S.I.K.,M.Si, melalui Kasat Reskrim IPTU Zulkarnaen, S.I.K, Kamis (17/6).

Dalam penangkapannya, disampaikan Kasat Reskrim, bahwa adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat dimana saudara MH lagi berada di Jl. Raya Pangandaran Simpang 3 Lampu Merah Stasion wilayah Banjar. "Atas informasi tersebut kami (tim satreskrim,red) langsung memburu pelaku dan berhasil menangkap pelaku dengan tanpa perlawanan", ujarnya

Disampaikannya kembali, Pelaku HM melakukan aksinya sendirian pada bulan Agustus 2019, di rumah tersangka yang berada di Kelurahan Karang Panimbal, Kecamatan Purwaharja Kota Banjar Jawa Barat.

"Pelaku sekarang sudah diamankan di Rumah Tanahan Polres Banjar guna mempertanggungjawabkan perbuatanya dan pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti," ucap Kasat Reskrim

Saat ini pelaku sudah tertangkap, dan akan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No.35 tahun 2014, Tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Republik Indonesia No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHPidana dan atau pasal 81 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia jo pasal 76E No.35 tahun 2014 Tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Republik Indonesia No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahu 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,- (lima milyar)./Tema
Diberdayakan oleh Blogger.