JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Sempat kabur melarikan diri dan menjadi buronan selama 2 tahun akhirnya MH (18) Pelaku pencabulan dan asusila kini di bekuk pihak kepolisian.

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Polres Banjar melakukan penangkapan terhadap MH yang menjadi tersangka pencabulan dan asusila terhadap perempuan dibawah umur.

Sebelumnya MH melakukan pencabulan dan asusila terhadap perempuan di bawah umur tersebut pada bulan Agustus 2019, di wilayah Kelurahan Karang Panimbal, Kecamatan Purwaharja Kota Banjar tepatnya di rumah tersangka sendiri. Namun tersangka saat mau ditangkap sempat kabur dan melarikan diri sehingga menjadi buron selama 2 tahun.

"Kini tersangka telah diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Banjar", Ungkap Kapolres Banjar, AKBP. Ardiyaningsih, S.I.K.,M.Si, melalui Kasat Reskrim IPTU Zulkarnaen, S.I.K, Kamis (17/6).

Dalam penangkapannya, disampaikan Kasat Reskrim, bahwa adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat dimana saudara MH lagi berada di Jl. Raya Pangandaran Simpang 3 Lampu Merah Stasion wilayah Banjar. "Atas informasi tersebut kami (tim satreskrim,red) langsung memburu pelaku dan berhasil menangkap pelaku dengan tanpa perlawanan", ujarnya

Disampaikannya kembali, Pelaku HM melakukan aksinya sendirian pada bulan Agustus 2019, di rumah tersangka yang berada di Kelurahan Karang Panimbal, Kecamatan Purwaharja Kota Banjar Jawa Barat.

"Pelaku sekarang sudah diamankan di Rumah Tanahan Polres Banjar guna mempertanggungjawabkan perbuatanya dan pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti," ucap Kasat Reskrim

Saat ini pelaku sudah tertangkap, dan akan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No.35 tahun 2014, Tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Republik Indonesia No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHPidana dan atau pasal 81 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia jo pasal 76E No.35 tahun 2014 Tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Republik Indonesia No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahu 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,- (lima milyar)./Tema


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Buat seluruh warga masyarakat tetap protokol kesehatan karena angka yang meningkat secara tajam, jadi tolong tetap hanya 5 m kemudian 3. Ia yakin dan percaya apabila kita mengikuti anjuran pemerintah kita akan sehat dan selamat.

Hal tersebut dikatakan AKBP Melda Yanny, Sik, MH kepada awak media usai acara lepas sambut Kapolres Banjar di aula Somahna Bagja Dibuana Sekda Kota Banjar, Rabu, 16 Juni 2021.

Dan untuk jajaran Polres Banjar, kata Melda, tetap semangat dalam melaksanakan tugas berikan pelayanan prima kepada masyarakat. Selalu hadir, berbuat dan bermanfaat untuk selalu menanam kebaikan. "Karena dari kebaikan itu akan kembali kepada kita. Jadi saya pesan untuk selalu yakin, percaya tetap semangat," imbuhnya.

Di Kota Banjar ini, lanjut AKBP Melda, yang sangat berkesan saat melaksanakan woro-woronya untuk masyarakat. Baik datang ke pesantren, UMKM, ketahanan pangan dan banyak hal yang kita lakukan untuk masyarakat. "Intinya adalah berbuat dan bermanfaat untuk Masyarakat Kota Banjar itulah yang membuat saya berkesan," tegasnya.

Sementara, Kapolres Banjar, AKBP Ardiyaningsih, Sik, Msi mengatakan bahwa mulai hari ini saya, dari rangkaian pisah sambut sertijab kemarin di Polda Jabar lalu pisah sambut dan selanjutnya akan melaksanakan tugas sebagai Kapolres Banjar. "Untuk program-program yang sudah berjalan saat ini adalah vaksinasi, karena program vaksinasi tersebut bukan sekedar program dari Polri saja," jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Kapolres Banjar, itu menjadi program nasional dan itu harus kita maksimalkan untuk Kota Banjar. Ada target 1000 vaksinasi dan itu sudah kita buat rencanakan bersama dengan steak holder yang lain untuk kita lakukan pelaksanaan vaksinnya.

"Diharapkan dengan vaksinasi hart imuniti akan segera terwujud," harapnya.

Menurutnya, semua sudah berjalan dengan baik, apa yang sudah dibuat oleh Bu Melda itu sudah sangat sangat luar biasa dan kita bisa lihat bagaimana dampak yang ada di Kota Banjar ini dan kita tinggal melanjutkan dan kita tingkatkan.

"Untuk premanisme di Kota Banjar, tadi disampaikan bu Wali untuk Kota Banjar relatif aman, tetapi kita tidak boleh lengah," jelasnya.

Jadi keamanan Kamtibmas itu bukan semata-mata tugas Polri tetapi termasuk juga tugas rekan-rekan wartawan, bagaimana mengedukasi, bagaimana memberikan informasi apa yang harus dilakukan oleh masyarakat dan bagaimana kita tidak menjadi target dari tindak pidana itu sendiri.

"Jadi saya mohon dukungan dari rekan-rekan sekalian, saya tegaskan kembali bahwa itu bukan semata-mata tugas tapi kita semua mari kita bersama-sama bergandengan tangan untuk mewujudkan Banjar aman dan nyaman," pungkasnya.

Dalam kegiatan lepas sambut Kapolres Banjar turut dihadiri oleh Wali Kota Banjar, drs. Hj. Ade Uu Sukaesih, Msi, Wakil Wali Kota Banjar, H. Nana Sukarna, Dandim 0613/Ciamis, Letkol Czi Dadan Ramdani, S.Sos, MAP, Danlanut Wiriadinata, Letkol Nav Djoko Purnomo serta diikuti perwakilan Forkompinda Kota Banjar dan PJU Polres Banjar Polda Jabar./Tema


JABARCENNA.COM | JAKARTA,- Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hari ini dijadwalkan akan berangkat ke Bandung, Jawa Barat, Kudus, Jawa Tengah dan Bangkalan, Jawa Timur untuk meninjau vaksinasi.

Keduanya akan berangkat menggunakan pesawat boeing TNI AU dari Base Ops TNI AU Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Panglima dan Kapolri akan meninjau vaksinasi di Stadion Gelora Bandung, Jawa Barat. Setelah itu dilanjutkan ke Kudus melalui Semarang, Jawa Tengah. Selanjutnya kunjungan akan dilanjutkan ke Bangkalan, Jawa Timur.

"Ya, rencana hari ini Bapak Panglima dan Kapolri akan ke Bandung , Kudus dan Bangkalan untuk meninjau vaksinasi. Ini merupakan kunjungan yang kesekian kali mengingat kasus Covid-19 di wilayah tersebut cukup tinggi," kata Argo dalam keteranganya, Kamis (17/6/2021).

Dalam kunjungannya, Kapolri akan didampingi Asops Kapolri, Kadiv Humas Polri, Kadiv Propam Polri, Wakabareskrim, Karo Korwan PPNS dan Karumkit Polri./Tema


JABARCENNA.COM | BANJAR - Dinas Tenaga Kerja kota Banjar mengadakan Sosialisasi Kesadaran Hukum Ketenagakerjaan tahun 2021, yang diselenggarakan di Aula Disnaker kota Banjar, Kamis (17/6-2021).

Hadir dalam kegiatan Walikota Banjar H Nana Suryana yang sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi, Kadisnaker kota Banjar H. Asep Tatang, dan tamu undangan yang hadir.

Dalam sambutannya Wakil Walikota menyampaikan yang barusan dilaksanakan adalah sosialisasi kesadaran hukum ketenagakerjaan ini dalam bentuk bagaimana kita mensosialisasikan kesadaran hukum artinya, disana ada peraturan peraturan perundang-undangan yang harus kemudian dilaksanakan oleh Triparti yaitu pengusaha dan pekerja, jelasnya.

Tujuannya yaitu untuk terjadinya sinergitas ataupun harmonis antara pekerja dengan pengusaha. Ini sering terjadi sesuatu hal yang ribut-ribut itu hanya karena tidak apa tidak bersinergi, padahal mereka itu hakekatnya adalah Mitra tidak ada perusahaan kalau tidak ada pekerjaan dan tidak ada pekerja kalau tidak ada perusahaan.

Sebetulnya dibangun simbiosis mutualisme tetapi ini seperti tom and jerry selalu mengistilahkan manusia tetapi selalu ada keributan karena apa yang masing-masing mempunyai target perusahaan ingin menekan pengeluaran serendah-rendahnya keuntungan yang sebesar-besarnya,buruh ingin mendapatkan hak kehidupan yang layak sebagai manusia yang bermartabat kan hanya rebutan masalah itu.dan Undang-undang sudah mengatur tapi implementasi di lapangan banyak hal-hal yang diabaikan.

Nah, barusan sosialisasi kesadaran hukum itu yang intinya bagaimana ada hukum yang tersurat dan ada hukum tersirat yang harus disepakati dan dilaksanakan bersama supaya terjadi harmonisasi dan simbiosis mutualisme antara pekerja dan perusahaan. Ucap Wawalikota Banjar./Tema
Diberdayakan oleh Blogger.