JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya

Abdul Muhaimin Iskandar
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar

JABARCENNA.COM | JAKARTA,- Wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan dan komoditas sembako melalui Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menjadi polemik di masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, wacana ini bertentangan dengan tugas negara.

Ia mengatakan, rencana pengenaan pajak pendidikan jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terutama dalam alenia ke-4 yang menyebutkan bahwa tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

”Nah, kalau pendidikan dikenai pajak tentu ini akan sangat memberatkan pemerintah dan tidak sesuai dengan tujuan dasar bernegara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Tentu ini harus kita tolak, termasuk juga pajak sembako kita tolak karena ini akan memberatkan masyarakat,” ujar Gus AMI, Selasa (15/6/2021).

Dikatakan Gus AMI, wacana pajak pendidikan juga menjadi tidak relevan dengan amanat Reformasi dimana porsi anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar 20 persen. Setidaknya itu dinyatakan dalam amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (3).

Hal ini dimaksudkan utamanya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan meringankan beban biaya pendidikan masyarakat. ”Kok ini malah mau dikenai pajak, ya kan jelas tidak sesuai,” tutur politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Di sisi lain, kata Gus AMI, kebijakan pajak pendidikan dan sembako juga bertolak belakang dengan rencana pemerintah untuk memperpanjang kebijakan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen ditanggung pemerintah (DTP).

Karena itu, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) tersebut meminta pemerintah membatalkan rencana pajak pendidikan dan sembako, serta memberikan penjelasan yang terang benderang kepada publik terkait rencana kebijakan tersebut.

”Pemerintah harus melakukan evaluasi dan mengkaji kembali dampak penerapan insentif PPnBM pada perekonomian dan melakukan perbandingan dengan rencana pengenaan tarif PPN pada sembako, pajak pendidikan, guna dapat mengambil keputusan yang memiliki dampak lebih besar pada perkonomian Indonesia, khususnya kesejahteraan rakyat kecil,” kata Gus AMI.



JABARCENNA.COM | BANJAR - Pembukaaan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-111 Kodim 0613/Ciamis tahun 2021 yang dilaksanakan di Lapang Sepak bola Sangkuriang Desa Batulawang, Kecamatan Pataruman Kota Banjar Jawa Barat, Selasa 15 Juni 2021.

Hadir dalam Pembukaan TMMD ke -111, Walikota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih, Danrem 062 Kolonel Inf Muhammad Mochidin S. Sos, Dandim 0613/Ciamis Letkol Czi Dadan Ramdani S.Sos. M.AP, Dandim 0609/Cimahi Letkol Kav. Tody Wahyudi, Dandim 0710/Sumedang Letkol Inf Zaenal Mustofa SE, M. Si, Dandim 0611/Garut Letkol Czi Deni Iskandar, Dandim 0612/Tasikmalaya Letkol Inf Aris Sutrisno. S.Ip, Wakapolres Banjar Kompol Lalu Wirya, Kalapas kota Banjar, Kajari kota Banjar, dan Forkompinda kota Banjar.

Dandim 0613/Ciamis dalam sambutannya, kami akan membacakan secara singkat laporan kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa ke-111 tahun anggaran 2021 di Desa Batulawang Kecamatan Pataruman kota Banjar.

Berdasarkan surat telegram Danrem 062 Tarumanegara nomor ST 1092.2021, tanggal 10 Juni 2021 tentang Perintah pelaksanaan operasi kegiatan TMMD ke 111 tahun anggaran 2021. Pembukaan ditetapkan tanggal 15 Juni 2021 dan penutupan pada tanggal 14 Juli 2021.

Dalam kegiatan TMMD dilaksanakan dengan melibatkan personil 1 SSK satuan TNI gabungan 150 orang terdiri dari kelompok Komando 15 orang, tiem asistensi 25 orang,terdiri dari satu tiem penyuluh,16 orang satu tiem teknis dari Dinas PU dan bidang 4 orang dan satu tiem paslap dari TNI 3 orang dan Dinkes 2 orang. Untuk 1 SSK TNI 110 yang terdiri dari A. kolompok Makodim sebanyak 3 orang, Yonif Raider 301 83 orang, Danzipur 3 sebanyak 10 orang, Lanud Wiriadinata 2 orang, dan Bhabinkabtibmas kota Banjar sebanyak 6 orang.

Obyek sasaran pertama adalah fisik yaitu sasaran pokok antara lain : 1. Pembangunan kirmir panjang 353 meter, lebar 30 cm, tinggi 1 meter.

2. Pembangunan jalan lapensip panjang 782 meter, lebar 2,5 cm, tinggi 30 cm.

3. Pemeliharaan jembatan Gantung panjang 60 meter, lebar 1,2 meter.

Sasaran tambahan pekerjaan Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) 1 unit dengan targer 4 unit rumah.

Untuk sasaran non fisik dilaksanakan penyuluhan ceramah oleh dinas instansi yang terkait.

Sebelum pemukulan Gong tanda dimulainya TMMD resmi di buka Walikota Banjar memberikan sambutan dengan menyampaikan ini adalah peresmian TMMD yang di lakukan oleh Bapa Dandim 0613/Ciamis dan seluruh Priangan merupakan kehormatan bagi kita bahwa kegiatan TMMD dilaksanakan serentak,walaupun kegiatan TMMD ini dilaksanakan dalam situasi fandemik tetap kita harus produktif dalam pembangunan disegala bidang.

Masalah Vaksin kita sesuaikan dari Bapak Presiden percepatan untuk Vaksinasi mendengar tadi malam bahwa TNI/POLRI melalui Kodim akan bersama-sama kita dengan Dinas-dinas Kesehatan setempat untuk melaksanakan Percepatan Vaksinasi, mudah-mudahan Vaksinnya tersedia dan insya allah kita akan di drop melalui Pak Dandim, dan Pak Dandrem untuk Vaksinnya. Ini adalah jalan satu-satunya untuk memutus mata rantai Covid 19 ini,

Danrem 062 Tarumanegara juga memberikan sambutannya dengan menyampaikan jadi gini kita dari TNI khususnya TNI Manunggal membangun Desa ke -111 di wilayah Kodim 0613/Ciamis di Desa Batulawang ini Kecamatan Pataruman sasaran yang kita kerjakan saat ini adalah Peningkatan Jalan, kemudian kirmir dan juga ada jembatan serta ada juga dari Donatur kita melaksanakan Rehab rumah tidak layak huni (Rutilahu).

Harapan kami ke depan jalan yang ada ini bisa meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat dalam hal distribusi perekonomian yang disampaikan oleh ibu Walikota Nah selanjutnya ke depan saya harapkan ini dari Masyarakat khususnya memelihara Jalan, Jembatan dan kirmir tersebut dengan tidak melebihi mungkin tonasenya, misalkan jalan kekuatannya 10 ton nah jangan sampai melebihi sehingga usia pakainya bisa lebih panjang walaupun TNI mengerjakan walaupun siapa apabila tidak dirawat tentu siap pakai bisa menjadi lebih pendek kemudian langsung Jelaskan bahwa kita melibatkan sekitar 150 orang ya baik TNI/POLRI maupun juga dari masyarakat.

Kegiatan kegiatan dilaksanakan selain tadi kegiatan fisik ada juga kegiatan non fisik termasuk penyuluhan-penyuluhan, pengobatan dan lain sebagainya ini Tentunya bisa memberikan dampak yang positif kepada masyarakat. Untuk masalah covid selain dengan Vaksin kita juga tolong mengingatkan kepada masyarakat jangan merasa jenuh, jangan merasa gunakan masker, kemudian juga jaga jarak, kemudian cuci tangan,itu saya saya minta tolong diperhatikan Vaksin adalah ikhtiar bukan berarti Vaksin itu akan 100%, tetapi dengan Vaksin kita akan meningkatkan imun tubuh dan kita harus yakin namanya ini jangan sampai ada anggapan bahwa Vaksin ini tidak aman saat ini tidak halal tidak boleh seperti itu kita harus yakin kepada Pemerintah Vaksin apapun yang diberikan kepada masyarakat berarti sudah di uji klinis ya mau si Novak,mau Asjaneka itu adalah hal baik dan sehat bagi kita semuanya buktinya kami semuanya Saya sudah Vaksin, Vaksin ini tidak hanya Sinovak Pak Dadan Dandim sudah menggunakan Vaksin yang lain.Dengan demikian kami menghimbau kepada masyarakat apabila dibuka program Vaksin ini dibuka kesempatan seluas luasnya dari Pemerintah khususnya yang dibantu oleh TNI/POLRI adalah salah satu ikhtiar bagi kita untuk hidup sehat. Jelasnya

.Tema





JABARCENNA.COM | JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyunat hukuman Pinangki Sirna Malasari merupakan putusan yang keterlaluan.

ICW berpendapat, Pinangki terbukti menerima suap, mencuci uang dan bermufakat jahat terkait skandal terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Karena tu seharusnya dihukum maksimal atau 20 tahun pidana penjara.

Namun, alih-alih menjatuhkan hukuman maksimal, PT DKI justru menyunat hukuman Pinangki dari 10 tahun pidana penjara di tingkat pertama menjadi 4 tahun penjara atau berkurang 6 tahun.

"ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan. Betapa tidak, Pinangki semestinya dihukum lebih berat (20 tahun atau seumur hidup), bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Senin, 14 Juni 2021. Dilansir dari Viva.co.id

Kurnia mengingatkan, saat melakukannya kejahatannya, yakni menerima suap sebesar US$450 ribu, melakukan pencucian uang atas suap yang diterima serta bermufakat jahat untuk mengurus permintaan fatwa ke MA melalui Kejagung agar Djoko Tjandra lolos dari eksekusi, Pinangki berstatus sebagai Jaksa yang merupakan penegak hukum.

Status Pinangki sebagai penegak hukum tersebut, kata Kurnia sudah sepatutnya menjadi alasan utama pemberat hukuman.

"Selain itu, Pinangki melakukan tiga kejahatan sekaligus, yakni korupsi suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Dengan kombinasi ini saja publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik," ujarnya.

Kurnia mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyunat hukuman Pinangki ini semakin memperlihatkan secara jelas lembaga kekuasaan kehakiman tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi. Hal tersebut, kata Kurnia sudah tampak jelas dalam tren pemantauan persidangan yang ICW lakukan.

"Rata-rata hukuman koruptor sepanjang tahun 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Dengan kondisi ini, maka semestinya para koruptor layak untuk mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung," ujarnya.

Atas putusan PT DKI tersebut, ICW mendorong Kejaksaan Agung mengajukan Kasasi. Langkah tersebut dilakukan untuk membuka kesempatan Pinangki dihukum lebih berat.

"Selain itu, Ketua Mahkamah Agung harus selektif dan mengawasi proses kasasi tersebut. Sebab, ICW meyakini, jika tidak ada pengawasan, bukan tidak mungkin hukuman Pinangki dikurangi kembali, bahkan bisa dibebaskan," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, ICW menagih janji KPK untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut. KPK diketahui pernah mengeluarkan surat perintah supervisi terkait skandal Joko Tjandra. Namun, sepertinya kebijakan itu hanya sekadar lip service semata.

"Alih-alih menjadi agenda prioritas, Pimpinan KPK malah sibuk untuk menyingkirkan sejumlah pegawai dengan Tes Wawasan Kebangsaan yang penuh dengan kontroversi itu," ujarnya.

Apalagi, ICW menyebut terdapat sejumlah kelompok yang belum diusut oleh Kejaksaan Agung, salah satunya klaster penegak hukum. Kurnia mengatakan, mustahil Pinangki bergerak sendiri dan melakukan kejahatan bersama dengan buronan Djoko Tjandra.

Selain itu, terdapat sejumlah pertanyaan sederhana yang belum terkuak sepanjang proses hukum skandal Djoko Tjandra sejauh ini, seperti bagaimana mungkin Djoko Tjandra dapat percaya begitu saja dengan Jaksa yang tidak menduduki jabatan strategis seperti Pinangki? Apakah ada pihak yang menjamin Pinangki agar Djoko S Tjandra percaya lalu sepakat untuk bekerjasama?

"Untuk itu, ICW merekomendasikan agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung menelusuri kejanggalan di balik putusan tersebut," imbuhnya.

Sumber : Viva.co.id


JABARCENNA.COM | JAKARTA - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan bahwa skema haji 1442 H/2021 M hanya untuk warga negara Saudi dan warga asing (ekspatriat) yang saat ini tinggal di sana.

"Pemerintah Saudi mengumumkan haji hanya dibuka untuk domestik dan ekspatriat saja. Dengan menimbang keselamatan dan keamanan jemaah dari ancaman Covid-19 yang belum reda. Sebagaimana Pemerintah RI, keselamatan dan keamanan jemaah, selalu menjadi pertimbangan utama," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Sabtu (12/6/2021).


"Jumlah kuota ditetapkan 60 ribu, ini jauh lebih banyak dibanding tahun lalu," sambungnya.


Menag mengapresiasi Kerajaan Saudi Arabia yang akhirnya menyampaikan keputusan resmi terkait penyelenggaraan haji 2021. Keputusan ini menjadi pedoman yang jelas bagi umat muslim seluruh dunia, tidak hanya Indonesia, dalam konteks penyelenggaraan haji 1442 H.


"Keputusan ini menunjukkan Saudi menomorsatukan aspek keselamatan dan kesehatan jiwa jemaah. Dengan pembatasan ini, maka protokol kesehatan akan tetap bisa berjalan dengan baik sekaligus mengantisipasi potensi penularan wabah dengan jumlah yang masif," jelas Gus Yaqut, sapaan akrab Menag.


Menag berharap, keputusan ini juga mengakhiri polemik atau munculnya informasi hoaks selepas pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia pada 3 Juni lalu.


"Keputusan Saudi senapas dengan semangat Indonesia yang ingin menjaga keselamatan jemaah. Diharapkan masyarakat untuk patuh menjaga protokol kesehatan agar Covid segera tertangani sehingga jika tahun depan haji bisa dilaksanakan lagi kita sudah siap," ujarnya.


Menag mengajak semua pihak untuk mengambil hikmah dari peristiwa ini. Calon jemaah haji diharapkan tetap bersabar dan tawakal.


"Mari sama-sama berdoa semoga pandemi segera berlalu. Ibadah haji tahun depan bisa berjalan dengan normal dan tenang kembali. Innallaha ma’ana," harap Menag.


"Kita sekarang akan fokus pada persiapan penyelenggaraan haji 1443 H. Pemerintah Indonesia akan secara aktif dan lebih dini melakukan komunikasi dengan Pemerintah Saudi untuk mempersiapkan pelaksanaan haji jika tahun 2022 ibadah haji dibuka kembali," tandasnya.





Sumber: Siaran Pers Humas Kemenag RI
Diberdayakan oleh Blogger.