JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya


JABARCENNA.COM | JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyunat hukuman Pinangki Sirna Malasari merupakan putusan yang keterlaluan.

ICW berpendapat, Pinangki terbukti menerima suap, mencuci uang dan bermufakat jahat terkait skandal terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Karena tu seharusnya dihukum maksimal atau 20 tahun pidana penjara.

Namun, alih-alih menjatuhkan hukuman maksimal, PT DKI justru menyunat hukuman Pinangki dari 10 tahun pidana penjara di tingkat pertama menjadi 4 tahun penjara atau berkurang 6 tahun.

"ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan. Betapa tidak, Pinangki semestinya dihukum lebih berat (20 tahun atau seumur hidup), bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Senin, 14 Juni 2021. Dilansir dari Viva.co.id

Kurnia mengingatkan, saat melakukannya kejahatannya, yakni menerima suap sebesar US$450 ribu, melakukan pencucian uang atas suap yang diterima serta bermufakat jahat untuk mengurus permintaan fatwa ke MA melalui Kejagung agar Djoko Tjandra lolos dari eksekusi, Pinangki berstatus sebagai Jaksa yang merupakan penegak hukum.

Status Pinangki sebagai penegak hukum tersebut, kata Kurnia sudah sepatutnya menjadi alasan utama pemberat hukuman.

"Selain itu, Pinangki melakukan tiga kejahatan sekaligus, yakni korupsi suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Dengan kombinasi ini saja publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik," ujarnya.

Kurnia mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyunat hukuman Pinangki ini semakin memperlihatkan secara jelas lembaga kekuasaan kehakiman tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi. Hal tersebut, kata Kurnia sudah tampak jelas dalam tren pemantauan persidangan yang ICW lakukan.

"Rata-rata hukuman koruptor sepanjang tahun 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Dengan kondisi ini, maka semestinya para koruptor layak untuk mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung," ujarnya.

Atas putusan PT DKI tersebut, ICW mendorong Kejaksaan Agung mengajukan Kasasi. Langkah tersebut dilakukan untuk membuka kesempatan Pinangki dihukum lebih berat.

"Selain itu, Ketua Mahkamah Agung harus selektif dan mengawasi proses kasasi tersebut. Sebab, ICW meyakini, jika tidak ada pengawasan, bukan tidak mungkin hukuman Pinangki dikurangi kembali, bahkan bisa dibebaskan," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, ICW menagih janji KPK untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut. KPK diketahui pernah mengeluarkan surat perintah supervisi terkait skandal Joko Tjandra. Namun, sepertinya kebijakan itu hanya sekadar lip service semata.

"Alih-alih menjadi agenda prioritas, Pimpinan KPK malah sibuk untuk menyingkirkan sejumlah pegawai dengan Tes Wawasan Kebangsaan yang penuh dengan kontroversi itu," ujarnya.

Apalagi, ICW menyebut terdapat sejumlah kelompok yang belum diusut oleh Kejaksaan Agung, salah satunya klaster penegak hukum. Kurnia mengatakan, mustahil Pinangki bergerak sendiri dan melakukan kejahatan bersama dengan buronan Djoko Tjandra.

Selain itu, terdapat sejumlah pertanyaan sederhana yang belum terkuak sepanjang proses hukum skandal Djoko Tjandra sejauh ini, seperti bagaimana mungkin Djoko Tjandra dapat percaya begitu saja dengan Jaksa yang tidak menduduki jabatan strategis seperti Pinangki? Apakah ada pihak yang menjamin Pinangki agar Djoko S Tjandra percaya lalu sepakat untuk bekerjasama?

"Untuk itu, ICW merekomendasikan agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung menelusuri kejanggalan di balik putusan tersebut," imbuhnya.

Sumber : Viva.co.id


JABARCENNA.COM | JAKARTA - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan bahwa skema haji 1442 H/2021 M hanya untuk warga negara Saudi dan warga asing (ekspatriat) yang saat ini tinggal di sana.

"Pemerintah Saudi mengumumkan haji hanya dibuka untuk domestik dan ekspatriat saja. Dengan menimbang keselamatan dan keamanan jemaah dari ancaman Covid-19 yang belum reda. Sebagaimana Pemerintah RI, keselamatan dan keamanan jemaah, selalu menjadi pertimbangan utama," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Sabtu (12/6/2021).


"Jumlah kuota ditetapkan 60 ribu, ini jauh lebih banyak dibanding tahun lalu," sambungnya.


Menag mengapresiasi Kerajaan Saudi Arabia yang akhirnya menyampaikan keputusan resmi terkait penyelenggaraan haji 2021. Keputusan ini menjadi pedoman yang jelas bagi umat muslim seluruh dunia, tidak hanya Indonesia, dalam konteks penyelenggaraan haji 1442 H.


"Keputusan ini menunjukkan Saudi menomorsatukan aspek keselamatan dan kesehatan jiwa jemaah. Dengan pembatasan ini, maka protokol kesehatan akan tetap bisa berjalan dengan baik sekaligus mengantisipasi potensi penularan wabah dengan jumlah yang masif," jelas Gus Yaqut, sapaan akrab Menag.


Menag berharap, keputusan ini juga mengakhiri polemik atau munculnya informasi hoaks selepas pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia pada 3 Juni lalu.


"Keputusan Saudi senapas dengan semangat Indonesia yang ingin menjaga keselamatan jemaah. Diharapkan masyarakat untuk patuh menjaga protokol kesehatan agar Covid segera tertangani sehingga jika tahun depan haji bisa dilaksanakan lagi kita sudah siap," ujarnya.


Menag mengajak semua pihak untuk mengambil hikmah dari peristiwa ini. Calon jemaah haji diharapkan tetap bersabar dan tawakal.


"Mari sama-sama berdoa semoga pandemi segera berlalu. Ibadah haji tahun depan bisa berjalan dengan normal dan tenang kembali. Innallaha ma’ana," harap Menag.


"Kita sekarang akan fokus pada persiapan penyelenggaraan haji 1443 H. Pemerintah Indonesia akan secara aktif dan lebih dini melakukan komunikasi dengan Pemerintah Saudi untuk mempersiapkan pelaksanaan haji jika tahun 2022 ibadah haji dibuka kembali," tandasnya.





Sumber: Siaran Pers Humas Kemenag RI


JABARCENNA.COM | BANJAR - Kapolda Jabar Irjen Pol Drs. Ahmad Dofiri, M.Si., didampingi Wakapolda Jabar pimpin pelaksanaan Upacara Serah Terima Jabatan Pejabat Utama Dan Kapolres Jajaran Polda Jabar. Selasa (15/06)

Bertempat di Aula Moeryono Mapolda Jabar acara dihadiri Pejabat Utama Polda Jabar serta Kapolres Jajaran, termasuk Kapolres Banjar.

Kapolda Jabar berharap kepada semua jajarannya. Agar bisa menunjukan prestasi dan kinerja. Serta memberikan kontribusi positif untuk kemajuan organisasi.Sehingga, Polri semakin dipercaya oleh masyarakat.

“Tunjukan prestasi dan kinerja, dimanapun kalian bertugas,” pintanya, saat memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) dilingkungan Polda Jabar di Aula Moeryono Mapolda Jabar.



Kapolda mengatakan, pejabat yang baru dapat melanjutkan prestasi dan kinerja. Terhadap apa yang sudah dilaksanakan oleh pejabat lama. Serta bisa dijadikan amanah ini sebagai motivasi untuk membuktikan kualitas dan kompetensi.Terpenting selalu memberikan kontribusi positif untuk kemajuan organisasi.

Menurut Surat Telagram Kapolri Nomor ST/1129/VI/KEP./2021 tanggal 01 Juni 2021 Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K.,M.H. mendapat promosi jabatan sebagai Wakil Kepala Sekolah Polisi Wanita (Wakasepolwan) Lemdiklat Polri, sedangkan penggantinya sebagai Kapolres Banjar yang baru AKBP Ardiyaningsih, S.I.K.,M.Si. yang sebelumnya menjabat di Korlantas Polri.


.Tema


JABARCENNA.COM | BANJAR - Walikota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih M.Si meninjau kesiapan Pendidikan Tatap Muka (PTM) ke Sekolah MI (Madrasah Ibtidaiyah Banjar 2) dan MTs Negeri 1 kota Banjar, Senin (14/6-2021).

Dalam kunjungannya ke Sekolah Walikota dengan didampingi oleh Kadinkes kota Banjar, Kepala Puskesmah Banjar 3, dr. Sari, memberikan himbauan kepada Kepala Sekolah dan Guru agar dalam melaksanakan pembelajaran PTM guru sudah di Vaksin dan melaksanakan Protokol Kesehatan dengan menggunakan masker dan cuci tangan.

Sambutan Walikota Banjar mengatakan ini kegiatan untuk menjaring para Pendidik yang belum divaksin jangan ada yang ditolak persyaratan untuk mengajar harus di vaksin dan mempunyai kartu vaksin, jelasnya.

Dan kita mengingatkan kembali kita tidak boleh lengah untuk 5M karena masih banyak melanggar protokol, sampai kapan pun kita tetap harus 5M, 3T, Vaksin, untuk pembelajaran Tatap Muka sudah lama dilaksanakan sekitar tiga bulan yang lalu tapi itu dilihat yang memenuhi persyaratan. Persyaratan zona hijau boleh di daerah ini kesehatan jangan sampai ada yang menolak, itu persyaratan untuk mengajar buat guru yang mengajar tatap muka karena persyaratan untuk mengajar itu harus punya kartu Vaksin, jelasnya.

Itu satu kedua mengingatkan kembali kita tidak boleh lengah untuk 5 m karena lupa itu banyak yang lupa sekarang agak landai karena ya itu tadi sampai kapanpun kita tetap harus 5M,3T, udah lama sebelum bulan puasa ya 3 bulan tapi itu juga dilihat yang memenuhi persyaratan-persyaratan misalnya zona hijau boleh di daerah ini Terus kalau ada anak keluarga yang ini sudah boleh sekolah dan tetap dijaga dengan persyaratan tadi separuh yang sekolah untuk sendiri ada yang nanti kita lihat apakah kita masih melakukan tracking juga hari ini klaster hajatan beberapa bulan kebelakang daerah Purwaharja karena kita juga masih traking tidak menutup kemungkinan apapun itu klaster keluarga, perkantoran, klaster apapun bisa kita lihat hasil traking, ucapnya.

Untuk Guru pendidik itu kan masuk ke pelayanan publik sudah masuk 85% ,nah kita tinggal lanjut yang 15% nya. Nah kegiatan ini bisa mgacu ke kegiatan disana walaupun kita menitik beratkan ke pencegahan atau menjaga penularan memutus mata rantai ke Covid 19 ini, ucap Kadinkes kota Banjar. 


.Tema




Diberdayakan oleh Blogger.