JABARCENNA.COM | KUNINGAN - Setelah ramainya pemberitaan terkait penyegelan pembangunan milik pengusaha Pecel Lele "Ali Action" yang sebelumnya diduga melakukan pelanggaran perda tentang sempadan sungai yang akhirnya terjadi penyegelan oleh pihak Satpol PP Kuningan beberapa waktu lalu, kini proses pembangunannya dilanjutkan kembali.
Pembangunan proyek milik pribadi tersebut yang rencananya akan dibuat untuk usaha Coffee shop itu diakui Ali Action adalah usaha pribadi dan status kepemilikan tanah pun itu adalah miliknya.
"Ini usaha milik pribadi, rencananya untuk usaha Coffee shop, namun saya juga bekerja sama dengan salah satu mantan orang penting, namun saya tidak akan sebutkan namanya" ucap Ali saat dirinya memantau pelaksanaan pekerjaan pembangunan usahanya, Kamis, (11/2).
Ketika ditanya terkait perijinannya, Ali pun bercerita sedikit mengenai proses perijinan yang mana menurut pengakuannya, izin tersebut telah diajukan dan sedang dalam proses.
“Saya tahu aturan dan selama ini pun selalu mematuhi tidak melanggar. Sekali lagi saya membangun karena sudah ada kepastian izin keluar,” ucap Ali
Sebenarnya saya juga tahu tentang aturan-aturan yang ada, ya kalo menurut bapak-bapak, kita lihat apakah ini sungai? Tanyanya.
Sekarang saya ikuti aturan yang ada aja lah, mangkanya struktur bangunan pun kemungkinan di robah.
Kalaupun saya harus bersikukuh bisa saja, tapi dikhawatirkan muncul persepsi-persepsi yang lain di masyarakat, bukan dalam artian saya dekat dengan beberapa orang penting atau lainnya. "kan banyak juga mungkin pengusaha-pengusaha yang lainnya yang melanggar juga, tapi kenapa yang saya menjadi sorotan, tapi ya sudah lah saya tidak akan membahas itu" ujarnya
Kalaupun saya berbicara hal-hal yang lain dikhawatirkan takut ada ketersinggungan, yang jelas nanti saya akan adakan jumpa pers dengan rekan-rekan wartawan. Pungkasnya
Bila melihat kejadian yang ada, sebagai bukti pengawasan memang sudah dilaksanakan oleh pihak Satpol PP dengan melakukan tindakan penyegelan atas bangunan tersebut guna menjamin tegaknya peraturan perundang-undangan garis sempadan sungai, sumber air dan jaringan irigasi.
Namun apabila dalam proses pembangunan seperti dalam hal kasus yang ada maka hal tersebut juga harus didasari pula dengan adanya surat izin yang dikeluarkan oleh dinas terkait. Apabila hal tersebut tetap tidak memenuhi dalam persyaratan yang ada maka penegakan perda perlu di tegakan jangan sampai terjadinya tebang pilih dalam melakukan kebijakan yang ada.
(Iwn)