JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya


JABARCENNA.COM | CIREBON - Wabah covid-19 sampai pada saat ini masih belum mencapai final namun pemerintah berupaya meminimalisir penyebarannya. 

Banyak upaya yang telah dilakukan pemerintah agar masyarakat merasa aman. Salah satu nya adalah pembentukan satgas covid-19. Koordinasi Forkopimda dan Evaluasi Penerapan Pembatasan Kegiatan (PPKM) oleh Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Cirebon, bertempat di Rumah Dinas Bupati Cirebon Jl. Kartini No. 01 Kel. Kejaksan Kec. Kejaksan Kota Cirebon dilaksanakan hari ini. Senin (25.01.21).

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Cirebon H. IMRON, M.Ag, Dandim 0620 Kab. Cirebon Letkol Inf. SUGIR, Sekda Kab. Cirebon H. RAHMAT SUTRISNO, Ketua DPRD Kab. Cirebon Sdr. MOH. LUTHFI, Kejari Kab. Cirebon Sdr. SETYAWAN NUR CHALIQ, S.H., M.H., Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN, S.H, SIK, M.H yang diwakilkan Kabag Ops Polres Cirebon Kota KOMPOL INDARTO S.SOS., Ka Lahar BPBD Kab. Cirebon Sdr. ASUH., Kepala Dinas Kesehatan Kab. Cirebon, Eni Suhaeni dan Perwakilan dari Instansi terkait dilingkungan Pemkab. Cirebon.

Dijelaskan Kabag Ops Polres Cirebon Kota KOMPOL INDARTO S.SOS melalui Kasubbag Humas bahwa " Kegiatan evaluasi pada hari ini diganti dengan kegiatan Patroli memberikan himbauan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tempat yang disinggahi Makam Sunan Gunung Jati, Pasar Celancang, Pos Checkpoint Covid-19 Kedawung dan Hotel Apita". Jelasnya.

Yang mengikuti kegiatan Patroli memberikan himbauan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) rombongan dari Forkopimda Kab. Cirebon dan Instansi terkait dilingkungan Pemkab. Cirebon dengan Rute yang dilalui Start dari Rumah Dinas Bupati - Jl. Siliwangi - Jl. Sunan Gunung Jati - Jl. Pilang Raya - Jl. Tuparev - Jl. Kartini - kembali lagi ke Rumah Dinas Bupati. Tutup Iptu Ngatidja,SH.MH Kssubbag Humas Polres Cirebon kota.

(Mila)


JABARCENNA.COM | BANJAR - Berlokasi di Mapolres Banjar Jalan Siliwangi No 145, Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K.,M.H. pimpin peringatan hari ulang tahun Satuan Pengamanan (Satpam) dengan diikuti oleh Para Pejabat Utama (PJU) Polres Banjar, Perwakilan Pemkota Banjat, Pinca BRI Kota Banjar dan Para Personel Satpam se-Kota Banjar. Senin (25/1/2021).

Tema HUT Satpam ke 40 ini yakni Tingkatkan Profesionalisme dan Kompetensi Satuan Pengamanan Menjadi Profesi yang Membanggakan dan Bermartabat, dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. 

"Saya selaku Kapolres Banjar mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Satpam yang ke-40 kepada seluruh Personel Satpam dimana pun bertugas, dalam momentum ini kiranya dapat dijadikan sarana evaluasi terhadap eksistensi dan kinerja Satpam" Ucap Kapolres Banjar dalam sambutannya.

"Sebagai informasi Kapolri ke-8 yakni Jenderal Polisi (Purn) Prof. Dr. Awaludin Djamin, M.P.A. merupakan Bapak Satpam Indonesia, kita sama-sama doakan Semoga Almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT" kata Kapolres Banjar. 

Dalam sambutannya juga Kapolres Banjar mengimbau untuk tetap jaga kesehatan dalam situasi pandemi Covid-19 dan Satpam menjadi pelopor dan garda terdepan dalam memutus penyebaran covid-19 terhadap karyawan maupun masyarakat di lingkungan kerjanya, tingkatkan kesiapsiagaan terhadap gangguan keamanan di lingkungan kerjanya.

(Tema)


JABARCENNA.COM | CIREBON - Stiker bertuliskan 'Ayo Pakai Masker' dibagikan dan ditempel di beberapa kendaraan angkot yang berada di wilayah Cirebon oleh pihak Kepolisian.

Penempelan stiker tersebut dilakukan guna melaksanakan program PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dengan memberikan sosialisasi dengan menggunakan media stiker.

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP La Ode Habibi Ade Jama S.Ik.M.H saat dikonfirmasi pihaknya membenarkan adanya kegiatan pemasangan stiker, "ya, memang benar, kami dari sat lantas polres Cirebon kota mencoba untuk memberikan himbauan secara tidak langsung kepada masyarakat dengan menempelkan Stiker "AYO PAKAI MASKER" kepada kendaraan dalam hal ini khususnya kendaraan angkot, ucap AKP Habibi

Mengapa memilih kendaraan angkot,  ucapnya, "karena kendaraan angkot adalah paling banyak mengangkut orang dan tidak saling kenal, dengan membaca stiker yang kami pasang, diharapkan masyarakat akan sadar untuk menggunakan masker khususnya dan menjaga kesehatan diri pada umumnya". Ujar AKP Habibi

Dalam pelaksanaan kegiatan yang berlangsung di Jln. Siliwangi Kota Cirebon. Minggu (24/01/2021), dihadiri pula oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawa S.H, S.Ik, MH, Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP La Ode Habibi Ade Jama S.Ik.M.H, Kanit Dikyasa Polres Cirebon kota IPTU Zaitun, SH. dan Anggota Dikyasa Sat Lantas Polres Cirebon Kota.


(Mila)


JABARCENNA.COM | BANJAR - Memasuki hari ke-12 Peberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PSBB Proposional di Kota Banjar Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K.,M.H. dengan didampingi Kabagops Polres Banjar dengan diikuti oleh Personel Kodim 0613/Ciamis, Polres Banjar, Sat Pol PP, dan Dishub Kota Banjar melaksanakan patroli skala besar sampaikan sosialisasi PPKM kepada para pelaku usaha dan warga masyarakat. Jumat (22/1) Malam. 

Patroli yang diawali di Pendopo kota Banjar tersebut mengambil ke arah pasar dengan melawati jalan Hamara Effendi atau Kenanga kemudian perempatan Garuda kemudian menuju Jalan Kapten Jamhur sampai Ke GBI kemudian masuk Jalan Kantor Pos, lalu kembali ke Pendopo Kota Banjat. 

"Malam ini kami (petugas gabungan) kembali melaksanakan patroli skala besar menyampaikan imbauan dan teguran kepada warga masyarakat yang melanggar PPKM" ucap Kapolres Banjar di sela-sela kegiatan. 

Dalam perjalanan Patroli tersebut, Rombongan berhenti di setiap pertokoan yang masih beroperasi lebih dari pukul 19.00 Wib sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Banjar jam operasional pelaku usaha dibatasi sampai dengan pukul 19.00 Wib. 

Untuk Cafe, kedai kopi, Restoran, dan pedagang kaki lima dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wib dengan syarat tidak makan atau minum di tempat, namun take away atau dibungkus, sesuai dengan Instruksi ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Banjar nomor 80/Sek-STPC-19/I/2021 tanggal 19 Januari 2021.


(Tema)
Diberdayakan oleh Blogger.