JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya

Sekdes Sangkanherang, Soleman. foto : Ist
JABARCENNA.COM | KUNINGAN - Penyebaran Covid-19 yang masif menyebabkan korban jiwa dari hari ke hari terus meningkat. langkah pemerintah untuk menghentikan virus ini terus diupayakan. mulai dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan didukung maklumat Kapolri sebagai landasan hukumnya agar upaya pemerintah ini berhasil.

Pemerintah sendiri telah menetapkan pandemi Covid 19 sebagai bencana nasional dengan menerbitkan kepres no 11 tahun 2020 tentang penetapan keselamatan kesehatan masyarakat.

Triliun-an anggaran yang dikucurkan untuk mengatasi hal ini bahkan memotong dana anggaran dari berbagai sektor demi menghambat dan menanggulangi terdampak Covid 19 terus digelontorkan.

Dari pemerintah pusat sampai tingkat pemerintah daerah berjibaku bersama satgas covid untuk memutus mata rantai virus yang mematikan ini termasuk himbauan untuk meniadakan sementara kegiatan fisik di desa yang sifatnya menggunakan dana desa.

Namun, lain halnya dengan di Desa Sangkanerang Kecamatan Jalaksana, disaat pandemi Covid-19 di Kabupaten Kuningan semakin merebak, Desa ini  malah melakukan kegiatan pembangunan jalan usaha tani sepanjang 1700 meter dengan lebar 4 meter tersebut menggunakan anggaran dana desa yang ada.

Menurut keterangan Sekdes Sangkanerang, Soleman, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Dirinya mengungkapkan, kegiatan tersebut direncanakan dari tahun sebelumnya dan atas dasar keinginan warga, yang katanya akan demo ke kecamatan apabila jalan usaha tani tidak digarap segera, ujar juru tulis tersebut

Kami mencairkan dana desa sesuai ajuan dan mendapat rekomendasi dari camat, "yaitu  tadi salah satunya untuk fisik" kata Soleman saat ditemui, Kamis (30/04/20) di aula desa setempat.

Di lain tempat, dikatakan pengamat sosial Kabupaten Kuningan yang juga mantan ketua BEM Fakultas Hukum Uniku, Nacep Suryaman  ketika dimintai pendapat terkait kegiatan yang dilakukan oleh pihak Desa Sangkanherang dirinya ikut angkat bicara.

Menurut Nacep, kegiatan pembangunan fisik dimanapun tempatnya pada saat situasi pandemi virus covid-19 idealnya bisa ditangguhkan.

"Dikecualikan untuk program pembangunan fisik yang bersifat sangat emergency atau mendesak dibutuhkan masyarakat mungkin itu bisa dilakukan tapi tetap tidak mengesampingkan protokol covid-19,"pesannya.

Kritik dari saya,  semestinya pemerintah Kecamatan sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Daerah Kuningan memberikan arahan terhadap pemdes setempat untuk menunda kegiatan pembangunan yang sejatinya berpotensi menimbulkan kerumunan orang. kata Nacep melalui pesan Whatsapp

Lanjutnya, "Tindakan dan kebijakan pemerintah dari berbagai tingkatan seharusnya dapat sejalan dengan komitmen saat ini untuk lebih fokus terhadap antisipasi penyebaran virus Corona," tegasnya

Sebelumnya, Desa Sangkanerang pada tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan jalan usaha tani dengan anggaran yang tertera dalam laporan sebesar Rp 127,3 juta dengan panjang 300 meter dan lebar 4 meter.


 (Suradi )

JABARCENNA.COM | KUNINGAN,- Pemerintah Kabupaten Kuningan bersiap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu (6/5/2020) mendatang. Hal ini diungkapkan langsung Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH., MH usai mengikuti rapat koordinasi persiapan PSBB di seluruh Wilayah Jawa Barat bersama Gubernur dan seluruh Kepala Daerah melalui Video Conference, Rabu (29/4/2020).

Sebagaimana yang disampaikan Gubernur Jabar dalam Video Conference, bahwa ada dampak penurunan grafik kasus positif Covid-19 dengan diterapkannya PSBB di beberapa wilayah di Jawa Barat. "Kami setuju dengan arahan pak Gubernur untuk PSBB," ungkap Acep Purnama

Lanjutnya, saat ini Pemkab Kuningan tengah mempersiapkan segala halnya, termasuk mengkaji dan menyiapkan sumber daya manusia dan sosialisasi.

Disampaikannya pula, sampai dengan saat ini, Pemkab Kuningan telah menerapkan Karantina Wilayah Parsial (KWP) dalam lingkup yang luas. Sehingga dengan diterapkannya PSBB tidak akan terlalu kesulitan, karena telah diawali dengan KWP.

"Tapi Gubernur mengusulkan dan menghendaki seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk menerapkan PSBB karena terbukti efektif. Seminggu ini sosialiasi dan Rabu depan mulai PSBB terutama di beberapa kecamatan padat dan ramai terutama yang ada pasarnya. Dan kami pun memperlakukannya akan sangat hati-hati termasuk bagaimana pasar ini bisa buka dalam kondisi PSBB, akan kami kaji itu,” ujarnya.

Ia mengaku, PSBB ini memang perlu diterapkan di Kabupaten Kuningan, dikarenakan Kuningan merupakan daerah dengan masyarakat urban yang cukup banyak. dimana masyarakatnya banyak merantau di kota-kota besar yang merupakan zona merah Covid-19 seperti Jakarta, Bandung, dan Bekasi.

"Alhamdulillah, kalau sekarang diberlakukan PSBB berarti kami tidak ada khawatir lagi, tidak usah capek-capek menerapkan check point di 6 titik. Dimana besok Cirebon PSBB, Majalengka juga, sehingga yang mudik dari arah manapun sudah terdeteksi diwilayah yang dilewati,” tuturnya.

Terkait dengan akan diberlakukannya PSBB di Kabupaten Kuningan, dikatakan Bupati, hal yang harus mendapat perhatian utama adalah ketersediaan bahan pangan untuk masyarakat. Untuk itu Bupati meminta para distributor dan agen untuk tidak berhenti mendistribusikan berbagai macam kebutuhan pokok masyarakat.

“Bila perlu para distributor yang mau mendistribusikan bahan kebutuhan pokok, saya siapkan pengawalan dari Dishub, Pol PP, TNI dan Polri, untuk mengawalnya sampai ke tingkat desa. Karena ini kami lakukan semata-mata untuk kebaikan kita semua,” pungkasnya.

.Iwan

Ilustrasi, foto: pmjnews
JABARCENNA.COM | KUNINGAN - Adanya pernyataan beberapa pejabat terkait bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid 19 diberbagai media membuat kebingungan pemerintahan tingkat bawah mulai dari tingkat desa kelurahan sampai RT dan RW.

Usulan data penerima bantuan yang disodorkan RT ,RW ternyata tidak sesuai dengan data pemerintah yang mendapat bantuan,hal inilah yang menjadi pemicu kegaduhan sehingga pemerintah mengambil regulasi yang pragmatis

Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Kuningan Jawa Barat menilai regulasi (peraturan) Pemerintah tidak bersifat praktis.

Sorotan tersebut disuarakan Kepala Desa di Kabupaten berjuluk Kota Kuda ini, menyikapi situasi menjelang turunnya berbagai bantuan pemerintah bagi masyarakat desa yang terdampak pandemi virus covid-19.

Kepala Desa Walaharcageur, Agus Sudianto saat dihubungi wartawan media ini pada Minggu (26/04/2020) sore mengatakan regulasi pemerintah terkait sejumlah bantuan yang akan diterima masyarakat dirasakan tidak simple (praktis).

Menurut Agus, dalam kebijakan penyaluran bantuan sebaiknya pemerintah pusat maupun provinsi memberikan keleluasaan terhadap pemerintah desa masing-masing.

"Kami lebih mengetahui kondisi dan keadaan masyarakat orang demi orang, keluarga demi keluarga sehingga akan lebih tepat menyalurkan bantuan ini,"terangnya.

Dijelaskan Agus, Pemerintah Desa saat ini betul-betul tengah dihadapkan pada situasi yang sangat sulit untuk mengambil langkah agar dapat berlaku adil terhadap masyarakat.

"Pemerintah mengeluarkan juklak dan juknis untuk mengendalikan bantuan ini membuat kami terkadang semakin dilematis, apalagi ditengah sistem pendataan ulang yang masih jauh dari kata sempurna,"tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Margamukti, Jumhadi menuturkan keinginannya agar bantuan bagi masyarakat yang terkena dampak Corona ini disalurkan secara merata ke seluruh masyarakat.

"Sebab semua warga terkena dampak lebih baik disalurkan secara merata biar tidak ada kecemburuan sosial,"pintanya.

Saat ini lanjut Jumhadi, Pemerintah Desa sedang dituntut berfikir keras seperti apa kebijakan yang akan ditempuh supaya tujuan pemerintah peduli terhadap masyarakat dilapangan tidak menuai konflik.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Pajawan Lor, Yaser Munawar. Dia sependapat jika bantuan dari pemerintah baik itu yang berjenis BLT dari Pemerintah Pusat maupun Bansos dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat disalurkan secara merata.

"Warga yang awalnya memiliki kegiatan usaha rutin juga pada masa virus Corona ini semua seperti lumpuh sehingga layak diberi bantuan,"tegasnya.

Terpisah, Kepala Desa Cihanjaro, Asep Bambang mengungkapkan pihaknya tidak sependapat jika untuk program BLT menerapkan prosentase dari besarnya dana desa (DD).

"Kriteria yang diatur dalam Perbup pasal 6 itu sebaiknya dirubah, langsung warga terdampak covid-19 dan tidak perlu menggunakan lagi rekening,"pungkasnya.


(Suradi )

Foto | Humas PMJ
JABARCENNA.COM | JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus penipuan dengan modus tukar kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan, delapan pelaku melakukan aksinya dengan cara mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi.

Delapan pelaku yang berhasil diringkus yakni berinisial D, K , B, I, IM, RA, FT, dan ATE. "Satu lagi masih DPO inisialnya adalah R," ujar Yusri dalam konferensi pers, Selasa (28/4/2020).

Menurut dia, para pelaku biasanya melancarkan aksinya di seluruh mesin ATM yang berada di SPBU dan minimarket di wilayah Jabodetabek.

Modus para pelaku adalah mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi. Saat korban memasukan kartunya akan terkendala, dan kartu ATM tidak bisa keluar.

Setelah itu, para pelaku akan berpura- pura ingin membantu atau menolong korban. Saat korban lengah, pelaku pun menukarnya dengan kartu ATM yang palsu.

"Jadi ada spesialisnya masing- masing. Ada yang spesialis mengintip nomor PIN korban," kata dia.

Menurut dia, para pelaku mempunyai peran masing- masing, mulai dari yang mengganjal, menolong, mengintip PIN hingga yang mengalihkan.

Petugas telah menerima tiga laporan dari para korbanya. Dalam tiga kali aksinya, komplotan Lampung ini berhasil menguras rekening korbannya hingga Rp150 juta rupiah.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun penjara.




.InfoPublik/IY
Diberdayakan oleh Blogger.