JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya

JABARCENNA.COM | BANJAR - Guna mengantisifasi penyebaran virus corona anggota DPRD Kota Banjar beserta Pemuda Pancasila laksanakan penyemprotan Disinfektan cairan anti virus ke rumah-rumah yang berada di lingkungan Jelat, Banjar.

Penyemprotan tersebut dilakukan di 3 RW diantaranya Rw, 01, 02, 03 di lingkungan Jelat. hal tersebut dilakukan bersama pula Biker Subuhan.

Dikatakan H. Dian Sardian selaku anggota dewan Kota Banjar mengatakan, kita lakukan penyemprotan dari mulai jam 09.00 Wib, dan kita semprotan cairan disinfektan tersebut ke 3 RW, masih ada 2 RW lagi yang belum di semprot yaitu Rw.03 dan 05. Ungkapnya, Minggu (22/3/2020).

Anggota dewan tersebut terjun langsung kelapangan sampai dengan selesai. warga masyarakat sangat antusias dengan di adakannya penyemprotan Disinfektan anti Virus Corona atau Covid -19.

Penyemprotan tersebut dilakukan dimalam hari juga, guna melakukan penyemprotan disinfektan dilingkungan Jelat blok I Rw.04 Rt.02 Kelurahan Pataruman.

Di sela-sela dalam melaksanakan penyemprotan Disinfektan selaku Ketua Rw.04 mengatakan kepada media, Saya Selaku Ketua RW 04 lingkungan jelat kel. Pataruman sangat senang sekali dengan adanya penyemprotan Desinfektan tentunya hal ini sangat bermanfa'at bagi warga saya, dan Berharap semoga saja warga kami di jauhkan dari Penyakit Virus Corona, ucapnya.

Dia menambahkan saya ucapkan banyak Terima kasih kepada Bapak H. Dian Sardiana selaku anggota DPRD Kota Banjar dan warga yang ikut berpartisipasi dalam melakukan upaya pencegahan Virus Corona yang sedang mewabah pada umat di dunia. Semoga yaang beliau berikan menjadi berkah untuk kita semua. Aamiin yarobal Alamin.ungkap Ketua Rw 04.

.Tema

JABARCENNA.COM | KUNINGAN - Ditengah kewaspadaan menghadapi pendemi Covid-19, Polres Banjar melalui Bhabinkamtibmas dibantu Babinsa dan Perangkat Desa tetap melaksanakan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di setiap desa binaannya masing-masing. Salah satunya dengan mensosialisasikan informasi mengenai Surat Edaran Walikota No.443/591/Dinkes/III/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Coran Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjar.

Surat Edaran Walikota Banjar disosialisasikan oleh para personel Bhabinkamtibmas Polres Banjar kepada para Ketua Rukun Tetangga disetiap desa binaannya. Sehingga masyarakat dapat memahami dengan keadaan yang saat ini terjadi, namun tidak menimbulkan kepanikan yang berlebihan di masyarakat.

"Dalam suasana kewaspadaan kita untuk mencegah penyebaran Covid-19, para personel kami di lapangan masih bekerja melaksanakan tugas untuk menyampaikan himbauan Kamtibmas, serta Surat Edaran Walikota tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Banjar," ujar Kapolres Banjar Ajun Komisaris Besar Polisi Yulian Perdana, S.I.K., melalui Paur Subbag Humas Polres Banjar, Bripka Shandi Rona, Sabtu (21 Maret 2020).

Selain itu, lanjut dia, menyikapi hal tersebut sejak jauh hari Kepolisian Republik Indonesia baik di Pusat maupun tingkat Polda serta jajaran Polres terus melakukan berbagai upaya dalam mencegah dan menangani penyebaran Covid-19. Untuk Polres Banjar, pihaknya menerjunkan para Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat membuat tim satgas corona di tingkat RT. 

"Tim Satgas Corona tingkat RT ini beriisikan para relawan-relawan dilingkungan tingkatan RT. Dimana tugasnya itu, diantaranya aktif sosialisasi dan edukasi, membatasi kegiatan warga yang bersifat masal, monitoring kondisi warga, mengelola sistem informasi/Wa grup informasi warga, mengadakan iuran kas Rt untuk kegiatan tim siaga dan bantu warga yang membutuhkan, dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Walikota Banjar," tuturnya.

Tentunya itu semua sesuai dengan instruksi pemerintah Kota Banjar melalui Surat Edaran yang telah dikeluarkan. Salah satunya tentang melakukan social distancing atau menjaga jarak adalah salah satu cara mengurangi dampak penyebaran virus corona. 

"Pemerintah meminta masyarakat untuk secara sungguh-sungguh melakukan isolasi mandiri, dengan cara tetap tinggal di rumah dan konsisten melaksanakan social distancing," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Surat Edaran Walikota yang telah diterbitkan per tanggal 16 Maret 2020 itu mencakup 13 poin tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Banjar. Surat edaran ini pun berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kedepan.

.Tema

Kasi SDM Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VII Cirebon, Maskud, saat poto bersama wartawan-
JABARCENNA.COM | KUNINGAN - Salah satu penambangan pasir yang berada di Desa Cibulan Kecamatan Cidahu yang diketahui milik PT. Bhineka Bumi Persada kini terancam ditutup.

Adanya hal tersebut dikarenakan proses penambangan yang dilakukan oleh pihak PT. Bhineka Bumi Persada diduga dalam proses tenaga KTT (Kepala Teknik Tambang.red) itu tidak ada.

Menyikapi hal tersebut, Jabarcenna.com mencoba mengkonfirmasi pengelola galian pasir yang berada di wilayah Cibulan tersebut. 

Pengelola galian pasir, Fajar saat dikonfirmasi
Dikatakan, Fajar, selaku pengelola galian pasir mengatakan, Dulu kita memakai tenaga KTT atas nama pak Satip Riyadi, namun sejak 20 Desember 2019 lalu, dia sudah mengundurkan diri, kata Fajar, Rabu (18/03/2020).

Sejak pengunduran diri yang bersangkutan, untuk saat ini peran KTT sementara dipercayakan terhadap Rudi pegawainya di lapangan.

Hal itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VII Cirebon sebagai kepanjangan tangan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, terang Fajar yang diiyakan pula oleh Rudi

"Pak Rudi merupakan orang lama yang memiliki pengetahuan dan pengalaman dibidang teknik penambangan sehingga dinilai mampu berperan sebagai KTT sebelum posisi Pak Satip nanti digantikan,"terang Fajar.

"Memang untuk proses administrasi pelaporan kita masih memakai nama pak Satip" ucap Fajar 

Berhubung pak Satip tidak ada kejelasan jadi saya memakai tenaga KTT yaitu pak Rudi, terangnya

Keberadaan KTT yang bertugas di lokasi-lokasi pasir di Kabupaten Kuningan nampaknya perlu juga ditinjau ulang, ujar Fajar

"Hampir semua KTT yang berperan dilokasi tambang pasir di Kabupaten Kuningan ini tidak berlatar belakang pendidikan teknik tambang, melainkan hanya berbekal pengalaman bekerja di lokasi pasir,"ungkap Pengusaha Muda asal Bogor ini.

Fajar berpendapat, idealnya seorang KTT haruslah memiliki kecakapan pendidikan dari Sarjana Teknik Tambang sehingga memiliki kemampuan dasar yang mempuni.

Hal lain yang sempat Dia singgung, keberadaan wadah para pengusaha pasir yang terhimpun melalui Asosiasi Pengusaha Tambang (Apeta) menurutnya berjalan tanpa memiliki konsep organisasi yang jelas.

Sehubungan hal tersebut, dirinya sejak Nopember 2019 sudah tidak lagi bergabung menginduk dengan Apeta ini.

Secara terpisah, salah seorang Pengusaha Tambang Pasir di wilayah Kuningan timur, H. Dudi Bahrudin saat dihubungi melalui telepon selulernya pada Kamis (19/03/2020) siang menjelaskan paguyuban Apeta beberapa tahun kebelakang sudah tidak ada dan telah dibekukan. 

"Dulu pada saat Apeta berdiri diilhami pemikiran bersama seluruh pengusaha pasir agar kegiatan usaha yang dijalankan menjadi satu kesatuan langkah menuju tegaknya komitmen dan tanggung jawab terhadap seluruh ketentuan yang dikeluarkan pemerintah,"terang Pengusaha Pasir Tenjo Laut ini.

Setelah beberapa tahun paguyuban Apeta tidak ada lanjut Dudi, Kami hanya meneruskan kegiatan silaturahmi dan tetap saling berkoordinasi.

"Pada prinsipnya meskipun Apeta sudah tidak ada namun para pengusaha pasir memiliki satu kesamaan tujuan bagaimana berperan menjaga keberlangsungan pembangunan daerah melalui sektor kegiatan usaha tambang pasir ini,"pungkas Dudi.

Dilain tempat, guna menyikapi permasalahan tersebut, Pihak Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VII Cirebon, Maskud selaku Kasi SDM, saat di temui di ruangannya, Jumat (20/3) mengatakan, KTT itu sangat dibutuhkan dalam proses penambangan karena dalam proses legalitas penambangan itu selain Ijin Usaha Penambangan (IUP) harus ada KTT juga, kata Maskud

"Kalau mengacu kepada aturan, bila dari salah satunya tidak ada itu jelas melanggar aturan dan konsekwensinya harus tutup operasi penambangannya" katanya

Terkait masalah penambang Bhineka yang tidak mempunyai tenaga ahli tehnik (KTT) untuk sementara itu harus diberhentikan dulu operasionalnya kalau mengacu kepada aturan. 

Kemungkinan kita akan kroscek kelapangan dan memanggil penambang tersebut untuk dimintai keterangan sejauh mana permasalahan tersebut, sebenarnya kalau untuk lebih tahu teknisnya ada di pak Heru selaku stap saya yang mengurusi KTT tersebut karena dia khusus Analis namun posisinya sekarang pak Heru lagi libur kerja. Demikian dikatakan Maskud.


(Suradi )

JABARCENNA.COM | PANGANDARAN - Bati Bung Koramil 1318 / Kecamatan Mangunjaya Padaherang Pelda Jambari bekerja sama dengan PKM Mangunjaya dan Aparatur Desa Kertajaya melaksanakan kegiatan pemberantasan nyamuk DBD dengan cara menyemprotkan Foging ke beberapa rumah warga, Kamis (19/3/2020).

Penyemprotan Fogging tersebut dilaksanakan di Dusun Bojong Genteng Rt.10 Rw.05 Kecamatan Mangunjaya.

Kepala Desa Bojong Genteng Ahmad Muhfidun mengatakan,  kami mengucapkan terimakasih sekali, karena dengan adanya kegiatan fogging yang bekerjasama dengan Koramil 1318, kepada Pelda Jambari dan PKM Mangunjaya yang mana telah melaksanakan fogging ini akan bermanfaat bagi masyarakat sehingga masyarakat tidak terjangkit DBD, ucapnya

Masyarakat Dusun Bojong Genteng mengapresiasi penuh dengan adanya penyemprotan fogging tersebut, dan dikatakan warga, "terima kasih banyak kepada Aparatur Desa dan Koramil 1318 yang telah mencegah terjangkitnya DBD di Dusun Bojong Genteng dengan menyemprotkan Fogging ketiap-tiap rumah". Seru warga


.Tema
Diberdayakan oleh Blogger.