JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya

JabarCeNNa.com, Ciamis - Menjaga kelestarian alam merupakan kewajiban kita semua, oleh karena itu, Perum Perhutani KPH Ciamis, BKPH Banjar Selatan, bersama Tagana Kabupaten Ciamis, serta Muspika Kecamatan Pamarican, Banjarsari, dan Banjaranyar, mengadakan kegiatan "Gerakan Tanam Pohon".

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Area Hutan Gunung Geger Bentang, Petak 85a, Blok TPK Cikotok, Dusun Kertaharja, Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (16/01/2020). 

Hadir dalam kegiatan tersebut, ADM Perum Perhutani KPH Ciamis, Jerry P Nugroho, yang diwakili oleh Kepala Seksi Keuangan, SDM, dan Umum, Jono, Asper BKPH Banjar Selatan, Amar Sukmara, KRPH Banjarsari, Ayep Supriatna, KRPH Banjar, Herianto, KRPH Cicapar, Mulyadi, KRPH Pamarican, Supri, Ketua FK Tagana Kabupaten Ciamis, Ade Waluya, Danramil 1316/Pamarican, Kapten Inf., Diding, yang diwakili Serma Marsusah, Camat Pamarican Drs. Totong Herdiawan, Muspika Kecamatan Pamarican Banjarsari, Banjaranyar, dan tamu undangan lainnya. 

Administratur Perum Perhutani KPH Ciamis, Jerry P Nugroho, melalui Asper BKPH Banjar Selatan, Amar Sukmara, mengungkapkan bahwa kegiatan "Gerakan Tanam Pohon" tersebut melibatkan unsur TNI, Polri, Muspika Kecamatan Pamarican, Banjarsari, Banjaranyar, FK Tagana Kabupaten Ciamis, Perhutani, Relawan, dan seluruh element masyarakat. 

“Kegiatan gebyar Gerakan Tanam Pohon tersebut, dilaksakana di petak 85a area Hutan Gunung Geger Bentang, dengan luar wilayah sekitar 6,15 Hektar, dengan jenis pohon yang ditanam berupa bibit tanaman jati sebanyak 5.461 pohon, dan pohon kosambi sebanyak 1.371 pohon", jelasnya 

Lanjut Amar, adapun tujuan dari kegiatan Gerakan Tanam Pohon ini, adalah untuk menjaga kelestarian alam, dan sumber mata air. 

Amar, menambahkan kegiatan ini juga sebagai salah satu upaya konservasi untuk pencegahan dini bencana alam dalam jangka panjang, serta kesiapsiagaan, agar bencana kekeringan, dan tanah longsor dapat dicegah. 

Terpisah, Camat Pamarican, Drs. Totong Herdiawan, dirinya sangat mengapresiasi terselenggaranya kegiatan Gerakan Tanam Pohon ini. 

Lanjut Totong, kegiatan ini selain sebagai ajang silaturahmi antara Muspika Kecamatan Pamarican, dengan pihak Perum Perhutani KPH Ciamis, juga sebagai bentuk sinergitas yang selama ini terjalin dengan baik. 

"Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan Gerakan Tanam Pohon ini, ada nilai manfaat yang dapat dirasakan oleh warga masyarakat, diwilayah Kecamatan Pamarican", harapnya.

.Tema

JabarCeNNa.com, Banjar - Kepolisian Resor Banjar bersama dengan sejumlah Perbankan yang ada di Kota Banjar melakukan kegiatan penandatanganan kesepakatan pengamanan dan pengawalan bersama perbankan wilayah Banjar dengan Polres Banjar, Kamis, ( 16/1/2020 )

Kegiatan MOU bersama Perbangkan tersebut dilaksanakan di Aula Sanika Satyawadha Mapolres Banjar dan dihadiri oleh Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana, SIK bersama Waka Polres Banjar Kompol Drs Ade Najmulloh bersama para PJU Polres Banjar

Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh pimpinan masing-masing bank diantaranya Bank BRI Cabang Banjar, Bank BJB, Bank Mandiri Cabang Banjar, Bank BCA Banjar, Bank BNI Kota Banjar dan beberapa Perbangkan lainnya yang ada di Kota Banjar

Dalam sambutannya, Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana, SIK mengatakan, bahwa kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama perbankan ini sebagai tindak lanjut kerjasama Polri dengan perbankan guna antisipasi tindak kriminal seperti aksi perampokan dan pencurian kepada para nasabah atau masyarakat ketika selesai melakukan transaksi di bank.

"Dengan adanya MOU ini kedepannya pengamanan Obvit Polres Banjar tentunya bisa lebih maximal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.”ujarnya

Selain itu pihaknya juga menambahkan bahwa kesepakatan yang diinisiasi bersama tersebut mempunyai arti penting dalam menjaga keamanan perbankan sebagai leading sector ekonomi harus melayani masyarakat dibidang keuangan

"Polri sendiri harus menjaga keamanan dengan melakukan pengamanan dan pengawalan sehingga tugas-tugas perbankan dapat berjalan dengan lancar dan aman"pungkasnya.

.Tema

JabarCeNNa.com, Sukabumi - Guna meningkatkan pengembangan mutu produk Mochi yang berada di Desa Sukajaya Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, Bumdes Desa Sukaraja ikuti bimtek pembuatan inovasi Mochi.

Acara pelatihan dan bimtek yang diadakan di Aula BUMDES Desa Sukajaya, Rabu (15/1/2020) yang di ikuti sebanyak 30 peserta tersebut langsung menghadirkan narasumber dari pihak Dinas Kesehatan dan Perwakilan dari Kemendes 

Ketua BUMDES Desa Sukajaya Ati Nurhayati Mengatakan, "Kegiatan hari ini  adalah pelatihan untuk standarisasi product bermutu. Kemarin kita sudah melaksanakan bimtek dari segi pengembangannya seperti halnya dalam pelatihan industri dari produk Besek yang terbuat dari bambu" kata Ati

Kita tidak hanya disitu saja dalam melakukan pelatihan. seperti halnya sekarang, kata Ati, "kita kembangkan dari segi inovasinya juga dari produk Mochi tersebut" ujarnya

Dalam pengolahan mochi sendiri, yang mana bahan-bahan yang diperlukan seperti lemon, gula dan telor dan kita kolaborasi juga dengan program desa Gegerbitung. "Alhamdulillah ada beberapa perusahaan yang sudah MOU dengan kita untuk dikerajinan besek mochinya" ungkap Ati

Desa Sukajaya sebagai sentral mayoritas pengrajin besek mochi. namun, kenapa tidak kita mencoba inovasi baru dalam membuat mochi sebagaimana mochi yang akan di inovasikan dengan varian rasa seperti rasa melon dan nanas. Dan insayaallah kedepan juga kita akan menghadirkan otpteker-otpteker  dari Bakat Jaya, Tuturnya

Ati berharap kedepan Bumdes Desa Sukajaya bisa lebih bermanfaat untuk masyarakat desa dan perputaran uang bisa dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat Desa.


.Suhendi/Erik S

JabarCeNNa.com, Jakarta– Polisi berhasil menangkap Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41), 2 orang yang mengaku sebagai Raja – Ratu Permaisuri Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah. Keduanya akan dijerat hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 14 UU RI No. 1 tahun 1946. Keduanya dianggap telah menyiarkan atau memberitakan berita bohong dengan sengaja yang membuat keonaran di muka umum.

“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Kombes Iskandar, Selasa (14/1/2020).

Toto dan Fanni diamankan sekitar pukul 18.00 Wib, Selasa (14/1). Keduanya langsung dibawa ke Polres Purworejo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun penangkapan ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku diantaranya KTP pelaku dan dokumen palsu kartu – kartu yang di cetak oleh pelaku untuk perekrutan anggota keraton Agung sejagat.


.ER
Diberdayakan oleh Blogger.