Kemenag Kuningan Rekrut Penyuluh Agama Islam Non PNS
JabarCeNNa.com, Kuningan - Kementerian Agama Kabupaten Kuningan membuka rekrutmen calon penyuluh Agama Islam non PNS periode 2020-2024.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kuningan, H. Ahmad Fauzi, S.Ag., M.Si., ditemui diruang kerjanya, Jumat (15/11/2019) mengatakan, Perekrutan tenaga PAI Non PNS ini menindaklanjuti Keputusan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 927 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi, Seleksi dan Penetapan jumlah Penyuluh Agama Islam non PNS tahun 2019.
Perekrutan PAI Non PNS ini di buka pada tanggal 1 November dan masa waktu penutupan pendaftaran tanggal 29 November 2019, calon peserta minimal berusia 22 tahun dan maksimal 60 tahun dengan ketentuan peserta memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili, pendidikan Sarjana (S1) keagamaan dan sederajat, dapat menerima peserta berpendidikan SMA sederajat namun diketahui kiprah dan pengabdianya di tengah masyarakat sebagai penggiat keagamaan yang dikuatkan oleh rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kuningan atau Kelompok Kerja Penyuluh Agama Kabupaten Kuningan dan memiliki surat keterangan dalam keadaan sehat, ucapnya
Menurut Ahmad, Dalam peraturan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 927 tahun 2019 menetapkan, perekrutan menggunakan dua tahap yaitu diawali dengan proses evaluasi kinerja penyuluh non PNS periode sebelumnya dan seleksi bagi calon penyuluh baru.
Tahap evaluasi kinerja PAI Non PNS periode sebelumnya untuk Kabupaten Kuningan sendiri sudah dilakukan pada tanggal (13/11) kemarin. Selanjutnya, peserta yang lulus tahap evaluasi dengan total nilai evaluasi akhir kinerja di angka minimal 56 berhak mengikuti tes tulis wawasan kebangsaan pada tanggal 20 November, kata Ahmad Fauzi
Lanjutnya, Peserta yang tidak lulus Evaluasi maupun tes tulis Wawasan Kebangsaan diperbolehkan mengikuti seleksi umum periode 2020-2024 pada 6 Desember 2019 dan seleksi umum ini juga berlaku bagi peserta yang baru.
"Jumlah kuota sendiri tidak ada perubahan tetap 259, jadi ketika nanti hasil dari jumlah peserta yang lolos evaluasi dan tes tulis wawasan kebangsaan tersebut sudah tercatat datanya, maka kekurangan kekosongan kuota yang di butuhkan akan terlihat. Nah, kuota kosong inilah yang akan diperebutkan bagi calon penyuluh baru" ucapnya
Untuk pendaftaran dapat langsung mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan dengan membawa berkas. Berkas yang dinyatakan valid dapat mengikuti tes seleksi tertulis pada 6 Desember 2019. pungkasnya
.iwan