JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya

JabarCeNNa.com, Kuningan - Dua orang pencuri spesialis kabel udara dibekuk jajaran Satreskrim Polres Kuningan.

Mereka adalah DM (39 tahun) dan YA (22 tahun), warga Dusun Kliwon, Desa Kalapagunung, Kecamatan Karamatmulya, Kabupaten Kuningan. 

Kabel sepanjang kurang lebih 200 meter dengan kapasitas 100 pair milik PT Telkom yang dicuri dengan cara memotong kabel yang terpasang pada tiang telepon menggunakan gergaji tersebut kini harus menanggung hidup di balik jeruji.

Dikatakan Kapolres Kuningan, AKBP Iman Setiawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Reza Fahlevi, pelaku ditangkap karena adanya pengungkapan kasus pencurian dan pemberatan berdasar Laporan Polisi Nomor LP/B-286/IX/2019/JBR/RES KNG tertanggal 24 september 2019, dengan pelapor bernama Dudy Rodiansyah, karyawan PT Telkom, warga Bandung.

Atas pelaporan tersebut kami menginvestigasi dan akhirnya mendapatkan kedua pelaku tersebut dan kami amankan."ucap Reza Kamis, (10/10/2019) dalam gelaran pers nya

Modus operandi pelaku seperti layaknya pegawai Telkom karena saat aksinya mereka memakai pakaian Telkom. Hal itu dilakukan agar warga sekitar kejadian yang melihat tidak menaruh curiga dan menganggap mereka sedang bekerja,"terangnya

Saat mengeksekusi Kabel Udara tersebut, pelaku memanjat tiang lalu memotong menjadi beberapa bagian dan menggulungnya menjadi tujuh bagian lalu diletakan di pinggir jalan dan dibawa menggunakan kendaran bermotor."papar Reza

Akibat perbuatan kedua tersangka, PT Telkom mengalami kerugian dengan nilai taksiran sebesar Rp 30 Juta.

Dan barang bukti berupa 7 gulung Kabel Udara (KU) Kapasitas 100 Pair sepanjang 200 meter, tas warna cokelat muda, gergaji besi, tang potong, pisau cutter, 2 unit HP merk Nokia dan OPPO, baju kemeja putih bertuliskan Indihome Fiber, topi loreng hitam putih, 1 gulung tali rafia, 1 unit sepeda motor.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


.Iwan

JabarCeNNa.com, Kuningan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Dalam konfrensi pers jajaran Polres Kuningan, Kamis (10/10/2019), Kapolres Kuningan, AKBP Iman Setiawan, melalui Wakapolres, Kompol Hilman Muslim, mengungkapkan, ada tiga pelaku yang kita amankan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Ketiga orang tersebut berinisial SA (19 tahun), AS (17 Tahun) dan SS (19 tahun).

Diamankannya ketiga pelaku tersebut sesuai dengan adanya laporan dari beberapa korban yang melaporkan.

Dari beberapa korban tersebut diantaranya, Sutrisno (48 tahun), warga Desa Wanasaraya, Pendi (35 tahun), warga Desa Karangkamulyan dan Toto Juanto (37 tahun), warga Desa Taraju."ungkap Kompol Hilman

Dalam melancarkan aksinya para pelaku membagi tugas masing-masing dan waktu yang biasa laksanakan pada dini hari menjelang Subuh, sekira pukul 02:00 WIB hingga 05:00 WIB. Dan para pelaku melancarkan aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sudah di 14 tempat kejadian perkara.

Dari para pelaku, Kepolisian Resor Kuningan mengamankan barang bukti terdiri dari 7 kendaraan sepeda motor, 1 plat nomor polisi, 2 kunci kontak kendaraan, 1 kunci pas, dan tiga buah handphone, " jelas Wakapolres.

Sebelumnya, Pengungkapan perkara ini berdasarkan pada Laporan Polisi dari 3 Polsek, yakni Polsek Garawangi, Polsek Cidahu dan Polsek Ciawigebang. 

Kepada para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7(tujuh) tahun penjara."pungkasnya


.Iwan

JabarCeNNa.com, Kuningan - Dalam gelaran konferensi pers pihak Kepolisian Polres Kuningan, Kamis (10/10/2019), Kepolisian Resor (Polres) Kuningan belum bisa menyimpulkan penyebab kematian korban R. Iwan Arusdiawan (Lurah) meskipun pihak kepolisian telah memeriksa saksi dan melakukan olah TKP di hotel tempat tewasnya sang lurah tersebut.

Kepala Satuan Resersa Kriminal Polres Kuningan AKP Reza Pahlevi, mengatakan, bahwa samapai saat ini kita masih mencari tahu penyebab kematian korban dengan menyelidiki sejumlah petunjuk yang didapat dari pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang ada.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan keluarga, baik itu anak, istri, kakak, bahwa korban ini memiliki riwayat sakit jantung, juga dalam tahap terapi obat khusus, memang rutin." Kata AKP Reza kepada awak media

Lanjut Reza, dari hasil visum yang dilakukan pihak RSUD 45 Kuningan dan Polres Kuningan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Hanya saja dari mulut korban ditemukan jejak cairan berwarna kecoklatan dan diduga merupakan darah yang sudah mengering. Karena sudah terlalu lama sehingga banyak serangga-serangga mengkontaminasi darah kering tersebut.

Memang kita temukan serangga sudah mengerumuti jejak darah tersebut yang mana serangga-serangga tersebut menggerubungi jenasah di posisi bagian pipi dan leher"ungkapnya

Seperti apa yang di kabarkan terhadap jenasah tersebut yang mana adanya luka-luka pada bagian tubuh jenasah memang pada dasarnya ada. namun dari hasil visum luar yang dilakukan pihak rumah sakit bahwa itu bekas gerumutan serangga, dan saat pembersihan tubuh jenasah itu kan ada bercak darah yang sudah mengering sehingga saat di bersihkan posisi kulit jenasah terlihat ada luka seperti dibagian leher dan pipi jenasah. Dan untuk luka di bagian kemaluan tersebut, saya mengingatkan berdasarkan pengalaman selama bertugas "jika satu jasad meninggal lebih dari 8 jam maka setiap rongga yang ada di beberapa bagian tubuh itu akan mengeluarkan cairan itu disebabkan karena reaksi kimia di dalam tubuh"jelasnya

Sejauh ini kita masih terus pendalaman meskipun pihak keluarga menolak untuk dilakukannya otopsi. Dan kita akan melakukan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan hasil visum luar dan data-data atau pemanggilan saksi-saksi yang ada kita lakukan sambil berjalannya waktu karena kita tidak bila langsung atau cepat dalam menyimpulkan penyebab kematian korban karena pihak keluarga bersikukuh tidak ingin dilakukan otopsi."demikian dikatakan Reza.


.Iwan

JabarCeNNa.com, Sukabumi - Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami memberikan secara langsung Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pantai Palangpang Geopark, Selasa (8/10).

Kepala Desa Ciwaru, Taufik menyampaikan bahwa pembagian sertifikat PTSL setelah proses kurun waktu kurang lebih 7 bulan dari mulai proses pendaftaran, pendataan sampai pengukuran. "Yang mendaftarkan di program PTSL ini hannya ada 1916 sertifikat. Untuk pembagiannyapun itu untuk Desa Ciwaru sebanyak 300 sertifikat dan Desa Girimukti sebanyak 100 sertifikat, jadi total yang dibagikan sebanyak 400 sertifikat" jelasnya.

Hal senada disampaikan juga oleh Kepala BPN Kabupaten Sukabumi, Achdiar P. Asmara "Pada tahun ini peruntukkan sertifikat untuk Desa Ciwaru Sebanyak 1916 sertifikat dan Giri Mukti kurang lebih 2900 sertifikat mudah mudahan dalam waktu secepatnya bisa diselesaikan." Achdiar menambahkan sertifikat itu menjadi kepastian hak untuk tanahnya, dan menunjang arahan arahan dari dinas terkait untuk mengarahkan prosesnya.

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menambahkan pengembangan kawasan geopark harus jelas secara administrasi termasuk penataan ruangnya. Penataan ruang dikawasan geopark membutuhkan dukungan bapak /ibu supaya tertata secara baik, tentunya kebijakan Pemerintah akan memprioritaskan terutama dalam penataan pertanahan dan penataan ruang geopark."katanya

Pemerintah sudah memberikan ruang kepada masyarakat mendapatkan hak kepemilikan tanah, dan menjadi pendukung untuk kemajuan daerah, namun fungsi sawah dikawasan Geopark harus bisa menunjang edukasi budaya.

"Kita akan dorong para wisatawan mancanegara untuk masuk kewilayah geopark dan melakukan edukasi tentang penanaman padi diwilayah ini dengan cara membajak sawah tidak menggunakan mesin traktor tetapi menggunakan hewan kerbau, sehingga menarik wisatawan untuk datang, ide kreatifitas bapak/ibu ketika punya harus terus dikembangkan dan tentu cara berfikir kita harus dirubah jangan sampai kita tidak berkembang karena potensi sumber daya alam kita melimpah"tuturnya

Dalam kesempatan tersebut Bupati Sukabumi menyerahkan secara simbolis sertifikat kepada masyarakat. Dan ikut dihadiri Kadis Budpora, Kadis Kominfo, Camat Ciemas, Unsur TNI dan Polri dan undangan lainnya.




Sri Nenkli/Erik S.S
Diberdayakan oleh Blogger.