JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya

JabarCeNNa.com, Cirebon -- Aliansi ‎Jurnalis Cirebon Indramayu Majalengka Kuningan (Ciayumajakuning), melakukan aksi protes terkait RUU KUHP yang dianggap menjadi pasal karet, salah satunya mengancam kebebasan jurnalis.

Massa yang tergabung dalam sejumlah media cetak, televisi, radio, online ini, bergerak dari Pendopo Bupati Cirebon, Jalan Kartini, menuju Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kamis (26/9/2019).

Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning secara tegas mendesak untuk menolak dan membatalkan pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan kebebasan pers.

Meskipun RUU KUHP tersebut telah ditunda oleh Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) Republik Indonesia, masih ada keresahan, lantaran itu ditunda bukan dibatalkan.‎

"Keberadaan RUU KUHP Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 sebagai pedoman jurnalis pun, praktiknya kerap diabaikan," kata Kordinator aksi Faizal

Tidak hanya itu, Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning pun mengecam tindakan aparat kepolisian yang tidak paham terhadap UU pers, di mana sampai saat ini banyak jurnalis mengalami kekerasan ketikan melakukan peliputan peristiwa.‎

‎Faizal mengatakan, salah satu bukti nyata yang baru saja terjadi, yakni tiga orang jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel) Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (24/9/2019), mengalami kekerasan oleh aparat kepolisian.

‎"Apalagi, jika RUU KUHP disahkan menjadi Undang-Undang, dapat menjadi legitimasi berbagai tindakan serupa," katanya.‎

Menyikapi hal itu, kata Faizal, pihaknya menuntut dan mendesak agar‎ Presiden dan DPR RI tidak hanya menunda melainkan juga membatalkan RUU KUHP yang mengancam kebebasan Pers. 


.Abdul Salam

JabarCeNNa.com, Kota Cirebon -- Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2019-2024, berlangsung  lancar diruang paripurna DPRD Kota Cirebon Kamis (26/9/2019).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua sementara DPRD Kota Cirebon, Tri Ruri Lesmana didampingi wakil ketua sementara, Fitria Pamungkaswati dan dihadiri Walikota Cirebon, H. Nashrudin Azis.

Ketua sementara DPRD Kota Cirebon, Tri Ruri Lesmana dalam pembukaannya mengatakan, dengan dilantiknya ketua DPRD definitif ini maka tugasnya sebagai ketua sementara secara otomattis telah berakhir.

“Tugas akhir ketua sementara DPRD adalah menggelar rapat paripurna pengumuman ketua dan wakil ketua DPRD definitif masa jabatan 2019-2024, yang terdiri dari seorang ketua dan dua wakil ketua,” kata Ruri.

Sesuai dengan Pasal 165 UU No. 23 Tahun 2014 ketua dan wakil ketua DPRD diresmikan dengan keputusan gubernur dan sebelum memangku jabatan akan mengucapkan sumpah jabatan yang dipandu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon."demikian dikatakan Ruri.

Usai pembukaan rapat paripurna, ketua sementara DPRD menyerahkan acara ke Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kota Cirebon untuk melakukan pengucapan sumpah jabatan ketua dan wakil ketua berdasarkan SK Gubernur No. 170/Kep.754/Penkrm/2019 tentang Penghentian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon.

Dalam acara pengucapan sumpah jabatan, tampil sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon, Hj. Affiati didampingi dua Wakil Ketua, Fitria Pamungkaswati dan M. Handarujati Kalamullah. Dipandu Ketua PN Kota Cirebon, Edi Junaedi, ketiganya mengucapkan janji sumpah jabatan.

Dengan pengambilan sumpah jabatan tersebut, secara definitif pimpinan DPRD Kota Cirebon sudah resmi terbentuk dan di ketuai oleh Hj. Affiati.


.Abdul Salam

JabarCeNNa.com, Banjar - Nahas, akibat kelebihan muatan dan sang sopir diduga kelelahan  truk tronton bermuatan pupuk ber nopol Z 9384 HA, terguling di jalan junti Banjar Jawa Barat, Rabu (25/9-19)

Dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa, namun supir truk mengalami luka-luka dalam peristiwa ini, arus lalu lintas dari arah Banjar menuju Tasikmalaya dan sebaliknya mengalami antrian dan kemacetan yang cukup panjang.

Supir truk tronton Rahman mengatakan kami berangkat dari Surabaya bersama empat truk yang lainnya dengan bermuatan sarat pupuk untuk di kirim ke Garut. namun sampai di kota Banjar di jalan tanjakan Junti mobil yang saya kendarai tidak kuat naik dan mesin kendaraan mati akhirnya mobil mundur dan masuk ke pekaran rumah dipinggir jalan dan terguling."ungkapnya

Dalam kejadian ini sutuasi jalanan masih sepi belum ramai karena masih petang. Supir truk mengalami luka ringa.

"selama proses evakuasi arus lalu lintas sempat tersendat macet karena menggunakan alat berat untuk mengeluarkan truk dengan muatan lebih dari 30 ton ini dari pekarangan rumah,"pungkasnya.

.Tema

JabarCeNNa.com, Kuningan -- Ribuan mahasiswa se-Kabupaten Kuningan dari berbagai kampus melakukan aksi demonstrasi di gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Rabu (25/9). Aksi ini untuk menolak sejumlah RUU yang dianggap bermasalah bahkan mencederai nilai-nilai demokrasi.

Aof Ahmad Musyafa Koordinator aksi mengatakan dengan lantang “Rakyat Indonesia saat ini berada dalam krisis demokrasi ekonomi dan politik yang kian nyata. Bahkan elit politik di pusat menginginkan RKUHP, RUU Pertanahan, RUU SDA disahkan sebagai undang-undang,” sergahnya

“Aksi kami ini adalah bentuk mosi tidak percaya terhadap pemerintah pusat,” tegasnya

Untuk kepentingan siapa RUU KPK yang sudah sah menjadi undang-undang. Sebab dengan undang-undang yang baru ini, kasus-kasus besar korupsi penanganannya akan dihentikan setelah dua tahun berjalan,” terang Aof

Tidak hanya itu, pengebirian KPK sebagai lembaga independen dengan menjadikan KPK sebagai rumpun eksekutif, termasuk perubahan status pegawai KPK menjadi ASN yang dinilai syarat dengan anti indepedensi. Selain itu juga dibentuk dewan pengawas oleh Presiden, hal ini sejatinya menegaskan satu hal bahwa indepedensi KPK adalah suatu gangguan untuk pemerintah yang pro investor.

Delapan tuntutan kami mahasiswa yakni: 
  1. Terbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pembatalan UU KPK.
  2. Batalkan pengesahan RKUHP.
  3. Usut dan adili elit-elit yang bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia.
  4. Batalkan RUU Pertanahan yang merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reforma agraria dan tegakkan reforma agrarian sesuai dengan UU Pokok Agraria Tahun 1960.
  5. Segera sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), 
  6. Tegakan HAM di Indonesia.
  7. Hentikan tindakan represif dan kriminalisasi terhadap aktivis
  8. Tarik militer dari tanah papua.
“Semua tuntutan itu sebagai wujud kegelisahan rakyat hari ini, karena telah mengkhianati demokrasi dan hukum saat ini tidak pro rakyat. Inilah tuntutan yang kami sampaikan, besar harapan kami kepada bapak dan ibu Anggota DPRD Kuningan dapat menyampaikan tuntutan diatas kepada pemerintah pusat,” tutupnya. 

.Iwn
Diberdayakan oleh Blogger.