JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya

JabarCeNNa.com, Banjar - Nahas, akibat kelebihan muatan dan sang sopir diduga kelelahan  truk tronton bermuatan pupuk ber nopol Z 9384 HA, terguling di jalan junti Banjar Jawa Barat, Rabu (25/9-19)

Dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa, namun supir truk mengalami luka-luka dalam peristiwa ini, arus lalu lintas dari arah Banjar menuju Tasikmalaya dan sebaliknya mengalami antrian dan kemacetan yang cukup panjang.

Supir truk tronton Rahman mengatakan kami berangkat dari Surabaya bersama empat truk yang lainnya dengan bermuatan sarat pupuk untuk di kirim ke Garut. namun sampai di kota Banjar di jalan tanjakan Junti mobil yang saya kendarai tidak kuat naik dan mesin kendaraan mati akhirnya mobil mundur dan masuk ke pekaran rumah dipinggir jalan dan terguling."ungkapnya

Dalam kejadian ini sutuasi jalanan masih sepi belum ramai karena masih petang. Supir truk mengalami luka ringa.

"selama proses evakuasi arus lalu lintas sempat tersendat macet karena menggunakan alat berat untuk mengeluarkan truk dengan muatan lebih dari 30 ton ini dari pekarangan rumah,"pungkasnya.

.Tema

JabarCeNNa.com, Kuningan -- Ribuan mahasiswa se-Kabupaten Kuningan dari berbagai kampus melakukan aksi demonstrasi di gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Rabu (25/9). Aksi ini untuk menolak sejumlah RUU yang dianggap bermasalah bahkan mencederai nilai-nilai demokrasi.

Aof Ahmad Musyafa Koordinator aksi mengatakan dengan lantang “Rakyat Indonesia saat ini berada dalam krisis demokrasi ekonomi dan politik yang kian nyata. Bahkan elit politik di pusat menginginkan RKUHP, RUU Pertanahan, RUU SDA disahkan sebagai undang-undang,” sergahnya

“Aksi kami ini adalah bentuk mosi tidak percaya terhadap pemerintah pusat,” tegasnya

Untuk kepentingan siapa RUU KPK yang sudah sah menjadi undang-undang. Sebab dengan undang-undang yang baru ini, kasus-kasus besar korupsi penanganannya akan dihentikan setelah dua tahun berjalan,” terang Aof

Tidak hanya itu, pengebirian KPK sebagai lembaga independen dengan menjadikan KPK sebagai rumpun eksekutif, termasuk perubahan status pegawai KPK menjadi ASN yang dinilai syarat dengan anti indepedensi. Selain itu juga dibentuk dewan pengawas oleh Presiden, hal ini sejatinya menegaskan satu hal bahwa indepedensi KPK adalah suatu gangguan untuk pemerintah yang pro investor.

Delapan tuntutan kami mahasiswa yakni: 
  1. Terbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pembatalan UU KPK.
  2. Batalkan pengesahan RKUHP.
  3. Usut dan adili elit-elit yang bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia.
  4. Batalkan RUU Pertanahan yang merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reforma agraria dan tegakkan reforma agrarian sesuai dengan UU Pokok Agraria Tahun 1960.
  5. Segera sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), 
  6. Tegakan HAM di Indonesia.
  7. Hentikan tindakan represif dan kriminalisasi terhadap aktivis
  8. Tarik militer dari tanah papua.
“Semua tuntutan itu sebagai wujud kegelisahan rakyat hari ini, karena telah mengkhianati demokrasi dan hukum saat ini tidak pro rakyat. Inilah tuntutan yang kami sampaikan, besar harapan kami kepada bapak dan ibu Anggota DPRD Kuningan dapat menyampaikan tuntutan diatas kepada pemerintah pusat,” tutupnya. 

.Iwn

JabarCeNNa.com, Banjar -- Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa dan Pelajar Riau di kota Banjar yang menuntut ilmu di kota Banjar melakukan aksi damai di Alun-alun kota Banjar, Rabu (25/9-19)

Dalam aksinya Mahasiswa ber orasi agar Pemerintah bisa peka dan berupaya membantu Riau yang saat ini sedang menghadapi bencana kebakaran lahan atau yang biasa di kenal dengan Karhutla yang sudah di anggap kritis di sana.

Menurut Ahmad fajar orator aksi ia menuturkan bahwa ada 3 tuntutan yaitu Pertama, Pemerintah pusat dan Daerah harus cepat tanggap menyikapi kejadian bencana Karhutla ini. Kedua, Gubernur Riau berani menindak tegas korporasi jahat di lapangan. Ketiga, Pemerintah memberikan fasilitas kesehatan yang memadai.

Ia juga mengungkapkan menuntut kepada Gubernur Riau untuk bisa tegas kepada otak yang melakukan korforasi jahat dan bisa memberikan fasilitas kesehatan di setiap pelosok yang terkena dampak,ujarnya 

Ia juga menambahkan bahkan disana sekolah sudah diliburkan karena situasi sudah sangat memprihatinkan dan di anggap sudah dalam fase darurat,ungkapnya

Dalam kegiatan itu juga terlihat bersiaga anggota polres kota Banjar untuk menjaga kondusifitas aksi, dan mahasiswa juga sempat meminta tanda tangan untuk tanda solidaritas dari para anggota yang bertugas.

Ahmad Fajar juga mengajak dan terbuka kepada mahasiswa lain yang ingin bergabung dan melakukan aksi solidaritas untuk masyarakat Riau yang sekarang sedang menghadapi bencana ini.

Kami terbuka jika ada mahasiswa lain yang ingin bergabung dan melakukan aksi solidaritas untuk saudara kita di riau.jelasnya.

.Tema

JabarCeNNa.com, Banjar -- Sat Reskrim Polres Banjar Polda Jabar berhasil menangkap pelaku seks menyimpang (sodomi) yang terjadi di wilayah Kota Banjar.

Pelaku berinisial HA (43) seorang Guru SD dibekuk tim Reskrim Polres Banjar pada hari Minggu, 20 september 2019 lalu tanpa perlawanan dan diketahui pada saat penangkapan tersebut ada dua anak dibawah umur dirumahnya yang sudah beberapa bulan ini menjadi objek penyimpangan perilaku seksualnya.

Dalam Konferensi pers Jajaran Polres Banjar, Kapolres AKBP Yulia Perdana S.IK, Wakapolres Banjar Kompol Ade Najmulloh, Kasat Reskrim dan,  KabagOp Rabu (25/9-19) di aula mapolres banjar.

Menuturkan bahwa dirinya prihatin atas kasus pencabulan yang kini ditangani pihaknya. Pasalnya, dari korban-korban HA, diungkap 2 anak dibawah umur berinisial AM (12) dan RSM (11) mengulang kembali perilaku menyimpang tersebut dan mengakibatkan beberapa anak sebagai korbannya,  Ungkap Kapolres AKBP Yulian Perdana, SIK 

”kasus ini merupakan fenomena gunung es dimana kami baru menemukan puncaknya dan masih ada permasalahan dibawahnya yang perlu kita waspadai dan antisipasi karena korban ada kemungkinan masih banyak dan tidak menutup kemungkinan telah menimbulkan korban-korban lainnya. Untuk itu, kita perlu menanamkan nilai moralitas serta pendidikan seks usia dini kepada anak-anak kita untuk mengantisipasi terjadinya kembali kasus seperti ini”, jelasnya.

Akibat perbuatannya, HA dikenakan pasal 82 ayat (1), ayat 4, ayat 5, ayat 6 ayat 7 JO pasal 76 E UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah dirubah menjadi UU RI no 17 tahun 2016 JO no 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda sebanyak 5 milyar.

Kapolres Banjar menghimbau agar masyarakat khususnya orang tua lebih mengawasi putra-putrinya karena tidak menutup kemungkinan pelaku pencabulan tersebut merupakan orang-orang terdekatnya.jelasnya.

.Tema
Diberdayakan oleh Blogger.