JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya

JabarCeNNa.com, Jakarta -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri/Lebaran.

Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kita minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku ," kata Hanif dikutip dari keterangan tertulis, Senin (13/5/ 2019)

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan," tutur Hanif.

"Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Tapi, saya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran. Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," ucapnya.

"Kita juga akan segera menerbitkan surat edaran THR kepada para Kepala Daerah dan membuka posko pengaduan THR. Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di tingkat yaitu di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan," tutur Menaker Hanif.


Terlambat Bayar THR, Pengusaha Bisa Kena Denda 5 Persen

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan.

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengungkapkan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangna Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kita minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar dia di Jakarta Dilansir dari liputan6.com

Berdasarkan Permenaker tersebut, dalam Bab IV diatur soal denda dan sanksi yang diberikan kepada perusahaan atau pengusaha yang tidak mengikuti ketentuan soal pemberian THR. Salah satunya keterlambatan pembayaran THR bagi pekerja.

Pasal 10 Bab IV Permenaker tersebut menyatakan, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja, dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. 

Hal ini juga berlaku bagi pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerjanya.‎ Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja.



.red

JabarCeNNa.com, Banjar -- Pemerintah Kota Banjar bersama Kapolres Banjar melaksanakan Bukber dan Tarling di Mesjid Arrohman Cisaubeun Kelurahan Situbatu Kecamatan Banjar, Senin 13 Mei 2019.

Kegiatan Bukber dan Tarling yang di ikuti oleh jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) yang mana diantaranya Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana SIK, Wakil Walikota Banjar Nana Suryana, Ketua DPRD Kota Banjar Dadang Kalyubi, Kajari Banjar Gunadi, SH. MH, Sekda Kota Banjar Ade Setiana, Danyon 323 Raider BP yang diwakili oleh Kapten Inf M. Deri Saputra, dan Ketua MUI Kota Banjar KH Muhctar Gozali. Gelar buka bersama guna jalin silaturahmi

Bulan suci Ramadhan (puasa) tahun ini hanya beberapa hari setelah pelaksanaan pemilu, Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana, SIK berpesan agar warga Banjar kian mempererat silaturahmi dan meminta agar warga tidak mudah terpengaruh dengan isu-isu provokatif yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan. "ujarnya.

Kapolres menambahkan, mari kita eratkan tali silaturahmi agar tercipta suasana yang sejuk, apalagi ini adalah bulan puasa, bulan suci yang penuh rahmat.

"Mari kita jadikan Ramadhan ini sebagai momentum untuk pererat Ukhuwah Islamiyah," ucap AKBP Yulian Perdana, SIK.

Dalam sambutannya Wakil Walikota Banjar Nana Suryana menyampaikan juga mengajak seluruh jemaah untuk kembali jalin silaturahmi, setelah sempat berbeda pilihan dalam pemilu.

"Saatnya kita kembali bersatu dan eratkan silaturahmi apalagi ini bulan suci. Jangan kita kotori dengan provokasi yang dapat memperkeruh situasi," ujarnya

Selama di bulan Ramadhan, Polres Banjar Rutin menggelar tarling baik dari Polres maupun Polsek jajaran. Tujuannya, membaur bersama warga dan mendekatkan hubungan Polri dengan masyarakat untuk bersama sama menciptakan situasi Kamtibmas yang aman di Kota Banjar.

Wakil Walikota Banjar dan Ketua MUI serta ketua DKM sepakat menolak tindakan inkonstitusional dan MOBILISASI massa (people power) serta mengajak masyarkat menjaga kesucian bulan Ramadhan.

.Tm

Terdakwa BH Penjual Miras di Kota Banjar sedang menjalani sidang vonis, Foto Tm
Banjar -- Seorang pedagang minuman keras (miras) tanpa ijin, yang tertangkap saat dilaksanakan Operasi Pekat oleh Jajaran Sat Sabhara Polres Banjar, Polda Jabar, pada Rabu (8/5-19) lalu, telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjar, yang beralamat di Jalan Gotong Royong, Sukarame, Kelurahan Mekarsari, Kota Banjar, Jawa Barat. 

Dalam sidang tersebut, terhadap terdakwa, hakim menjatuhkan vonis bersalah, dan terdakwa divonis pidana denda.

Menurut KBO Sat Sabhara Polres Banjar, IPDA Jajat Jatnika, menjelaskan bahwa bahwa pada hari ini Senin, 13 Mei 2019, telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring) peredaran miras tanpa ijin, di Pengadilan Negeri Kota Banjar. 

“Ada satu orang terdakwa yang disangka melakukan tipiring, tentang menjual miras tanpa ijin,” ujarnya 

Adapun terdakwa berinisial BH (39), warga di Lingkungan Langkaplancar, RT 03, RW 01, Kelurahan Bojong kantong, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat.

"Terdakwa tersebut terjaring operasi saat berjualan minuman keras di wilayah hukum Polres Banjar"jelasnya 

KBO Sat Sabhara, menambahkan bahwa pelaku disangka telah melanggar Perda Kota Banjar, Nomor 4 Tahun 2009, tenang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol, Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi tentang Setiap orang, badan hukum, korporasi, di Daerah, dilarang untuk memproduksi, mengedarkan, meracik, mengoplos, memperdagangkan, menawarkan, membawa, mengirim, menimbun, menyediakan, menyimpan, memesan, membayar, dan/atau menjamu, minuman beralkohol. 

“Pelaku diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.” jelasnya.

Sementara putusan sidang pada siang hari ini, yang di pimpin hakim Asri Surya Wildhana, SH., MH, dan Panitera Pengadilan Jajang Yudiana, SH., terhadap terdakwa hakim menyatakan bersalah dan masing-masing terdakwa divonis pidana denda sebesar Rp750 ribu rupiah, subsider 1 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar biaya persidangan sebesar Rp2 ribu.

“Selanjutnya seluruh barang bukti disita pengadilan untuk dimusnahkan,” imbuhnya

KBO Sat Sabhara, menyampaikan bahwa jajaran Polres Banjar, akan terus melaksanakan giat Operasi Cipta Kondisi, atau Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat), dimana salah satu sasarannya adalah, melaksanakan operasi penjualan miras tanpa ijin dan peredaran minuma keras (miras).

KBO Sat Sabhara, juga mengharapkan peran-serta seluruh warga masyarakat Kota Banjar, apabila ada yang mengetahui atau menjumpai segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Banjar, diantaranya minuman keras, perjudian dan prostitusi, segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat

“Saya harap masyarakat turut-serta membantu memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pemberantasan penyakit masyarakat, " harapnya.


.Tm

JabarCeNNa.com, Jakarta -- Pemilu Serentak Tahun 2019 telah usai, saat ini kegiatan Pemilu sudah sampai pada tahapan rekapitulasi surat suara di tingkat nasional oleh KPU RI. Semua pihak, paslon 01, paslon 02, timses bahkan masyarakat menunggu selesainya proses hitung manual oleh KPU yang dijadualkan akan selesai dan ditetapkan siapa pemenangnya pada 22 Mei 2019 mendatang.


Dengan menjelangnya tanggal 22 Mei 2019 mendatang, kini para penjaga NKRI khususnya TNI mendapat amanat dan pesan yang harus dilaksanakan.

Pesan tersebut disampaikan melalui pesan broadcast whatsapp. Berikut rilis pesan yang disampaikan Mayjen TNI Purn Deddy S Budiman : 

"Pesan-pesan untuk Saudara-saudaraku, Kepercayanku, Pemegang Amanah sebagai Penjaga NKRI tanpa pamrih"

Wahai Prajurit TNI Yang Mulia Para Komandan di setiap Kesatuan.

Kami masih ingat pesan moral para pendahulu Kita bahwa TNI besar karena rakyat dan akan terus membesar karena rakyat dan untuk rakyat.Kami pun percaya rakyat bermartabat karena terlindungi TNI dan terus mendukung TNI dalam perang dan damai bersama kekuatan rakyat seperti telah Kita buktikan sejak dulu.jelasnya.

Oleh karena itu, dalam situasi apa pun termasuk yang sedang dihadapi menjelang 22 Mei 2019, kami masih percaya bahwa TNI tidak akan tergiur dengan kekuasaan dan keputusan yang membacanya melawan kekuatan rakyat

Kalau dilihat dasar pijakannya sudah jelas dan tegas. Jangan lupakan Sapta Marga, "Kami Kesatria Indonesia, yang bertakwa kepada Tuhan YME, serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan".

Oleh karena itu, kami percaya TNI tidak akan membela kebohongan, ketidakadilan, kecurangan, dan kedzaliman.

Jangan Lupakan Sumpah Prajurit, *Demi Allah saya bersumpah/berjanji, Bahwa saya akan setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945*

Oleh karena itu, kami percaya TNI tidak akan membela kelompok manapun yang curang, bohong, tidak jujur, tidak benar, tidak adil, dan tidak amanah.

Jangan Lupakan Delapan Wajib TNI; Oleh karena itu,Kami percaya TNI tidak akan sekali-kali merugikan rakyat, menakuti dan menyakiti hati rakyat, akan tetapi sebaliknya akan menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan di sekelilingnya.

Jangan Lupa Jati diri Tentara Nasional Indonesia menurut undang-undang TNI no 34/2004 adalah:

1.Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia.

2.Tentara pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya.

3.Tentara Nasional Indonesua, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara dan di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama.

5.Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

TNI dan Rakyat selalu bersama dan akan selalu bersama.

TNI dan Rakyat Manunggal, bersatu NKRI Kuat dan berjaya.

Selamat berjuang Kawan-kawan yang kami Cintai dan yang Kami banggakan.

Mari Kita berdo'a, Semoga NKRI di ridhoi Allah SWT menjadi Negara yang Bersatu, Berdaulat, Adil, Makmur, Aman Tentram dan Damai. Aamiin Yaa Rabbal Aalaamiin.


Nusantara, Mei 2019.


Mayjen TNI Purn Deddy S Budiman,
Prof, Fashbir Noor Sidin, SE, MSP, Ph.D.
Prof, Ir, M.Sc.Widi A. Pratikto, DR (HC – Science UMT - Malaysia)
Dr. Amung Ma'mun, M.Pd



.Tm/Iy



Diberdayakan oleh Blogger.