JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya

JabarCeNNa.com, Sukabumi - Adanya Akreditasi di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) bukan hanya penilaian semata. Namun peningkatan akreditasi harus dibarengi pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat.

Dalam upaya memprioritaskan tingkat kinerja dan mutu pelayanan, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kadudampit Kec. Kadudampit Kabupaten Sukabumi bahas kinerja evaluasi mutu pelayanan selama tiga bulan terakhir.

Dikatakan Kepala Puskes Kadudampit, Yudi Mulyadi SKM melalui Kepala TU Puskes, Dani, pihaknya mengatakan "kabar gembira di triwulan pertama ini tepatnya bulan Februari Puskesmas Kadudampit sudah resmi Akreditasi UTAMA. Dan di Kabupaten Sukabumi baru ada dua yang Terakreditasi Utama yaitu Puskesmas Kadudampit dan Puskesmas Parungkuda."ungkap Dani

"Ini sudah membuktikan bahwa pelayanan kepada masyarakat sangat baik dan memuaskan" ucapnya

Lanjutnya, di awal triwulan 2019 ini saja, Puskesmas Kadudampit mendapatkan kunjungan kaji banding akreditasi dari puskesmas-puskesmas lainnya seperti Puskesmas Limbangan, Puskesmas Cijangkar dan Puskesmas Kalapanunggal,"tukasnya

Suatu hal kebanggaan untuk UPTD Puskesmas Kadudampit telah mendapatkan Akreditasi UTAMA, dimana akreditasi tingkat ketiga dalam Akreditasi Puskesmas, yang mana dalam tahap proses penilaian dilaksanakan sejak Agustus 2018. 

Maka dengan adanya hal tersebut, pihaknya bertekat dari awal dengan keseriusannya bahwa kami mampu. Untuk Puskesmas Kadudampit dalam sistem pendaftaran sudah memakai sistem elektronik, serta sarana dan prasarana pun cukup baik dan tertata rapi, maka dengan adanya hal tersebut akhirnya kerja keras kami membuahkan hasil yang memuaskan."ungkap Dani

Keberhasilan ini tidak hanya sampai disini. ini akan menjadi dasar semangat kami kedepan untuk lebih meningkatkan kinerja dan pelayanan yang lebih baik terhadap masyarakat. "demikian dikatakan Dani


.Erik S.S/Sri Nenkli

JabarCeNNa.com, Kuningan – Bupati Kuningan H. Acep Purnama SH. MH, melepas tim kafilah Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits (STQH) dan Kontingen Pentas Pendidikan Agama Islam (PAI) Kabupaten Kuningan untuk mengikuti lomba di tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 yang bertempat di Pendopo Kabupaten Kuningan, Rabu, 24 April 2019.

Disampaikan Maman yang juga sebagai ketua LPTQ Kabupaten Kuningan menyampaikan keikutsertaan kafilah Kuningan pada STQH 2019 dan Kontingen Pentas PAI di tingkat provinsi Jawa Barat mengikuti semua cabang yang diselenggarakan oleh LPTQ Jawa Barat. Diantaranyaialah cabang Tilawah yang terbagi dalam 2 golongan anak dan dewasa, Cabang Tahfidz dan Tilawah yang terdiri dari golongan 1 juz, 5 juz, 10 juz, 20 juz, dan 30 juz, cabang Tafsir Al-Quran, cabang Musabaqoh Hadist Nabi dengan jumlah keseluruhan 16 peserta yang dimulai pada tanggal 28 April hingga 3 Mei 2019, bertempat di Pusdai Kota Bandung. Selain itu untuk Pentas PAI diikuti oleh 58 peserta yang akan dilaksanakan di Kabupaten Sumedang mulai tanggal 29 sampai 30 April 2019.

Sementara itu Acep merasa berbahagia sekali untuk para orangtua yang selalumendorong dan memotivasi putra putrinya untuk berangkat dengan penuh optimis dengan penuh harapan baik.

“Saya ucapkan terimakasih pada seluruh pihak yang terkait atas seluruh peraiapan yang sudah dilaksanakan untuk mengikuti pentas STQHDan PAI untuk mewakili Kabupaten Kuningan, semoga semuanya akan menjadi kebanggan kita bersama. Oleh karena itu saya yakin dengan peraiapan yang matang semoga membuahkan hasil yang maksimal,” ujarnya.

Acep berpesan kepada para peserta untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan penuh rasa tawadhu yang diiringi dengan rasa optimis untuk bisa mengukir sebuah prestasi. Semoga target lahiriyah maupun bathiniyah bisa tercapai dan mendapatkan ridho Allah SWT.

Saambungnya karena PAI ini adalah salah satu bentuk penjabaran dan pengembangan Pendidikan Agama Islam serta rasa syukur terhadap Allah SWT dalam mendorong peningkatan syiar islam yang implementasinya dapat mencetak generasi muda yang Qur’ani,berwawasan luas dan berakhlakul karimah. Semoga kedepan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam dapat berperan lebihsebagai inovator, baik dalam pembinaan pendidikan kehidupan beragama maupun dalam konteks lainnya.

.ANG

JabarCeNNa.com, Kota Tasikmalaya -- Lima belas anggota yang berseragamkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang Wali kota Tasikmalaya Budi Budimana, Rabu, 23 April 2019. Belum ada keterangan terkait penggeledahan tersebut.

Pantauan jabarcenna.com, petugas KPK tampak hilir mudik masuk ke ruang wali kota dan melakukan penggeledahan. 

Penggeledahan tersebut nampak dijaga sejumlah petugas polisi bersenjata yang berjaga di depan kantor wali kota. Sehingga wartawan yang berkumpul dilarang mendekati dan hanya bisa memantau dari lantai satu. 

Sebagian petugas sempat turun bersama Kepala Dinas PUPR Adang Mulyana dan Sekda Ivan Dicksan. Mereka masuk mobil dan meluncur ke kantor Dinas PUPR.

Sampai berita ini diturunkan, belum diketahui penggeledahan KPK tersebut terkait kasus yang mana.

Tm/Iy





JabarCeNNa.com, Jakarta, -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan SFB, Direktur Utama PT. PLN (Persero) sebagi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1. Selasa, 23 April 2019.

Dalam pengembangan penyidikan dan mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB.

Tersangka SFB diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.

Kepada SFB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP JunctoPasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK mengawali perkara ini dengan melakukan tangkap tangan pada 13 Juli 2018 dan kemudian menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. Selanjutnya KPK menemukan sejumlah bukti terkaitnya pihak-pihak lain dan melakukan penyidikan untuk IM dan SMT.

KPK memandang sektor energi merupakan salah satu sektor strategis yang sangat bersentuhan dengan kepentingan masyarakat, khususnya kelistrikan. Di sektor ini terdapat risiko korupsi yang cukup tinggi dan jika terjadi kerugian maka kerugian tersebut akan dirasakan langsung oleh masyarakat Indonesia secara luas.

Sehingga, KPK berharap semua pihak yang melakukan aktivitas di sektor energi menjalankan tugasnya dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip integritas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat secara luas.


.red
Diberdayakan oleh Blogger.