JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya

JabarCeNNa.com, Soreang - Banjir di wilayah Kabupaten Bandung pasang surut, sesuai tinggi rendahnya curah hujan. 

Tiga wilayah kecamatan yang paling parah terendam vanjir adalah wilayah Kecamatan Bojongsoang, Baleendah dan Dayeuhkolot. 

Ketinggian air mencapai antara 50-250 Cm. Namun demikian, banyak warga bertahan.

Warga pun menggunakan perahu untuk melakukan aktivitas, baik ke kantor, sekolah atau pun ke kantor.

"Tinggi air antara 50 sentimeter sampai 250 sentimeter,. Tapi banyak warga bertahan, termasuk keluarga saya. Di daerah saya ketinggian air mencapai 120 Cm, tapi karena rumah kami ada lotengnya, jadi kami bertahan tinggal di loteng," ujar Dadan Ranadhan, 42, seorang warga Bojongasih, Kamis, 7 Maret 2019

Menurut Dadang, keluarga yang rumahnya memiliki loteng kebanyakan bertahan dan tidak pergi mengungsi.

"Kalau ada loteng, kebanyakan, tidak mengungsi," kata Dada

Banjir, kata Dadan, bisa bertahan berminggu-minggu. Air pasang surut tergantung  hujan.

Perahu menjadi sarana warga untuk tetap beraktivitas seperti ke kantor, sekolah dan juga pasar atau untuk hal-hal mendesak lainya.

Sehingga puluhan perahu terlihat mondar-mandir di wilayah yang terendam banjir membawa warga yang melakukan aktivitasnya.

"Mau ke warung beli beras, telor,, minyak goreng dan lain-lain, ya, kita pakai perahu, mas," ujar Imas seorang ibu rumah tangga.

Imas, seperti kebanyakan warga lainya, sangat mengeluhkan situasi banjir yang tidak surut-surut hingga bermingu-minggi, bahkan bisa bulanan.


.asbud/tn

Ilustrasi
JabarCeNNa.com, Cibinong - Angka perceraian di Kabupaten Bogor terbilang tinggi, 14 pasangan bercerai setiap harinya.

Menurut catatan Pengadilan Agama Cibinong Kelas I A, sepanjang tahun 2018 terjadi sebanyak 5.150 perceraian.

"Artinya, setiap hari ini terjadi 14 perceraian," ucap Kepaniteraan Muda Pengadilan Agama Kelas 1A Cibinong, Teti Sunengsih, di kantornya, Rabu, 6 Maret 2019.

Teti menjelaskan, dari jumlah tersebut, perceraian karena gugat cerai lebih banyak daripada cerai talak.

"Satu berbanding dua, lebih banyak gugat cerai yang diajukan pasangan wanita daripada pasangan laki-laki. Angkanya, 1.176 perkara cerai talak, dan 3.984 perkara gugat cerai," ungkap Teti.

Adapun alasan yang diajukan dalam gugat cerai kebanyakan adalah masalah media sosial, KDRT dan perselingkuhan, juga alasan ekonomi.

"Perceraian terjadi memang sebab sudah tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga. Disamping itu karena persoalan ekonomi," jelas Teti.

Angka perceraian di Kabupaten Bogor terus mengalami peningkatan. Namun angkanya berada pada kisaran lima ribuan perkara.

Pada pada tahun 2016 terdapat 5.101 perkara cerai, 1.229 perkara berupa cerai talak, dan sebanyak 3.054 perkara berupa cerai gugat.

Pada tahun 2017, kasus perceraian meningkat menjadi 5228 perkara, sebanyak 1.209 perkara cerai talak, dan sebanyak 4.019 perkara cerai gugat.


.nur/tn

Dosen UNJ, Robertus Robert (kaos biru) saat diamankan petugas. Foto: Ist
JabarCeNNa.com, Jakarta - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian kepada institusi TNI.

Robert ditangkap di kediamanya pada Rabu, 6 Maret 2019, dini hari.

"Pada hari Rabu, 6 Maret 2019 pukul 00:30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap RR pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (7/3).

Robert diduga memplesetkan mars ABRI saat aksi Kamisan di depan Istana. Mars ABRI tersebut syairnya dipelesetkan menjadi:

Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Tidak berguna
Bubarkan saja
Diganti Menwa
Kalau perlu diganti Pramuka.

"Melakukan orasi pada saat demo di Monas tepatnya depan Istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," kata Dedi.

Lagu mars plesetan tersebut pada gerakan reformasi cukup dikenal luas di kalangan aktivis 98.

Robet saat ini masih berada di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. Polisi sedang mencari tahu, apa motif Robet yang juga aktivis 98 tersebut memelesetkan lagu mars ABRI tersebut

Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau Berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.



.poltak/tn

JabarCeNNa.com, Bandung - Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith menyatakan PN Bandung tidak berwenang mengadili klienya.

Alasanya, selain locus delicti berada di wilayah Bogor, korban dan para saksi semuanya juga berdomisili di Kabupaten Bogor.

"Ya kami keberatan. Ini menyangkut kewenangan relatif pengadilan negeri, kami menganggap PN Bandung tidak berwenang mengadili perkara ini alasannya, tempat terjadinya peristiwa terjadi di kabupaten Bogor, dan pengadilan Kabupaten Bogor adalah PN Cibinong," ucap Kuasa Hukum Habib Bahar, Munarman, seusai pers8dangan di PN Bandung, Rabu, 6 Maret 2019.

Selain itu, menurutnya, dengan digelarnya sidang klienya di PN Bandung, maka pengadilan telah melanggar asas peradilan yang murah dan cepat.

"Korban dan para saksi semyanya kan berdomisilu di Bogor," tetas Munarman.

Sidang  lanjutan penganiayaan anak dibawah umur dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali digelar PN Bandung di, Gedung Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, dengan agenda pembacaan eksepsi oleh Kuasa Hukum terdakwa.

Selain keberatan soal kewenangan mengadili, kuasa hukum juga menyatakan keberatan atas isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai kabur dan oleh karenanya dinyatakan batal demi hukum.

"Dakwaan tidak menguraikan secara jelas, apa peran masing-masing terdakwa. Dan juga tidak disebutkan subjek hukum siapa yang dikategorikan sebagai anak di bawah umur," jelas Munarman.

Selanjutnya kuasa hukum Bahar bin Smith meminta Majelis Hakim agar melepaskan terdakwa dari penjara.

Pada sidang perdana pekan lalu JPU Kejaksaan Negeri Cibinong menjerat Habib Bahar bin Smith dengan pasal berlapis.

Dakwaan Kesatu Primer dijerat dengan Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. 

Dakwaaan subsidair, dijerat dengan Pasal 333 ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

Dakwaan Kedua Primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke- 2 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Bahar juga didakwa dakwaan subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, JPU juga mendakwa Bahar dengan dakwaan lebih subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana dan lebih subsidsir lagi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. Yang terakhir, Bahar didakwa dakwaan ketiga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Agenda persidangan selanjutnya pun direncanakan digelar ditempat yang sama, pada Hari Kamis (14/3).



.asbud/tn
Diberdayakan oleh Blogger.