JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya

JabarCeNNa.com, Kuningan – Adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, dimana Para Aparatur Sipil Negara wajib menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai) guna merencanakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS nyatanya masih minim pemahaman. 

Dengan adanya peraturan tersebut nyatanya masih saja ada para ASN khususnya di lingkup para guru yang belum menguasai mekanisme dan ketentuan dalam penyususunan pembuatan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang mana masih melibatkan bantuan dari operator di tingkat UPTD Pendidikan.

Adapun operator yang berada di lingkup uptd idealnya memang dilibatkan dalam pengimputan data sesuai dengan data input kepegawaian yang nantinya di laporkan ke pihak atasan. Namum dalam prakteknya nyatanya hal tersebut diduga di manpaatkan oleh pihak operator dengan dalih membantu para guru untuk pembuatan SKP yang ujung-ujungnya meminta biaya operasional.

Sesuai informasi yang di dapat jabarcenna.com dengan adanya pihak operator uptd yang ikut terlibat dalam pemanpaatan situasi guna mencari pendapatan tambahan sebagaimana informasi yang didapat jabarcenna.com bahwa adanya intruksi atau meminta adanya biaya atau dana operasional oleh pihak operator uptd untuk membantu penyususnan SKP tersebut nyatanya terjadi di lingkup Uptd Pendidikan Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan.

Hal tersebut di akui oleh Iwan selaku operator yang berada Uptd Pendidikan Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan saat ditemui Jabarcenna.com Selasa, 15 Januari 2019.

Dikatakan iwan, “bahwa informasi yang beredar tentang bantuan biaya operasional dalam penyusunan pembuatan SKP tersebut memang saya yang mengintruksikan. itupun memakai atasnama pihak uptd atas inisiatif sendiri, dan saya juga bertanya dan berkordinasi dengan para operator di tingkat uptd yang lain dan itupun terjadi tidak hanya disini, “ucapnya

“Dan saya juga melakukan hal tersebut di luar jam kerja dan di ketahui oleh Kepala Uptd sehingga saya meminta adanya perhatian atau biaya operasional bagi para guru yang ingin di bantu karena sehubungan saya juga masih honor sipatnya jadi saya melakukannya juga di luar jam kerja,” tutur iwan

“Total Guru dan Kepala Sekolah yang berstatus PNS di Kecamatan Ciniru berjumlah 135 orang pak” ucapnya

Adanya informasi permintaan dari pihak operator Uptd Pendidikan Kecamatan Ciniru terkait biaya operasional yang sebesar Rp.50 ribu untuk kalangan guru dan Rp.100 ribu untuk kalangan kepala sekolah, pihaknya berdalih bahwa uang tersebut belum ada yang masuk.

“sebenarnya uang tersebut belum ada yang masuk pak” ucap Iwan

Dengan adanya permasalahan tersebut nyatanya menuai reaksi dan perhatian langsung dari pihak LSM Penjara Kabupaten Kuningan untuk turun kelapangan menyikapi hal tersebut. 

Bima selaku Ketua PAC LSM Penjara Kecamatan Ciniru, sangat menyayangkan adanya pungutan tersebut, apalagi jika yang disampaikan operator Uptd tersebut benar maka tidak menutup kemungkinan pungutan tersebut terjadi di seluruh Uptd yang ada di Kabupaten Kuningan.

"Kalau benar ini atas dasar koordinasi dengan seluruh operator dan diketahui oleh seluruh UPTD di Kuningan, berarti pungutan ini bisa dikatakan pungutan berjamaah yang tidak ada dasar hukumnya," sangkanya.

Sebelumnya pihak LSM Penjara pun mendapat aduan langsung terkait pungutan tersebut.

Dikatakan Bima, pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait agar permasalahan tersebut dapat ditindaklanjuti karena sesuai dengan aduan yang masuk ke LMS Penjara maka hal seperti ini perlu di tindak lanjuti. Dan sebagai bagian dari lembaga yang berkomitmen untuk memantau kinerja aparatur negara pihaknya akan terus mengawal kebijakan pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.”ungkapnya



.iwn

JabarCeNNa.com, Kuningan - Calon legislatif (caleg) DPR RI Kholis Malik rutin turun lapangan untuk menyapa warga di daerah pemilihan (dapil) 10 Jawa Barat (Jabar). Calon wakil rakyat dari Partai Golkar itu belum lama ini mengunjungi wilayah seputaran Kabupaten Kuningan. 


Dalam kunjungannya, Kholis berbaur dan bersiraturahmi langsung serta melakukan konsolidasi pemenangan tim dari setiap Kecamatan dan Koordinator Desa di wilayah Kabupaten Kuningan. 

Menurutnya dari target perolehan suara sebanyak 80.000 suara, Kholis menargetkan 50% suara yakni sebanyak 40.000 suara datang dari Kabupaten Kuningan, sedangkan sisanya dari wilayah lain yang termasuk ke dalam Dapil 10 Jabar (Kuningan, Ciamis, Banjar, Pangandaran).

"Kebutuhan suara sebanyak 80.000, dan saya targetkan sebanyak 40.000 suara berasal dari Kuningan," kata Kholis

Pria kelahiran Ciamis, 7 Sepetember 1970 ini memang telah kenyang dengan aktivisme organisasi. Dalam kurun waktu 2002-2004, dirinya pernah menjabat menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI).

Dengan pengalaman yang telah digelutinya, Kholis ingin membawa dirinya untuk bisa duduk di Senayan dan membawa aspirasi generasi anak muda dikala dirinya menang nanti. 

Saya membawa tagline "Bersama Membangun Desa" ucap kholis kepada JabarCeNNa.com Senin, 14 Januari 2019.

"Untuk memperoleh kemajuan di segala bidang, itu harus memulainya dari elemen yang ada paling bawah yakni Desa."tutur Kholis

Dan Kuningan sendiri banyak potensi yang bisa di kembangkan. Seperti kita ketahui bahwa sektor yang menonjol itu di bidang wisata, dan potensi hasil buminya saya lihat melimpah nah, ketika saya duduk di senayan nanti mudah-mudahan bisa membantu wilayah kuningan dalam mengembangkan potensi khususnya sektor pedesaan baik dari pengembangan wisata di setiap desa sehingga bisa bagi mensejahterakan masyarakat kuningan kedepannya di bidang sektor pedesaan "ucapnya

Dirinya berharap dengan kehadirannya sebagai Calon Anggota DPR RI mewakili wilayah Kuningan dan sekitarnya dapat menjadikan sebuah jalan bagi masyarakat dalam menyuarakan aspirasinya dalam berbagai hal.


.iwan

Kejari kota Banjar Gunadi. SH. MH.
JabarCeNNa.com, Kota Banjar- Menginjak pertengahan bulan di tahun 2019, ada 10 kasus Narkoba yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar, dimana para pelaku masih berusia produktif. 

"Yang paling tinggi sekarang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar, pada tahun sekarang ini adalah narkoba, memang disayangkan dan prihatin dengan kondisinya, kami pun akan lakukan sosialisai dan penyuluhan kepada masyarakat," ungkap Kepala Kejaksaan, Gunadi. SH. MH. saat ditemui diruang kerjanya, Senin, 14 Januari 2019.

Kejari menambahkan, untuk kasus yang terbaru ini adanya penangkapan seorang pengguna narkoba dengan usia dibawah 17 tahun. 

"Kita menangkap tangan, bukan hanya orang dewasa saja namun ada juga yang berusia anak-anak dengan usia dibawah 17 tahun yang mengkonsumsi sabu, dan sudah kami periksa untuk tahap kedua kalinya, dan dilimpahkan ke Pengadilan," jelasnya. 

Lebih lanjut Gunadi menjelaskan, faktor anak tersebut dipicu dari salah pergaulan dan kurang pengawasan orang tua. 

Gunadi berharap di usia muda tersebut, mestinya digunakan untuk menuntut ilmu dan melakukan kegiatan yang positif, tidak lupa peran orang tua yang harus mengawasi dan menjadi teman jika ada permasalahan pribadinya yang tidak bisa dipecahkan, sehingga tidak terjerumus dalam hal-hal yang dapat merugikan. 

"Yaa mungkin itu akibat dari faktor pergaulan karena mereka berdua, saat kami tanya darimana asal barang haram tersebut, dia mengatakan dari temannya yang belum tertangkap. Disayangkan sekali, dirinya yang tidak sekolah atau keluar sekolah sejak kelas 2 SMP, sudah menggunakan narkoba jenis sabu," Tegasnya


.Ao


Kapolres Banjar, Polda Jabar AKBP Matrius
JabarCeNNa.com, Banjar- Jelang pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019, yang akan dilaksanakan 17 April mendatang, Kapolres Banjar, AKBP. Matrius, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan info atau berita hoax, SARA, dan ujaran kebencian di media sosial yang dapat meresahkan serta menimbulkan gejolak di masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Banjar. 

Saat dihubungi, Kapolres Banjar menegaskan, jika hal tersebut terjadi diwilayah Kota Banjar, maka tanpa segan-segan pihak Polres Banjar akan menindak para pelaku penyebar hoax.

"Kami selaku penegak hukum, tentunya sesuai fungsinya dalam menjalankan tugas, demi terciptanya stabilitas kamtibmas diwilayah Kota Banjar, maka akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," Tegas Kapolres, saat dihubungi, Senin, 14 Januari 2019.

Menurut Kapolres, Maraknya berita bohong atau hoax yang sering muncul dimedia sosial sekarang ini, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk lebih mencari kebenaranya terlebih dahulu, dan juga tidak mudah termakan isue baik itu lewat pesan instan WhatsApp (WA) maupun pesan pendek (SMS), dan info-info hoax di media lainnya. 

"Kepada masyarakat, khususnya pengguna medsos, jangan sekali-kali menyebarkan info atau berita hoax. Begitu juga para pembaca, jangan dulu percaya pada satu pihak, info atau berita tersebut yang belum tentu kebenarannnya. Harus diperiksa dulu dan diteliti sehingga tidak menjadi kekisruhan di masyarakat," Imbuhnya

Lebih lanjut Matrius mengatakan, jika di Kota Banjar ada pelaku penyebar berita atau info hoax, atau bahkan cuma sekedar iseng mendistribusikan atau menforward hal yang dapat menimbulkan keresahan, maka pihaknya akan memproses secara hukum terhadap pelakunya. 

"Bagi yang suka mengirimkan informasi bohong, atau hanya sekadar iseng mendistribusikan berita hoax, harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda 1 milyar rupiah," tandasnya. 

Kapolres menjelaskan, pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di dalam pasal tersebut menyebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 milyar". 

Demi Mengantisipasi hal itu, pihak Polres Banjar menyiapkan SDM dalam Satuan Tugas (Satgas) Saber Hoax, serta membuat perangkat akun medsos untuk mengimbangi berita-berita hoax. Dirinya berpesan kepada masyarakat, untuk selalu berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik. Karena, saat ini banyak pesan pendek (SMS), atau pesan hoax bermunculan melalui WA. Sehingga, bagi yang mem-forward pun, disadari atau tidak, juga bisa kena pidana lantaran dianggap turut mendistribusikan kabar bohong tersebut. 

"Jika mendapat pesan atau kabar bohong yang dapat merugikan orang banyak atau ketertiban umum, maka cukup pesan tersebut sampai ke anda saja. Atau, jika memang pesan tersebut sangat membahayakan, maka laporkan saja ke polisi," pungkasnya.


.Ao



Diberdayakan oleh Blogger.