JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya


JabarCeNNa.com, Kuningan – Adanya Alih fungsi UPT Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF-SKB) sebagaimana berdasarkan Permendikbud Nomor 4Tahun 2016, adalah merupakan upaya dalam rangka mendukung perluasan akses dan peningkatan mutu layanan pendidikan bagi masyarakat.

Dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan SPNF SKB Kuningan yang di kepalai Cece Sutisna, pihaknya mengatakan “Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Kuningan Alhamdulillah sudah mulai banyak perubahan” ucapnya kepada Jabarcenna.com, Selasa, 18 Desember 2018

Dikatakan Cece, Pendidikan non formal dapat menjadi pelengkap dari pendidikan formal, terlebih jika dikaitkan dengan keterbatasan-keterbatasan yang diakibatkan karena adanya krisis.

Ia menambahkan, Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.”ujar Cece

Dalam jenis pendidikan nonformal sendiri menurut Cece, itu meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja.

Adapun pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket B dan Paket C, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik seperti: Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga kursus, lembaga pelatihan, dan lain-lain” ungkapnya

Kedepan SPNF SKB Kuningan akan terus tingkatkan mutu pendidikan sebagaimana layanan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal guna memenuhi kebutuhan pendidikan bagi masyarakat.”tutupnya


.iwan



JabarCeNNa.com, Cirebon- Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 Sandiaga Salahudin serap aspirasi masyarakat di Cirebon Jawa Barat, Selasa 18 Desember 2018.

Sebelumnya, dalam kunjungannya Sandi menghadiri dialog bersama  PERPADI (Persatuan Pengilingan Padi Indonesia) di Indramayu dengan Perwakilan Desa Indramayu yang tergabung dalam Relawan Bumi WiraLodra di Pabrik beras CV. Fajar Niaga, Desa Widasari, Kecamatan Widasari.

Selepas kunjungan dari Indramayu sandi langsung bertolak ke Kabupaten Cirebon guna menghadiri peresmian Roemah Djoeang Prabowo-Sandi Kabupaten Cirebon dan dialog bersama Relawan Sedulur PAS 08 di Ruko Plumbon Square Cirebon.

Dikatakan sandi, “dalam menyerap aspirasi masyarakat kita harus bekerja keras khususnya di pantura, sehingga kita harus all out dalam menyerap aspirasi masyarakat khususnya di bidang ekonomi” ucap sandi saat diwawancarai awak media

Masyarakat indonesia sekarang sudah menginginkan adanya perubahan ekonomi dan harapan kita agar lapangan kerja segera tercipta dan biaya hidup semakin terjangkau,”ujarnya

Menyangkut dengan insprastruktur tanpa hutang, sandi mencontohkan Jalan Tol Cipali.

Menurutnya, “bahwa tol cipali dibangun tanpa hutang” itu dilakukan adanya kemitraan yang dilakukan antara pemerintah dengan badan usaha.

“Pemerintahan yang sekarang juga sudah ada dalam rencana mereka namun belum di prioritaskan dan di optimalkan”ucapnya

Dibawah Prabowo-Sandi kita pastikan keterlibatan dunia usaha dan swasta akan lebih tinggi dan tidak di dominasi oleh pemerintah dan BUMN saja. kita akan menggunakan strategi  Public-Private Partnership dengan sistim konsepsi atau ability payment dan juga sistim nya bisa solicitied atau unsolicitied “tegasnya


.Abdul S/Iwn


JabarCeNNa.com, Bandung - Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis kepada mantan Bupati Bandung Barat Abu Bakar, 5 tahun 6 bulan, Senin, 17 Desember 2018.

Ketua Majelis Hakim, Dewa Suardhita, dalam amar putusan yang dibacakanya cara menyatakan Abu Bakar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Abubakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 tahun 6 bulan penjara ditambah denda 200 juta dan subsidair 6 bulan," ucap Dewa Suardhita di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip Antara, Senin.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Abubakar divonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Namun demikian majelis hakim menolak tuntutan JPU untuk mencabut hak-hak politik terdakwa.

Vonis itu berdasarkan dakwaan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan yang meringankan?terdakwa belum pernah berurusan dengan hukum, mengakui dan menyesali perbuatan, dan telah menyetorkan uang 100 juta rupiah ke KPK," kata hakim.

Dalam perkara ini, KPK mengumumkan Abubakar bersama bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Bandung Barat periode 2013-2018.

Sebagai penerima, yakni Bupati Bandung Barat Abubakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat, Adityo.

Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat. Iuranpun mulai dilakukan, total ada 17 SKPD yang memberikan iuran bantuan dengan nominal Rp10-50 juta.

Dalam sidang tersebut, hakim menerangkan berdasarkan fakta persidangan, total uang yang didapat oleh Abubakar mencapai Rp1,29 miliar.

Uang itu berasal dari setoran kepala dinas Rp860 juta, pemberian mantan kepala BKPSDM Asep Hikayat Rp95 juta, penerimaan dari Ahmad Dahlan dan Ade Komarudin masing-masing Rp50 dan Rp20 juta serta Rp240 juta dari Bapelitbangda.

Uang itu digunakan untuk keperluan pencalonan istrinya dari mulai survei hingga operasional. Namun menurut hakim uang yang terbukti diterima hanya Rp485 juta rupiah.

Abubakar pun diminta untuk mengembalikan uang tersebut. "Sehingga kewajiban membayar uang pengganti menurut hakim adalah Rp485 juta," katanya.

Usai pembacaan vonis, Abubakar memilih menerima hasil vonis tersebut. Sementara jaksa KPK memilih "pikir-pikir".

Sementara Weti Lembanawati dan Adiyoto masing-masing divonis 5 tahun penjara dan 4,5 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Ant/tn

JabarCeNNa.com, Kuningan- Dalam rangka reses masa sidang III tahun 2018, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, Hj Yoyoh Rukijah.S.Tr.Keb, turun kelapangan guna menyerap aspirasi di wilayah Kabupaten Kuningan. 

Kunjungan reses tersebut dilakukan di wilayah kuningan diantaranya Desa Nangka Kecamatan Kadugede, Desa Ancaran Kecamatan Kuningan dan Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi, Minggu 9 Desember 2018.

Yoyoh mengatakan, sebagaimana dalam menuntut kepada kaitan yang erat sebagaimana anggota dewan, pihaknya harus melaksanakan tugas dalam bidang pengawasan, monitoring dan pendampingan. maka tugas saya mengadakan reses guna menyerap aspirasi yang berada wilayah dapil lima khususnya kuningan"ucap Yoyoh dalam penyampaiannya. 

Diadakannya reses yang sekarang, saya didampingi oleh sepuluh pendamping yang terus mendampingi sehingga dengan adanya pertemuan ini diharapkan masyarakat bisa memberikan masukan atau usulan yang nantinya akan kami tampung sebagai aspirasi dari masyarakat yang nantinya akan saya usulkan ke gubernur jawa barat "ucap yoyoh

Dikatakan Aef Saepuloh, selaku pendamping "ibu yoyoh ini adalah komisi V yang menyerap bidang Pendidikan, Keagamaan,  Sosial, Tenaga kerja dan Bencana alam maka dari itu dengan adanya reses ini bisa kita manpaatkan sebagai peluang dalam mengajukan aspirasi masyarakat karena beliau berada di wilayah dapil 5."tutur Aef

Dalam acara reses tersebut usulan dari Masyarakat adalah menginginkan adanya transparansi anggaran terkait dana pendidikan, program-program UKM yang memungkinkan bisa lebih di kembangkan baik dari segi tekhnologi dll, serta warga masyarakat desa ancaran meminta adanya pasilitas tentang kesehatan dan Olahraga sehingga aspirasi tersebut bisa diserap dan diusulkan sehingga kedepan bisa direalisasikan di tahun yang akan datang. "Demikian dikatakan beberapa warga yang memberikan usulan aspirasinya kepada Anggota Komisi V tersebut yang langsung diterima dan dicatat oleh Yoyoh yang nantinya akan diusulkan dan dibahas di DPRD Provinsi Jawa Barat dan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat. 


.iwn
Diberdayakan oleh Blogger.