JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya

JabarCeNNa.com, Batujajar - Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna Melaksanakan Upacara ziarah dan tabur bunga di makam pahlawan kp Warung Pulus Desa Batujajar Barat Kecamatan Batujajar,Sabtu 10 November 2018.

Aa umbara sutisna selaku inspektur Upacara hari pahlawan membacakan amanat menteri Sosial Republik Indonesia mengatakan prosesi peringatan hari pahlawan bukan semata sebuah acara namun harus sarat makna, bukan hanya sebagai prosesi namun subtansi.

"Setiap hari pahlawan harus mengali dan memunculkan semangat baru dalam implementasi nilai nilai kepahlawanan dalam kehidupan sehari hari" ucap Aa umbara saat membacakan amanat menteri Sosial RI

Hari Pahlawan di tahun 2018 ini mengambil tema "Semangat Pahlawan Di Dadaku" mengandung makna sesuai fitrahnya siapapun dapat menjadi pahlawan.

Selain itu,Aa umabara berharap di hari pahlawan ke-73 agar menjadi motivasi,penyemangat untuk membangun kabupaten Bandung Barat sehingga visi AKUR bisa terwujud.

"Saya mengajak seluruh elemen mari kita implementasikan jargon Bandung BaratbLumpaaat dengan semangat pahlawan di dadaku,untuk mewujudkan Kabupateb Bandung Barat Bersih,Caang,Indah dan Bahagia" kata Aa Umbara dalam sambutannya

Selesai penaburan bungan dan penghormatan kepada majam pahlawan Aa umabara memberikan bantuan kepada

Forum TSSK,TAGANA,Karang Taruna, Janda PKRI dan santunan bagi penjaga makam pahlawan.


.Iwy

JabarCeNNa.com, Ngamprah - Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna batal mengumumkan siapa yang akan menduduki posisi Sekertaris Daerah (Sekda) Jumat 9 November 2018

Aa Umbara belum bisa mengumumkan karena ada satu dan lain hal sehingga dirinya belum bisa mengumumkan hingga batas waktu yang belum ditentukan. 

"Seyogyanya pagi ini saya akan mengumumkan siap yang akan menjadi Sekda Kab. Bandung Barat. Tapi ternyata belum bisa," ucapnya. 

Bupati menjelaskan bahwa diundurnya pengumuman tersebut bukan berarti untuk mengulur waktu, tetapi dirinya masih mencari siapa figur yang pas untuk menduduki posisi tersebut.

"Seluruh calon merupakan kader terbaik yang dimiliki Bandung Barat. Tapi saya menginginkan figur terbaik dari yang terbaik (Best of The Best)," ujarnya.

Ia juga meminta maaf kepada seluruh pihak yang mengharapkan adanya kejelasan figur yang akan dipilihnya tersebut. "Saya meminta maaf karena belum bisa mengumumkannya pada pagi ini. Ga tau besok atau lusa. Kita lihat saja nanti," pungkasnya.


.Iwy

JabarCeNNa.com Jakarta - Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pemerintah memandang perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 30 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (tautan: Perpres Nomor 103 Tahun 2018).
Dalam Perpres ini disebutkan, pegawai (prajurit, PNS, dan pegawai lainnya) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Polri yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Polri yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Polri yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. Pegawai di lingkungan Polri yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan e. Pegawai di lingkungan Polri yang menjadi pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi.
Pegawai di Lingkungan Polri yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja diberikan sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi kelas jabatan yang sama.
“Jika tunjangan profesi yang diberikan lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas yang sama maka tunjangan profesi yang diberikan,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres ini.
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018.
“Tunjangan kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud tidak menghilangkan tunjangan-tunjangan lain yang diberikan (on top),” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.
Dalam Perpres ini juga disebutkan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2017.
“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 7 Perpres ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 1 November 2018. 
.Pusdatin/Iy

JabarCeNNa.com, Jakarta- Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) atau Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Muhammad Syaugi tak kuasa menahan rasa haru saat menyampaikan upaya pencarian korban musibah pesawat Lion Air JT-610, di perairan Karawang, Jawa Barat, sejak Senin (29/10) pekan lalu.


“Kami memahami, bahwa kami bukan manusia super, bukan manusia yang sempurna. Kami tetap berusaha sekuat tenaga dengan apa yang kami miliki, kami yakin bisa mengevakuasi seluruh korban. Bapak/Ibu…,” kata-kata Kabasarnas terputus dalam pertemuan dengan keluarga korban di Hotel Ibis, Cawang, Jakarta, Senin 5 November 2018



Kepala Basarnas menyeka air matanya, kemudian dengan suara parau melanjutkan,” Setiap hari melihat,…saya di lapangan, di laut,… maaf,… saya serius melaksanakan operasi pencarian ini, saya tidak menyerah,…” kata-kata Kabasarnas kembali terhenti.



Spontan, keluarga korban dan seluruh yang hadir memberikan applaus (tepuk tangan) untuk menyemangati Kepala Basarnas.



“Mudah-mudahan, dengan waktu yang ada ini, kami tetap all out. Walaupun sampai sepuluh hari nanti, kalaupun masih ada kemungkinan untuk bisa ditemukan, saya yakin, bahwa saya akan terus untuk mencari saudara-saudara saya ini. Saya minta doanya, kepada bapak ibu sekalian untuk kita kuat, untuk melaksanakan tugas-tugas yang mulia ini,” ucap Kepala Basarnas



Usai acara, seorang ibu hendak bersimpuh di depan Kepala Basarnas. Namun dengan sigap Kepala Basarnas dan ajudannya menarik tangan ibu tersebut untuk bangkit. Dengan tangisan terbata-bata, ibu berjilbab hitam itu menceritakan anaknya yang menjadi salah satu korban. Ia minta tolong, agar Kepala Basarnas dapat menemukan anaknya.



Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 138 kantong jenazah telah berhasil dievakuasi tim SAR ke Posko Terpadu JICT 2 Tanjung Priok hingga Minggu (4/11) pukul 19.00 WIB. Semua kantong telah diberi label oleh tim DVI untuk selanjutnya dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati.



Semua jenazah dievakuasi oleh tim SAR gabungan, baik di permukaan maupun di bawah air oleh para penyelam. Temuan hari ketujuh kemarin cukup signifikan, yaitu 33 kantong jenazah. Selain dari dasar laut, korban-korban juga ditemukan di pesisir Pantai Tanjung Pakis.


.IY
Diberdayakan oleh Blogger.