JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya


JabarCeNNa.com, Kuningan - Bupati Kuningan meninjau lokasi limbah sapi yang berada di kawasan Cigugur khususnya kelurahan Cipari yang sudah lama menjadi permasalahan yang banyak di keluhkan masyarakat yang terdampak dari kotoran limbah sapi perah tersebut.

Banyaknya Kotoran sampi yang mencapai sekitar 10-15 ton tersebut, Bupati Kuningan Acep Purnama mengadakan pembahasan mengenai limbah kotoran sapi dengan Camat Kecamatan Cigugur, Kepala Dinas Pertanian, Kapolsek Cigugur, Babinsa, Kepala Desa Cigugur, Pengurus Koperasi Sapi Perah yang menjadi mitra kerja peternak sapi perah dan perwakilan tokoh masyarakat di Kantor Kepala Desa Cigugur, Selasa 6 November 2018

Untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah akan membangun tempat pembuangan limbah sementara (TPLS) yang akan dibangun mulai hari ini Rabu (7/11) yang berlokasi di Cipari.

Selain itu penataan jalan menuju tempat pembuangan limbah juga akan dilakukan agar mempermudah dalam membuang limbah.

"perlu adanya koordinasi dengan para peternak untuk membuang kotoran yang sudah dimasukan kedalam karung untuk dibuang ke tempat pembuangan yang sudah disediakan oleh Pemerintah" Ucap Acep dalam Pebahasannya

"kotoran yang sudah tertampung bisa diolah menjadi sesuatu yang memiliki nilai guna baik untuk pupuk, bio gas dan lainnya" Harap Acep

.iwy


JabarCeNNa.com,Kuningan - Dalam Apel Pagi yang dilaksanakan di halaman Setda Kuningan pada hari Senin, 5 November 2018. Bupati Kuningan Acep Purnama menyampakan beberapa informasi yang disampaikan dalam apel tersebut.

Dikatakan Acep, Pemerintah Kabupaten Kuningan kini telah memiliki Sekda depinitif. "Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Kuningan telah memiliki Sekretaris daerah definitif yang baru yaitu DR. H. Dian Rachmat Yanuar," Kata Acep

Dian dilantik secara resmi pada Kamis (1/11/2018), berdasarkan keputusan Bupati Kuningan Nomor: 821.27/KPTS.579-BKPSDM/2018, Tanggal 31 Oktober 2018 Tentang Pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan diangkat dalam jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.

Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai NegeriI Sipil (PNS) bahwa pengisian JPT Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dengan seleksi terbuka atau Open Bidding.

"Saya sampaikan terima kasih bagi pejabat eseIIon yang telah mengikuti tahapan Open Bidding," imbuhnya.

Kabupaten pada tahun ini telah melaksanakan pemilihan kepala daerah, yang sesuai ketentuan yang berlaku untuk melakukan penggantian pejabat harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri RI, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Gubernur Jawa Barat. Semuanya telah ditempuh BKPSDM sesuai aturan. 

"Selamat bekerja Pak Sekda, saya berharap seluruh kepala SKPD dapat bekerja sama membantu saudara bekerja untuk mewujudkan Kuningan yang Ma'mur, Agamis dan Pinunjul tahun 2023," Demikian dikatakan Acep Purnama 

.Iwy

JabarCeNNa.com, Jakarta- Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran gelap narkoba. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka pengedar narkoba. Antaranya, SA (30), KA (21), AI (36), dan AF (35).


Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ivser Son Manosoh mengungkapkan, penangkapan terhadap empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu bisa terungkap berkat adanya laporan masyarakat yang menyatakan di sebuah rumah tersangka SA di Jalan Kampung Janis RT 005/09 Pekojan, Tambora Jakarta Barat, dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.

Berkat penyelidikan, polisi anti Narkoba Polsek Tambora menangkap tersangka SA, pada Selasa (30/10) dini hari lalu.

“Kita tangkap dan kita geledah. Kemudian anggota mengamankan barang bukti sabu seberat 16 paket sabu yang siap diedarkan,” ungkap Iver Son, Selasa (06/11/2018).

Dari pengakuan pelaku, lanjut Kapolsek Tambora, Sabu tersebut hasil ia beli dari seorang laki-Laki yang berada di daerah Tambora Jakarta Barat. Kemudian anggota dari Subnit Narkoba Team II melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima.

Dari hasil penyelidikan itu, petugas menangkap tersangka KA (21) di rumahnya di Kampung Janis, Pekojan Tambora Jakarta Barat.

“Dari tersangka KA, kita mengamankan barang bukti 10 paket sabu,” lanjut Kapolsek Tambora.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap tersangka yang diamankan. Petugas pun menangkap tersangka AI (36) di tempat kediamannya di Jalan Liberia Dalam RT 003/ 11 Pekojan Tambora, Jakarta Barat.

“Dari penggeledahan terhadap AI, anggota mengamankan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam yang dikenakan pelaku,” tambah Supriyatin.

Masih dikatakannya, pihaknya terus menelusuri dugaan adanya jaringan tersangka yang telah diamankan. Anggota pun bekerja membuahkan hasil dengan meringkus tersangka AF di kawasan Krendang Barat, Tambora Jakarta Barat bersama barang bukti enam paket sabu yang siap diedarkan.

“Dari pengungkapan terhadap tersangka yang diamankan, mereka (pelaku) akan kita jerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya.


.ebiet/red

JabarCeNNa.com, Jakarta -Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama akan membentuk satuan tugas penanganan masalah penyelenggaraan umrah (Satgas Umrah). Nota kesepahaman pembentukan satgas ini dibahas bersama lintas kementerian dan lembaga. 
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfu Hatim mengatakan, nota kesepahaman ini akan melibatkan Kementerian Perdagangan, Pariwisata, Luar Negeri, Hukum dan HAM,  serta Kementerian Kominfo. Selain itu, akan dilibatkan juga pihak Otoritas Jasa Keuangan,  PPATK,  dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional. 
FGD dihadiri oleh utusan dari masing-masing Kementerian/Lembaga Negara. "Ada sejumlah persoalan yang muncul dalam Penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia. Untuk itu dibutuhkan koordinasi dan konsolidasi dari para pihak untuk pencegahan dan penanganannya," terang Arfi Hatim di Jakarta, Senin 5 November 2018
Dikatakan Arfi,  nota kesepahaman ini perlu untuk meningkatkan komitmen dan koordinasi K/L dalam melakukan penanganan masalah umrah. Harapannya,  penanganan masalah bisa lebih terintegrasi dan sistematis sehingga potensi permasalahan bisa diminimalisir.
Beberapa isu yang muncul dalam pembahasan adalah terkait perbedaan Satgas Umrah ini dengan Satgas Waspada Investasi (SWI). Akan hal ini, Arfi menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini bersifat khusus menyangkut persoalan penyelengaraan umrah. 
"Nota kesepahaman ini bersifat khusus, dibentuk untuk lebih fokus pada penanganan masalah umrah. Kalau SWI lebih umum,  menyangkut beragam bentuk penghimpunan dana masyarakat dan investasi," tuturnya. 
Melalui nota kesepahaman ini,  lanjut Arfi,  diharapkan bisa dilakukan deteksi dini terkait aktivitas investasi dalam pengelolaan dana umrah yang dihimpun dari masyarakat. Faktanya,  di antara persoalan yang muncul adalah aktivitas Non PPIU yang melakukan penggalangan dana umrah. 
"Nota kesepakatan ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Agama dengan K/L terkait," tuturnya. 
Upaya Kemenag diapresiasi Rizal dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Menurutnya,  upaya Kemenag perlu didukung dalam rangka mengefektifkan koordinasi dan sinergi lintas K/L dalam penanganan permasalahan umrah. 
"Saya melihat, nota kesepahaman ini mengusung semangat untuk meminimalisir masalah umrah yang mengganggu masyarakat," ujarnya. 
Usulan lain yang berkembang dalam pembahasan ini adalah kemungkinan untuk melibatkan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan. Akan hal ini,  Kasi Pengawasan Umrah Ali Makhzumi mengatakan bahwa nota kesepahaman ini diorientasikan deteksi dini dan pencegahan persoalan umrah. Adapun MA dan Kejaksaan pada aspek penegakkan hukum. 
"Ruang lingkup nota kesepahaman ini adalah pencegahan dan penanganan masalah umrah," tandasnya. 
Meski demikian, masukan yang ada akan dipertimbangkan dalam pembahasan dan perbaikan berikutnya

.MNG/red
Diberdayakan oleh Blogger.