JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya

JabarCeNNa.com, Cirebon - Dua bocah yang bermain-main di pinggiran sungai jelang magrib, ditemukan tewas tenggelam di dasar sungai Soka Pamijahan, Cirebon, Rabu, 17 Oktober 2018.

Kedua bocah malang tersebut Daffa Azka Pratama dan Ibnu, keduanya berusia lima tahun, dan tinggal di Perum Graha Kartika Pamijahan, Cirebon.

 "Keduanya lepas dari pantauan orangtuanya. Saat ditemukan keduanya tenggelam di sungai," Kata Kapolsek Depok, AKP Sakur, Kamis (18/10).

Keterangan diperoleh menyebutkan, kedua bocah tersebut sempat terlihat bermain di pinggiran sungai  Soka jelang magrib.

Dan ketika magrib, kedua bocah tersebut diketahui belum juga pulang. Orangtua korban pun mencari, hingga ke perumahan sebelah, tetapi hasilnya nihil.

Mendapat kabar, kedua bocah tersebut sempat terlihat di pinggiran sungai Soka jelang magrib, maka pencarian pun dilakukan ke sungai Soka.

"Warga menemukan sandal kedua bocah tersebut di pinggiran. warga pun melakukan penyelaman, dan betul saja, kedua bocah tersebut ditemukan tenggelam di dasar sungai," ungkap Sakur.

Ketika diangkat dari dasar sungai kedua bocah tersebut belum meninggal dunia, dan oleh karenanya keduanya dilarikan ke rumah sakit, setelah sebelumnya diberikan pertolongan pertama.

" Daffa dibawa ke RS Sumber Hurip dan Ibnu ke RS Mitra Plumbon. Tetapi sayang, nyawa keduanya tidak tertolong," ucap Sakur.

Karena tubuh keduanya tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan penganiayaan, polisi menganggap kematian keduanya karena musibah.


.jamal/tn

JabarCeNNa.com, Sumedang - Sebanyak 23 dari 53 kepala desa petahana tumbang pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Majalengka yang digelar kemarin, Rabu, 17 Oktober 2018.

Bahkan beberapa diantaranya kalah telak, memeroleh suara di bawah angka 100.

Pilkades serentak di Kabupaten dilakukan di 93 desa yang tersebar di 26 kecamatan. 

Pilkades diikuti 348 peserta dengan jumlah pemilih mencapai 269.224 pemilih yang mencoblos di 224 TPS.

Kekalahan para petahana menurut warga, karena sang petahana gagal memanfaatkan dana desa miliaran rupiah untuk membangun infrastruktur maupun meningkatkan kesejahteraan warga desa.

"Jalan desa masih pada rusak, untuk program pemberdayaan juga gak jalan, warga gak tahu dana desa yang miliaran dikemanakan oleh kades," ujar Dadang salah seorang warga desa di Kecamatan Tanjungsari.

Pada saat pencoblosan, Bupati Sumedang H.Dony Ahmad Munir, turun langsung memantau pencoblosan. 

Dony melakukan pemantauan didampingi Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Iwa Kuswaeri, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa H.Tedi Mulyono, Ketua Apdesi Sumedang Andreansyah Muhtar, Kasatpol PP H.Asep Sudrajat, serta jajaran Pemerintahan lainnya.

Pemantauan ďiantaranya dilakukan ke Desa Cigendel, Desa Cimarias, Desa Cijeruk, Desa Mekarbakti di Kecamatan Pamulihan. Desa Nagarawangi di Kecamatan Rancakalong.  Desa Baginda, Desa Cipancar dan Desa Citengah di Kecamatan Sumedang Selatan.

"Alhamdulillah, monitoring yang kita lakukan menunjukan kondisi yang aman, lancar, damai, dan kondusif. 

Dan yang menggembirakan, kata Dony, partisipasi masyarakat tinggi dan antusias, hal itu terbukti dengan banyaknya antrian masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya.

"Masyarakat sangat antusias untuk menyalurkan aspirasi politiknya," kata Dony.

Dony tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada panitia Pilkades, dan juga kepada para kontestan yang sudah turut berpartisipasi dalam Pilkades.



.jamal/tn

JabarCeNNa.com, Bandung - Tiga hari pasca penangkapan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemprov Jabar resmi mengangkat Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi.

Penunjukan dan pengangkatan dilakukan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum di Gedung Sate, Bandung, Kamis 18 Oktober 2018.

"Ini adalah kegiatan kedinasan, memberikan surat penugasan kepada pak Eka, bahwa pimpinan Kabupaten Bekasi di-Plt-kan. Mudah mudahan Pak Eka melaksanakan tugas dengan baik," ucap Uu kepada awak media usai menunjuk Eka sebagai Plt Bupati Bekasi di Gedung Sate, Bandung, Kamis (18/10).

Berdasarkan ketentuan undang-undang memang jika kepala daerah berhalangan, maka peranya digantikan oleh wakil.

"Bekerjalah sesuai dengan aturan," tekan Uu, saat menyerahkan Surat Penugasan kepada Eka sebagai Plt Bupati Bekasi.

Wagub Uu memberi pesan kepada Eka agar bisa menjalin hubungan dengan semua kelompok masyarakat dengan baik dan menjalankan roda pemerintahan sesuai aturan.

Wagub Uu pun menyatakan prihatin atas kasus yang menimpa Bupati Neneng Hasanah.

"Ya, kita prihatin dan sekaligus kecewa," ucap Uu.

Uu mengingatkan semua pihak untuk lebih hati-hati menjalankan amanat dalam mengepalai sebuah daerah. 

"Semua tindakan, harus sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari penyimpangan keuangan," tegasnya.

Menurut Uu, jika bekerja sesuai dengan hukum dan peraturan, maka menghindari korupsi itu persoalan mudah.

"Aturan itu kan untuk memudahkan kita dalam bekerja, dan agar tidak melanggar hukum, tambahnya.

Sementara itu, Plt Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menyatakan akan bekerja sesuai dengan kewenangannya yang telah diatur oleh Undang-Undang.  

"Saya mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi serta masyarakat Kabupaten Bekasi untuk bersama-sama bekerja membangun daerah menjadi lebih baik," ucap Eka.

Eka pun memastikan, meski Bupati Bekasi ada musibah (terjerat kasus korupsi), tapi pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tetap berjalan dengan baik.

Sebelumnya, KPK menangkap Neneng beserta delapan orang lainya terkait suap pembangunan mega proyek kota Meikarta di Kabupaten Bekadi pada Senin (25/10).

Neneng, bersama delapan orang lainya kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, dan kini mendekam di Rutan KPK.



.asbud/tn

JabarCeNNa.com, Bandung - Kepolisian melimpahkan  Berkas Pemeriksaan lima tersangka pengeroyokan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirila ke Kejaksaan Negeri Bandung, Rabu 17 Oktober 2018. 

Kelima tersangka yang masih dalam kategori anak di bawah umur tersebut yakni NJ, AF, SH, AZ dan TD. Perkara kelima tersangka berada dalam berkas yang terpisah. NJ dan AF berada dalam satu berkas, sementara SH, AZ, dan TD, pada berkas lainnya.

"Jadi, pada hari ini kami menerima pelimpahan tahap II dari Polrestabes Bandung untuk lima pelaku anak," ujar Kepala Seksi Intel Kejari Bandung, Acho Rahmadijaya, usai pelimpahan berkas di Kantor Kejari Bandung.

ditempat yang sama, Dadang Sukmawijaya SH, pengacara para tersangka terlihat turut mendampingi lima tersangka saat dilimpahkan ke kejaksaan.

"saat proses penyidikan para tersangka akan ditahan di LPKA Sukamiskin hingga saat putusan"kata Dadang

Dua pelaku di bawah umur sebelumnya sudah berstatus terdakwa, karena sudah menjalani proses persidangan, kelima tersangka ini juga dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 KUHP.

"Bagi anak, sistem peradilan memang waktunya sempit. Jadi paling cepat besok Kamis (18/10) atau Jumat (19/10), berkas akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan pada hari Selasa (23/10/2018)," kata Dadang.

Percepatan pelimpahan berkas ini, disampaikan Dadang, karena dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, proses hukum bagi anak-anak miliki waktu yang sempit dibandingkan pelaku dewasa.

Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, kelima tersangka langsung digiring ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak Sukamiskin Bandung untuk menjalani penahanan selama lima hari




.Angga
Diberdayakan oleh Blogger.