JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya

JabatCeNNa.com, Jakarta - Kementerian Sosial RI mengirimkan bantuan sebanyak 14,5 ton ke Palu melalui bandara Sultan Hasanudin, Makassar pada hari ini, Jumat, 5 Oktober 2018.

“Pagi ini pukul 06.00 melalui penerbangan Hercules menyerahkan bantuan,” kata Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras kepada Kompas.com, Kamis, 4 Oktobet 2918 malam.

Hartono menuturkan, bantuan diterbangkan dari Bandara Sultan Hasanudin, Makasar menuju Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Sulawesi Tengah.

Bantuan yang akan dikirimkan berupa, tenda gulung atau terpal, tenda serba guna, dan peralatan dapur.

“Yang dibawa prioritas adalah tenda gulung atau terpal, tenda serba guna, peralatan dapur. Bantuan yang dikirim kapasitas 14,5 ton, ” tutur Hartono.

Sebelumnya, Hartono mengatakan, Kemensos masih mendata dan menginventarisasi kebutuhan barang-barang yang diperlukan masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah.

“Semua yang diperlukan, terutama makanan, tenda velbed kemudian matras, selimut, dan kasur masih kurang. Nanti akan dikirim di titik yang kurang akan bantuan logistik,” kata Hartono.

“Kita tetap terus all out sama dengan tim kita yang ada di Palu, Donggala untuk terus memantau barang-barang yang diperlukan,” tambah Hartono.

Gempa bermagnitudo 7,4 SR yang diikuti tsunami melanda Sulawesi Tengah, Jumat (28/9/2018). Akibat bencana tersebut, BNPB mencatat 1.424 orang meninggal dunia.



*/tn


JabarCeNNa.com, Jakarta - Petugas Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menggeledah rumah aktivis perempuan Ratna 'Teatrikal' Sarumpaet di Jalan Kampung Melayu Kecil V/24, Bukit Duri, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Oktober 2018 dini hari.

Ratna yang ditangkap di bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, malam sebelumnya, Kamis (4/10), lalu dibawa ke Polda Metro Jaya, namun tidak lama kemudian Ratna dibawa ke rumahnya untuk suatu penggeledahan.

Polisi berada di rumah Ratna selama dua jam. Beberapa barang disita seperti laptop, kartu ATM, sejumlah nota, yang diperkirakan terkait dengan kasus Ratna yang membuat kebohongan publik yang menyebabkan kehebohan publik.

Selama dilakukan penggeledahan di rumahnya, Ratna didampingi pengacaranya, Insank Nasrudin.

"Polisi melakukan pemeriksaan di setiap sudut rumah. Namun paling fokus di kamar tidur ibu Ratna," kata Insank.

Polisi meninggalkan rumah Ratna sekitar pukul 02.00 WIB.

Kegaduhan Pubik

Polisi melakukan penggeledahan di rumah Ratna, karena memang di rumah itulah cerita kebohongan Ratna bermula.

Ratna, dalam jumpa pers sebelumnya mengatakan, cerita dirinya dipukuli orang tak dikenal dikarangnya untuk menjawab pertanyaan anaknya yang melihat wajahnya lebam-lebam.

Padahal itu adalah efek suntikan di pipinya. Ratna mengaku ingin mengangkat lemak di wajahnya, dan dia mendatangi RS Bedah Bina Estetika di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Namun rupanya, cerita karangan Ratna terus dikorek sang anak, sehingga tersusunlah sebuah cerita kebohongan yang lengkap tentang penganiayaan orang tak dikenal terhadap Ratna.

Dan cerita bohong tersebut ramai diberitakan media, dan juga ditanggapi sejumlah elit politik, tidak terkecuali oleh Calon Presiden Prabowo Subianto.

Atas kebohongan dan sandiwara yang dibuatnya, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara karena diduga membuat keonaran. Polisi menilai perbuatan membuat keonaran diatur dalam UU Peraturan Hukum Pidana No 1/1946.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menerangkan tim sedang melakukan pendalaman atas kasus Ratna ini.

"Penyelidik akan mengumpulkan keterangan dari sejumlah orang atas penyebaran hoax Ratna Sarumpaet dianiaya. Dari situ nanti dapat diketahui, si A peran apa, si B peran apa, si C peran apa," ujar Setyo kepada wartawan di Amos Cozy Hotel, Jl Melawai, Jakarta Selatan.

Tentang ancaman hukumannya, Setyo mengatakan akan digunakan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1/1946, dan kalau keonaran itu membuat kegaduhan dengan menyebarkan berita hoax ancamannya 10 tahun. 

"Atau kita bisa gunakan juga dengan UU ITE kalau dia menyebarluaskan dengan teknologi," tndas Setyo.


.poltak/tn

JabarCeNNa.com, Jakarta - Aktivis perempuan Ratna 'Teaterikal' Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka, lalu yang bersangkutan langsung ditangkap saat akan terbang ke luar negeri, di  Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Kamis, 4 Oktober 2018.

"Tadinya masih kita tetapkan sebagai saksi. Tapi kita tahu dia mau kabur, langsung kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian di kantornya, Kamis, (4/10).

Seperti diketahui, Ratna diamankan petugas Imigrasi bandara Soetta saat sudah berada di dalam pesawat. Ratna lalu diserahkan kepada petugas Polda Metro Jaya.

Ratna kepada petugas menyangkal akan melarikan diri. Ratna mengaku terbang ke Santiago, Chili, karena ada undangan dari Kongres Teater Internasional untuk memberikan sebuah pidato kebudayaan.

Ratna kepada petugas mengatakan, dirinya akan terbang ke Santiago, Chili, karena diundang oleh sebuah kongres teater internasional untuk memberikan sebuah pidato kebudayaan.

"Buat saya ini aneh. Karena baru tadi pagi saya mendapat surat dari penyidik, dan sekarang saya ditetapkan sebagai tersangka. Saya sudah sampaikan ke pengacara saya bahwa saya siap diperiksa pada tanggal 10 Oktober, sepulang saya dari Chili," kata Ratna.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Purwo mengatakan, sedikitnya ada 5 laporan polisi di Polda Metro Jaya, terkait kebohingan publik yang dilakukan Ratna.

Ratna saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.



.poltak/tn

JabarCeNNa.com, Tangerang - Aktivis perempuan Ratna 'Teaterikal' Sarumpaet dicegah saat akan terbang ke luar negeri, di  Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Kamis, 4 Oktober 2018.

Mengenakan long pen berwarna abu-abu, juga kerudung dengan warna yang sama, Ratna diamankan petugas Imigrasi Bandara Soetta.

Ratna kepada petugas mengatakan, dirinya akan terbang ke Santiago, Chili, karena diundang oleh sebuah kongres teater internasional untuk memberikan sebuah pidato kebudayaan.

Ratna yang dihubungi TV One mengatakan dirinya diamankan petugas imigrasi saat pesawat sudah akan take off.

"Saat pesawat sudah akan take off, datang petugas imigrasi masuk ke pesawat dan meminta saya turun, katanya ini atas perintah petugas Polda Metro Jaya," ungkap Ratna.

Petugas Polda Metro Jaya kepada Ratna mengatakan bahwa penulis naskah monolog 'Marsinah Menggugat' itu tidak boleh meninggalkan Indonesia, terkait adanya laporan polisi.

"Buat saya ini aneh. Karena baru tadi pagi saya mendapat surat dari penyidik, dan sekarang saya ditetapkan sebagai tersangka. Saya sudah sampaikan ke pengacara saya bahwa saya siap diperiksa pada tanggal 10 Oktober, sepulang saya dari Chili," kata dia.

Seperti diketahui, Ratna melakukan kebohongan publik dengan mengatakan bahwa dirinya mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal di kawasan bandara Husein Sastranegara, Bandung, Rabu 21 September 2018.

Namun kemudian Ratna mengatakan, hal penganiayaan atas dirinya itu tidak benar, dan hanyalah sebuah kebohongan.

Padahal, cerita penganiayaan yang dikarang Ratna tersebut, telah banyak mendapat simpati dari publik dan juga elit politik, terutama para elit politik dari Koalisi Adil Makmur, tak terkecuali Calon Presiden Prabowo Subianto.

Saat ini Ratna dibawa oleh petugas polda Metro Jaya dari bandara Soetta ke Mapolda Metro Jaya.


.tn
Diberdayakan oleh Blogger.