Rencana Galian C di Blok Dangdeur Desa Ciniru Kec. Jalaksana Ditolak Warga
JabarCeNNa.com, Kuningan - Adanya rencana Kepala Desa Ciniru, Kec.Jalaksana untuk sewa lahan warga guna diekploitasi tanahnya ditolak warga setempat .
Warga pemilik lahan yang akan disewa merasa masih trauma dengan kejadian beberapa tahun lalu dimana kejadian longsor yang memutus jalan Ciniru - Gartengah akan terulang lagi.
"Kami masih trauma, kejadian pengambilan tanah di Bukit Lebak Sangar dulu juga menyebabkan longsor , untung jauh dari pemukiman dan terjadinya malam hari, sehingga tidak ada korban jiwa. Padahal longsoran tanah menimpa dan menimbun badan jalan dan sempat memutus arus transportasi beberapa hari " jelas salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya
Kepala Desa Ciniru Kec. Jalaksana Nanang Nasihin saat ditemui JabarCeNNa.com diruang kerjanya pihaknya tidak ada ditempat.
Ditempat yang sama diperoleh keterangan dari salah seorang aparat Desa Ciniru membenarkan adanya rencana pengambilan tanah di lokasi Dangdeur tidak jauh dari TPSA Ciniru dan berbatasan dengan badan jalan baru lingkar timur yang masih dalam proses penstabilan tanah tersebut.
"Rencananya akan dibebaskan seluas lima hektaran. Menyoal harga tanah dengan pemilik lahan, nantinya tanah dibeli per bata 150 ribu rupiah. "dikatakan aparat desa tersebut
Mamin Suryamin Penjabat Sementara (Pnjs) Camat Jalaksana saat ditemui di ruang kerjanya mengaku, "Sampai saat ini Kades Ciniru belum memberi tahu saya terkait rencana sewa lahan untuk tujuan galian C. Begitupun undangan musyawarah antara Pemerintahan Desa Ciniru dengan pemilik lahan.
Makanya saat dikonfirmasi media, saya tidak bisa menjelaskan." Jelas Mamin yang sesegera mungkin bersama MP akan mengunjungi Desa Ciniru.
Sedangkan Kabid perizinan DPMTSP Kuningan Asep, memastikan untuk saat ini pemkab maupun propinsi tidak akan mengeluarkan izin penambangan atau galian C.
"Jangankan untuk izin baru, izin perpanjangan galian C saja tidak ada yang dikeluarkan. Apalagi dalam RUTR dan RDTR kecamatan Jalaksana bukan merupakan wilayah yang diperuntukan untuk aktivitas galian. Kalaupun ada aktivitas galian atau penambangan pasir saya tegaskan itu ilegal ." Tegas Asep
.didi/iwn