JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya


JabarCeNNa.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Terpilih, Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum, serta delapan Gubernur Terpilih lainya di Istana Negara Jakarta, Rabu, 5 September 2018, pukul 10.00 WIB.

Pelantikan dan pengambilan sumpah kesembilan pasangan Gubernur dan Wskil Gubernur Terpilih itu dilakukan secara serentak dan bersamaan.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya, sebagai gubernur dan wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ucap para gubernur dan wakil gubernur itu menirukan Jokowi.

Mereka juga bersumpah akan mematuhi undang-undang, mengabdi pada masyarakat, serta nusa dan bangsa. 

Selain Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum, delapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih lainya yang dilantik masing-masing, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji-Ria Norsan. Dari Papua Lukas Enembe-Klemen Tinal.

Lalu Jawa Tengah, Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen, Bali I Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardana, dan Sumatera Utara Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah.

Turut dilantik, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi-Lukman Abunawas, Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah-Sumarsono, dan Nusa Tenggara Timur, Viktor Laiskodat-Josef Nae Soi.

Bagi pasangan Ridwan-Uu, acara pelantikan ini bersifat mendadak, karena sebelumnya untuk Jabar pelantikan rencananya akan dilangsungkan pada 27 September.

Ridwan Kamil mengaku, Selasa pagi kemarin dirinya menerima radiogram dari Kemendagri mengenai pelantikan hari ini, namun Kang Emil, panggilan akrabnya, mengaku tidak melihat ada tercantum nama Jawa Barat.

Namun kemudian, siang jelang sore, datang kabar dari Dirjen Otonomi Daerah, Jabar ikut dilantik besok (hari ini), kata Emil.

“Per tadi pagi kan ada radiogram dari Kementerian Dalam Negeri, jadi Jabar memang tidak tercantum untuk dilantik besok. Maka saya beri statemen, namun tadi dapat kabar Dirjen Otonomi Daerah berkoordinasi dengan istana ternyata saya masuk dalam pelantikan besok,” kata Ridwan Kamil di Balai Kota Bandung, kemarin.

Emil yang siang kemarin masih melakukan rapat dengan beberapa SKPD, mengenai urusan Kota Bandung, maka segera Emil break, lalu mengontak Uu Ruzhanul Ulum, dan melakukan persiapan-persiapan untuk pelantikanya hari ini.


.asep/tn


JabarCeNNa.com, Jayapura - Diduga terlibat dalam gerakan Papua Merdeka, 34 mahasiswa diamankan aparat kepolisian dari halaman depan kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ), Selasa, 4 September 2018.

Dugaan keterlibatan ke 34 mahasiswa tersebut dengan aksi gerakan pembebasan Papua merdeka, ketika aparat menemukan para mahasiswa tersebut membagi-bagikan selebaran kegiatan United Liberation Movement For West Papua (ULMFWP) kepada masyarakat.

Selebaran dibagikan, baik secara langsung di jalan-jalan maupun melalui media sosial.

Diketahui isi selebaran ULMFWP menyerukan agar pelajar dan pegawai serta masyarakat meliburkan diri dan ikut berkumpul untuk aksi damai menyerukan penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua.

Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav Robby Urbinas mengungkapkan, mereka diamankan lantaran ketahuan melakukan aksi atas tindaklanjut dari selebaran yang disebar oleh ULMFWP di berbagai media sosial beberapa hari terakhir ini.

“Saat ini oleh penyidik tengah melakukan klarifikasi terhadap 34 orang yang kita amankan itu. Walaupun kegiatannya dilakukan di dalam kampus, akan tetapi tujuannya sudah jelas tidak menjaga keutuhan negara kita apalagi tidak masuk dalam agenda resmi universitas, itu sebabnya kami melakukan pembubaran dan mengamankan mereka untuk dimintai klarifikasinya,” ungkap Gustav di Mapolres Jayapura Kota, kepada Kompas, Selasa malam.

Gustav menegaskan, kepolisian akan memintai keterangan dari pihak Kampus USTJ terkait kegiatan yang dimaksud. Apalagi mereka ini diamankan di halaman Kampus USTJ dan Dok IX, yang akhirnya dibubarkan aparat kepolisian dengan cara-cara humanis dan terukur.

Ia menyebutkan, adapun barang bukti yang diamankan aparat kepolisian berupa pengeras suara serta spanduk berisi ucapan terimakasih kepada Vanuatu dan Solomon (untuk dukungannya kepada West Papua), persis kaitannya denga isi selebaran itu.

“Ini semuanya mahasiswa. Itu sebabnya kami akan minta klarifikasi kepada pihak kampus. Bagaimana ada orang diluar kampus bisa membuat kegiatan di area kampus atau kalau kegiatannya resmi dalam agenda kampus, kami kepolisian tidak akan masuk ke lingkungan kampus. Kenapa saya masuk? Karena arah kegiatannya tidak menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia (NKRI),” tegasnya.

Dirinya pun mengimbau agar para mahasiswa lebih cerdas lagi menimbang informasi dan hal yang baik untuk dilaksanakan, akan tetapi belajar menjadi hal yang paling utama.


*/tn


JabarCeNNa.com, Cirebon - Komisi I DPRD Kota Cirebon segera akan mengeluarkan rekomendasi untuk penutupan galian pasir di Kelurahan Argasunya. 

Keputusan tersebut diambil saat hearing masalah galian C di Argasunya yang dihadiri sejumlah SKPD, di gedung DPRD Kota Cirebon, Selasa, 4 September 2017.

Hadir dalam hearing yang dipimpin Sekretaris Komisi I  Rury Tri Lesmana, Ketua Komisi I, Yayan Sopyan, dan para Anggota Komisi I diantaranya Dani Mardani, Cicip Awaludin, Abdullah, M Handarujati K, dan Suyogo.

Dari unsur pemerintah hadir Asisten Daerah bidang Pemerintahan dan Kesra, Agus Mulyadi, Kabid Pelayanan Terpadu B DPMPTSP Yoyoh Rokayah, Kabid DLH Jajang, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP,  Buntoro Tirto, Perwakilan Camat Harjamukti dan Lurah Argasunya.

Hearing dilakukan sebagai respon atas keresahan warga lantaran aktivitas galian C semakin hari dirasa semakin masif sehingga mengganggu kenyamanan warga dan juga merusak lingkungan. 

Sebelumnya warga Argasunya kepada anggota dewan mengeluhkan mobilitas alat berat yang mengangkut tambang pasir yang tak mengenal waktu.

"Pasir yang diangkut, bisa mencapai 6 ton  setiap harinya," kata Rury Tri Lesmana

Suara bising alat berat dan lalu lalang truk pengangkut pasir, menyebabkan warga merasa kurang nyaman. Belum lagi debu dan kotoran yang berterbangan menghinggapi rumah kediaman warga, tambahnya.

Di sisi lain, mata pencaharian warga sebagai kuli pasir juga terancam dengan beroperasinya alat berat.

Persoalan'persoalan tersebut disampaikan para Anggota Dewan kepada pihak pemerintah.

"Permasalahan yang ada tidak sebatas kenyamanan warga dan soal lingkungan hidup, tetapi juga sudah menimbulkan gejolak sosial, yaitu hilangnya mata pencaharian warga Argasunya yang selama ini berprofesi sebagai kuli pasir," ucap Ruri.

Bahkan lebih dari itu, menurut Ruri, penambangan pasir di Argasunya tersebut ilegal, karena melanggar regulasi yang ada yakni Keputusan Walikota nomor 16 tahun 2004.

"Dalam keputusan tersebut ada tiga pasal yang dilanggar (oleh penambang) dan itu jelas-jelas pelanggaran pidana. Dengan dasar itu, maka hukum harus ditegakkan," tegas Rury.

Asisten Daerah bidang Pemerintahan dan Kesra Agus Mulyadi juga mengakui mengenai pelanggaran tersebut.


"Memang ada putusan resmi dari Kepala Daerah yang sudah dikeluarkan semenjak tahun 2004 lalu yakni, Keputusan Walikot nomor 16 tahun 2004 tentang ditutupnya dan larangan aktivitas Galian C di wilayah Argasunya," ungkap Agus Mulyadi.


Akhirnya para Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon sepakat akan mengeluarkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Penjabat Walikota Cirebon, yang isinya merekomendasikan penutupan galian pasir di Kelurahan Argasunya.

"Apabila rekomendasi kita tidak digubris, maka kita akan melakukan sidak ke Argasunya," kata Ruri. 



.jamal/tn


JabarCeNNa.com, Sumedang - Angka perceraian  di Kabupaten Sumedang tergolong tinggi, mencapai 3.500 perkara per tahunya.

Pengadilan Agama Klas I Sumedang dalam sehari rata-rata menyidangkan 50 perkara, dan dalam sebulan memutus 300 perkara.  

Sekretaris Panitera PA Sumedang Asop Ridwan mengatakan, persoalan ekonomi dan pihak ketiga menjadi penyebab dominan perceraian di Sumedang.

"Tapi sulit juga kita sebut satu penyebab utama perceraian, karena para padangan juga tidak berterus terang. Dan persoalan rumahtangga kan kompleks," kata Asop Ridwan di kantornya, Selasa, 4 September 2018.

Mengenai usia pasangan, Asop mengatakan perceraian didominasi pasangan berusia 30-40 tahun.

"Memang usia 30-40 adalah usia yang rawan," ucap Asop.

Pihak PA memang selalu berupaya mendamaikan pasangan melalui mediasi sebelum perkaranya diperiksa dan diputus hakim. 

Tetapi upaya mediasi yang dilakukan pihak PA Sumedang hasilnya belum maksimal, yakni hanya berkisar 5 persen yang berhasil rujuk.

"Hanya 5 persen yang bisa kita damaikan dan rujuk. Karena para pasangan biasanya sudah berketetapan untuk bercerai. Apalagi kalau pasangan diwakilkan kepada kuasa hukumnya, kan mediasi tidak bisa jalan," kata Asop.


.jamal/tn
Diberdayakan oleh Blogger.