JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya


JABARCENNA.COM, Cirebon -  Dua anggota polisi patroli jalan raya (PJR) Ditlantas Polda Jabar terluka ditembak orang tak dikenal (OTK) saat melakukan patroli di Tol Kanci-Pejagan, Jumat malam, 24 Agustus 2018.

Kedua korban yang tertembak adalah Aiptu Dodon Kusgiantoro dan Aiptu Widi Harjana.

Dodon mengalami luka tembak di bagian dada kanan dan kiri serta mulut, sementara Widi mengalami luka tembak di dada sebelah kanan dan telapak tangan kiri. 

Kedua korban saat ini menjalani perawatan di RSU Mitra Plumbon Cirebon.

3 OTK di Pinggir Tol

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto segera mendatangi RS Plumbon begitu mendengar anak buahnya diserang OTK.

Penjagaan di RS Plumbon cukup ketat, tampak anggota kepolisian berseragam dan betpakaian preman berjaga-jaga.

Kepada awak media Kapolda mengatakan, kejadian berawal ketika petugas PJR melihat ada tiga orang yang sedang duduk-duduk di pembatas jalan tol, lalu diimbau oleh petugas agar ketiganya tidak berada disitu karena bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.

"Kejadian ini berawal pada pukul 21.30. Pada umumnya polisi, ketika melihat 3 orang yang duduk di pembatas jalan, (maka) sebagai tugas pokoknya tentu mereka mengimbau," kata Agung saat ditemui awak media di depan RS. Mitra Plumbon Cirebon, Sabtu (25/8) dini hari tadi.

Namun, imbauan tersebut, lanjut Agung, disalahartikan oleh ketiga orang tersebut, lalu tiba-tiba salah seorang dari OTK tersebut melepaskan tembakan ke arah petugas.

"Tiba-tiba salah satu dari ketiga orang tersebut mengeluarkan senpi lalu menembak (anggota)," ujarnya.

Padahal, kata Dia, imbauan itu bermaksud mengingatkan dan bentuk kepedulian anggota. Seandainya, kedua anggota PJR tak peduli, tentu tidak berhenti dan mengimbau. 

Sebab, terang Agung, barangkali mereka juga membutuhkan pertolongan. Tapi, malah mendapatkan serangan tembak.

Diperoleh keterangan peristiwa  penembakan terjadi di KM 223-400.


Meski demikian, ujar Agung, pihaknya telah membentuk tim gabungan untuk mencari dan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Pelaku, berhasil melarikan diri ketika anggota berusaha melawan dan melakukan tembakan balasan.

Kapolda bersykur, kondisi kedua anak buahnya tersebut masih bisa tertolong. Berdasarkan keterangan dokter, terangnya, kedua anggota PJR tersebut hanya mengalami luka di bagian tangan dan terkena serpihan-serpihan akibat tembakan.

"Alhamdulillah stabil, (luka) satu buah tangan ditambah serpihan-serpihan. Jadi tidak ada yang vital," kata Agung.


.jamal/tn


JABARCENNA.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, menjadi tersangka dalam kasus korupsi PLTU Riau I, Jumat, 24 Agustus 2018.

"Dalam proses penyidikan KPK tersebut ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat, dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan 1 orang tersangka, yaitu IM (Idrus Marham)," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/8).

Sebelumnya dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih (EMS) sebagai penerima suap dan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) selaku pemberi suap.

Idrus diduga bersama-sama EMS, menerima hadiah atau janji dari JBK. EMS diduga KPK menerima suap dari JBK secara keseluruhan mencapai Rp4,5 miliar.

JBK, adalah pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, salah satu perusahaan dalam konsorsium yang akan mengerjakan PLTU Riau I.

"IM juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS sebesar USD 1,5 juta yang dijanjikan JBK apabila PPA proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan JBK dan kawan-kawan," kata Basaria Pandjaitan.

Idrus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 .mar/tn


JABARCENNA.COM, Cirebon - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon menjebloskan Kepala Desa (Kades) Winong, Kecamatan Gempol, Syahroni, ke Lapas Kebonwaru Bandung karena dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi, 

"Untuk 20 hari ke depan yang bersangkutan kita titipkan di Lapas Kebonwaru, sambil menunggu persidangan," kata Kasie Intel Kejari Kabupaten Cirebon Aditya Rakatama, Jumat, 24 Agustus 2018.

Sebelumnya, kata Aditya, ada penyerahan perkara dan tersangka dari pihak penyidik, dalam hal ini Polres Cirebon, kepada pihak kejaksaan.

Syahroni diduga kuat telah melakukan penyelewengan dana desa, juga pajak dan titisari tagun 2016 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp131.400.000.

"Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikot Bandung. Tetapi JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejari Cirebon, " terang Aditya.

Terendusnya korupsi yang dilakukan Syahroni berkat adanya laporan dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti pihak Polres Cirebon.

Pihak Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menunjuk seorang Plt Kades Winong, sejak Syahroni dinyatakan sebagai tersangka tiga bulan lalu.


.jamal/tn


JABARCENNA.COM, kuningan - Jakarta - Kementerian Agama meminta jajarannya kembali mensosialisasikan aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid. Permintaan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018.
Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin menjelaskan,  aturan tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushalla sudah ada sejak 1978. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978.
"Hingga saat ini, belum ada perubahan," kata Muhammadiyah Amin di Jakarta,  Jumat (24/08).
Menurutnya,  Instruksi Dirjen Bimas Islam ini antara lain menjelaskan tentang keuntungan dan kerugian penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushola. Salah satu keuntungannya adalah sasaran penyampaian dakwah dapat lebih luas.
Namun, penggunaan pengeras suara juga bisa mengganggu orang yang sedang beristirahat atau penyelenggaraan upacara keagamaan. "Untuk itu, diperlukan aturan dan itu sudah terbit sejak 1978 lalu," tegasnya.
Dalam instruksi tersebut, lanjut mantan Rektor IAIN Gorontalo ini, dipaparkan bahwa pada dasarnya suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah adzan sebagai tanda telah tiba waktu salat.
"Pada dasarnya suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah adzan sebagai tanda telah tiba waktu salat. Demikian juga sholat dan doa pada dasarnya hanya untuk kepentingan jemaah ke dalam dan tidak perlu ditujukan keluar untuk tidak melanggar ketentuan syariah yang melarang bersuara keras dalam solat dan doa. Sedangkan dzikir pada dasarnya adalah ibadah individu langsung dengan Allah SWT karena itu tidak perlu menggunakan pengeras suara baik kedalam atau keluar," demikian Amin membacakan salinan instruksi.
Hal lain yang diatur dalam instruksi ini terkait waktu penggunaan pengeras suara. Amin mengatakan,  instruksi Dirjen secara jelas dan rinci sudah mengatur waktu-waktu penggunan pengeras suara.
"Misalnya, pengeras suara bisa digunakan paling awal 15 menit sebelum waktu salat subuh, dan sebagainya," jelas Muhammadiyah Amin.
Melaui surat edaran yang diterbitkan hari ini,  Muhammadiyah Amin meminta Kanwil Kemenag untuk kembali mensosialisasikan instruksi Dirjen Bimas Islam 1978. "Kami meminta segenap jajaran, dapat mensosialisasikan kembali aturan tersebut," katanya.
"Kami juga minta Kantor Urusan Agama (KUA) maupun penyuluh agama di seluruh Indonesia untuk ikut mensosialisasikannya," jelas Amin.
Hal itu misalnya dilakukan dengan menggandakan instruksi Dirjen tentang penggunaan pengeras suara pada masjid, langgar, dan mushola  lalu membagikannya kepada masyarakat sambil dijelaskan substansinya. Instruksi tersebut juga agar dijadikan sebagai bahan pembinaan keagamaan yang dilakukan kepada masyarakat.
Dengan disosialisasikan kembali aturan penggunaan pengeras suara, Muhammadiyah Amin berharap masyarakat memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama tentang aturan tersebut.
.iy/kmg
Diberdayakan oleh Blogger.